Rabu, 22 April 2026
Beranda blog Halaman 6913

Polibatam Luncurkan Program Merdeka Belajar

0
Polibatam x Mendikbud
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim BA MBA berdialog dengan Uuf Brajawidagda ST MT PhD melalui platform zoom, Rabu (7/9/2022). F. Polibatam

Transformasi Seleksi Masuk PTN

batampos – Politeknik Negeri Batam (Polibatam) melalui platform zoom mengikuti Program Merdeka Belajar Episode 22 berjudul Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri  (SMPTN) yang diluncurkan Kemendikbudristek, Rabu (7/9/2022).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh kurang lebih 76 pimpinan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diluncurkan untuk menyelaraskan pencapaian pembelajaran di Pendidikan Dasar dan Menengah dengan skema SMPTN.

‘’Dengan program episode kali ini, Saya berharap dalam menjaring calon mahasiswa, nantinya berdasarkan potensi keberhasilan studi lanjut. Bisa memberikan kesempatan yang inklusif. Dimana calon mahasiswa bisa bebas memilih program studi. Itu harus sesuai minat dan bakat para mahasiswa,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim BA MBA melalui platform zoom dari Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Direktur Polibatam, Uuf Brajawidagda ST MT PhD menyebutkan, pada kesempatan itu, Polibatam diundang untuk berdialog oleh Nadiem terkait akan dijalankannya program Merdeka Belajar Episode 22 ini.

Uuf mengatakan bahwa memungkinkan seluruh jalur yang ada di Politeknik yang terdiri dari Diploma dan Sarjana Terapan masuk menu yang dipilih oleh calon mahasiswa nantinya.

Selain itu papar Uuf, program Merdeka Belajar Episode 22 ini bisa menjadi alternatif bagi mahasiswa yang tidak beruntung sosial ekonomi, dan proses Project Based Learning (PBL) bisa selaras dengan Program Merdeka Belajar Episode 22 yang diluncurkan.

BACA JUGA: Polibatam Buka Prodi Program Profesi Insinyur

Uuf melanjutkan, mulai tahun depan, seleksi akan semakin holistik, inklusif, terbuka dan lebih fair juga. Namun tetap ada tiga jalur, y aitu: prestasi, tes, dan mandiri. Untuk tes akan didasarkan pada tes skholastik, penalaran matematika, literasi Bahasa Indonesia, dan literasi Bahasa Inggris.

‘’Saya sengaja mengambil salah satu aktivitas PBL sebagai live background sebagai pesan bahwa transformasi seleksi ini sesuai dengan nafas pola pembelajaran kolaborasi, pembelajaran berpusat pada mahasiswa, dan pembelajaran menyenangkan,’’ tutup Uuf. (adv)

 

 

 

Jejak Pinangki Terima Suap dari Djoko Hingga Bisa Bebas Bersyarat

0
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Selasa (6/9) kemarin. Pinangki merupakan satu dari 22 narapidana kasus korupsi yang diberikan hak pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos– Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan hak pembebasan bersyarat, Selasa (6/9) kemarin. Pinangki merupakan satu dari 22 narapidana kasus korupsi yang diberikan hak pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaann dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Setelah berstatus sebagai tersangka, Pinangki langsung ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung pada Selasa, 11 Agustus 2020. Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2021 lalu.

Dalam putusan tingkat pertama, Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang. Dia membelanjakan uang hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Hakim meyakini, mereka menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Namun di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara, pada 14 Juni 2021.

Alasan PT DKI Jakarta mengkorting hukuman Pinangki menjadi 4 tahun pidana penjara, karena dinilai menyesali perbuatannya dan mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan.

Selain itu, Pinangki yang juga dinilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Tidaj lama menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Pinangki diberikan hak bebas bersyarat oleh Ditjen PAS. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyatakan, pemberian hak bebas bersyarat itu sudah seuai aturan.

Pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Pemenuhan hak bersyarat diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan yang menyatakan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tanpa terkecuali adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” pungkas Rika. (*) 

Reporter: JP Group

Polsek Sekupang Bagikan Sembako Kepada Ojek Online

0
polsek sekupang sembako
Polsek Sekupang membagikan paket sembako kepada para driver ojek online. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang membagikan paket sembako kepada para driver ojek online. Pembagian sembako dipimpin Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, mengatakan, Polri Peduli dalam hal ini Polsek Sekupang membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu.

“Ada 20 paket sembako berupa beras lima kilogram diberikan kepada 20 orang ojek online yang berada di pangkalan ojek depan KFC Tiban 3 Patam Lestari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupkan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak kenaikan BBM khususnya pada masyarakat di Kota Batam.

Pihaknya berharap, dengan bantuan yang diberikan ini dapat meringankan sedikit beban perekonomian keluarga akibat kenaikan harga BNM subsidi oleh Pemerintah Pusat.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk keluarga,” harapnya.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Kanit Bimas Ipda L.Agus Salim, Ps Panit Bimas Aipda Suefriadi, Ps. Kasihumas Bripka I Komang Dwi A, Piket Batara Biru Polsek Sekupang.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Obstruction of Justice Kasus Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

0
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 

batampos- Kombes Pol Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya dia dinyatakan bersalah, dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Agus dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat(1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, kemudian pasal 10 ayat (1) huruf d dan pasal 10 ayat (1) huruf f peraturan kepolisan nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administrasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

Sanksi administrasi kepada Agus yaitu penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022. Kemudian dipecat sebagai anggota Polri. “Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota kepolisian,” jelas Dedi.

Keputusan tersebut diambil oleh pimpinan sidang kode etik sudah melangsungkan persidangan selama 18 jam. Sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk membuktikan pelanggaran Agus. Dengan begitu, sudah ada 4 perwira Polri yang dipecat dalam kasus ini. Mereka yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan Kombes Pol Agus Nurpatria.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.

Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. “Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya. (*)

Reporter : JP Group

Harga Tiket Feri Batam-Pinang Diprediksi Naik Menjadi Rp69 Ribu

0
Pelabuhan Pungur 2 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam. Harga tiket feri Tanjungpinang-Batam dan sebaliknya diprediksi naik menjadi Rp69 ribu atau mengalami kenaikan sebesar 20 persen. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Harga tiket feri Tanjungpinang-Batam dan sebaliknya diprediksi naik menjadi Rp69 ribu atau mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari harga sebelum Rp57.500.

Pemerintah Provinsi Kepri bersama pihak terkait sepakat melakukan perubahan harga setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Penerapan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Merujuk dari hasil rapat, harga tiket Tanjungpinang-Batam berpotensi tembus pada angka Rp69 ribu atau mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari harga sebelum Rp57.500.

“Dalam rapat kita sudah menyekapati, penyesuaian tarif transportasi laut adalah pada angka 15-20 persen. Pada kesimpulannya, masing-masing operator milih pada angka 20 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi, Rabu (7/9/2022).

Mantan Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, keinginan pihak operator bersama organisasi pelayaran menginginkan kenaikan pada angka 40-50 persen. Namun karena beberapa pertimbangan, pihaknya menolak usulan tersebut.

“Ada beberapa hal yang kita kemukan, kenaikan harga BBM berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Apalagi dalam dua tahun ini, kita dihimpit oleh pandemi Covid-19,” jelasnya.(*)

Reporter: Jailani

Festival Hari Pelanggan Bersama Honda

0
honda 1
Regional Head, Harry Sutiono (dua dari kanan); Sales Manager, Syaiful (tiga dari kiri); Technical Service Manager Johandi (dua dari kiri) dan Honda Customer Care ManagerTony Anggadha (kiri) mengantarkan sepeda motor Honda kepada salah seorang pelanggan terpilih bertepatan dengan Hari Pelanggan 2022. Foto: PT Capella Dinamik Nusantara Kepri untuk Batam Pos

batampos – PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau menggelar beragam kegiatan untuk memeriahkan Hari Pelanggan 2022.

