
batampos – Fenomena Bataliyon 120 memunculkan dugaan beking terhadap ormas tersebut. Pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faisal memperkuat dugaan tersebut. Kewenangan Bataliyon 120 untuk merazia senjata tajam juga dipertanyakan.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa persoalan Bataliyon 120 itu ditangani Polda Sulawesi Selatan. “Langsung ke Polda Sulsel saja, Kabidhumasnya,” terangnya kepada Jawa Pos (jaringan batampos.co.id) kemarin.
Dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana menjelaskan, sebenarnya pencopotan terhadap Iptu Faisal tersebut tidak ada hubungannya dengan Bataliyon 120. Pencopotan itu merupakan wewenang dan kebijakan Kapolres Makassar. “Untuk penyegaran,” paparnya.
Namun begitu, dia tidak berkomentar terkait Iptu Faisal yang terkesan dipaksa meminta maaf setelah menggerebek Bataliyon 120. “Yang ada masyarakat sedang kumpul, dibubarkan dan ditemukan senjata tajam itu,” jelasnya.
Padahal, posisinya senjata tajam itu hasil dari pembinaan Bataliyon 120 yang akan diserahkan ke Polrestabes Makassar. “Akan diserahkan langsung ke Kapolrestabes Kombespol Budhi Haryanto,” jelasnya.
Saat ditanya apa kewenangan Bataliyon 120 merazia senjata? Dia menjawab bahwa Bataliyon 120 tidak memiliki kewenangan. Hanya saja karena melakukan sosialisasi akhirnya bisa mendapatkan senjata itu. “Ya kan mereka teman, dimintalah senjata-senjata itu biar tidak digunakan untuk kriminal,” paparnya.
Menurutnya, Bataliyon 120 membantu menjaga keamanan secara persuasif. Kelompok tersebut bentukan dari Wali Kota Makassar dan Kapolres Makassar. “Anggotanya anak putus sekolah, yang perlu dibina dan disalurkan,” ujarnya.
Karena bentukan wali kota, lanjutnya, wali kota yang akan menyalurkannya menjadi satuan pengamanan (Satpam). Bisa disalurkan sesuai kebutuhan. “Kepolres hanya mengawasi,” paparnya.
Apakah anggota Bataliyon 120 akan diproses bila melakukan pidana? Dia menjelaskan bahwa di mata hukum semuanya sama. Bataliyon 120 akan ditindak bila melakukan pelanggaran pidana. “Semua sama di mata hukum,” ujarnya.
Namun begitu, dia mengakui bahwa nama Bataliyon 120 sangat militeristik. Karena itu Kapolda telah memerintahkan perubahan nama agar lebih memasyarakat. “Itu perintah Kapolda,” jelasnya.
Bagian lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, perbuatan Bataliyan 120 mengambil senjata tajam dari masyarakat sipil itu semacam razia. Kondisi itu merupakan over capasity, melebihi kewenangan. “Tidak boleh,” ujarnya.
Ormas merupakan swasta yang tidak diperbolehkan mengambil alih fungsi dari pemerintahan. Bataliyan 120 merazia senjata tajam dan akan diserahkan ke Kapolres jelas mengambil alih wewenang polisi. “Tindakan yang sangat ngaco,” paparnya.
Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa Bataliyon 120 adalah efek negatif saat polisi membuat dan melaksanakan aturannya sendiri. Sekaligus melakukan pengawasan ya sendiri. “Aturannya dalam Peraturan Polri nomor 4/2020 tentang Pamswakarsa,” jelasnya.
Bataliyon 120 yang awalnya dibentuk sebagai partisipasi masyarakat berubah menjadi berpotensi menganggu keamanan. Hal itu dikarenakan pembinaan dan pengawasan yang sangat lemah. “Membuat ormas ini merasa dilindungi Forkopimda,” paparnya.
Apalagi, seorang Kanitserse juga dicopot setelah merazia senjata ormas tersebut. Ditambah dengan nama yang militeristik. “Makin muncul arogansinya ke masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, kemendagri tidak berkomentar banyak terkait pembentukan ormas Batalyon 120 di Kota Makassar. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Politik, Kastorius Sinaga mengatakan, secara otoritas, strategi soal keamanan dan ketertiban masyarakat ada di pemerintah daerah.
“Soal kamtibmas ada di wewenang Pemda,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Dia belum bisa menilai, apakah ada pelanggaran atau tidak. Namun dia menegaskan, monitoring atas kinerja Pemerintah Kota Makassar, secara struktur di bawah pemprov Sulawesi Selatan. “Jadi bisa ditanyakan ke pemprov,” tuturnya. (*)
Reporter: JP Group






batampos– Pemerintah Pusat akan menaikkan daya listrik untuk masyarakat kurang mampu yang mendapatkan subsidi. Pelanggan PLN yang menggunakan daya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA. Lalu yang tadinya memakai 900 VA menjadi 1.200 VA. Manajer ULP PLN Tanjung Balai Karimun Hendrico ketika dikonfirmasi, Rabu (14/9) mengatakan, pihaknya dalam hal ini PLN belum ada juknis tentang kenaikan daya listrik untuk masyarakat kurang mampu.

