Sabtu, 11 April 2026
Beranda blog Halaman 6919

Wali Kota Batam Buka Pelatihan Kerja, Ini Harapannya

0
pemko batam 4
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi dan pelaksanaan kegiatan pengukuran produktivitas tingkat Kota Batam tahun 2022. Foto: Diskominfo Kota Batam

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi dan pelaksanaan kegiatan pengukuran produktivitas tingkat Kota Batam tahun 2022, di PIH Batam Center, Jumat (25/8/2022)

Kegiatan tersebut merupakan program yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Rudi memberkan apresiasi atas teselenggaranya kegiatan tersebut.

Rudi berharap, dengan pelatihan ini dapat memberkan manfaat bagi masyarakat Kota Batam. Khususnya para peserta yang mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi tersebut.

“Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat, dan mereka yang ikut dalam pelatihan ini bisa segera menemukan pekerjaa, sehingga angka pengangguran di Kota Batam ini bisa ditekan pasca pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kompetensi ini sangat penting ditambah penguasaan Bahasa Inggris, karena itu pihaknya pun memberikan motivasi kepada para peserta kegiatan pelatihan.

Melalui pemanfaatan dana IMTA, Kota Batam terus berupaya menggelar pelatihan kerja, serta peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja yang ada di Batam.

“Kalau kompetensi meningkat, peluang kerja akan semakin banyak. Peningkatan jenjang karir juga akan tersedia, kalau kompetensi terus ditingkatkan,” sebutnya.

Batam menurutnya, masih menjadi daya tarik bagi pencaker dari luar kota. Untuk itu, melalui pelatihan ini Pemko Batam ingin meningkatkan keahlian dan keahlian agar bisa bersaing di dunia kerja.

“Sektor industri sampai saat ini terus bergerak. Sehingga kebutuhan tenaga kerja juga terus ada. Ayo, manfaatkan ilmu dari pelatihan ini untuk mendapatkan pekerjaan,” imbaunya.

Selain itu, Rudi juga memastikan Pemko Batam akan terus berupaya mendatangkan banyak investasi di Kota Batam. Sehingga dapat membuka banyak lapangan pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti mengatakan pelatihan ini menjadi salah satu program yang rutin diselenggarakan Pemko Batam setiap tahun.

“Tidak hanya bagi pencari kerja, pelatihan juga diberikan kepada para pekerja untuk meningkatkan kompetensinya,” kata Rudi.

Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut kata Rudi mencapai sekitar 1.000 orang peserta dengan 64 paket program pelatihan sedangkan anggaran yang digunakan mencapai Rp9 miliar.(*)

Reporter: Yulitavia

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

0
Pemusnahan kanalpot racing

batampos- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karimun mendata ada 50 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang saat ini ada di Mapolres Karimun. Dan sampai saat ini siapa pemiliknya tidak diketahui.

”Puluhan sepeda motor tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Sat Lantas pada saat adanya pelanggaran. Kemudian, ada juga sepeda motor yang ditinggalkan pemilik motor ketika anggota kita sedang melaksanakan operasi atau razia,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Lantas, AKP Eko Aprianto.

Sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di pinggir jalan saat Sat Lantas melakukan razia, maka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan anggota Polres Karimun membawanya ke Mapolres. Sepeda motor yang belum diketahui siapa pemilik itu merupakan hasil penindakan dan pengamanan sejak Januari sampai Agustus 2022.

BACA JUGA: Terjaring Razia, Lima Pasangan di Luar Nikah Didenda Rp 250 Ribu

”Kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut atau merasa kehilangan dapat datang untuk mengecek atau mengambil ke Polres Karimun dengan membawa STNK atau bukti kepemilikan. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada biaya pada saat pengambilan sepeda motor,” jelas Wakapolres

Selain itu, lanjut Wakapolres, hari ini (Jumat, red) Sat Lantas Polres Karimun juga melakukan pemusnahan terhadap 250 knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan ketentuan standar kendaraan bermotor.

”250 knalpot recing ini kita musnahkan dengan merupakan hasil penindakan pada saat dilakukan razia periode Januari sampai Agustus 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan dilindas pakai alat berat. Sehingga, tidak bisa digunakan lagi,” paparnya.

Untuk penindakan yang dilakukan jajaran Sat Lantas, tambah Wakapolres, selama 8 bulan terakhir sebanyak 1.213 kali penilangan terhadap kendaraan bermotor. 250 tilang diantaranya karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Dia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot Resing. Termasuk juga toko peralatan kelengkapan kendaraan bermotor untuk tidak menjual knalpot racing. (*)

reporter: Sandi

Polisi Kembali Menangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

0
polresta barelang 1
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, menanyai AN (29) penyalur PMI Ilegal. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polisi kembali mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua calon PMI dan seorang penyalur, AN (29).

