Jumat, 22 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6691

8 Dakwaaan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam

0
smkn 1
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam olej Kejari Batam.

batampos – Mantan Kepala SMKN 1 Batam, LLS dan Bendahara Dana Bos SMKN 1 Batam tahun 2017-2019, WD, resmi menyandang status terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11). Keduanya dijerat pasal berlapis karena diduga merugikan negara Rp 468 juta.

Angka tersebut dijabarkan dalam 8 poin yang ada dalam dakwaan jaksa. Bahkan, masih dalam dakwaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam disebut menerima aliran dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 2 juta.

Ada juga dakwaan untuk membuat SIM, membeli oleh-oleh hingga membeli kue ulang tahun untuk mitra SMKN 1 Batam. Persidangan yang diketuai majelis hakim, Siti Hajar Siregar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Simatupang.

Sedangkan kedua terdakwa mengikuti proses persidangan secara online dari Rutan Tanjungpinang sekitar pukul 09.20 WIB. Selama proses persidangan, terdakwa WD terlihat menangis, berbeda dengan LLS yang terlihat santai.

Baca Juga: ATB: Pipa ke Arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre Berusia Kurang dari 10 Tahun

Saat menanyakan kesiapan untuk mengikuti proses persidangan, kedua terdakwa mengatakan bahwa kuasa hukum mereka belum datang. Namun, majelis hakim menegaskan, persidangan tak dapat lagi ditunda.

Sebab, pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat mangkir persidangan.

”Karena ketiadaan pengacara yang saudara tunjuk, maka kami akan menetapkan kuasa hukum dari Posbakum secara gratis,” terang hakim Siti.

Tawaran ketua majelis sempat ditolak oleh LLS dengan alasan tetap memakai kuasa hukum yang mereka tunjuk. Tapi, hakim Siti menegaskan, pihaknya tak bisa lagi menunda sidang karena sudah dijadwalkan seminggu sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Usut Pungutan Parkir Liar di WTB

Seharusnya, sebagai kuasa yang ditunjuk, pengacara terdakwa sudah tahu jadwal persidangan.

”Sidang tak bisa ditunda lagi, karena perkara korupsi ini beda dengan yang lain. Saksi banyak, namun waktu terbatas. Dan saudara sudah membuang waktu satu kali sidang. Jadi, sebenarnya tanpa dihadiri kuasa hukum, sidang sudah bisa dimulai. Karena kami sudah memberi hak-hak saudara dengan menunjuk kuasa hukum dari Posbakum. Atau saudara tidak mau didampingi pengacara, bisa saja,” jelas Siti lagi.

Usai memberi penjelasaan kepada terdakwa, majelis hakim menskor sidang beberapa saat. Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menghubungi kuasa hukumnya. Tapi sayang, belasan menit sidang diskor, ternyata para terdakwa tak bisa menghubungi kuasa hukum mereka.

Baca Juga: Pacar Berhutang, Ditagih, Remaja Tikam Penagih di Bengkong

”Jadi karena kuasa hukum terdakwa tak bisa dihubungi, kami tunjuk penasihat hukum sementara. Penasihat hukum dari Posbakum ini boleh mendampingi terdakwa sampai selesai perkara, atau diganti dengan kuasa hukum yang saudara tunjuk,” kata Siti yang telah menghadirkan penasihat hukum penganti untuk kedua terdakwa.

Majelis hakim kemudian mempersilakan hakim Dedi untuk menjabarkan isi surat dakwaan. Dimana, menurut Dedi, isi dakwaan kedua terdakwa hampir sama, namun untuk terdakwa LLS lebih kepada penyalahgunaan anggaran.

Sedangkan terdakwa Wiswirya yakni pertanggungjawaban penggunaan anggaran, karena terdakwa selaku bendarahara dana bos SMKN 1 Batam.

Dalam isi dakwaan yang dibacakan yakni bahwa dalam kurun waktu 2017-2019, perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan kegiatan belanja yang dilakukan oleh kedua terdakwa secara bersama-sama.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 58 Kilogram 

Perbuataan mereka berdampak pada timbulnya kerugiaan negara akibat penyalahgunaan dana BOS dan komite.

”Ada 8 poin yang dilakukan terdakwa, sehingga berdampak pada kerugiaan negara,” ujar Dedi.

1. Dalam pembelanjaan buku yang bersumber dari dana BOS kepada saksi selaku marketing CV Prima Jaya, CV Samudra Indah Niaga dan freelance pada Gramedia ada penyerahan keuntungan berupa cash back (uang kembali) atau diskon.

