Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 6856

Rutan Batam Razia Kamar Warga Binaan

0
rutan razia
Petugas keamanan Rutan kelas II A Batam merazia kamar warga binaan. Foto: Rutan Batam untuk Batam Pos

batampos – Petugas keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam merazia kamar warga binaan untuk menanggapi laporan adanya indikasi barang-barang yang dilarang ke dalam kamar penjara, Rabu (31/8/2022).

Karutan Batam, Yan Patmos, melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rutan Batam, Ismail, menuturkan, ini merupakan razia insidentil atau dadakan sebagai bentuk tanggapan petugas keamanan atas informasi ataupun kecurigaan terhadap aktivitas yang dilarang di dalam lingkungan Rutan.

“Sebulan minimal ada dua kali razia dadakan seperti ini. Tadi kita lakukan penggeledahan selama satu jam dan dipastikan kamar ataupun blok tahanan di dalam aman terkendali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, razia insidentil bersifat dadakan karena ada kecurigaan.

“Beda dengan razia rutin, setiap pagi Senin sampai Jumat, kita geledah dan periksa WBP dan kamar mereka. Hal-hal yang dilarang termasuk benda-benda tajam dan lain sebagainya kita amankan dimusnahkan,” kata Ismail.

Dalam razia insidentil terakhir ini sebut Ismail, pihaknya tidak menemukan hal-hal ataupun benda yang paling dilarang seperti narkoba ataupun senjata tajam.

“Paling pisau cukur, sikat gigi yang masih utuh. Itu yang kita temukan dan langsung dimusnahkan,” paparnya.

“Kalau di sini (Rutan) sikat gigi boleh tapi gagangnya harus dipotong, karena kalau tidak bisa saja dijadikan senjata tajam di dalam,” jelasnya lagi.

Saat ini jumlah tahanan di Rutan Batam sebanyak 1.022 orang. Jumlah ini sudah over kapasitas.

Untuk tetap menjaga situasi dalam rutan aman dan terkendali, warga binaan pemasyarakatan (WBP) disibukan dengan berbagai kegiatan seperti olahraga, pembinaan bakat dan minat serta pelatihan lain sebagai bekal mereka saat bebas nanti.(*)

Reporter: Eusebius Sara

MK Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan Wartawan

0
Tangkapan layar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu. ANTARA/Muhammad Zulfikar

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.

Dalam kesimpulannya, Usman yang bertindak sebagai ketua sekaligus merangkap anggota mengatakan pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung hakim Daniel Foekh mengatakan pemohon mendalilkan inskonstitusionalitas pasal 15 ayat (2) dan pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Dalil-dalil yang disampaikan pemohon yakni fungsi Dewan Pers pada pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Akibatnya, menurut pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata “memfasilitasi” menjadi memonopoli serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan perundang-undangan di bidang pers.

Termasuk tidak memberdayakan organisasi pers yang sudah ada. Seharusnya, menurut pemohon Dewan Pers bukan sebagai regulator melainkan hanya menjalankan fungsi memfasilitasi organisasi pers.

Dalil berikutnya yang disampaikan pemohon ialah Dewan Pers dinilai telah melampaui kewenangannya membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW).

Padahal, tidak satupun pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengatur kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan surat keputusan setara dengan lisensi BNSP.

Para pemohon I dan pemohon II mengaku juga telah mendirikan lembaga sertifikasi profesi Pers Indonesia yang bersertifikat resmi dari BNSP untuk melaksanakan UKW menggunakan standar kompetensi kerja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2016 tentang sistem standarisasi kompetensi kerja nasional.

Hal itu menurut pemohon berbeda dengan Dewan Pers yang hanya menggunakan standar kompetensi wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan.

Tidak hanya itu, menurut pemohon pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan pers melalui Keputusan Presiden.

Para pemohon mendalilkan seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.