Kegiatan perayaan Hari Pelanggan Nasional 2022 ini terangkum dalam Festival Hari Pelanggan Nasional 2022, Festival Hari Pelanggan 2022 sudah dimulai sejak 3 September 2022 dan berakhir hingga 30 September 2022. Dimana seluruh rangkaian kegiatan dilakukan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan silaturahmi kepada konsumen setia Honda di Kepulauan Riau.

“Terima kasih kepada seluruh konsumen yang telah memilih sepeda motor Honda sebagai partner berkendara. Sebagai wujud terimakasih serta cinta kami, kami senantiasa berupaya untuk terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan konsumen setia Honda” ujar Regional Head PT Capella Dinamik Nusantara Kepulaun Riau, Harry Sutiono.

Beragam kegiatan untuk memeriahkan Hari Pelanggan tahun ini melibatkan seluruh jaringan Dealer dan AHASS di Kepualauan Riau hingga pengantaran motor Honda yang dilakukan oleh jajaran manajemen Main Dealer dan Dealer kepada salah satu konsumen terpilih.

Turut melakukan pengantaran sepeda motor Honda kepada konsumen yang terpilih di antaranya Harry Sutiono selaku Regional Head, Syaiful selaku Sales Manage, Johandi Selaku Technical Service Manager dan Tony Anggadha selaku Honda Customer Care Manager.

Festival Hari Pelanggan 2022 hadir dengan beragam aktivitas seru. Seperti Jelajah Kota Bersama Honda, Gaya Asik Bersama Honda, Touring Matic Besar Bersama Honda, Hari Keluarga Bersama Honda. Selain itu gelaran ini juga menghadirkan layanan spesial service.

Tidak hanya itu jaringan Dealer Honda juga ikut memeriahkan dengan beragam kegiatan seperti Senam Sehat, Beauty Class, Seminar, Lomba Memasak dan Pembagian Parcel.

Honda menyediakan berbagai layanan purna jual yang selalu memberikan kemudahan bagi konsumen. Di antaranya Booking Service, servis kunjung, PIT Ekspress dan masih banyak lagi layanan yang bisa dimanfaatkan untuk perawatan sepeda motor Honda.

Serta layanan Honda Care untuk kondisi darurat bagi konsumen yang mengalami kondisi sepeda motor Honda mogok di jalan khusus wilayah Kota Batam, konsumen bisa langsung menghubungi nomor 0811-7777-480.(*)

Jalan Lintas Tirta Madu, Bintan Kembali Longsor, Warga Bangun Jembatan Darurat 

0
Pengendara melintas di jembatan darurat yang dibuat masyarakat setelah kembali longsornya jalan lintas Tirta Madu yang menghubungkan Gesek dan Km 18 arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (7/9). F.Slamet Nofasusanto

batampos– Masyarakat bergotong-rotong membangun jembatan darurat setelah akses jalan lintas Tirta Madu yang menghubungkan Gesek dan Km 18 arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur kembali longsor akibat tergerus air hujan yang terjadi pada Selasa (6/9).

“Kemarin jebolnya, sekarang sudah bisa dilalui tapi hanya kendaraan motor saja setelah masyarakat gotong-royong membangun jembatan alternatif,” kata Frengky, warga Kijang, yang melintas di jalan tersebut.

Frengky berharap, pihak terkait dapat membangun jembatan atau setidaknya memperbaiki akses jalan di sana.

BACA JUGA: Hati Hati…, Akses Jalan Tirta Madu Rawan, Penyebabnya…

Karena, jalan tersebut merupakan akses yang sering dilalui masyarakat dari arah Kijang ke Tanjunguban atau sebaliknya.

Sementara Faisal, warga lain mengatakan, jalan tersebut sudah sering longsor tapi sekarang kondisinya makin memprihatinkan.