Seharusnya, uang kembali dikembalikan untuk kepentingan SMKN 1 Batam. Namun, untuk terdakwa diskon itu dicairkan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp 67 juta.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak Pacar di Seibeduk, Ini Pengakuan Ibu Korban

2. Pada kegiatan family gathering ke Tanjungpinang yang bersumber dari dana Komite

Pada kegiatan tersebut ditunjuk pihak ketiga atau penyedia jasa travel yaitu PT Pasir Putih Wisata dengan penunjukan sepihak, dengan dugaan kerugiaan Rp 105 juta.

3. Belanja pada CV Muslim Office

Pada pembelanjaan tersebut terdakwa meminta nota kosong. Namun, tanda tangan bukan milik Muslim Office atau fiktif. Akibat perbuataan itu merugikan negara Rp 7,99 juta.

4. Perpisahan di Harmoni One

Dimana LLS dinilai melakukan perbuataan melawan hukum dengan menggunakan dana komite untuk kegiatan perpisahaan.

Mirisnya, pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan fakta belanjasebenarnya, yang mana terdapat tiga nota dan kuitansi Harmoni One sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban SMKN 1 Batam sesuai dengan nota Harmoni One.

Namun, untuk kuitansi pada pengeluaran di Laporan Keuangan SMKN 1 Batam, bukan tanda tangan saksi Silvy dan pihak Harmoni One. Yaitu, kuitansi tanggal 16 April 2018 senilai Rp 150.000.000 dan kuitansi tanggal 27 April 2019 senilai Rp 118.750.000.

Sehingga terdapat data keuangan SMKN 1 Batam terkait biaya yang dikeluarkan untuk acara perpisahan tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada Harmoni One, karena besaran total pembayaran kepada Harmoni One sebesar Rp 162.000.000 untuk tahun 2018 dan 2019.

Baca Juga: 7 Ekor Kambing Asal Batam Dilarang Masuk Tanjungpinang Sebab …

”Bahwa terdakwa LLS (menyebut nama lengkap) membenarkan adanya selisih tersebut dikarenakan adanya pengeluaran lain namun hanya dapat membuktikan pembayaran biaya pembuatan backdrop sebesar Rp 4.725.000, biaya pengangkutan sebesar Rp 500.000, dan penghargaan guru berprestasi sebesar Rp 6.250.000. Sehingga, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan atas kuitansi tanggal 16 April 2018 sebesar Rp 123.475.000 dan selisih cash back sebesar Rp 26.525.000,” jelas Dedy.

5. Belanja buku pada Kitto Book

Terdakwa LLS mengunakan untuk kepentingan pribadi dengan tidak dicatatkan dalam pendapatan di Laporan Keuangan Sekolah yaitu Surat Pertanggungjawaban Dana BOS yang diketahui dan ditandatangani juga oleh WD.

Dari kegiatan itu, terdakwa LLS menerima cash back Rp Rp 54.005.000, yang tak dikembalikan terdakwa.

6. Belanja di Toko Harapan Utama yang mendapat cashback Rp 5,1 juta tercatat sebagai dana BOS, namun tak dikirim ke pemerintah pusat.

7. Cash back dari PT Aurora sebesar 30 persen dengan nilai Rp 34.590.600.

”Penyerahan melalui terdakwa WD dan juga diserahkan kepada terdakwa LLS (menyebut nama terdakwa),” sebut Dedy.

Baca Juga: Gelper di Simpang Dam Beroperasi Lagi, Kapolres: Akan Kami Tindak dan Sikat Seluruh Bentuk Perjudian

8. Pada poin delapan terdapat pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan oleh terdakwa LLS selaku Kepala SMKN 1 Batam atas inisiatif pribadi.

Di antaranya biaya pembuatan SIM Rp 1.800.000, biaya takziah ke Malang, meninggalnya Direktur PSM Rp 1.560.000, pembelian kado untuk pernikahan rekanan Bank BRI Rp 300.000, pengeluaran MKKS Rp 14.093.000, pembelian buah tangan Rp 600.000, hotel tamu Rp 700.000, suvenir untuk SMK Cimahi Rp 800.000, oleh-oleh untuk P4TK Medan (3 orang) Rp 1.820.000, transpor ke Lagoi bawa tamu Rp 2.000.000, pembelian tiket feri ke Singapura Rp 2.550.000.

Kemudian DP family gathering Rp 20.000.000, dibayarkan penambahan pembayaran tour and travel pasir putih (family gathering) Rp 83.400.000, pengeluaran FKKS/MKKS Rp 4.861.500.

”Kemudian, THR Disdik Kota Batam Rp 2.000.000, THR guru dan karyawan ASN Rp 61.500.000, dengan total jumlah Rp 266.309.500,” terang Dedy.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite, telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 468.974.117. Tujuannya, yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga: 1.137 Turun dan 621 Penumpang Naik

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ”jelas Dedy.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa LLS sempat keberataan.

