Kondisi tubuh Ra, santri di salah satu Ponpes di Dapur 12, Sagulung. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang santri telah diterima oleh Polsek Sagulung. Polisi kini mendalami laporan tersebut dengan memulai pemeriksaan terhadap saksi pelapor yakni orangtua dan santri yang menjadi korban.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra membenarkan laporan tersebut. Sesuai laporan yang masuk, dugaan penganiayaan ini terjadi di Pondok Pesantren An’nimah Dapur 12 Sagulung dengan pelapor atas nama Vn, ibu korban. Santri yang jadi korban penganiayaan berinisial R, siswa kelas dua SMP.
“Masih kita dalami. Terduga pelaku juga anak dibawa umur. Sesama santri,” ujar Nyoman.
Vn, orangtua R sebelumnya menceritakan dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (11/11) pekan lalu. Anaknya dianiaya oleh santri lain karena kehilangan uang saku. Penganiayaan itu menyebabkan R mengalami luka lebam di wajah sebelah kiri, luka gores di bagian punggung, luka lebam di dada, luka lebam dan luka gores di bagian lengan kanan dan kiri, luka lebam di paha sebelah kanan, luka lebam di kaki sebelah kiri dan kanan, serta rusuk terasa sakit ketika mengangkat tangan.
Peristiwa penganiayaan ini mulanya terbungkus dengan rapi, namun terkuak setelah orang tua Ra datang ke pondok pesantren untuk melihat anaknya yang sudah tiga hari tak masuk sekolah. Orangtua Ra syok karena putera mereka penuh dengan luka lecet dan lebam.
“Yang lebih kaget lagi kata pengurus pondok mereka tak tahu anak saya ini dianiaya oleh teman-temannya. Dimana tugas pengawasan pengurus pondok kalau begini ceritanya. Saya bayar mahal mondok di sana untuk mendidik anak saya. Ini sama saja anak saya dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan. Buktinya anak saya sudah tiga hari dianiaya dan tak sekolah tak tahu orang pondoknya,” ujar Vn, orangtua Ra di Batuaji, Jumat (18/11).
Orangtua merasa kecewa atas peristiwa yang menimpa anaknya itu. Sebab anaknya itu disekolahkan di pondok pesantren dengan harapan bisa membanggakan kedua orang tuanya dimasa yang akan datang.
“Saya bayar mahal Rp900 ribu setiap bulan untuk biaya pendidikan di pondok. Tapi pulang-pulang ko penuh luka lebam,” katanya.
Tidak terima dengan kejadian ini, orangtua Ra melaporkan kasus penganiayaan anak dibawa umur tersebut ke Mapolsek Sagulung. Saat ini kasusnya tengah ditangani Polsek.
Batam Pos yang mencoba konfirmasi belum mendapat penjelasan dari pihak pondok. (*)
Petugas mengevakuasi satu korban yang meninggal akibat kecelakaan kapal kayu pembawa PMI ke Malaysia yang terbalik di Perairan Kabil Batam, Selasa (15/11). Foto: Basarnas Tanjungpinang untuk Batam Pos
batampos – Proses pencarian oleh tim ops Basarnas gabungan terhadap peristiwa tenggelamnya kapal kayu yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Kabil, Nongsa, terus dilakukan.
Hasil pencarian kini membuahkan hasil dengan ditemukannya satu jasad korban balita laki-laki. Saat ini korban ditemukan sudah berjumlah 7 orang menyisakkan satu korban lagi .
“Sudah ditemukan satu korban balita pada Sabtu kemarin, korban ini berjenis kelamin laki-laki dan berusia tiga tahun, tim langsug meng evakuasi ke Rumahsakit Bhayangkara Polda Kepri,” ujar Kepala Kantor Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Senin (21/11/2022).
Setelah ditemukan jasad balita malang tersebut langsung di evakuasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna proses identifikasi lebih lanjut.
Slamet menambahkan, hingga kini jumlah korban yang masih dilakukan pencarian tinggal satu orang dari total delapan orang yang sebelumnya sudah ditemukan dan dievakuasi.
