Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 6892

Arus Barang Batam Singapura Terganggu, Ini Penyebabnya

0
kontainer pelabuhan
Ilustrasi. Reach stacker mengangkut peti kemas di Pelabuhan Batuampar. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Surat Nomor AL.012/3/11/DJPL/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) pada 21 Juni 2022 lalu, menyebabkan terhambatnya arus lalu lintas barang dari Batam ke Singapura dan dari sebaliknya.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam pun telah menyurati permasalahan ini ke Ketua Umum DPP INSA di Jakarta. Surat itu bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 yang ditandatangani Ketua DPC INSA Batam, Saptana Tri.

Dalam surat DPC INSA Batam itu, dijelaskan untuk memenuhi persyaratan laik laut yang melayani pengangkutan kontainer, harus memiliki notasi klasifikasi (notasi class) “equipped for carriage of container” atau yang setara dalam Surat Klasifikasi Kapal (Ship Classification Certificate).

Syarat lainnya, harus ada surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal, bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Akibat persyaratan yang tertuang dalam surat Dirjen Hubla tersebut, jika diterapkan di Batam maka akan berdampak pada kelancaran arus barang para pelaku usaha. Karena tidak bisa beroperasinya kapal tongkang bendera Indonesia dan bendera asing dengan rute Batam – Singapura (PKKA dan PPKN tidak akan terbit sebelum memenuhi notasi class).

Surat itu juga mengakibatkan terganggunya pasokan distribusi barang-barang export maupun import yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.

Hal itu disebabkan, kapal-kapal feeder yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan dalam surat Dirjen Hubla itu. Karena belum terpenuhi persyaratannya, KSOP tidak bisa menerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

DPC INSA Batam sudah melakukan koordinasi dengan Kasubdit Lala Jakarta dan KSOP Batam terkait dengan permasalahan ini. Namun hingga saat ini, belum ada titik temu untuk mendapatkan solusi yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

Akibat belum adanya solusi, saat ini pun masih banyak kapal yang terkendala berangkat ke Singapura. Dimana, kapal yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam.

Sementara itu, Ketua Insa Batam, Saptana Tri saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan Whatsapp dan telepon yang dilayangkan Batam Pos belum dijawab.

Begitu juga Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar. Saat dikonfirmasi mengenai keluhan pengusaha ini, dirinya akan segera memberikan keterangan secara tertulis.

“Nanti ada press release,” ujarnya singkat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid menyampaikan, APINDO tentunya memahami bahwa Surat Nomor AL.012/3/11/DJPL/2022 tersebut, dimaksudkan untuk memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut yang harus memenuhi persayaratan laik laut.

Namun menurut APINDO Kota Batam, surat itu terkesan reaktif akibat adanya kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di Karimun dan diterapkan mendadak sehingga membuat kaget para pelaku usaha di Batam.

Akibat surat tersebut, lalu lintas barang dari Batam ke Singapura ataupun sebaliknya menjadi terhambat.

“Menurut kami hal ini akan mengganggu iklim investasi di Batam karena bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman barang-barang pelaku usaha di Batam ke luar negeri,” ujarnya, Kamis (25/8) pagi.

Ia melanjutkan, APINDO Kota Batam mengapresiasi BP Batam yang telah mengundang APINDO dan para pelaku usaha lainnya untuk rapat membahas hal ini, Rabu (24/8). Dalam rapat itu, APINDO Kota Batam menyampaikan surat protes dan keberatan melalui BP Batam terkait surat dari Dirjen Hubla ini.

Dalam rapat bersama BP Batam itu, sudah diputuskan bahwa Kepala BP Batam akan bersurat kepada Menko Perekonomian untuk meminta Kemenhub menunda pemberlakuan persayaratan dalam surat Dirjen Hubla.

“Untuk memberikan waktu kepada para pelaku usaha terkait mempersiapkan diri dalam meresponnya,” kata Rafki.

Sebab, jika penerapannya mendadak, maka dunia usaha di Batam akan kacau karena akan banyak terjadi penumpukkan barang yang tidak bisa dikirim ke luar negeri. APINDO Kota Batam, memperkirakan banyak investor akan hengkang dari Batam kalau sampai ini terjadi.