”Sebagian dakwaan jaksa tidak benar yang mulia,” ujar Lea.

Hakim Siti pun menjelaskan, sanggahan terdakwa atas dakwaan dapat disampaikan nanti dalam esepsi yang akan digelar pada pekan depan. Sidang pun akhirnya ditunda hingga minggu depan.(*)

Reporter: Yashinta

7 Ide Seru untuk Rayakan Hari Ayah

0
ILUSTRASI kebersamaan ayah dan anak. 12 November diperingati sebagai Hari Ayah Nasional. Anak dan bunda di rumah dapat menyiapkan ide seru untuk bermain bersama ayah.(Instagram/@andhiiikapratama)

batampos – Tujuh ide seru ini bisa menjadi pilihan untuk merayakan Hari Ayah. Anak dan bunda di rumah dapat menyiapkan ide seru tersebut untuk bermain bersama ayah. Hari Ayah Nasional diperingati setiap tanggal 12 November.

Sejarah Hari Ayah Nasional 12 November dipelopori oleh paguyuban Satu Hati, lintas agama dan budaya yang bernama Perkumpulan Putra Ibu Pertiwi (PPIP) seperti laporan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tak hanya Hari Ibu, Indonesia juga memiliki Hari Ayah.
Awal mula PPIP mengusulkan penetapan Hari Ayah Nasional bermula ketika peringatan Hari Ibu di Solo pada tahun 2014.

Ayah adalah kepala keluarga dan juga role model atau panutan bagi anaknya. Saat merayakan Hari Ayah sebagai apresiasi, cobalah beberapa ide untuk menghormati dan merayakannya bersama keluarga seperti dilansir dari Family Search, Kamis (10/11).

Baca juga:Raffi Ahmad Pernah Berantem dengan Baim Wong Gara-Gara Uang untuk Bisnis Club Malam

1. Pelajari Silsilah Keluarga

Menelusuri silsilah keluarga ayah dapat membantu anak mempelajari lebih lanjut tentang masa lalu dan warisan budaya keluarganya. Ini bisa menjadi cara yang bermakna untuk merasa lebih terhubung dengan keluarga, dulu dan sekarang.

2. Siapkan Hadiah

Perburuan hadiah bisa menjadi kegiatan keluarga yang menyenangkan, dan juga cara yang bagus untuk menyembunyikan hadiah. Cobalah siapkan hadiah dan kejutan di hari ayah.

3. Lakukan Teka-teki Bersama

Gabungkan hadiah dengan aktivitas, dan dapatkan teka-teki sebagai hadiah untuk Hari Ayah. Untuk membuatnya lebih istimewa, rangkailah teka-teki khusus yang dibuat dengan foto keluarga.

4. Bagikan Kenangan Favorit Bersama Ayah

Berbagi dan menyimpan kenangan favorit tentang ayah atau figur ayah dalam hidup akan membuat kenangan tetap segar dalam ingatan. Itu juga dapat membantunya merasa dicintai dan dihargai.

5. Selenggarakan Kompetisi Keluarga

Lakukan serangkaian permainan untuk bersaing sebagai satu keluarga. Bunda dapat memainkan game dan tetapkan menang atau kalah serta libatkan bonus dan hadiah.

6. Buat Hadiah Buatan Sendiri

Meluangkan waktu untuk membuat hadiah sendiri akan membuat hadiah menjadi lebih bermakna. Cobalah membuat kerajinan tangan, jadikan itu sebagai kegiatan keluarga.

7. Lakukan Liburan Kecil

Keluarga dapat melakukan perjalanan akhir pekan ke tempat baru. Ajak ayah dan lakukan cara yang menarik dan melalui hal-hal baru bersama. (*)

Reporter: jpgroup

Perumda Tirta Mulia Karimun Sumbang PAD Rp931 Juta Lebih

0
Gedung baru Perumda Tirta Mulai karimun

batampos- Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah kabupaten Karimun, yaitu Perumda Tirta Mulia Karimun pada tahun ini telah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk retribusi sebesar Rp931 juta lebih kepada Pemerintah kabupaten Karimun. Hal ini diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun Adi Hermawan kepada batam pos, Kamis (10/11).

” Sudah disetorkan ke daerah, Rp931 juta lebih dari pendapatan Perumda Tirta Mulia Karimun yang mencapai Rp1,6 miliar lebih. Dimana, 55 persen disumbangkan kepada daerah,” terangnya.