“Dari seluruh jasad yang ditemukan hanya satu yang masih selamat yakni Raidah usia 46 tahun perempuan asal Aceh yang ditemukan di pencarian pada hari pertama lalu,” ujarnya.
Penyerang Ekuador Enner Valencia saat mencetak gol kedua timnya ke gawang Qatar pada laga pembuka Piala Dunia 2022. (Glyn Kirk/AFP)
batampos – Qatar mencatat sejarah buruk di Piala Dunia. Qatar menjadi tuan rumah pertama yang kalah pada laga pembuka Piala Dunia.
Bertanding di kandang sendiri Al Bayt Stadium, Al Khor malam tadi (20/11), Qatar dibekuk Equador di laga perdana Piala Dunia 2022 dengan skor 2-0.
Ekuador yang langsung menggebrak pertahanan Qatar, mampu mencetak gol lewat Enner Valencia pada menit ke-3. Namun, gol tersebut dianulir. Setelah melakukan review VAR, terlihat pemain Ekuador Michael Estrada berada dalam posisi offside sebelum gol itu terjadi.
Namun, tidak menunggu terlalu lama, Ekuador akhirnya mencetak gol pembuka pada menit ke-16. Gol itu bermula dari sebuah aksi individual Valencia yang dihentikan kiper Qatar Saad Al Sheeb di dalam kotak penalti. Ekuador mendapatkan hadiah penalti. Al Sheeb terkena kartu kuning.
Valencia yang maju sebagai eksekutor tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk membawa Ekuador unggul 1-0. Gol ini bersejarah. Sebab inilah untuk kali pertama di Piala Dunia, gol pembuka lahir dari titik penalti.
Pada menit ke-31, Ekuador unggul 2-0. Gol kedua lagi-lagi diciptakan Valencia. Memanfaatkan umpan bek kanan Angelo Preciado, kapten Ekuador itu menanduk bola untuk kembali mengoyak gawang Al Sheeb.
Ini adalah gol kelima Valencia di Piala Dunia. Yang luar biasa, lima gol terakhir Ekuador di Piala Dunia semuanya diborong oleh Valencia.
Valencia hanya kalah dari Eusebio (Portugal 1966), Paolo Rossi (Italia 1982), dan Oleg Salenko (Rusia 1994) yang masing-masing mencetak enam gol beruntun bagi negaranya.
Pada pertandingan kedua Grup A, Qatar akan berhadapan dengan Senegal pada 25 November. Sedangkan Ekuador akan melawan Belanda di hari yang sama waktu setempat. (*)
Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11), Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri akan rapat bersama dengan Kemenaker untuk menanyakan mengenai arahan pengupahan merujuk ke Permenaker Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa ada arahan mengganti tata cara penetapan upah, dari PP 36 ke Permenaker Nomor 18.
“Kami masih menerima surat yang kemarin, soal penetapan upah menggunakan PP 36. Sampai sekarang belum ada penggantinya,” kata Mangara, Minggu (20/11).
Ia mengatakan Disnakertrans tak bisa mengambil keputusan sepihak. Meskipun sudah ada arahan secara lisan, namun Disnakertrans membutuhkan surat perintah penggunaan Permenaker Nomor 18.
Mangara mengatakan jika terjadi perbedaan upah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang akan dipertanyakan. Oleh sebab itu, ia tidak ingin gegabah mengenai permasalahan ini.
“Memang Permenaker nomor 18 ini sudah keluar sejak 16 November lalu, tapi kami belum mendapatkan perintah menggunakannya untuk menghitung upah untuk 2023,” tuturnya.
Pertemuan secara daring nanti, kata Mangara, mempertanyaan surat dan tata cara penetapan upah.
Ia mengatakan jika melihat Permenaker nomor 18, ada kemungkinan upah minimum Provinsi Kepri akan lebih tinggi dari hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
“Kami tidak ingin berbelok-belok. Kami ingin sesuai aturan saja. Apabila memang PP 36 atau Permenaker nomor 18, asalkan ada surat resminya,” ujar Mangara.
