batampos- Kabupaten Karimun, pada tahun 2022 ini mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Dasar Negeri dan Swasta sebesar Rp29.124.480.000 yang diberikan kepada 138 sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun Riauwati kepada batampos mengatakan, untuk tingkat SD sendiri proses pencairannya mempunyai tiga tahap. Untuk tahap pertama pencairan sebesar 30 persen dibulan Januari, Februari dan Maret. Kemudian, pada tahap kedua dibulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus sebesar 40 persen dan tahap ketiga dibulan September, Oktober, November dan Desember sebesar Rp30 persen.
” Alhamdulillah, tahap pertama dan kedua semuanya sudah dilakukan pencairan dan laporan pertanggungjawabannya juga sudah kita terima,” terangnya, Senin (7/11).
Kemudian, pada tahap ketiga juga sudah dilakukan pencairan langsung yang masih ke rekening masing-masing sekolah. Dengan demikian, tinggal proses laporan pertanggungjawaban yang diberikan batas waktu hingga akhir Desember mendatang untuk tahap ketiga tahun ini. Untuk penyalurannya sendiri dana BOS langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah penerima dana BOS.
BACA JUGA: Pengawasan Dana BOS Harus Melekat dan Melibatkan APH
Sedangkan, prosesnya sendiri pihak sekolah harus mengisi di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).Dan, masing-masing sekolah sudah ada sistemnya yang mana didalam dapodik tersebut sudah lengkap item-item yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan dana BOS.

” Untuk penggunaan dana BOS sendiri juknisnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Seperti, belanja pegawai, barang jasa, belanja modal dan peralatan mesin, belanja modal aset tetap lain dan sebagainya,” ungkapnya.
Masih kata Riauwati lagi, peranan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun tetap mengingkatkan kepada pihak sekolah agar selalu mengupdate data-data sekolah. Agar, pihak sekolah menerima dana BOS sesuai jumlah pelajar nantinya. Artinya, penerima dana BOS dari pemerintah pusat harus sesuai dengan rencana kegiatan dimasing-masing sekolah yang diajukan melalui aplikasi.
” Contohnya, ada siswa pindah dari luar daerah masuk ke sekolah disini. Apabila, siswa tersebut tidak menutup bantuan dana BOS diaplikasi maka secara otomatis tidak dapat menerima bantuan. Maka, harus ada sinergi antara sekolah asal dengan sekolah pindahan.. Sehingga, nantinya siswa akan mendapatkan bantuan dana BOS,” tuturnya.
Maka untuk itu, peranan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun yang melakukan pengontrolan terhadap penyaluran dana BOS disetiap sekolah. Artinya, peranan Dinas selain pembinaan dan pengawasan melakukan perbaikan data dari sekolah yang ada kendala.
” Alhamdulillah, proses penyalurkan dana BOS di kabupaten Karimun tidak ada kendala sampai sekarang ini. Kita akan bantu disetiap sekolah, apabila ada kendala,” tegasnya.(*)
reporter: tri haryono








