batampos – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini disampaikan Suharso di hadapan kader PPP yang sedang mengikuti Workshop DPRD PPP se-Indonesia di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta.
“Saya masih ketua umum Partai Persatuan Pembangunan. Saya adalah ketua umum Partai Persatuan Pembangunan,” kata Suharso dalam potongan video yang beredar, Selasa (6/9).
Suharso menegaskan, isu yang berkembang di tengah publik tak benar sama sekali, dirinya diberhentikan dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten pada Minggu (4/9). Kegiatan tersebut lantas mengangkat Muhammad Mardiono menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP.
“Apa yang telah dikembangkan adalah tidak benar,” tegas Suharso.
Suharso mengaku, dirinya telah memberikan kesempatan untuk bertabayun kepada pihak yang memberhentikannya dari posisi Ketua Umum PPP
“Saya telah melalukan kalibrasi atas semua informasi yang disampaikan baik cerita cerita itu sampai kepada saya dan saya beri kesempatan kepada mereka untuk bertabayun kepada saya,” pungkas Suharso.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan menyatakan, Suharso diberhentikan dari posisi Ketum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui rapat mahkamah partai yang digelar pada 2-3 September 2022.
“Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai, menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9) kemarin.
Mahkamah partai, lanjut Usman, menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan surat fatwa, pada 30 Agustus 2022 dengan kewenangannya yang meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.
“Pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah di mana para pimpinan majelis berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada saudara Suharso Monoarfa pribadi,” pungkas Usman. (*)
batampos– Belasan rumah warga di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan rusak diterjang angin kencang yang terjadi bersamaan turunnya hujan deras, Senin (5/9).
Seorang korban, Dicky Zulkarnaen menuturkan, tidak menyangka hujan deras disertai angin kencang membuat atap beserta rangka atap rumahnya terangkat.
Kepala Pelaksana BPBD Bintan, Ramlah meninjau rumah korban yang terkena angin kencang di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Senin (5/9) petang. F.Adi
“Tinggal tembok rumah saja yang tersisa,” kata warga Perumahan Cendana Residence, Km 17, Desa Toapaya Selatan.
Dicky mengatakan, hujan deras disertai petir biasa terjadi di daerahnya. Namun, kali ini angin kencang tiba-tiba menghampiri rumahnya dan mengangkat atap dan rangka atap rumahnya.
Dicky mengaku mereka sempat panik saat kejadian. Sehingga mereka tidak sempat menyelamatkan harta benda berupa televisi dan kulkas.
“Rusak Tv dan kulkas,” kata Dicky.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintan, Ramlah mengatakan, pihaknya telah mendata rumah warga yang rusak akibat angin kencang di Desa Toapaya Selatan.
Berdasarkan laporan di lapangan, Ramlah menyebut, setidaknya ada 14 rumah warga yang rusak.
13 rumah mengalami rusak ringan, sedangkan 1 rumah mengalami rusak parah.
“Rumah Pak Dicky yang kerusakannya berat,” kata mantan Camat Teluk Sebong ini.
Untuk penanganan tanggap darurat termasuk distribusi bantuan, Ramlah mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait.
Ramlah juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap cuaca buruk yang terjadi akhir-akhir ini.
“Hujan deras disertai angin kencang sering terjadi akhir-akhir ini, saya minta masyarakat tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan,” tukasnya. (*)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Belakangan muncul dugaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi melakukan perselingkuhan dengan sopirnya Kuat Ma’ruf. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut memergoki perselingkuhan ini, kemudian Brigadir J difitnah telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri hingga akhirnya dibunuh.
Terkait hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meragukan adanya perselingkuhan antara Kuat dan Putri. Mengingat Kuat baru kembali bekerja setelah terjadinya pandemi Covid-19.
“Kalau isu dengan Kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir 2 tahun karena pandemi Covid-19,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (6/9).
Hal ini juga dikonfirmasi oleh para saksi lain. Oleh karena itu, penyidik hanya berfokus kepada alat bukti dalam mengungkap kasus ini.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” jelas Agus.
Sementara itu, pengacara Putri Chandrawathi, Arman Hanis memastikan isu perselingkuhan kliennya dengan Kuat Ma’ruf tidak benar. Isu tersebut hanya sebatas kabar bohong.