Berdasarkan Permenaker no 18 formula penghitungan upah minimum menggunakan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Lalu, penghitungan penyesuaian nilai UM ada di pasal 6 ayat 4. Rumusnya Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sedangkan PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Berdasarkan aturan ini, pemerintah daerah hanya boleh menaikan UMP atau UMK maksimal 10 persen. (*)
Salah seorang peserta memberikan penampilan terbaiknya dalam Festival Lagu Melayu tingkat SMA sederajat di Bintan yang berlangsung di Akau Taman Kota Kijang, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (19/11). F.Adi
batampos– Festival Lagu Melayu tingkat SMA sederajat di Bintan yang berlangsung di Akau Taman Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur berlangsung meriah.
Dalam babak grand final, sekira 10 finalis memberikan penampilan terbaiknya, Sabtu (19/11) malam.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bintan, Wan Rudi Iskandar mengapresiasi kegiatan ini karena bernuansa budaya.
Pemkab, kata dia, selalu mendukung kegiatan yang positif seperti ini. Apalagi, festival ini bersentuhan dengan generasi muda.
Kadisbudpar Bintan, Arief Sumarsono mengatakan, festival yang mengusung tema pelestarian budaya di tengah gempuran modernisasi, diikuti 39 orang peserta dari sejumlah SMA/MA baik negeri maupun swasta yang ada di Bintan.
Selain sebagai hiburan, dia mengatakan, kegiatan ini diharapkan mendongkak UMKM yang ada di sekitar lokasi.
Adapun, Adhimas Syahputra siswa MAN Bintan keluar sebagai juara pertama kategori putra dan Lusiana siswi SMA 1 Mantang sebagai juara pertama kategori putri. (*)
batampos – Sejumlah warga Nongsa mengeluhkan air bersih kerap tidak mengalir setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu). Kondisi itu pun menyulitkan warga untuk melakukan pekerjaan rumah.
Padahal, setiap akhir pekan adalah waktu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang sempat tertunda bagi pekerja. Namun hal itu tak bisa dilaksanakan, karena air mati.
“Lagi-lagi air mati, saya tak bisa mencuci baju dan piring. Bahkan untuk memandikan anak terpaksa pakai air galon,” ujar Ulan, warga Nongsa.
Dikatakannya, setiap akhir pekan air sudah tak menyala mulai pukul 06.30 WIB hingga siang harinya. Kemudian siang harinya mengalir, itu pun sangat kecil.
“7 jam saya menunggu air untuk hidup, pas hidup kayak air kencing bayi. Untuk menampung air satu ember saja susah,” imbuh wanita berusia 30 tahun ini.
Hal senada dikatakan Ria warga lainnya. Ia terpaksa untuk mengantarkan baju ke laundri karena tak bisa mencuci baju. Mirisnya, di laundri tempatnya hendak mengantarkan baju juga mengeluhkan air mati.
Ilustrasi sampel darah positif virus polio (iStock)
batampos – Kementerian Kesehatan telah mengumumkan kejadian luar biasa (KLB) polio karena ada temaun satu kasus di Aceh. Sayangnya, 415 kabupaten dan kota di 30 provinsi termasuk dalam kriteria risiko tinggi polio karena imunisasi yang minim.
“Kalau lihat cakupan oral polio virus OPV dan IPV memang seluruh Indonesia rendah,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu. Saat pandemi Covid-19, vaksinasi memprihatinkan.
Polio menjadi jalan yang harus ditempuh untuk menghindari penyakit seperti polio. Maxi menyatakan kasus KLB lain juga terjadi sebelumnya, seperti difteri, karena imunisasi yang minim. ”Ini harus disampaikan kepada masyarakat, apalagi tiga tahun berturut-turut (vaksinasi tidak sesuai target). Kita tinggal tunggu waktu panen KLB,” ujarnya.
Terkait vaksinasi, Kemenkes telah melakukan survei ke 30 rumah tangga. Ada 30 anak di 25 rumah tangga yang tidak mendapatkan vaksin untuk polio. “Memang ini masa pandemi untuk luar jawa cakupannya tidak mencapai target Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN),” beber Maxi.