BACA JUGA: Potensi Pendapatan Pajak Daerah dari Pelaksanaan Event Tour de Bintan 2022 Hampir Rp 7,3 Miliar

Dengan pencapaian kinerja Perumda Tirta Mulia Karimun, perlu diberikan apresiasi oleh Bupati Karimun dan bonus kepada pihak Perumda Tirta Mulia Karimun. Mengingat, dari target retribusi hanya Rp50 juta pada tahun 2022. Namun, kenyataannya telah melebih target perolehan yang diberikan kepada daerah. Sehingga, bisa menjadi contoh kepada BUMD yang lainnya untuk mencapai target yang telah ditentukan.

” Kita disini, sangat cukup puas terhadap kinerja Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun berserta jajarannya. Walaupun, ada beberapa keluhan dari pelanggan terhadap pelayanan air bersih di Karimun,” ungkapnya.

Dan, lanjut Ady lagi walaupun saat ini pihak Perumda Tirta Mulia Karimun masih mempunyai hutang tidak menjadi masalah. Artinya, hutang tersebut tetap dibayar dan terus melakukan efesiensi manajemen. Sehingga, dalam laporan keuangan kepada Banggar bisa memberikan retribusi kepada daerah Rp931 juta lebih.

” Kalau hutang kepada pihak ketiga tetap mereka membayar secara diangsur. Yang jelas, Perumda Tirta Mulia Karimun kinerjanya sudah kelihatan mulai dari pembenahan manajemen, pelayanan hingga administrasi yang bisa dilihat hasilnya sekarang,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Herry Budhiarto mengungkapkan, pencapaian kinerja berkat kerjasama manajemen dan karyawan yang ada di Perumda Tirta Mulia Karimun. Sehingga, retribusi untuk daerah tercapai melebihi target yang telah ditentukan. Dimana, sebelumnya target pendapatan retribusi hanya Rp50 juta namun dilakukan revisi menjadi Rp300 juta.

” Alhamdulillah, berkat dukungan teman-teman semua. Mulai dari manajemen, pelayanan kepada pelanggan, perbaikan yang bocor, hingga menekan angka tunggukan yang saat ini sudah mulai menurun,” tuturnya.

Dikatakan lagi, pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pelanggan Perumda Tirta Mulia Karimun. Seperti peningkatan infrastruktur yang pada tahun ini dapat dari APBD Karimun mencapai Rp4 miliar untuk revitalisasi. Kemudian, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sistem pembayaran secara online.

” Insyallah, terus kita lakukan perbaikan-perbaikan pelayanan. Maklumlah, kondisi pipa induk kita sudah lama dan perlu dilakukan peremajaan secara bertahap,” kata pria berkacamata ini.(*)

reporter: tri haryono

Lagi, BPOM Tarik Empat Obat Sirup

0
Kepala BPOM Penny K Lukito. (dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menelusuri industri farmasi yang terindikasi menggunakan cemaran etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG). Dua senyawa itu disebut sebagai biang merebaknya penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Hasil investigasi awal, BPOM mengendus dua perusahaan farmasi yang disinyalir melakukan pelanggaran.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, pihaknya mendapat informasi tentang beberapa industri farmasi yang tetap memakai bets pelarut obat sirop yang tidak sesuai aturan.

“BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari PT Ciubros Farma (CF) dan PT Samco Farma (SF),” katanya.

Hasilnya, ditemukan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut. “Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan,” katanya. BPOM juga melarangdua perusahaan tersebut memproduksi dan mendistribusikan seluruh obat sirop.

Total ada empat merek obat sirup yang harus ditarik dan dimusnahkan. Yakni,Citomol dengan nomor izin edar DBL9304003837A1 dan Citoprim dengan nomor izin edar DKL9604004633A1. Dua obat itu bikinan PT Cuibros Farma. Sedangkan dua lainnya diproduksi oleh PT Samco Farma. Yakni Samcodryl dengan nomor izin edar DTL8821904637A1 dan Samconal dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

“Pemusnahan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara,” ujarnya.

BPOM juga mewajibkan kedua industri farmasi tersebut untuk menghentikan produksi seluruh produk yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserol. Selain itu, proses distribusi harus dihentikan sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.

Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya. “BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha, baik produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten menerapkan CPOB dan CDOB,” katanya. Setiap pelaku usaha harus memastikan bahan baku yang disuplai dan digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan. Selain itu, obat yang diproduksi harus memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu, serta mematuhi ketentuan.

Selain dua perusahaan tersebut, ada tiga industri farmasi yang lebih dulu diproses. Yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. (*)

Reporter: JP Group

Polisi Usut Pungutan Parkir Liar di WTB

0
Welcome To Batam 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Aktivitas pengunjung dan pedagang di sebrang signboard Welcome To Batam (WTB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang masih memeriksa pengelola lapak dagang di kawasan kuliner dan hiburan di seberang signboard Welcome To Batam (WTB) di Batam Center. Usai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) ke pedagang, polisi juga mengusut pemungutan parkir yang diduga dilakukan secara liar di lokasi tersebut.

