Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 6858

16 Adegan Kejadian Magelang Diperagakan

0
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Polri Tv)

batampos – Rekonstruksi ulang kejadian Magelang atas tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dilangsungkan di Magelang. Rekonstruksi digelar di aula samping rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Terlihat polisi sudah menyiapkan berbagai properti untuk mendukung jalannya rekonstruksi agar sebisa mungkin mirip dengan rumah Sambo di Magelang. “Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan. Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Berikut adalah hasil pantauan JawaPos.com (jaringan batampos.co.id) atas konstruksi ulang kejadian di rumah Sambo di Magelang.

Adegan 1: Putri Candrawathi rebahan dengan menggunakan pakaian serba putih di kamar lantai 2 di Magelang sambil memegang handphone dan menempelkannya di telinga. Terlihat tersangka Kuat Ma’ruf memakai baju oranye berdiri di dekatnya.

Adegan 2: Bripka Ricky Rizal berhadapan dengan tersangka Kuat Ma’ruf. Keduanya terlihat mengenakan baju oranye dengan tulisan “Tahanan Bareskrim Polri”.

Adegan 3: Bripka Ricky Rizal masuk ke kamar tersangka Putri Candrawathi. Terlihat Putri masih berbaring dan Ricky berdiri di depannya.

Adegan 4: Bripka Ricky menyerahkan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer.

Adegan 6: Bharada Eliezer berhadapan dengan Brigadir Yosua yang sedang memegang ponsel.

Adegan 7: Bripka Ricky berhadapan dengan Brigadir Yosua.

Adegan 8: Brigadir Yosua memasuki kamar Putri dan duduk di lantai depan ranjang Putri yang sedang rebahan.

Adegan 9: Giliran Kuat Ma’ruf yang masuk ke kamar Putri dan duduk bersila di depan ranjang yang digunakan Putri. Terlihat Putri masih rebahan.

Adegan 10: Brigadir Yosua kembali memasuki kamar Putri dan duduk bersila di lantai depan ranjang Putri. Istri Sambo itu masih terlihat sedang berbaring.

Adegan 11: Bripka Ricky bertatap-tatapan dengan Brigadi Yosua di luar kamar Putri. Keduanya terlihat seperti bersitegang.

Adegan 12: Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf terlihat berbaring di lantai.

Adegan 13: Posisi Putri Candrawathi terlihat seperti sedang menelepon dalam keadaan berbaring.

Adegan 14: Bripka Ricky berhadapan dengan Putri Candrawathi terhalang dengan tembok.

Adegan 15: Bripka Ricky terlihat mengambil senjata yang sebelumnya ia simpan dari Bharada Eliezer.

Adegan 16: Bharada Eliezer memegang senjata api laras panjang yang diserahkan Bripka Ricky. Hal itu dilakukan di luar rumah dan di depan mobil.

Senjata api tersebut lalu disimpan di kursi depan mobil dekat kursi sopir. Bharada Eliezer masuk mobil dan duduk di samping kursi sopir. Kemudian masuk sang sopir, yaitu Kuat Ma’ruf dan disusul Putri Candrawathi yang duduk di belakang dengan saksi yang bernama Susi. (*)

Reporter: JP Group

Kuat Ma’ruf Peragakan Adegan di Kamar Bersama Putri Chandrawathi

0
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Polri Tv)

batampos – Kuat Ma’ruf menjalani proses rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia terlihat menjalani beberapa adegan di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.

Kuat terlihat sempat menjalani adegan berada di sebuah kamar bersama Putri Chandrawathi. Tidak diketahui pasti apa mereka lakukan di kamar tersebut. Akan tetapi, diperkirakan adegan tersebut memperagakan peristiwa di Magelang.

Adegan lainnya yakni dia berada satu mobil dengan Putri dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kuat berada di kursi kemudi, didampingi Bharada E. Sedangkan Putri duduk di kursi tengah.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding. (*)

Reporter: JP Group

DPR Optimistis Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan

0
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan. (Sabik/JawaPos.com)

batampos – Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rekonstruksi itu digelar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan di jalan Saguling III.

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, rekonstruksi tersebut diharapkan mengedepankan asas traparansi. Terlebih, kasus kematian Brigadir J mendapat sorotan publik.

“Itu bagian dari penyidikan, proses penyidikan. Kita tentu hormati sikap Kapolri yang mengedepankan transparansi, orang bisa lihat semua. Media bisa akses, tentu itu melengkapi berkas yang hampir P21,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (30/8).