“Saya sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar dan hoax,” kata Arman kepada JawaPos.com.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. (*)
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (7/9) besok. Keterangan Anies penting untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan korupsi pada ajang balap mobil Formula E.
“Dalam proses penyelidikan KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/9).
Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga sempat meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastromidjojo hingga Dino Patti Djalal. Karena itu, KPK mengakui siapapun layak untuk diperiksa dalam penyelidikan ini. “Sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil,” tegas Ali.
Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Anies Baswedan. “Hal ini untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya. Tentu sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat,” ucap Ali.
Oleh karena itu, KPK meminta agar Anies dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan di KPK pada Rabu (7/9) besok. Keterangan Anies dianggap penting untuk melengkapi proses penyelidikan.
“KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait ajang Formula E.
“Iya betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi,” ujarnya ketika menghadiri seremonial penurunan mandiri kabel udara oleh Penyedia Jaringan Utilitas ke dalam Sarana Jaringan Utikitas Terpadu di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Anies menyatakan akan memenuhi undangan dari KPK dan datang untuk membantu menjelaskan semua yang ingin pihak KPK ketahui. “Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas,” tegasnya.
Gubernur yang akan segera lengser pada Oktober nanti itu menegaskan bahwa kehadiran dirinya ke KPK hanya sekadar untuk memberikan keterangan terkait Formula E, tidak kurang dan tidak lebih nantinya. “Hanya memberi keterangan, gitu aja. Terkait Formula E. Enggak ada keterangan, hanya begitu saja,” pungkasnya. (*)
batampos – Kenaikan harga BBM mulai berimbas pada harga makanan di rumah makan ataupun kedai kopi. Harga makanan naik kisaran Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per porsi. Pengusaha atau pemilik rumah makan harus menyesuaikan harga jual dengan pengeluaran untuk mendapatkan sembako yang juga mulai merangkak naik.
Daging dan ikan misalkan mulai naik kisaran Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per kilogram. Begitu juga dengan sayuran dan bumbu dapur yang juga mulai melonjak mengharuskan pengusaha rumah makan menaikan harga jual dagangan mereka.
“Naik (harga makanan per porsi), karena harga sembako mulai naik. Daging, ikan, cabe mulai naik harga semua,” kata Helmi, pemilik rumah makan di Tanjunguncang, Selasa (6/9).
Senada disampaikan Agus, pemilik rumah makan khas Jawa di Sagulung yang mengaku harga jual makanan saat ini mulai sesuaikan dengan harga barang di pasar. Pedagang tak punya pilihan lain selain menaikan harga jual. “Kalau kurangi porsi agak repot di sini karena banyakan pekerja karena yang memang harus banyak porsi makannya,” ujar Agus.
Sementara pantauan di pasar harga kebutuhan pokok sebagian besar sudah naik harga. Sayuran, daging, minyak goreng dan lain sebagainya memang naik harga kisaran Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per item.
“Ikan juga mulai mahal, karena nelayan juga butuh BBM untuk melaut. Naik kisaran Rp 5.000 per kilogram,” ujar Ujang, pedagang ikan di Pasar Fanindo. (*)
Demo tolak kenaikan harga BBM di Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Berbagai elemen buruh hingga mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9). Mereka protes terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar.
Unjuk rasa di depan gedung DPR RI ini juga memblokade jalan di kawasan Gatot Subroto.
“Pada hari ini, partai buruh dan organisasi serikat buruh, petani, nelayan, forum buruh honorer, pekerja rumah tangga, miskin kota, elemen pemuda, mahasiswa, perempuan, aktivis, melakukan demonstrasi serempak yang direncanakan di 34 provinsi, tapi akhirnya terkonfirmasi sekitar 20-25 provinsi,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di depan Gedung DPR RI, Gatot Subroto, Jakarta.
“Massa untuk Jabodetabek berkumpul aksi di depan gedung DPR, ada sekitar lebih 1.500 orang. Sedangkan massa yang lain di provinsi lain ada di kantor gubernur, ada di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banjarmasin, Gorontalo dan kota-kota besar industri lain,” sambungnya.
Iqbal menyatakan, kenaikan harga BBM berpotensi naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Menurutnya, hal ini akan sangat menyengsarakan rakyat.