”Untuk pungli ke pedagang sudah selesai pemeriksaan. Sekarang gantian pemeriksaan terkait parkir di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kamis (10/11/2022).

Rahman menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, pemungutan biaya parkir di lokasi tersebut diduga ilegal. Biaya parkir dipungut pengelola untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Pacar Berhutang, Ditagih, Remaja Tikam Penagih di Bengkong

”Di situ ada pemungutan parkir liar. Maka kami masih melakukan pemeriksaan saksi dari pengelolanya,” kata Rahman.

Menurut Rahman, dugaan pungli kepada pedagang sejauh ini tidak terbukti. Sebab, pemungutan dilakukan melalui kesepakatan bersama dan digunakan untuk kepentingan para pedagang.

”Untuk pungli ke pedagang tidak ada. Karena itu sudah ada persetujuan, termasuk dari yayasan selaku pemilik lahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 58 Kilogram 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, pemungutan biaya parkir di lokasi tersebut sebetulnya resmi.

”Lokasi parkirnya resmi. Setiap hari ada 6 jukir (juru parkir) yang bertugas di sana,” katanya.

Hanya saja, kata Salim, dugaan parkir liar dari pengelola tersebut dilakukan di atas pukul 22.00 WIB.

”Karena sesuai Perda, pengutan parkir resmi itu dari pukul 6.00 pagi sampai 22.00 malam,” terangnya.

Baca Juga: ATB: Pipa ke Arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre Berusia Kurang dari 10 Tahun

Salim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar biaya parkir di atas pukul 22.00 WIB. Ia juga meminta kepada masyarakat yang me-
nemukan untuk segera melaporkannya.

”Kami ada kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap parkir liar ini. Nanti akan ditertibkan bersama tim terpadu juga,” tutupnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Jalur Dua di Jalan Bengkong Baru

Salah seorang pengunjung kawasan kuliner WTB, Arif, mengaku tetap dipungut parkir oleh jukir meski saat itu sudah menunjukkan lewat
pukul 22.00 WIB.

”Mestinya kalau ada batasan sampai pukul 22.00, ada spanduk imbauan atau kalau perlu ada petugas Dishub yang memantau, kan pasti sudah tahu banyak jukir yang tetap meminta uang parkir meski jam parkir sudah lewat,” katanya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Kasus Positif Covid Meningkat, Penerbangan China Banyak Dibatal

0
Arsip – Suasana Bandar Udara Internasional Baiyun, Guangzhou, China, Minggu (25/9/2022). ANTARA/M. Irfan Ilmie/am.

batampos- Akibat meningkatnya kasus positif covid, sebagian besar jadwal penerbangan di China dibatalkan. Jumlah kasus positif lokal COVID-19 harian yang melebihi angka 8.000.

Pembatalan jadwal penerbangan dalam skala besar dilakukan saat beberapa kota dilanda epidemi, demikian laman berita lokal, Kamis.

Dalam laporannya, laman berita itu menyertakan data aplikasi penerbangan Flight Master per 8 November 2022.

Manajemen Bandar Udara Internasional Baiyun, Guangzhou, membatalkan 1.099 jadwal penerbangan atau sekitar 84 persen.

BACA JUGA: Covid, Warga Kesulitan Masuk Beijing, China

Provinsi Guangdong yang beribu kota di Guangzhou adalah yang paling parah terkena serangan gelombang COVID-19 terkini dengan 2.611 kasus positif lokal.

Bandara Internasional Ibu Kota membatalkan 737 jadwal penerbangan (78 persen) dan Bandara Internasional Daxing, keduanya di Beijing, membatalkan 739 penerbangan (83 persen). Sebanyak 628 penerbangan (97 persen) di Bandara Internasional Xinzheng, Zhengzhou, juga dibatalkan.

Sementara di Bandara Internasional Jiangbei, Chongqing, terdapat 662 penerbangan (68 persen) yang batal.

Lalu di Bandara Internasional Diwopu, Urumqi, Flight Master mencatat 482 penerbangan (98 persen) yang dibatalkan dan di Bandara Internasional Baita, Hohhot, ada 267 penerbangan (96 persen) batal.

Sejak terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah di China, otoritas Kota Beijing memperketat upaya pencegahan dan pengendalian pandemi, termasuk terhadap kedatangan dari luar provinsi.