Berikutnya, kata Foekh, pemohon juga mendalilkan hasil pemilihan anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melainkan anggota Dewan Pers hanya oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers, sehingga pemohon juga kehilangan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. (*)

Reporter: Antara

Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp 600.000

0
Menkeu Sri Mulyani Indrawat.i (Hendra Eka/ Jawa Pos)

batampos – Pemerintah memutuskan akan memberi bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari bantalan sosial pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, subsidi upah akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (29/8/2022),Sri Mulyani menyampaikan alokasi dana sebesar Rp 9,6 triliun disiapkan untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 selama 1 bulan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.

Selain bantuan bagi para pekerja, pemerintah juga akan mengucurkan dana sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat. Setiap kelompok penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang diserahkan dalam dua gelombang.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi sektor transportasi sebesar Rp 2,17 triliun bersumber dari 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari APBN (DAU dan DBH). Subsidi sektor transportasi nantinya akan diberikan kepada sopir angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

Sri Mulyani juga menyebut, target sasaran perlindungan sosial dan subsidi ini dipastikan harus tertuju bagi masyarakat yang paling rentan dan tidak mampu.

Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah untuk meminimalisir subsidi energi yang menurut catatan banyak dinikmati orang mampu.

“Sementara subsidi yang justru dinikmati oleh masyarakat yang paling mampu perlu dialihkan ke yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Menkeu berharap, bantuan ini dapat mengurangi kemiskinan di tengah dunia yang dihadapkan pada
kenaikan harga pangan dan energi yang cukup tajam.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikan harga BBM subsidi guna mengurangi beban APBN yang kini telah tembus Rp 502 triliun. Alokasi itu diproyeksikan akan bertambah menjadi Rp 700 triliun apabila harga BBM tidak dinaikan. (*)

Reporter: JP Group

Komisi III DPR Minta Masyarakat Kawal Peradilan Ferdy Sambo

0
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa meminta masyarakat yang di dalamnya terdapat Tim Advokat Penegak Hukum Dan Keadilan (TAMPAK) untuk turut serta mengawal proses peradilan di Polri seperti kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Desmond menegaskan, terdapat pekerjaan besar dalam rangka menegakkan hukum dan demokrasi sebagai cita-cita para pendiri Polri.

“Komisi III mengimbau TAMPAK untuk turut serta berpartisipasi memberikan catatan-catatan kritis. Dengan tujuan, agar berbagai catatan kritis tersebut sebagai salah satu bahan dasar acuan untuk kemudian dapat menjadi pasal-pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri atau perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan KUHAP menjadi acuan kepolisian,” kata Desmond, Selasa (30/8).

Desmond mengungkapkan, jika pun ada Peraturan Kapolri (Perkap), seharusnya Perkap hanya melengkapi kekurangan yang ada di UU dan tidak terlalu memperluas. Karena, bagaimanapun Polri berpatokan pada KUHAP walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Harapannya ke depan, reformasi Polri semakin mengedepankan wajah sipil dan tidak lagi militeristik. Ini adalah pekerjaan yang perlu masukan dari kita semua, sehingga Polri semakin sesuai dengan harapan masyarakat,” tegas Desmond.

Sementara itu, Juru Bicara TAMPAK Sandi Eben Ezer Situngkir menyatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk berkontribusi kepada nilai-nilai penegakan hukum. Salah satunya, dalam mengawal persoalan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu penyebab lemahnya institusi kepolisian saat ini terutama dikarenakan tidak adanya pengawasan yang dimuat di UU Kepolisian. Bahkan terdapat salah satu ketentuan pasal (pasal 18 poin 1) di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berbunyi ‘Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri’ merupakan pasal yang kami nilai sangat kontradiktif,” pungkas Sandi. (*)

Reporter: JP Goup

Rutan Batam Gelar Audisi Festival Musik

0
rutan 1
Rutan kelas II A Batam menggelar audisi festival musik kepada warga binaan. Foto: Rutan Batam untuk Batam Pos

batampos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam menggelar audisi festival musik kepada warga binaan, Rabu (31/8/2022). Ini merupakan hiburan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke 77 Tahun 2022. Setiap kamar tahanan berhak mengirim perwakilannya untuk membentuk grup band untuk audisi.

