
batampos – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa vaksinasi meningitis sudah tidak diwajibkan lagi sebagai syarat perjalanan umrah. Meskipun begitu bagi jamaah yang memiliki komorbid, tetap dianjurkan untuk mendapatkan suntikan vaksin meningitis.
Keterangan tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta kemarin (15/11). ’’Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk jamaah haji,’’ katanya. Dia mengatakan aturan tersebut berlaku efektif untuk jamaah Indonesia sejak 11 November lalu.
Hilman mengatakan jamaah umrah sudah tidak perlu ragu lagi soal aturan vaksinasi meningitis terbaru itu. Sebab otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA) juga sudah menerbitkan aturan serupa, pada 9 November lalu. Meskipun begitu Hilman mengatakan untuk jemaah umrah dengan riwayat penyakit tertentu atau komorbid, dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis serta vaksin lain sesuai ketentuan medis.
’’Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah,’’ katanya. Selain untuk kesehatan jamaah umrah, juga untuk masyarakat Indonesia secara luas.
Hilman juga menyampaikan travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk ikut sosialisasi kebijakan baru ini kepada jamaahnya. Dia mengungkapkan Kemenag beberapa kali berdiskusi dengan calon jamaah umrah. Sejatinya jemaah tidak keberatan untuk mengikuti vaksinasi meningitis. Hanya saja beberapa lalu sempat terjadi kelangkaan stok vaksin meningitis, sehingga ada jamaah yang sampai tertunda keberangkatannya.
Selain itu Hilman mengatakan, travel yang sudah menerima uang paket umrah termasuk untuk vaksinasi meningitis, untuk mengembalikan uang vaksin itu kepada jamaah. Kecuali bagi jamaah umrah yang tetap ingin menerima suntikan vaksin meningitis.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan akhirnya menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jamaah haji. Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Meski demikian, vaksin meningitis tetap direkomendasikan. Terutama bagi mereka yang punya penyakit komorbid. “Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya,” tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril.
Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Syahril menambahkan, walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi setiap individu. “Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia,” tuturnya.
Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit. Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November lalu dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah. “Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar,” ujarnya. (*)
Reporter: JP Group