“Karena situasi epidemi parah baru-baru ini, maka tes PCR dianjurkan dilakukan setiap hari mulai tanggal 7 hingga 11 November,” demikian pesan singkat dari otoritas kesehatan Beijing. (*)

reporter: antara

Pasal di RKUHP, Hina DPR, Polri, dan Kejaksaan Diancam 18 Bulan Penjara

0
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (Dok. DPR RI)

batampos – Pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Kali ini terkait dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum. Komisi III DPR RI mempersoalkannya dan meminta pasal tersebut diganti menjadi pasal fitnah.

Penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum tercantum dalam Pasal 347 draf RKUHP. Pasal 347  ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RKUHP akan berpotensi menjadi masalah. ”Apabila tidak diberikan batasan yang ketat,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (10/11).

Dalam rapat Komisi III dengan pemerintah pada 9 November lalu, dia menyampaikan masukan agar frasa “penghinaan” dibatasi menjadi “fitnah”, yaitu tuduhan yang diketahuinya tidak benar. Dengan begitu, pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang objektif.

Menurut Tobas, demikian Taufik Basari biasa disapa, apabila masih menggunakan frasa ”penghinaan”, maka ukurannya akan menjadi subjektif. ”Sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Legislator asal Dapil Lampung itu mengatakan, pihaknya tidak ingin ada pasal-pasal dalam RKUHP yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi. Atau, dapat menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan anti-demokrasi.

Jika memang pasal-pasal itu tidak dapat dihapus, dia berharap dalam pembahasan pada 21 November pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi masukan yang disampaikannya. Yaitu, untuk membatasi unsur pada pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum itu dengan mengubah dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. ”Sehingga pembuktiannya akan lebih objektif dengan batas-batas yang ketat,” tandasnya.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pasal penghinaan terhadap lembaga negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 349 ayat 1 RKUHP terlalu berlebihan. Sebab, pasal tersebut berpotensi membuat KUHP menjadi terdegradasi. ”Kalau (kekuasaan atau lembaga negara) antikritik, lebih baik bubar saja,” kata Fickar.

Dia menyebut KUHP mestinya berlaku secara umum. Dengan kata lain, KUHP bukan untuk mengakomodasi kepentingan perorangan atau lembaga-lembaga tertentu. Dalam draf RKUHP, lembaga-lembaga yang dimaksud dalam frasa kekuasaan umum atau lembaga negara, antara lain, DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan RI, atau pemerintahan daerah (pemda). ”DPR itu dari dulu, oknum-oknumnya antikritik,” cetus Fickar.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menambahkan, masih masuknya pasal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP menandakan bahwa pemerintah dan tim perumus tidak mendengarkan masukan masyarakat sipil. ”Janji pemerintah untuk dialog itu tidak terbukti,” katanya.

Menurut Isnur, pasal penghinaan semacam itu jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Juga menandakan bahwa paradigma pemerintah dan tim perumus RKUHP adalah melindungi kekuasaan sebagai subjek. ”Dan itu berarti dalam benak mereka (pemerintah) adalah anti-demokrasi,” imbuhnya.

Isnur menjelaskan, pasal-pasal tersebut sangat tidak layak diterapkan pada negara demokrasi dan menjunjung kehidupan kebangsaan yang bebas. Karena itu, dia berharap pasal tersebut harus dikaji. Pemerintah harus mendengarkan dan memperhatikan masukan masyarakat sipil dan anggota DPR yang menolak keberadaan pasal-pasal tersebut dalam RKUHP.

Peneliti Haris Azhar Law Office Fian Alaydrus menambahkan, masuknya pasal penghinaan itu secara tidak langsung meminta masyarakat sipil untuk selalu menghormati kekuasaan. Fian khawatir, pasal penghinaan itu bisa digunakan lembaga negara atau kekuasaan untuk memenjarakan para pengkritik yang dianggap menghina. ”Padahal, kritik masyarakat secara kasar itu umumnya akibat dari lembaga negara yang sudah keterlaluan menyelewengkan tugasnya,” ujarnya.

Menurut Fian, kritik masyarakat secara kasar merupakan wujud kritik agar lembaga negara atau kekuasaan bekerja dengan baik. ”Warga tidak akan menghina kalau penguasa bekerja dengan baik,” imbuhnya.

Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Penguasa Umum

Pasal 347 

– Ayat (1), setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

– Ayat (2), dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

– Ayat (3), tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 348

– Ayat (1), setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

– Ayat (2), tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Penjelasan

–          Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu, perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

–          Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Sumber: Draf RKUHP 

Reporter: JP Group

Momen Hari Pahlawan, Bank Sampah Pensosmas Tanjunguban Selatan Bagikan Bibit Cabai dan Pupuk Organik

0

batampos- Bank Sampah Pensosmas Kelurahan Tanjunguban Selatan membagikan bibit cabai, 84 kilogram kompos, 15 liter pupuk cair organik serta 5 liter pestisida organik ke masyarakat di 3 RW yang ada di Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Pengurus Bank Sampah Pensosmas saat membagikan bibit cabai dan pupuk organik ke masyarakat di 3 RW yang ada di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Rabu (9/11). F.Slamet Nofasusanto

Bibit dan pupuk dibagikan secara simbolis oleh Lurah Tanjunguban Selatan, Nona Yani M Abas Manupaasa, Rabu (9/11).

Pengurus Bank Sampah Pensosmas Kelurahan Tanjunguban Selatan, Miswanto mengatakan, Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November menjadi momentum untuk semakin semangat dalam mengelola sampah organik maupun anorganik.

Memanfaatkan momen yang bersejarah, dia mengatakan, pihaknya membagikan pupuk yang dihasilkan dari sampah organik.

BACA JUGA: Kelompok Tani di Bintan Dapat Bantuan Bibit dan Alat Pertanian, 2.000 Bibit Cabai Diserahkan

“Pupuk yang dibagikan hasil kreatifitas dan inovasi Bank Sampah Pensosmas,” kata dia.

Tidak hanya membagikan pupuk organik, mereka juga mengajak masyarakat untuk menanam cabai di lahan terbatas seperti pekarangan rumah.

“Kami juga membagikan bibit cabai, semoga bisa ditanam dan dirawat sehingga kelak hasilnya bermanfaat,” harap dia. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November

0
Ilustrasi. Ribuan buruh kembali melakukan aksi demo di Gedung Graha Kepri, Senin (13/12) lalu. Buruh tetap menyuarakan tuntutan yang sama terkait kenaikan UMK. (Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum (UM) 2023 akan menggunakan skema dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Rencananya, angkanya diumumkan pada 21 November 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyatakan, pihaknya telah mengantongi data penunjang untuk penetapan UM dari Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini data tersebut masih dalam proses penggodokan. ”Tunggu dulu, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, akan kami sampaikan,” tuturnya saat ditemui seusai penandatanganan kerja sama pelatihan berbasis kerja antara Kemenaker dan Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Ekonomi Austria di Jakarta kemarin (10/11).

Hal tersebut diamini Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari. Dia mengatakan, data yang masuk saat ini baru inflasi nasional. Sedangkan untuk UM provinsi (UMP), diperlukan data inflasi per daerah, bukan inflasi nasional. ”Iya, pakai formula PP 36/2021 dong. Jadi, formula itu kan upah sekarang ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Dari formula tersebut, Dita tak menutup kemungkinan bahwa kenaikan UM 2023 bakal lebih tinggi daripada tahun lalu. Sebab, formula perhitungan yang digunakan bergantung pada angka inflasi. Belum lagi, tiap provinsi memiliki besaran angka inflasi berbeda-beda yang memungkinkan satu provinsi lebih tinggi dibanding yang lain. ”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan. Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” paparnya.

Dita mengisyaratkan kenaikan tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. Sebab, bila kenaikan UM sebesar itu, inflasi juga harus tinggi. Sebelumnya sejumlah ekonom menyatakan bahwa kenaikan UM sebesar 6–7 persen masih memungkinkan. Saat hal itu dikonfirmasikan kepada dirinya, Dita memberikan sinyal positif. ”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” ungkapnya.

Disinggung soal waktu pengumuman besaran UM 2023, Dita mengatakan bakal disampaikan pada 21 November 2022. Setelah itu barulah UMP diputuskan oleh para gubernur masing-masing. ”Kadang sih kebanyakan pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa yang mundur sampai Desember,” imbuhnya.

Kemenaker juga menyoroti usul pengusaha soal aturan no work, no pay. Usul tersebut disampaikan para pengusaha saat rapat bersama Komisi IX DPR. Salah satu alasannya adalah menghindari PHK massal di tengah ancaman resesi. Dita menegaskan, hal itu harus dibicarakan oleh perusahaan dengan serikat pekerja. Apabila serikat pekerja setuju, Kemenaker akan memberikan lampu hijau. ”Kuncinya di situ,” tuturnya.

Lebih lanjut Dita menjelaskan, apabila kedua pihak setuju, harus ada perjanjian baru. Dalam perjanjian baru tersebut, wajib ada batas waktu berlakunya. Misalnya hanya berlaku dalam waktu enam hingga delapan bulan. Setelah itu kembali pada perjanjian awal. ”Jangan sampai 2024 dong,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Dita, tak semua sektor bisa menerapkan kebijakan tersebut. Perusahaan-perusahaan yang pertumbuhannya positif seperti sawit dan tambang dilarang keras mengajukan kebijakan no work, no pay itu. ”No work, no pay itu yang ordernya kurang, seperti garmen dan tekstil. Nanti tambang, timah, ikutan. Itu jangan! Buruh juga harus kritis, jangan mau disamain,” tegas mantan aktivis buruh tersebut.