Karutan Batam, Yan Patmos, menuturkan, kegiatan ini untuk mendukung program pembinaan minat dan bakat warga binaan dalam bidang musik yang sudah berjalan selama ini. Harapannya agar bakat dan minat warga Binaan bisa lebih berkembang lagi.

“Nanti yang juara akan dijadikan menjadi musik pengiring pada setiap kegiatan besar di Rutan Batam. Untuk audisi ini ada hadiah uang pembinaan buat pemenang,” ujar Yan.

Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, Yan berharap agar seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat banyak melakukan kegiatan positif selama mengikuti program pembinaan di Rutan Batam.

Pihak Rutan Batam juga telah menyediakan fasilitas dan peralatan untuk pembinaan minat dan bakat tadi.

“Festival band ini termasuk juga untuk memberikan rekreasi kepada seluruh warga binaan, agar warga binaan memiliki wadah untuk menyalurkan bakat seni dan keahlian” ungkap Yan.

Untuk itu Karutan Batam berharap warga binaan Rutan Batam untuk dapat andil mengikuti segala bentuk program pembinaan dan kemandirian yang ada di Rutan Batam untuk bekal kembali kemasyarakat nantinya.

“Kita juga ada program kemandirian seperti pembuatan keset, laundry, program bimbingan kerja seperti pembuatan palet, pembuatan tempe, penanaman sayur, pemeliharaan budidaya ikan lele,” katanya.

“Semua itu memberikan program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian dengan harapan seluruh warga binaan Rutan Batam yang telah melewati proses pelayanan, pembinaan saat kembali ke tengah masyarakat bisa membangun manusia mandiri, untuk memberikan kontribusi kepada nusa dan bangsa,” tuturnya lagi.

Novri Ferdinan selaku juri dalam kegiatan audisi festival Band mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana menyalurkan ekspresi dan menghibur diri bagi sesama WBP.

“Biar warga binaan ini tidak jenuh, dalam arti kata dia tidak terfokus berpikir dengan masalahnya,” ujar Novri.(*)

Reporter: Eusebius Sara

PAD Kepri Rp8 Miliar Terancam Lesap dari Retrebusi PTKA

0

batampos-Keinginan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retrebusi Penempatan Tenaga Kerja Asing (PTKA) tahun ini terancam lepas. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan rekomendasi terhadap revisi Perda Retrebusi yang diajukan Pemrov Kepri.

Kadisnaker Kepri Mangara Simarmata

“Yang jelas, kita sudah melakukan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retrebusi Daerah. Namun sampai saat ini, belum ada kajian dan rekomendasi yang keluarkan Kemendagri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Selasa (30/8) di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, pada sektor ini, Pemprov Kepri sudah mematok target PAD sebesar Rp8 miliar. Tentu, dengan belum adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Pemprov Kepri belum bisa mendapatkan retrebusi dari sektor ini.

BACA JUGA: Sisir Tenaga Kerja Asing Ilegal, Disnaker Kepri Pelototi Izin TKA

Menurutnya, sampai saat ini, Kemendagri juga tidak ada memberikan penjelasan apapun, setelah pihaknya mengirimkan Perda tersebut untuk dikaji. Karena Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri sudah mengesahkan revisi Perda Retrebusi ini pada April 2022 lalu.

“Padahal, biasanya 15 hari setelah Perda itu dikirimkan kajiannya sudah selesai. Pak Gubernur juga sudah mengirimkan surat, tapi juga belum ada balasan,” ungkap Mangara.

Ditambahkannya, sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing menyatakan, bahwa DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.

“Adapun besaran DKPTKA sesuai dengan Permenaker tetap 100 Dolar Amerika per orang per bulan. Sampai Oktober 2021 lalu, penerimaan dari sektor ini untuk Provinsi Kepri sudah pada angka Rp6,8 miliar,” papar Mangara.