“Dulu pernah ditimbun, tapi sekarang longsor lagi. Untung saja ada masyarakat yang membuat jembatan darurat,” katanya.

Kadis PUPR Bintan, Wan Affandi mengatakan, kontur jalan memang kurang baik sehingga rawan longsor.

Mengenai hal ini, dia mengatakan, pihaknya akan menyurati pihak PUPR Provinsi Kepri, karena jalan tersebut berada di bawah kewenangan Provinsi Kepri.

Affandi juga mengingatkan kepada penguna jalan agar lebih waspada saat melintas di jalan tersebut. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

 

 

HMI Tanjungpinang Minta Kenaikan Harga BBM Dicabut

0
HMI mendatangi Kantor DPRD Kepri di Dompak Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

batampos- Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Rabu (7/9). Kedatangan mahasiswa guna menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam aksinya, HMI meminta agar pimpinan dan anggota DPRD Kepri segera menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan menaikkan harga BBM. Melakukan relokasi anggaran belanja kementerian dan lembaga yang tidak produktif menopang subisidi BBM. “Meminta DPRD Kepri untuk ikut dalam melakukan penolakan kenaikan BBM,” kata Dion, Ketua HMI Tanjungpinang.

BACA JUGA: HMI Minta Berantas Mafia Migas di Kepri

Mahasiswa ini juga menuntut pemerintah melakukan pengesahan revisi Perpres 191/2014 dengan menyeimbangkan secara matang. “Memvalidasi dan memverifikasi secara tepat dalam pembahasan BBM,” jelas Dion.

Dalam aksi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kepri Afrizal Dachlan ikut menandatangani nota komitmen yang diajukan oleh mahasiswa. Sebagai wakil rakyat, ia turut prihatin dengan kebijakan naiknya harga BBM dan berdampak buruk bagi masyarakat di Indonesia.

Afrizal menilai, Negara juga diberatkan dengan anggaran subsidi yang besar. Bahkan, yang menikmati BBM subsidi juga masyarakat mampu. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah untuk menaikan harga BBM juga telah memiliki dasar dan melakukan kajian. Namun, sebagian besar masyarakat sangat terdampak dengan adanya kebijakan itu. “Apalagi bagi masyarakat yang ekonominya lemah. Tapi kita percaya, Pemerintah sebelum mengambil keputusan telah melakukan kajian,” katanya. (*)

reporter: Yusnadi

Vaksinasi BIAN di Batam Capai 208.421 Anak

0
pemko batam 2
Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berfoto bersama dengan anak-anak setelah menjalani imunisasi rubella. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat hingga minggu pertama September 2022 program vaksinasi pada Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) telah mencapai angka 52,2 persen atau 208.421 dari target 398.669 orang anak.

“Untuk BIAN ini imunisasi untuk anak sekolah itu sasaran kita 398.669 ribu,untuk sampai sekarang capaian dari sasaran yang kita capai 208.421 anak, atau baru sekitar 52,2 persen,” ujar Ketua Tim Surveilans dan Imunisasi Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit Dinkes Batam, dr. Fairuza Laily, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, BIAN dilaksanakan dari 18 Mei sampai dengan 13 September 2022. Di Batam, Pemerintah daerah menargetkan di bulan September 2022, seluruh anak-anak telah diimunisasi MR.

BIAN terdiri dari, imunisasi tambahan campak-rubela untuk anak usia 9 tahun sampai dengan 15 tahun. Imunisasi KEJAR bagi anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap OPV, IPV, DPT, Hb-HIB untuk anak usia 12 bulan sampai 15 bulan.

“Imunisasi MR ini bisa didapatkan di puskesmas, sekolah-sekolah, Posyandu dan fasilitas kesehatan lainnya,” tambah dr. Fairuza.

Adapun sasaran BIAN tahun ini yakni sasaran KEJAR, OPV sebanyak 5.896, IPV sebanyak 7.572, kemudian DPT/Hb-HIB sebanyak 5.560.