Maxi merinci, sebelum pandemic pemberian oral polio vaccne (OPV) 1 sampai 4 ada 86,8 persen secara nasional. Ada beberapa daerah yang memang masih rendah. Lalu pada 2020 vaksinasi banyak diberikan lewat injeksi atau injection polio vaccine (IPV). ”Hampir semua Sumatera, Kalimantan, termasuk Jawa dan Sulawesi itu merah semua cakkupannya,” tuturnya. Pada 2020 IPV hanya menyentuh 37,7 prsen. Tahun lalu hanya 66,2 persen
Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Kementerian Kesehatan, WHO, dan Unicef sudah melakukan sejumlah tindakan. Mereka melakukan pelacakan untuk mencari kasus lumpuh layuh lain di sekitar tempat tinggal pasien. Pengambilan sampel tinja di wilayah terdampak dilakukan. Tenaga Kesehatan juga diberitahu untuk mendeteksi jika ada kasus lumpuh layuh lain, agar segera ditindaklanjuti secara medis maupun epidemiologis.
Selanjutnya akan dilakukan pemberian imunisasi polio tambahan bagi semua anak usia 0-13 tahun di seluruh wilayah Provinsi Aceh sebanyak 2 putaran. Rencananya akan dimulai pada tanggal 28 November nanti. ”Cakupan imunisasi rutin kami tingkatkan,” ujarnya. Di Kabupaten Pidie, tempat kasus polio ditemukan, vaksinsi polio direncanakan selesai selama sepekan.
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama menyatakan bahwa kejadian di Aceh bukan satu-satunya. Saat masih menjadi Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, pada 2019, ada KLB polio di Papua. Bahan saat itu masuk dalam disease outbreak news (DONs). “Pada saat itu ada dua kasus,” ujarnya. Dua kasus ini berbeda lokasi dengan jarak sekitar 4 kilometer. (*)
batampos – Dari empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah kabupaten Karimun, baru Perumda Tirta Mulia Karimun pada tahun ini telah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk retribusi sebesar Rp931 juta lebih kepada Pemerintah kabupaten Karimun. Hal ini diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun Adi Hermawan kepada batam pos, Minggu (20/11).
” Tahun ini sudah disetorkan ke daerah, Rp931 juta lebih dari pendapatan Rp1,6 miliar lebih. Dan, kemungkinan di tahun depan bisa mencapai Rp950 juta,” terangnya.
Sebab, dari hasil laporan keuangan yang disampaikan ke kita Rp931 juta lebih yang sudah disetor ke Pemda Karimun. Sedangkan, BUMD lainnya seperti BUP Karimun informasinya target Rp 250 juta untuk tahun 2023. Kemudian Perumda Bumi Berazam Jaya masih stagnan dengan target Rp100 juta dan ditahun 2023 juga sama Rp100 juta, serta BPR Karimun yang saat ini kondisinya masih minus.
“Dari empat BUMD Karimun, yang eksis Perumda Tirta Mulia Karimun memberikan kontribusi ke daerah. Maka, diharapkan BUMD yang lainnya harus bisa membuat terobosan dan inovasi untuk mencari pendapatan lebih,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun Kamarulazi mengatakan, membenarkan bahwa Perumda Tirta Mulia Karimun telah menyetorkan PAD retribusi Rp931 juta lebih ke daerah. Sedangkan, BUMD lainnya seperti Perumda Bumi Berazam Jaya belum ada penyetoran yang kemungkinan diakhir tahun.
” Nah, BUMD BUP Karimun sekitar Rp87 juta tapi kalau angka pastinya silahkan hubungi pihak BUP Karimun. Sedangkan, untuk BPR Karimun sendiri belum. Sebab, kita (Pemda Karimun) ada ada penyertaan modal di BPR Karimun,” ucapnya.
Sedangkan, ditanya untuk PAD Karimun sendiri masih menjadi primadona dari pajak mineral bukan logam dan batuan atau dengan kata lain bahan galian C di sektor granit yang saat ini sudah mencapai 80 persen. Dimana, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan rapat monitoring dan evaluasi pembangunan daerah dihadapan Bupati Karimun yang menyatakan, bahwa tahun 2021 lalu target pajak dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 241.815.075.000,00, realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 255.774.671.221,00 atau 105,77 persen.