“Ini tentunya akan menimbulkan dampak merugikan bagi dunia investasi dan perekonomian Batam,” lanjutnya.

APINDO Kota Batam berharap, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak reaktif seperti saat ini, dan sebaiknya dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Selain itu, juga dibutuhkan masa sosialisasi dan penyesuaian sebelum aturan tersebut dijalankan.

Kedepannya APINDO Kota Batam berharap hal seperti ini tidak akan terjadi lagi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor terutama PMA. Investor asing bisa menganggap bahwa kepastian berusaha di Kota Batam tidak bagus karena aturan yang diterapkan terburu-buru dan berubah-ubah.

“APINDO tetap akan bersama pemerintah dalam mengatur dunia usaha di Indonesia khususnya Batam. Tapi tentunya institusi pemerintah juga harus memahami bahwa dunia usaha itu butuh waktu dalam menjalankan aturan dan butuh kepastian dalam menjalan usahanya. Semoga kita semua bisa memahami hal ini,” imbuhnya.

Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng mengatakan, persoalan ini tentu akan menimbulkan dampak negative untuk kegiatan ekspor Batam. Sebagaimana diketahui, selama masa Covid-19, ekspor meningkat sangat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sesuai denga rilis dari BPS bulan Agustus lalu,” ujarnya.

Dijelaskannya, nilai ekspor Kota Batam bulan Juni menyumbang 77,14 persen dari total ekspor se-Kepri sebesar US$1.593,96 juta. Sementara untuk sementer 1 2022, secara YoY naik sebesar 35,40 persen dari semester yang sama ditahun 2021

Ia tentunya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala BP Batam yang langsung merespon permasalahan ini. Seban, sebanyak 11 dari 14 kapal tongkang yang melayani kegiatan ekspor tidak bisa berlayar akibat adanya persyaratan dari surat Dirjen Hubla.

“Belum bisa berlayarnya 11 tongkang dari 14 tongkang dikarenakan belum memenuhi Notasi Klasifikasi atau Surat Keterangan memenuhi dari negara bendera kapal,” katanya.

Dari hasil rapat koordinasi bersama BP Batam kemarin, Kepala BP Batam akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk dicarikan solusi yang tepat dan cepat. Sehingga permasalahan ini tidak mengganggu iklim investasi khususnya di KPBPB Batam.

Ia menambahkan, permasalahan ini harus cepat diberikan solusi, sesuai dengan harapan bersama dalam perayaan HUT RI ke-77, yakni Pulih lebih Cepat dan Bangkit lebih kuat

“Kalau permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi inveatasi di Batam,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

Pengacara Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya

0
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. ANTARA/Tuyani

batampos – Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

“Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” tambah Kamaruddin.

Sementara itu, di waktu bersamaan, Jumat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Putri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri, empat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf selaku sopir.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: Antara

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batu 9, Tanjungpinang

0
Pencuri memecahkan kaca mobil yang terparkir di komplek Plaza Bintan Center Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

batampos- Pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di komplek Plaza Bintan Center Batu 9 Tanjungpinang, Jumat (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Kaca samping mobil Kijang Innova berwarna hitam pecah dibobol pencuri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat pengendara memarkirkan kendaraannya di komplek pertokoan. Pencuri awalnya mendekati mobil dan langsung membobol kaca mobil menggunakan sebuah alat. Kemudian mengambil barang-barang di dalam mobil.

BACA JUGA: Pencuri Masuk Rumah Kontrakan, Tiga Unit Ponsel Raib

Masih dari informasi di lokasi kejadian, dalam kejadian itu, tas yang berisi dompet serta berkas pekerjaan bank raib dibawa kabur pencuri.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya telah menerima laporan pemilik mobil. “Masih kami selidiki. Anggota sudah turun melakukan pemeriksaan,” singkatnya. (*)

Reporter: Yusnadi

DPR: Pemecatan Sambo Awal Proses Pidana dan Pembenahan Polri

0
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (Dok. DPR RI)

batampos – Pemecatan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, merupakan langkah awal proses pidana dan pembenahan Polri. Karena hal itu merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya, bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan,” ujar Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat menanggapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat tak hormat Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Menurutnya, proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya, bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan. Karena pemecatan Sambo di awal proses ini, juga bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus.

“Jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri, tentu dapat menjadi hambatan bagi Polri. Karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat,” ujar Taufik.

Politikus DPP juga berharap, pemecatan Sambo mampu membangun optimisme publik terhadap Polri. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan menuntaskan kasus tersebut.

“Berusaha menjawab keraguan publik. Tentunya langkah-langkah berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik,” ujar Taufik.

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya. (*)

Reporter: JP Group

Isu Kenaikan Harga BBM Disambut Naiknya Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan

0
pedagang eceran menunjukkan telur ayam dalam sepekan terakhir ini terus naik

batampos– Isu akan naiknya harga BBM bersubsidi Pertalite  disambut naiknya harga sejumlah kebutuhan pangan di Kundur. Seperti harga telur ayam buras ukuran sedang justru naik duluan dari harga Rp 48.000 naik Rp 53.000 perpapan.

Sedangkan untuk ukuran besar harga telur ayam buras bisa mencapai Rp 58.000 per papan. Selain terur ayam ada sejumlah bahan pangan yang mengalami kenaikan. Seperti tepung gandum dari Rp 11.500 naik Rp 13.000 per kilogram, gula pasir naik Rp 15.000 dari Rp 13.000 per kilogram dan mie instan juga alami kenaikan harga.

Hal itu dibenarkan Wan Rahim, salah satu pedagang Sembako di pasar Mutiara Tanjungbatu. Menurutnya sejumlah bahan pangan mulai ada kenaikan namun yang mengalami kenaikan cukup pesat telur ayam buras, gula dan tepung gandum. Diperkirakan harga telur ayam dan kebutuhan pangan lainya akan merangkak naik.

“Ya gimana lagi kami pedagang pengecer tidak dapat mengelak lagi. Karena harga dari distributor sendiri sudah cukup tinggi,” terangnya.

Wati seorang ibu rumah tangga mengakui kenaikan harga telur sangat dirasakan. Menurutnya harga telur sangat memberatkan masyarakat. Saat ini tidak ada lagi harga telur yang lebih murah. Bahkan harga telur yang murah sebesar Rp 53.000 dengan ukuran yang sedang. (*)

reporter: Imam Sukarno

Pasien Covid-19 di Indonesia Saat Ini Paling Banyak Tertular Varian BA

0
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Indonesia. (Antara)

batammpos – Hingga saat ini, hampir 50 ribu orang di Indonesia masih berstatus positif Covid-19 atau masuk dalam kategori kasus aktif. Kasus Covid-19 setiap hari rata-rata bertambah 5 ribu hingga 6 ribu kasus dengan angka perawatan rumah sakit atau BOR tetap terkendali. Kasus Covid-19 meningkat sejak bulan Mei hingga saat ini karena dipicu adanya varian baru BA.4 dan BA.5.

Ketua Tim Satgas Covid-19 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Erlina Burhan Sp.P, mengatakan angka kasus Covid-19 pada bulan Mei 2022 masih rendah. Kemudian adanya varian baru BA.4 dan BA.5 yang merupakan subvarian Omicron, memicu kasus Covid-19 di tanah air kembali naik.

“Adanya BA.4 dan BA.5 membuat kasus naik lagi. Kasus aktif naik walaupun tak parah seperti varian Delta,” jelas dr. Erlina dalam webinar, Jumat (26/8).

Rendahnya testing, kata dia, membuat angka positivity rate di tanah air semakin melonjak. Angka positivity rate 2 kali melebihi ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen yakni 11 persen.

“Positivity rate kita tinggi 11 persen. Angka itu bisa naik karena yang diperiksa rendah, jadinya naik. Dan masalah lainnya adalah, banyak masyarakat memeriksa testing atau antigen di rumah sendiri dan tidak melapor. Sehingga tidak tercatat apakah positif atau negatif atau negatif palsu,” tegasnya.