Merujuk pada penjelasan yang disampaikan Kadisnaker Provinsi Kepri tersebut, jika dihitung satu dollar Amerika sebesar Rp14.500, maka untuk satu pekerja asing retrebusi yang diterima daerah adalah sebesar Rp1.450.000. Apabila dibagi dengan penerimaan yang sudah masuk, menujukan ada 4.690 orang TKA yang sedang bekerja lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Retrebusi, Sahat Sianturi mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri terlambat mengajukan perubahan regulasi tersebut. Kondisi ini menyebabkan Pemprov Kepri kehilangan separuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retrebusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sampai saat ini.

Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menyarankan, agar dana retribusi penggunaan TKA tersebut dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas SDM, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri. Ia juga menodorong Pemprov menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan menyangkut pengawasan TKA, memprioritaskan penempatan tenaga kerja lokal.

“Meskipun sudah ada perda retribusi TKA, namun tenaga kerja lokal tak boleh diabaikan, tetap harus jadi prioritas oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (30/8). (*)

reporter: jailani

 

Pembunuhan 4 Warga Sipil di Timika Dilakukan 10 Orang

0
Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani. (ANTARA/Evarukdijati)

batampos – Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengakui, dari hari pemeriksaan terungkap pelaku pembunuhan terhadap empat warga sipil di Timika dilakukan 10 orang termasuk enam anggota TNI-AD.

Dari 10 orang pelaku seorang diantaranya masih buron yaitu RMH, sedangkan sembilan pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika.
RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi Senin malam (22/8), jelas Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani di Papua, Selasa.
Dirkrimum Polda Papua yang mengaku sedang berada di Timika, mengatakan, dari empat korban baru ditemukan tiga jasad yang kondisinya tidak lengkap.
Saat ini tim SAR gabungan sedang melakukan pencaharian mengingat jasad yang ditemukan tidak lengkap karena jasadnya dimutilasi.

Keempat warga yang menjadi korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya.

Pembunuhan terjadi tanggal 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasusnya terungkap setelah Jumat (26/8) jasad Arnold Lokbere ll, Sabtu (27/8) dan Senin (29/8) kembali ditemukan sesosok jasad yang belum diketahui identitasnya.
Modus yang dilakukan diduga faktor ekonomi namun untuk memastikannya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, jelas Kombes Faizal.

Ke 10 pelaku pembunuhan yang terdiri dari empat warga sipil APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, sedangkan yang anggota TNI-AD dari Brigif 20 yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R. (*)

Reporter: Antara

6 Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dipukuli, Karutan Bilang Begini

0
6 Orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando Dengan Agenda Tuntutan digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan (ojek online), Komar (sopir), Abdul Latif (buruh), Al Fikri Hidayatullah (ojek online), Dhia Ul Haq (ojek online), dan Muhammad Bagja (ojek online). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keenamnya selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

batampos – Enam orang pelaku pengeroyokan Ade Armando dikabarkan mendapat kekerasan berupa pemukulan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa itu disebut sudah berlangsung selama 4 bulan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan, keenam terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja secara administrasi memang menjadi tahanan rutannya. Namun, secara fisik, mereka masih berada di tahanan Polda Metro Jaya.

“Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda. Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba,” kata Fonika kepada wartawan, Rabu (31/8).

Sebelumnya enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menyatakan mendapat penyiksaan selama berada dalam tahanan.

“Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin,” ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Sebelumnya, pegiat media sosial Ade Armando diduga menjadi korban penganiayaan saat unjuk rasa mahasiswa di komplek DPR/MPR RI. Dalam foto yang beredar, Ade terlihat digandeng oleh dua polisi.

Kondisi Ade sudah cukup parah. Mukanya penuh lebam dan darah. Sedangkan celananya sudah dilucuti menyisakan celana dalam saja.

Dalam video lainnya yang beredar, terlihat detik-detik Ade dikeroyok massa. Saat itu seorang massa memakai jaket hitam berusaha merangkul Ade agar terhindari dari amukan massa. Namun, upayanya gagal, setelah massa tersulut emosi dan tetap melakukan pengeroyokan. (*)

Reporter: JP Group

Positif Covid-19, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Dilarikan ke Rumah Sakit

0
Mantan PM Malaysia, Mahathir Mohamad. F Lim Huey Teng/Reuters

batampos – Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, 97 dinyatakan positif Covid-19. Dia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sekaligus observasi. Demikian pernyataan kantornya, Rabu (31/8/2022) pagi.