” Untuk tahun ini kita juga tetap optimis akan tercapailah. Dan, saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah menyetorkan PAD ke Bapenda Karimun,” kata Lazi.(*)
Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11/2022). Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam 2023. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, menilai pemerintah telah melakukan tindakan yang gegabah dan ugal-ugalan dengan menerbitkan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebab, Permenaker tersebut diterbitkan pada saat penetapan upah minimum sudah mendekati tahap akhir, bahkan ada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memutuskan nilai upah minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021.
“Artinya Permenaker dadakan ini mengganggu proses perundingan upah di tingkat dewan pengupahan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah saat ini terkesan sedang menyampaikan pesan kepada para investor bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum. Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang masih berlaku, menurutnya tidak bisa dibatalkan dengan aturan selevel peraturan menteri.
Saat ini, telah banyak perusahaan yang telah menyusun perhitungan biaya untuk tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah pada PP 36 Tahun 2021.
“Dengan terbitnya Permenaker baru ini banyak perusahaan bertanya-tanya aturan mana yang mau dipakai?,” katanya.
Sementara PP 36 Tahun 2021 telah mengatur dengan rinci dan jelas formulasi penetapan upah minimum. Namun secara mendadak, pemerintah menerbitkan lagi aturan baru yang sama sekali berbeda dari formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kedua-duanya sama-sama berlaku. Tapi kalau dilihat hierarki perundang-undangannya, maka jelas Peraturan Pemerintah berada di atas Peraturan Menteri. Maka dalam hal ini, Permenaker nomor 18 tahun 2022 tersebut secara hukum tidak bisa dipakai dan secara yuridis tidak berlaku,” tegasnya.
Dalam penerbitan Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, lanjut dia, pengusaha juga tidak diajak berunding.
Secara mendadak, pengusaha dipanggil dan disampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker baru yang diberi nomor 18 tahun 2022.
Hal ini tentunya juga menyalahi ketentuan dalam penyusunan peraturan. Tidak adanya masukan dari pihak pengusaha yang akan menanggung beban dari pembayaran upah, jelas merupakan ketidakadilan.
“Pemerintah hanya menerbitkan aturan, pengusahalah yang akan menanggung beban dari terbitnya aturan tersebut. Tapi pengusahanya tidak diajak bicara sama sekali, tiba-tiba disodori Permenaker yang sudah jadi. Bentuk ketidakadilan ini jelas akan menimbulkan perlawanan hukum dari pengusaha,” tegasnya.
Dalam rapat yang dilangsungkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO dan juga dihadiri oleh wakil dari Kadin Indonesia, pengusaha menyatakan akan melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung.
Pengusaha meminta agar Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum. Pengusaha merasa yakin akan menang, karena Permenaker itu jelas-jelas bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya, terbitnya Permenaker tersebut juga melanggar perintah dari Mahkamah Konstitusi agar aturan turunan dari UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sifatnya strategis, tidak diterbitkan sampai UU tersebut direvisi.
“Tapi pemerintah nekat tetap menerbitkan aturan turunan yang menjadikan UU nomor 11 Tahun 2020 tersebut sebagai payung hukumnya. Maka pengusaha yakin MA akan mengabulkan yudisial review yang diajukan,” katanya.
Selama proses yudisial review berjalan, pengusaha juga berkomitmen akan membayar upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Artinya walaupun Gubernur nantinya menetapkan Upah Minimum berdasrkan Permenaker 18 Tahun 2022, pengusaha tidak akan mematuhinya.
“Karena pengusaha meyakini bahwa PP 36 Tahun 2021 yang sah secara hukum dan akan mematuhinya. Artinya lagi, pemerintah telah membuat suasana yang tadinya adem menjadi panas, terutama di daerah,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya memerintahkan kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak menjalankan Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut. Gubernur diberikan pilihan untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan upah minimum.
Karena PP ini masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Selain itu, pemerintah daerah akan dibuat bingung dari berlakunya dua aturan berbeda yang berlaku sekaligus. Pemerintah daerah seharusnya tetap berpegang pada aturan mana yang lebih tinggi agar tidak membingungjan.