Apakah situasi di Indonesia bahaya?

Menurut dr. Erlina, untungnya hingga saat ini BOR RS masih di bawah 30 persen. Meski begitu ada sedikit kenaikan BOR di DKI Jakarta dan Maluku Utara sebanyak 20 persen,

Angka kepatuhan memakai masker juga semakin rendah terutama di restoran, tempat wisata, dan terminal. Jaga jarak juga semakin longgar.

Ancaman Varian Baru

Menurut dr. Erlina, varian baru bisa terus muncul karena virus terus bermutasi. Seperti Omicron memiliki berbagai subvarian yakni B11529, BA.2, BA.4, BA,5, hingga BA.275.

“Rata-rata lebih menular, masih bisa menembus vaksin primer, namun gejalanya lebih ringan,” tegasnya.

“Dan di Indonesia saat ini paling banyak adalah subvarian BA.5 yang mendominasi. Secara umum rendah keparahannya dan meringankan beban RS. Akan tetapi jangan dianggap remeh,” katanya.

Untuk mencegah dan mengantisipasi varian baru, lansia dan komorbid harus segera mendapatkan booster. Anak-anak saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga harus tetap disiplin protokol kesehatan. (*)

Reporter: JP Group

Pemberhentian Ferdy Sambo Tunggu Keppres dari Presiden

0
Ferdy Sambo (kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8) dikutip dari Antara.

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

“Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS,” kata Poengky. (*)

Reporter: JP Group

BP Batam Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan 2021 ke DPR RI

0
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, bersama Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, saat menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara 1, Jakarta. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, hadir didampingi Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam; serta sejumlah pejabat eselon 2.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Muhammad Hekal. Dan dihadiri para anggota Komisi VI DPR RI, yang hadir secara langsung maupun daring.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dalam kesempatan pertama menyampaikan realisasi penerimaan BP Batam tahun 2021 mencapai Rp1,75 triliun atau 87,22 persen dari targetnya.

Angka ini lebih tinggi 3,94 persen dari realisasi tahun 2020 yang mencapai Rp1,69 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja BP Batam tahun 2021 mencapai Rp2,02 triliun atau 82,82 persen dari pagunya.

Angka ini meningkat sebesar 19,82 persen dari realisasi tahun 2020 yang mencapai Rp1,69 triliun.

Dari sisi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, BP Batam mendapat peringkat tertinggi dengan penyelesaian 91 persen, atau naik 4 persen dari tahun 2020 sebesar 87 persen.

“Nilai tersebut lebih tinggi dari rata-rata penyelesaian tindak lanjut Kementerian/ Lembaga yang mencapai 77 persen,” kata Muhammad Rudi.

Sejalan dengan itu, BP Batam kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kali sejak tahun 2016, terhadap Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2021.

“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendorong kinerja anggaran agar kualitas Laporan Keuangan BP Batam semakin baik di tahun selanjutnya,” pungkas Muhammad Rudi.

Indonesia Pastikan Satu Tempat di Final Kejuaraan Dunia

0
Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan lolos ke semifinal Kejuaraan Dunia 2022. (Humas PP PBSI)

batampos – Unggulan ketiga asal Indonesia Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan tampil luar biasa untuk melaju ke semifinal Kejuaraan Dunia 2022.

Kemenangan ini berarti sangat besar. Sebab, keberhasilan Hendra/Ahsan memastikan Indonesia memiliki satu wakil di final sektor ganda putra.

Pada babak empat besar, Hendra/Ahsan akan bertemu kompatriotnya, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto dalam pertandingan di Tokyo Metropolitan Gymnasium besok (26/8).

Pada perempat final hari ini, Hendra/Ahsan sukses mengandaskan ganda India M.R. Arjun/Dhruv Kapila dalam dua game yang cukup mudah dengan skor 21-8 dan 21-14.

Hendra/Ahsan mengaku tidak menyangka bisa lolos hingga semifinal. Tetapi mereka tidak mau berpuas diri dahulu. The Daddies berjanji akan mengeluarkan penampilan terbaik pada partai selanjutnya.