Politikus Partai Gerindra itu meyakini, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo akan segera diselesaikan atau P21. Sehingga Ferdy Sambo dkk akan segera menjalani persidangan.

“Saya pikir minggu ini sudah P21, penyerahan tahap dua,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)
Reporter: JP Group

Sekolah di Batam Tetap Biarkan Siswa Kendarai Sepeda Motor, Alasannya…

0
sepeda motor siswa
Ratusan sepeda motor siswa SMAN 19 Batam terparkir di halaman masjid yang ada di depan sekolah. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Larangan kepada siswa untuk tidak membawa kendaraan sepeda motor ke lingkungan sekolah ternyata masih belum diindahkan pihak sekolah. Seperti di beberapa sekolah di kawasan Batuaji dan Sagulung

Salah satunya di SMAN 19 Batam di komplek perumahan dan pertokoan Tunas Regency, Sagulung. Pihak sekolah masih membiarkan siswanya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.

Ratusan sepeda motor siswa parkir berjejer di halaman masjid yang ada di depan sekolah.

Kepala SMAN 19 Batam, Sugijarto, melalui wakil kurikulum, Junaidi, menjelaskan, alasan pihak sekolah tak melarang siswa bawa kendaraan sendiri ke sekolah karena ada kesepakan antara pihak sekolah dan orangtua siswa.

Sebagian orangtua yang mengaku sibuk dengan pekerjaan memang minta izin ke pihak sekolah agar anaknya membawa kendaraan sendiri sekalipun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Itulah masalahnya. Sebenarnya sudah ada larangan (agar siswa tidak mengendarai kendaraan sendiri) tapi karena orangtua datang dan minta karena mereka sibuk kerja, ya kita cuma menyarankan agar orangtua juga bantu nasehatin anak untuk tertib berlalulintas,” ujarnya.

Dikatakannya, ada sekitar 50 persen siswa di sekolah tersebut yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Selama berada di jam sekolah, aktivitas anak diperhatikan betul untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat jam pulang sekolah, para guru turut mengawasi aktifitas siswa di sepanjang jalan pulang agar tidak terjadi trek-trekan di lokasi jalan umum.

“Kita juga rutin meminta polisi ke sini untuk sosialisasi tertib berlalulintas,” ujarnya.

Berkaca dengan kejadian yang menimpa sejumlah siswa SMKN 6 Batam beberapa waktu lalu yang terlibat kecelakaan saat keluar dari sekolah, Junaidi mengaku pihaknya hanya bisa memberikan imbauan dan peringatan kepada siswa untuk tetap berhati-hati dan mentaati aturan lalulintas.
“Paling kita imbau untuk tidak ugal-ugalan. Lebih safety lagi saat berkendaraan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, sebelumnya menegaskan, siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Sekolah juga diminta untuk mempertegas aturan agar siswa tak lagi membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah.

“Sudah dari dulu aturan siswa tak boleh bawa sepeda motor ke sekolah. Kita sesuai aturan sajalah. Kalau memang sudah punya SIM ya boleh bawa, tapi kalau belum ada SIM ya tak boleh. Sekolah juga harus perketat masalah ini,” ujar Andi.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Ini Daftar Nama Tujuh ABK WNI yang Berhasil Diselamatkan dari Perairan Malaysia

0
Staf Satgas KJRI Joho Bahru memeriksa empat dari tujuh ABK MT Voras yang selamat dari Perairan Malaysia sebelum dipulangkan ke Batam, Minggu (28/8/2022). F KJRI Johor Bahru untuk Batam Pos

batampos – KJRI Johor Bahru di Malaysia berhasil memulangkan tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang berhasil diselamatkan setelah dua hari terkatung-katung di Perairan Malaysia, Minggu (28/8/2022).

“Dipulangkan lewat Pelabuhan Batu Ampar, Batam,” ujar Konsul Penerangan Sosial Budaya KJRI Johor Bahru, Mohamad Rizali Noor lewat siaran persnya kepada Batam Pos, Selasa (30/8/2022).

Rizali menyebutkan, ada pun ketujuh ABK yang selamat tersebut berasal dari Kepri, Nias, Sibolga, dan juga asal Bandung Sumatera Utara.