Jika tetap memaksa untuk menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 yang cacat hukum tersebut, maka pengusaha di daerah akan menggugat para Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya sudah hampir bisa dipastikan kalau Gubernur akan kalah.
“Karena Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan terbitnya Permenaker tersebut melawan perintah dari MK soal larangan menerbitkan aturan turunan terkait UU Cipta Kerja. Semua berpulang pada keputusan pemerintah daerah masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 ini juga telah memberikan keraguan kepada para calon investor untuk berinvetasi di Indonesia. Karena pemerintah memberikan kesan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia.
Peraturan Pemerintah yang masih berlaku diubah dengan keputusan sendiri hanya dengan Peraturan Menteri. Banyak investor yang mempertanyakan hal ini dan menyatakan keraguannya pada komitmen pemerintah menegakkan aturan terkait investasi di Indonesia.
“Bukankah ini bertentangan dari keinginan pemerintah untuk mendatangkan investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia? Pemerintah sendiri yang bisa menjawab ini. Tindakan ugal-ugalan menerbitkan Peraturan Menteri baru di penghujung tahun ini, telah sukses membuat resah pengusaha dan investor yang ada,” imbuhnya.(*)
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berpesan agar warga Muhammadiyah tidak terkoyak saat pemilu serentak pada 2024 mendatang. (dok JawaPos.com)
batampos – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berpesan agar warga Muhammadiyah tidak terkoyak saat pemilu serentak pada 2024 mendatang. Meskipun beda partai, beda capres sebaiknya juga tidak membelah keutuhan bangsa ini.
“Saya harapkan agar pemilu yang akan datang, baik pilpres maupun pileg tidak mengoyak keutuhan dan persatuan kita,” kata Wapres Ma’ruf di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah pada Minggu, (20/11).
Wapres menyampaikan hal tersebut saat menutup Muktamar ke-48 Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Aisyiyah.
“Seperti yang sering saya katakan beda partai kita katakan ‘lakum partaiukum walana partaina’, kalau beda capres ‘lakum capresukum walana capresuna’, capres anda capres anda, capres saya capres saya, apalagi sama-sama Muhammadiyah,” ujar Wapres Ma’ruf.
Menurut Wapres, salah satu tantangan terberat yang sedang dihadapi bangsa Indonesia adalah krisis multidimensi akibat pandemi dan konflik internasional.
“Kita berjuang untuk pulih, karena sejatinya kita hanya dapat berbicara tentang kemajuan apabila kita mampu pulih dari krisis yang menghadang sekarang,” ungkap Wapres Ma’ruf.
Artinya, persatuan dan kesatuan menjadi modal pertama dan utama bagi bangsa Indonesia untuk memenangkan pertarungan ini.
“Mari kita rawat bersama dengan senantiasa mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insaniyah dalam interaksi sosial kita,” ungkap Wapres Ma’ruf.
Wapres Ma’ruf menambahkan bahwa dakwah Islam moderat juga harus terus dijalankan dengan komitmen yang tidak pernah luntur. Karena menurutnya, Islam wasathiyah adalah identitas umat Islam Indonesia.
Apalagi, belum lama ini rombongan Majelis Hukama al Muslimin mengatakan model toleransi di Indonesia perlu dijadikan model toleransi di tingkat global.
“Mereka menyampaikan datang ke sini bukan untuk mengajari Indonesia tapi belajar dari peradaban Indonesia dan saat ini bukan saatnya tulisan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia tapi saatnya bahasa Indonesia diterjemahkan ke bahasa Arab,” jelas Wapres.
Artinya model perdamaian Indonesia, menurut Wapres, menjadi model yang sedang dipelajari di tingkat global.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Ibu Halimah Zainut Tauhid, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ibu Siti Atiqoh Ganjar Pranowo, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2022-2027 Haedar Nashir, dan Ketua Umum PP Aisyiyah periode 2022-2027 Salamah Orbayinah.
Sedangkan Wapres Ma’ruf Amin didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah dan M. Imam Azis. (*)