Lalu, bagaimana jika ada pemaksaan dari perusahaan? Dita menegaskan, ada dinas ketenagakerjaan daerah yang akan membantu. Para dinas diyakininya sudah mengetahui sektor apa saja yang diterpa banyak keluhan soal ini. Sehingga perusahaan di luar list tersebut akan ditolak ketika melaporkan perjanjian baru no work, no pay-nya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menegaskan, kenaikan upah akan tidak jauh dari kenaikan inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi berdasar data dari BPS. Dia menyebutkan, untuk mengukur besaran upah, terdapat banyak indikator yang perlu dimasukkan berdasar data BPS. Tidak hanya melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. ”Untuk menghitung dengan formulasi PP 36/2021, ada indikator ekonomi dan ketenagakerjaan yang harus dimasukkan,” terangnya.

Menanggapi tuntutan kenaikan 13 persen yang diajukan kalangan buruh, Adi menilai angka tersebut sangat berat. ”Salah satu provinsi mungkin bisa, namun tidak secara rata-rata nasional,” tegasnya.

Menurut Adi, saat ini kondisi cash flow sebagian perusahaan masih stagnan. Banyak juga yang berada di posisi minus karena belum sepenuhnya pulih dari tekanan pandemi. ”Kami tetap akan menyesuaikan dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Antara pengusaha dan pekerja harus dibicarakan bersama secara bipartit. Kita juga akan menunggu keputusan dewan pengupahan,” terangnya. (*)

Reporter: JP Group

ATB: Pipa ke Arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre Berusia Kurang dari 10 Tahun

0

 

batampos – Lama tak terdengar kabar, Adhya Tirta Batam (ATB) menyapa warga Batam terutama pembaca setia Batam Pos. Melalui rilis yang diterima redaksi, ATB menyoroti tentang apa yang terjadi di wilayah Tanjung  Uncang.

demo bp batam
Ribuan warga dari beberapa perumahan Tanjunguncang menggeruduk BP Batam, Senin (7/11/2022). Aksi ini mereka lakukan karena kesulitan mendapatkan air bersih. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Seperti kita ketahui, ATB sudah tidak melayani air bersih untuk warga Pulau Batam, sebelumnya selama 25 tahun ATB memegang konsensi pelayanan air bersih. Konsensi itu berakhir sejak tanggal 14 November 2020 yang lalu.

Dalam rilisnya ATB menegaskan seluruh aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diserahkan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) kepada BP Batam pada akhir masa konsesi telah diverifikasi, dan divalidasi oleh PT. Surveyor Indonesia, dan dinyatakan dalam kondisi baik ,dan berfungsi normal.

BERITA TERKAIT: Ini Janji Kepala BP Batam Kepada Warga Tanjunguncang

Semua pipa menuju ke arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre termasuk kelompok pipa baru yang berumur kurang dari 10 tahun. Pemasangan pipa mengikuti pertumbuhan penduduk yang sedang berkembang pada daerah tersebut.

“Kami serahkan pengelolaan SPAM kepada BP Batam dalam kondisi terbaik. Bahkan, tidak ada outstanding pengaduan pelanggan, dan sambungan rumah pada saat itu,” tegas Presiden Direktur Benny Andrianto.

Ia menambahkan, ATB menyerahkan pengelolaan SPAM di Batam kepada BP Batam dalam kondisi sangat optimal dari sisi kualitas, kuantitas, dan kontinyuitas, dan hingga tahun 2020 Batam masih merupakan kota dengan layanan air terbaik di Indonesia.

BERITA TERKAIT: Aliran Air Mati 24 Jam di Perumahan Putra Jaya Tanjunguncang

Hal ini terlihat saat serah terima dilakukan, kontinyuitas suplai air bersih di Batam adalah 23,7 jam per hari, dengan kuantitas suplai rata-rata 160 liter per orang per hari. Capaian ini berada di atas ketentuan Permen PU dimana di dalamnya menyatakan bahwa: Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik per  kepala keluarga per bulan, atau 60 liter per orang per hari.

“Selain itu ATB juga telah berhasil memenuhi kualitas air bersih sesuai standard badan dunia (WHO), dan menjangkau cakupan layanan mencapai 99,7%, dan berhasil menekan tingkat kehilangan air hingga 14% yang merupakan terendah se Indonesia untuk kelas pelanggan diatas 250.000,” imbuh Benny.

(*)