Sedangkan sasaran imunisasi campak-rubela sebanyak 398.669, angka sasaran imunisasi campak-rubela ini merupakan 66,75 persen dari sasaran Provinsi Kepri.

Diketahui, Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus Campak dan Rubella.

Campak dan Rubella merupakan penyakit yang sangat menular. Anak-anak dan orang dewasa yang belum pernah diimunisasi Campak dan Rubella, atau yang belum pernah mengalami penyakit Campak dan Rubella memiliki risiko tinggi tertular penyakit ini.

“Imunisasi dengan vaksin MR (Measles-Rubella) adalah pencegahan terbaik untuk penyakit campak dan rubella. Satu vaksin untuk mencegah dua
penyakit sekaligus,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, BlAN adalah upaya pemberian imunisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi yang meliputi dua kegiatan.

Pertama kegiatan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak-rubela secara massal tanpa memandang status imunisasi sebelumnya kepada sasaran sesuai dengan rekomendasi usia yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah.

Kedua, kegiatan imunisasi kejar berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi anak usia 12 sampai dengan 59 bulan.

Terdapat tiga hal yang mendasari pelaksanaan BIAN di tahun 2022 ini, antara lain, komitmen Indonesia untuk Eliminasi Campak dan Rubella di Tahun 2023.

Komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Global untuk Eliminasi Polio di Tahun 2026.

“Dan ketiga mencegah munculnya wabah penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi (PD3I) di tengah pandemi COVID-19 yang belum selesai,” tambah Didi.

Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tk Kota Batam Tahun 2022, antara lain, Imunisasi Campak Rubela untuk usia 9 bulan-15 Tahun dengan sasaran sebanyak 356.278 anak. Imunisasi Campak Rubella diberikan kepada seluruh anak usia 9 bulan- 15 tahun tanpa melihat status imunisasi sebelumnya.

Selanjutnya, Imunisasi Kejar untuk bayi/balita usia 12-59 bulan, bagi bayi/balita yang sudah terlewat dari jadwal imunisasi seharusnya. Jumlah sasaran Imunisasi Kejar sebanyak 81.529 anak.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Lantik Azwar Anas Jadi Menpan RB, Jokowi: Track Recordnya Jelas

0
Abdullah Azwar Anas resmi dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9). (Setpres)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9). Jokowi mengungkapkan, alasan dirinya menunjuk Azwar Anas karena dinilai memiliki kemampuan yang mumpuni apalagi pernah menjadi Bupati Banyuwangi.

“Kita semua tahu pak Azwar Anas track recordnya jelas waktu memegang birokrasi di Banyuwangi,” kata Jokowi usai pelantikan.

Jokowi meyakini, pengganti posisi almarhum Tjahjo Kumolo itu memiliki inovasi-inovasi yang baik di bidang pelayanan publik. Mengingat, Kemenpan RB fokus kerjanya pada bidang birokrasi. “Banyak sekali yang saya lihat, saya lihat langsung ke sana inovasi-inovasi di bidang pelayanan publik, inovasi-inovasi di urusan KTP, urusan perizinan, dan bisa dilakukan di pasar di mal, saya kira beliau termasuk yg pertama saat itu. Sehingga track record itu yang menyebabkan kita memilih pak Azwar Anas,” tegas Jokowi.

Jokowi pun berharap, Azwar Anas segera memperbaiki masalah birokrasi. Jokowi meyakini Azwar dapat mengemban tugasnya menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo.

“Ya ini sekali lagi PAN RB. RB nya reformasi birokrasi. Jadi digarap secara cepat sehingga birokrasi kita menjadi birokrasi yang melayani, birokrasi dengan kedisiplinan yg tinggi. Beliau ga usah di anu lah. Ga usah dipesen-pesen. Udah ngerti apa yg harus dilakukan, sangat ngerti. Bukan ngerti tapi sangat ngerti,” pungkas Jokowi.  (*)

Reporter: JP Group