“Mereka yang berasal dari Batam yakni Sulaiman, Dedi Haryanto, Andry Rizky Afrilsyah, dan juga M Gian Wijaya,” ujar Rizali.

Selain itu ada juga, Sokhitau Hulu asal Nias Selatan, Aditya Prasetyo Hutagalung asal Sibolga, dan Pramana Rachmanda asal Bandung, Jawa Barat.

Diketahui kapal yang membawa mereka itu tengah melakukan crew change/ pergantian ABK Kapal Pengangkut minyak MT Voras di wilayah Outer Port Limit (OPL).

Dalam perjalanan menuju Batam, kapal SB Wiratama mengalami kehabisan bahan bakar sehingga terapung-apung selama 2 hari di perairan Laut Tiongkok Selatan. (*)

Reporter: Chahaya Simanjuntak

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 September

0
Ilustrasi petugas tengah melakukan sosialisasi masyarakat mengikuti aturan PPKM. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus korona (Covid-19). PPKM di Jawa-Bali akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut, PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8).

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” sambungnya.

Safrizal meminta, para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Dua Hari Terlantar di Perairan Malaysia, 7 ABK Indonesia Selamat

0
Enam dari tujuh ABK MT Voras saat evakuasi penyelamatan setelah dua hari terkatung-katung di Perairan Malaysia. Satgas KJRI Malaysia berhasil menyelamatkan dan memulangkan mereka via Batam, Minggu (28/8/2022) lalu. F Dok KJRI Johor Bahru untuk Batam Pos

batampos – Sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK) MT Voras, berkewarganegaraan Indonesia berhasil diselamatkan, setelah dua hari terlantar dan terkatung-katung di Perairan Malaysia, Minggu (28/8/2022).

“Kami menerima informasi dari agensi Penguat Kuasa Maritim Malaysia (APMM) terkait adanya kapal taksi air SB Wiratama asal Batam terkatung-katung di Perairan Malaysia, Sabtu 927/8/2022). Kami langsung turunkan satuan tugas untuk memeriksanya dan menyelamatkan mereka,” ujar Konsul Penerangan Sosial Budaya KJRI Johor Bahru, Mohamad Rizali Noor lewat siaran persnya kepada Batam Pos, Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA:
2 Tersangka Pemerkosa WNI di Melaka ditangkap Polisi Malaysia

Rizali menyebutkan, dalam penelurusannya bersama Satga Perlindungan WNI, diketahui kapal yang membawa tujuh WNI itu tengah melakukan crew change/ pergantian ABK Kapal
Pengangkut minyak MT Voras di wilayah Outer Port Limit (OPL).
Dalam perjalanan menuju Batam, kapal SB Wiratama mengalami kehabisan bahan bakar sehingga terapung-apung selama 2
hari di perairan Laut Tiongkok Selatan. “Kapal SB Wiratama ditemukan oleh Patroli Air Malaysia yang kemudian menarik kapal tersebut untuk penyelamatan ke pelabuhan di wilayah Mersing,Johor Bahru,” ujar Rizali.

Verifikasi kewarganegaraan pun dilakukan sekaligus berkoordinasi dengan APMM Zona Maritim Mersing terkait proses pemulangan mereka ke Batam.

“Setelah dilakukan verifikasi, pendataan kekonsuleran, dan negosiasi dengan APMM, kapal SB Wiratama beserta ketujuh WNI dapat berlayar kembali. Seluruh WNI telah tiba dengan selamat di Pelabuhan Batu Ampar, Minggu 22 Agustus 2022 pada pukul 11.30 WIB,” jelas Rizali.

Dia menyebutkan, keberhasilan pemulangan cepat WNI terlantar merupakan hasil komunikasi KJRI Johor Bahru dengan APMM, pihak terkait di Malaysia dan Batam. (*)

Reporter: Chahaya Simanjuntak

Anggotanya Tersangka Kasus Mutilasi, TNI AD akan Beri Sanksi Berat

0
Kombespol Faizal Ramadhani menjelaskan kasus mutilasi kepada wartawan d Polres Mimika, Senin (29/8). (CENDERAWASIH POS)

batampos – Enam anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mutilasi terhadap 2 warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka juga dikenakan penahanan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Tatang mengatakan, saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian. “Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Tatang kepada wartawan, Selasa (30/8).