“Karena harga-harga barang membuat ibu bapak mu menjadi susah, biaya sekolah akan menjadi tinggi, biaya makanan akan melambung tinggi, biaya transportasi tak terkejar lagi dan semua akan mengalami kesulitan,” cetus Iqbal.
Dia mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar suara rakyat yang kesulitan akibat dampak kenaikan harga BBM.
“Karena kami berkeyakinan bahwa bapak Presiden Jokowi akan mendengar suara rakyat di samping suara elite para partai politik dan elit menteri yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Tapi lebih berpihak pada kepentingan anggaran, untuk apa ada negara dan pemerintah, kalau kemudian anggaran menjadi alasan mengakibatkan rakyat menjadi susah,” tegas Iqbal menandaskan. (*)
batampos – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyetujui banding Kejaksaan Negeri Batam untuk tuntutan mati 4 terdakwa sindikat narkoba 107 kilogram sabu. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberi keringanan hukuman terhadap 4 terdakwa tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara. Sedangkan banding hukuman mati untuk satu terdakwa yang divonis 20 tahun penjara oleh hakim PN tak dikabulkan hakim PT.
Keempat terdakwa yang banding hukuman mati dikabulkan oleh hakim PT adalah Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan HerdianaHerdiana. Sedangkan terdakwa Frika Oriza Sathyva dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengapresiasi putusan hakim PT yang mengabulkan banding atas putusan 4 terdakwa perkara 107 kg sabu. Sedangkan satu permohonan banding atas putusan 20 tahun tak dikabulkan.
“Permintaan banding atas putusan seumur hidup dari tuntutan hukuman mati kami dikabulkan hakim PT. Namun dari 5 permohonan, hanya 4 terdakwa yang diterima bandingnya. Sedangkan 1 terdakwa lainnya, tetap 20 tahun,” jelas Amanda.
Dijelaskan Amanda, dalam tuntutan sebelumnya pihaknya menuntut kelima terdakwa agar dihukum mati. Namun hakim PN Batam malah menjatuhkan seumur hidup terhadap 4 terdakwa, dan 1 terdakwa 20 tahun.
“Atas putusan mati hakim PT, keempat terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sedangkan 1 terdakwa yang divonis 20 tahun terima, tapi kami kasasi karena tuntutan kami hukuman mati,” jelas Amanda.
Menurut Amanda, berkas kasasi juga telah dikirim ke Mahkama Agung untuk nanti dipertimbangkan oleh hakim agung. Ia berharap, hukuman mati ke lima terdakwa dapat dikabulkan.
“Berharap putusan mahkama agung sama dengan tuntutan kami, yakni hukuman mati,” tegas Amanda.
Diketahui, pada Kamis (26/5) lalu, Majelis Hakim PN Batam meloloskan lima sindikat narkoba dari hukuman mati. Dimana empat terdakwa mendapat keringanan hukuman yakni dengan seumur hidup penjara dan satu terdakwa lainnya 20 tahun penjara.
Vonis hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhi oleh majelis hakim PN Batam yang dipimpin Sapri Tarigan. Dalam amar putusannta, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah. Dimana terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa juga memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkorba dari Malaysia ke Batam.
Namun untuk putusan hukuman, lanjut Sapri, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Mulai dari hal yang memberatkan hingga hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasaan narkotika, yang dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan.
Karena pertimbangan itu, hakim Sapri menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap 4 terdakwa, yakni Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan HerdianaHerdiana. Sedangkan terdakwa Frika Oriza Sathyva dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Atas putusan itu, para terdakwa berhak menerima atau banding. Waktu diberikan selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tegas Sapri waktu putusan
Kuasa hukum 4 terdakwa yang vonis seumur hidup, Elisuwita mengatakan dua dari kliennya banding atas putusan seumur hidup. Sedangkan 2 lainnya menerima putusan.
“Tiga dari lima terdakwa banding. Dua di antaranya merupakan klien kami,” imbuh Elisuwita.
Sebelumnya, Lima terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, kemarin. Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa punya pertimbangan dari hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, serta jumlah barang bukti narkotika yang sangat banyak. Hal meringankan tidak ada.
Kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.
Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat. Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar. (*)
Striker Manchester City Erling Haaland merayakan gol yang dia cetak ke gawang Crystal Palace pada pekan keempat Premier League 2022-2023. (Nigel Roddis/AFP)
batampos – Pelatih Manchester City Pep Guardiola mengatakan, timnya tak bisa mengandalkan Erling Haaland seorang untuk menjuarai Liga Champions musim ini. Haaland melewatkan awal yang luar biasa di Liga Inggris.
Striker Norwegia itu sudah mencetak 10 gol dalam enam pertandingan Liga Premier pertamanya sejak pindah dari Borussia Dortmund dalam biaya 51 juta pound musim panas ini.
”Semua pemain yang datang ke sini dibawa ke sini oleh klub untuk membuat kami lebih baik, itu masuk akal,” kata Guardiola menjelang pertandingan pembukaan grup melawan Sevilla, Rabu (7/9) dini hari.
”Jika kami menggantungkan diri kepada pundak Erling Haaland, kami tidak akan menjuarai Liga Champions,” sambung Guardiola seperti dikutip AFP dilansir dari Antara.
City mencapai semifinal kompetisi ini musim lalu sebelum dikalahkan secara heroik oleh Real Madrid yang membuat mereka kehilangan kesempatan menjuarai gelar Eropa pertamanya. Juara Liga Inggris itu mendatangkan gelandang timnas Inggris Kalvin Phillips, striker Argentina Julian Alvarez, dan bek Manuel Akanji, serta Sergio Gomez untuk memperkuat skuadnya.
Namun pembelian Haaland menjadi yang rekrutmen terbesar yang diharapkan Guardiola dapat menginspirasi City meraih trofi Liga Champions di Istanbul Juni tahun depan.
”Mudah-mudahan, kami bisa meraihnya,” kata Guardiola.
”Dia datang ke sini karena kami meyakinkan dia. Kami tidak memiliki striker dan dia merasa bisa bermain dengan kami,” tambah Pep Guardiola.
”Dia telah beradaptasi dengan baik, seperti dengan Julian dan pemain-pemain baru lainnya. Saya mengerti sepenuhnya mengapa semua orang membahas Erling, tetapi saya memiliki enam pemain baru dan saya ingin mereka mapan secepat mungkin,” ucap Guardiola.
”Kami tidak akan menang hanya karena Erling tetapi dia memang memiliki bakat khusus, dan dia bisa membantu kami memecahkan masalah, itu pasti. Tetapi jika kami tak bermain dengan baik, maka kami tidak akan menang,” ujar Guardiola.
City akan tanpa duet pertahanan Kyle Walker dan John Stones saat melawan Sevilla. Walker tertatih-tatih saat imbang 1-1 melawan Aston Villa akhir pekan lalu, sementara Stones mengalami cedera ringan.
”(Mereka) cedera. John tidak begitu parah. Kyle juga tidak begitu parah, tapi saya tidak tahu apakah dia siap menghadapi laga Sabtu, atau melawan Dortmund atau Wolves sebelum jeda internasional,” kata Guardiola. (*)
Ilustrasi: Pendidikan Moral Pancasila (PMP) bakal dihidupkan lagi untuk meredam radikalisme di kalangan anak muda. (Istimewa)
batampos – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memasukan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Melalui cara ini pemerintah berusaha memperkuat peranan Pancasila.
“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Selasa (6/9).
Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
“Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” jelasnya.
Dengan demikian, imbuh Anindito, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin. Sejalan dengan visi dan misi Kemendikbudristek untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila, semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan salah satu profil Pelajar Pancasila, sangat diapresiasi oleh negara-negara peserta EdWG G20.
“Seperti pesan mas Menteri, semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan,” pungkasnya. (*)
batampos – Kasus korupsi tunjangan Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna senilai Rp 7,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, masuk Tahap II. Tim penyidik Kejati Kepri telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya, hari ini sudah masuk Tahap II,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, Selasa (6/9).
Saat ini, lanjut Nixon, lima tersangka kasus korupsi itu, masih menjalani pemeriksaan di gedung Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri. “Para tersangka masih diperiksa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli (saat ini masih aktif di DPRD Kepri) dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra (saat ini aktif di DPRD Kepri).
Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Pengalokasian tunjangan tersebut telah dilakukan Pemkab Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.
Adapun besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD masing-masing menerima Rp12 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (*)