BACA JUGA:
Mantan PM Malaysia, Mahathir Mohamad Korupsi Rp8,7 Miliar

Mahathir, seorang nonagenarian, yang telah memimpin pemerintahan Malaysia selama lebih dari dua dekade itu memang memiliki masalah kardiovaskular. Dia mengalami serangan jantung dan menjalani operasi bypass.

“Mahathir telah dirawat di Institut Jantung Nasional untuk observasi selama beberapa hari ke depan seperti yang disarankan oleh tim medis,” ujar Juru Bicara Mahathir tanpa memberikan rincian lengkap seperti dilansir dari Reuters.

Mahathir telah menerima setidaknya tiga dosis vaksin COVID-19, dengan suntikan terakhir pada November 2021. Mahathir menjalani prosedur medis elektif pada Januari 2022 dan dirawat kembali di rumah sakit akhir bulan itu untuk perawatan.

Mahathir dan Institut Jantung Nasional tidak mengatakan pada saat itu prosedur apa yang telah dijalani mantan pemimpin itu, hanya mengatakan bahwa dia telah dirawat di unit perawatan jantung di rumah sakit.

Mahathir menjabat sebagai perdana menteri selama 22 tahun hingga 2003 lalu. Dia kembali sebagai perdana menteri pada usia 92 tahun setelah memimpin koalisi oposisi meraih kemenangan bersejarah pada 2018, mengalahkan partai yang pernah dia pimpin. Pemerintahannya runtuh dalam waktu kurang dari dua tahun karena pertikaian politik. (*)

Reporter: Chahaya Simanjuntak

Presiden RI Salurkan BLT BBM Agar Daya Beli Masyarakat Lebih baik

0

 

batampos – Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM) tahap 1 kepada 20,6 juta KPM seluruh Indonesia.

Simbolis penyerahan bantuan ini dilakukan perdana kepada 100 KPM Kabupaten Jayapura di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Jayapura di Sentani.

“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM, yang diberikan kepada masyarakat selamat empat bulan, perbulannya diberikan 150 ribu (rupiah) jadi totalnya 600 ribu dan diberikan dua kali, tiga ratus, tiga ratus”, kata Joko Widodo di Kantor Pos Sentani (31/8).

Penyaluran BLT BBM dimulai dari wilayah Indonesia timur yaitu Provinsi Papua, “Hari ini telah dimulai di kantor Pos Kabupaten Jayapura di Sentani”, papar Presiden.

Penyerahan BLT BBM ini dilakukan agar daya beli masyarakat lebih baik. “Ya, penyerahan ini dilakukan agar daya beli dan konsumsi masyarakat jadi lebih baik,” kata Joko Widodo kepada awak media.

Pada kesempatan ini, Joko Widodo juga menyaksikan langsung proses penyaluran BLT BBM Tahap 1.

Salah satu penerima BLT BBM menyebutkan bantuan ini sangat bermanfaat. “Bantuan ini sangat bermanfaat, saya jadi bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini untuk anak sekolah dan kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga,” kata Erni Laura Tokoro (43) yang berasal dari Kampung Ifar Besar.

Ia juga mengatakan bahwa bantuan ini akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok rumah tangga dan untuk keperluan sekolah anaknya, mengingat ia memiliki 3 anak yang sedang menempuh pendidikan formal.

Bantuan ini juga jadi penyemangat Erni yang baru saja membuka usaha dirumah. Usaha isi ulang galon ini ia harap dapat menopang ekonomi keluarganya kedepan, terutama untuk biaya sekolah anaknya.

Pada kunjungan ini, Presiden juga didampingi Menteri BUMN, Erick Tohir, tim Direktorat Jaminan Sosial Kemensos dan PT. Pos Indonesia Cabang Sentani. (*)