“Kami tidak menyangka bisa melangkah sejauh ini. Bisa masuk semifinal merasa kejutan juga. Tapi kita tetap fokus untuk besok”,” ucap Ahsan dikutip dari siaran pers PP PBSI.

“Empat dari tiga pertemuan sebelumnya kami selalu bermain rubber game dengan mereka walau menang. Itu menjadi perhatian kami untuk laga ini. Kami belajar dari pertemuan terakhir di Singapura untuk jangan banyak mati sendiri dan bermain menyerang duluan,” ucap Hendra.

Semifinal besok adalah ulangan babak empat besar Kejuaraan Dunia 2019 yang berlangsung di Basel, Swiss. Saat itu, Hendra/Ahsan mengalahkan Fajar/Rian dalam rubber game dengan skor 21-16, 15-21, 21-10.

Sementara pertemuan terakhir kedua pasangan terjadi bulan Juli lalu di final Malaysia Masters 2022. Saat itu, Fajar/Rian menang dalam straight game 21-12, 21-19.

“Bertemu Fajar/Rian kan sudah sering di latihan, jadi sudah pasti tahu kelebihan dan kelemahan masing-masing. Jadi kami akan kasih yang terbaik untuk besok,” imbuh Hendra. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

25 Jenis Biota Laut dari Batam Diselundupkan ke Singapura

0
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto (tengah), Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (kiri) dan Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang, AKP Suko Wibowo, memperlihatkan barang bukti biota laut yang coba diselundupkan dari Batam ke Singapura. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polairud Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyelundupan 25 jenis biota laut yang dilindungi di Pulau Pemping, Belakangpadang dan hendak dimasukkan secara ilegal ke Singapura.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan, dari kasus tersebut diamankan seorang nelayan berinisial D (44).

Pengungkapan kasus tersebut lanjutnya berawal pada Selasa (28/6/2022) lalu. Sekira pukul 06. 00 WIB saat Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, AKP Suko Wibowo, menerima informasi bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Singapura secara illegal di perairan Belakangpadang.

“Setelah itu tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli menggunakan boat di sekitaran perairan Belakangpadang. Kemudian pada sekitar pukul 08.30 WIB tim melihat satu unit boat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan,” jelasnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Jumat (26/8/2022).

Kemudian kata dia, melakukan pemeriksaan dan didalam boat tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke singapura.

“Selanjutnya Speed Boat dan pelaku dibawa kekantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit Speed Boat Fiber, dua unit mesin dengan kapasitas 40 PK, satu unit Handphone merek Nokia, satu buah passpor milik pelaku, satu unit AIS (Autometic Identification System).

“Alat ini (AIS) digunakan agar bisa masuk secara resmi ke Singapura,” jelasnya.J

Jenis biota laut yang akan diseludupkan yakni:

1. Bintang Laut 117 pcs
2. Kepiting Karang 11 ekor
3. Kelinci laut 4 pcs
4. Siput Mata Sapi 600 ekor
5. Gonggong 50 ekor
6. Siput Macan 9 ekor
7. Bulu Babi 51 pcs
8. Kaktus Laut Kina 70 pcs
9. Soft Coral 264 pcs
10. Hard Coral 209 pcs
11. Ikan Nemo 815 pcs
12. Balogan Fish 3 ekor
13. Kaci 10 ekor
14 Samba 10 ekor
15. Butterfly Fish 45 ekor
16. Ikan Goat Fish Yellow Clown Goby 107 ekor
17. Ketam Bawang 12 ekor
18. Angel Fish 1 ekor
19. Lepu-lepu 3 ekor
20. Lencing 35 ekor
21. Blontot Hitam 55 ekor
22. Blontot Loreng 108 ekor
23. Keong 34 ekor
24. Sembilang 69 ekor
25. Ekor Blankas 39 ekor.

“Dengan total Sumber Daya Perikanan 2.258 dan Jenis bunga karang/Coral dengan jumlah 473 Yang akan diseludupkan ke Singapura,” katanya.

Ia mengatakan perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Menurut keterangan pelaku, penyeludupan biota laut ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara pelaku dan penampung yang ada Singapura,” jelasnya.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.(*)

Reporter: Messa Haris