Tatang menegaskan, TNI AD akan memberikan sanksi berat dan tegas kepada prajuritnya yang telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Sebelumnya, 6 orang anggota TNI AD tekah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Dari seluruh tersangka, 2 di antaranya ternyata seorang perwira TNI.

Mereka yang jadi tersangka yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Kemudian berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Seluruhnya telah dikenakan penahanan. “Di Tahanan Pomdam Cenderawasih,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih. Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8). (*)

Reporter: JP Group

Lagi, Siswi SMP di Batam jadi Korban Asusila

0
cabul
EB, pelaku asusila yang doamankan Polsek Sagulung. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Seorang pelajar SMP di Sagulung, Kota Batam, menjadi korban asusila oleh teman laki-lakinya EB. Ini merupakan kasus asusila anak dibawah umur yang kedua dalam sebulan terakhir di Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, korban berinisal CN. Ia menjelaskan, sebelumnya kasus pencabulan serupa juga dialami oleh Pa, remaja wanita 14 tahun.

Siswi SMP ini jadi korban pencabulan dari seorang pemuda berinisial Fs, 18 tahun di wilayah hukum Polsek Sagulung, Minggu (31/7) malam lalu. Dua kali FS menggauli korban di lapangan kosong di kelurahan Seilekop, Sagulung.

“Sama modusnya. Korban diajak keluar di malam hari, kemudian dicabuli. Inilah yang kita wanti-wanti selama ini, agar orangtua benar-benar kembali memperhatikan pergaulan dan aktifitas anak di rumah atau di luar jam sekolah. Keluar malam dengan orang tak kenal itu tak boleh, apalagi anak gadis,” ujarnya.

Maraknya kasus pencabulan anak dibawa umur ini, hendaknya jadi perhatian serius orangtua. Pengawasan terhadap anak harus benar-benar diperhatikan demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Aktifitas media sosial sang anak juga harus diawasi, agar orangtua bisa melihat sejauh mana pergaulan di dunia Maya.

“Kelalaian orangtua juga yang membiarkan anak keluyuran di malam hari. Ini harus diperhatikan lagi. Awasi betul anak-anak di luar jam sekolah. Jangan biarkan anak keluyuran di malam hari. Awasi juga aktifitas medsosnya,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra.

Nyoman mengatakan, orang tua juga harus memperhatikan siapa saja teman anak untuk bermain. Jangan sampai anak keluyuran hingga larut malam tanpa tujuan yang pasti

“Kalau anak tidak pulang rumah sampai larut malam, maka harus dicari. Lalu anak diberikan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya lagi.

Selain itu, orang tua juga harus melakukan pendekatan bagi anaknya. Jangan sampai tidak ada komunikasi sampai seharian atau berhari-hari. Sebab anak yang masih dibawah umur sangat rentan dan mudah terpengaruh oleh lingkungan

“Anak baik kalau tidak diperhatikan bisa jadi pelaku kejahatan ataupun korban kejahatan, jangan sampai hal ini terjadi, selalulah mengawasi anaknya, sesekali satu keluarga harus kumpul bareng atau makan bersama,” tegasnya.

Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, Polsek Sagulung juga rutin melakukan patroli. Bahkan jika menemukan anak yang masih nongkrong hingga larut malam, maka akan dibubarkan

“Tidak ada cerita anak anak nongkrong sampai larut malam. Mereka (anak-anak) bisa saja jadi pelaku kejahatan maupun korban kejahatan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ada 78 Adegan

0
Anggota Brimob berjaga di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

batampos – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera dimulai. Saat ini kelima tersangka sudah tiba di lokasi pertama yakni di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka menumpangi kendaraan taktis Brimob yang berbeda. Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Selanjutnya Putri Candrawathi juga tiba.

Adapun 3 tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiualias Bharada, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf datang menggunakan kendaraan sama. Turut hadir dari LPSK mendampingi Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 28 adegan yang akan diperagakan Ferdy Sambo Cs hari ini. “Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan,” kata Dedi di lokasi, Selasa (30/8).

Dengan rincian, 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4,7, dan 8 di lokasi Magelang. Lokasi Magelang sendiri bakal digantikan dengan tempat lain untuk menggelar rekonstruksi.

Lalu, lokasi Saguling ada 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J. “Kemudian, di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga sebanyal 27 adegan terkait peristiw pembunuhan Brigadir J,” jelas Dedi.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

 

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding. (*)

Reporter: JP Group