Tersangka yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini bertugas merekrut CPMI dari Sumatra Selatan (Sumsel) dan NusaTenggara Barat (NTB). Kemudian, memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus di Nongsa.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa pada 24 Agustus lalu.

”Saat kami mendatangi rumah pelaku, kami mendapati 2 orang CPMI. Pengakuan pelaku ini baru pertama kali dilakukan,” ujarnya.

Selain pelaku dan CPMI, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiket pesawat, tiket kapal, paspor dan bukti transaksi. Untuk memberangkatkan CPMI ini, pelaku meminta biaya Rp 6,5 juta.

”Untuk saat ini, kami masih lakukan pengembangan. Siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini,” katanya.

Dengan masih ditemukannya pengiriman PMI ilegal, Ramadhanto mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk berangkat sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan.

”Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan UUTenaga Kerja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 15 miliar.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Ditreskrimum Polda Kepri Serahkan Enam Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

0
polda kepri
Penyerahan sepeda motor kepada salah seorang pemilik kendaraan yang menjadi korban Curanmor. Foto: Fiska Juanda/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyerahkan enam unit sepeda motor kepada masyarakat, Jumat (26/8). Adapun, enam unit sepeda motor ini adalah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto, mengatakan, ada 10 motor yang diamankan saat menangkap maling motor.

”Tapi setelah kami umumkan, baru 6 orang saja masyarakat yang mengakui kendaraan tersebut milik mereka. Kami serahkan kendaraan ini, setelah dilakukan verifikasi kepemilikan,” kata Ary Baroto, Jumat (26/8).

Ary mengatakan, masyarakat yang memiliki motor, tidak dikenai biaya satu rupiah pun. Subdit Jatanras, kata Ary, hanya meminta masyarakat melengkapi berkas yang diminta, seperti bukti kepemilikan dan kartu tanda penduduk.

”Pengembalian ini gratis,” ujar Ary.

Ia berharap masyarakat semakin berhati-hati, agar tidak menjadi korban pencurian.

”Gunakan kunci ganda, agar kendaraan lebih aman,” tuturnya.

Yogi, salah seorang korban, mengaku sangat senang sepeda motornya bisa kembali. Ia mengatakan, motornya tersebut hilang sejak Juli 2022
lalu.

”Jadi, kehilangan ini, saat saya akan jual kendaraan. Lalu, pelakunya pura-pura mau test drive. Tapi tahunya tak pernah kembali,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi cepatnya polisi menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraannya.

”Saya tidak bayar, cuma memperlihatkan surat-surat saja,” tutur Yogi.

Hal senada diucapkan Retno, korban pencurian kendaraan motor lainnya. Ia mengaku kehilangan kendaraan saat di parkir salah satu kafe di kawa-an Nagoya.

”Sudah hilang sejak bulan lalu,” ungkapnya.

Saat mendapatkan informasi ada beberapa sepeda motor diamankan polisi, Retno menyambangi Mapolda Kepri dan melihat kendaraannya di deretan barang bukti yang diamankan polisi.

”Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada bapak polisi, karena bisa menemukan motor saya. Pengambilan motor ini juga tidak dikenai biaya
dan pelayanannya cukup baik,” pungkas Retno.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Pelangsir Solar Divonis 22 Bulan Penjara

0
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Tiga terdakwa pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Batam yakni RK, G alias T dan RH alias S, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dan mendapat hukuman 22 bulan kurungan penjara karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Hukuman terhadap ketiga terdakwa ini lebih berat 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, pada sidang tuntutan, ketiganya dalam berkas terpisah dituntut satu tahun dan 6 bulan penjara atau 18 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nanang, menjelaskan, perbuataan ketiganya terbukti secara sah dan bersalah. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Karena segala unsur dalam pasal atas perbuataan ketiganya telah terpenuhi. Maka, sudah seharusnya ketiga terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar hakim Nanang.

Hakim Nanang juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan perbuataan ketiga terdakwa, di antaranya hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dengan melakukan pelangsiran solar, sehingga BBM bersubsidi yang harusnya disalurkan tidak tepat sasaran.
Hal meringankan, belum pernah dihukum.

”Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan satu tahun dan 10 bulan dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti kurungan 6 bulan,” tegas Nanang.

Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, majelis hakim juga merampas barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dari masing-masing terdakwa dengan jumlah total 1.000 liter.

Kemudian, juga merampas minibus Isuzu atau Binbar yang digunakan para terdakwa untuk melangsir solar. Serta, puluhan kartu brizzi pengisian solar. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menerima. Begitu juga dengan JPU Karya So Immanuel.

”Terima,” ujarnya.

Diketahui, pada pertengahan April lalu, personel Polda Kepri menangkap basah ketiga terdakwa yang tengah mengisi solar bersubdisi di kawasan SPBU Batuaji.

Dari para terdakwa, polisi mendapati puluhan kartu brizzi yang digunakan terdakwa mengisi solar secara bergantian. Padahal sesuai aturan, untuk satu jenis mobil hanya memiliki satu brizzi solar saja.(*)

Reporter: Yashinta

Warga Batam Kelabakan Air Tak Mengalir

0
hemat air2
Ilustrasi. Foto: INT

batampos – Aliran air bersih menuju sebagian wilayah Batamcenter terganggu dan mengakibatkan air mengalir sangat kecil atau bahkan tak mengalir sama sekali, Jumat (26/8) pagi hingga berita ini dirilis, tadi malam.

Gangguan aliran air dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam ini karena kebocoran pipa besar DCIP 500 mm di depan kawasan Perumahan Plamo Garden, Batamcenter.

Hal itu menyebabkan sebagian warga Batam Center kelabakan. Pasalnya, air yang tak mengalir sejak pagi mengganggu ketika warga muslim
hendak menunaikan ibadah salat Jumat.

Selain itu, untuk keperluan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) juga tak bisa dilakukan karena ngadatnya aliran air.

”Kami terpaksa beli (air) galon, itupun pakainya harus sangat dihemat sekali karena di toko-toko stok galon juga habis,” tutur Nisa, warga Legenda Malaka, Batam Center, Jumat (26/8).

Menurut Nisa, mestinya jika ada insiden air mati yang tak terduga semacam ini, pihak SPAM Batam selaku pengelola distribusi air bersih di Batam juga menyediakan solusi.

Misalnya, dengan mengirim air tangki ke rumah warga.

”Tapi ini sepertinya tak ada kiriman air tangki, jadinya warga yang ribet ketika mau mandi atau memasak karena tak punya tandon air,” ujar dia.

Hal senada diutarakan Arif, warga Legenda Bali, Batamcenter. Ia mengaku kesulitan untuk melakukan rutinitas MCK lantaran air ngadat.

kami tak punya tandon, waduh, beneran pusing karena mau mandi dan bersih-bersih harus pakai air galon,” katanya.

Corporate Communication SPAM Batam, Ginda, mengatakan, kebocoran pipa yang menyebabkan berhentinya aliran air ke rumah pelanggan
karena ada pekerjaan perbaikan jalan, Jumat (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat dari kebocoran itu, mengakibatkan suplai mengecil hingga terhenti di beberapa wilayah. Di antaranya; Kepri Mall, Sukajadi, Anggrek Mas 1, 2, 3, Rosedale, Pertokoan Orchid Bisnis Centre, Orchid Park Centre View, Mitra Raya, Seruni, Citra Indah, Raflesia, Royal Grande, Pertokoan Pasir Putih, Marchelia, Anggrek Sari, Eden Park.

Lalu, Kembang Sari, Duta Mas, Amtek, Industri Cammo, Industri Hijrah, Walakaka, Puri Mustika, Taman Sejati, Industri 2000, Crown Hill, Citra Batam, Perkantoran Batam Centre, Plamo Garden, Legenda Bali, Mega Legenda, Meditrania, Puri Mas, Diamond Palace, Costa Rica, Baverly, Bonavista, Palazzo Garden, Aiko, Orchad Park, Tunas 2, Bengkong Nusantara dan sekitarnya.

”SPAM Batam tentunya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.

Ginda pun mengimbau masyarakat bisa langsung hubungi layanan pengaduan PT Moya Indonesia. Dengan menginformasikan alamat lengkap, data pelanggan, nama dan nomor telepon.

”Jika ada keluhan dapat menghubungi kanal resmi kami seperti call center di nomor 0778-6000200 atau pun langsung di media sosial @airminumbatam. Layanan ini terbuka selama 24 jam,” katanya.

Setelah ada pengaduan itu, pihaknya akan langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan flushing jaringan melalui alamat yang disampaikan oleh pelanggan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan kabar melalui media sosial milik perusahaan setiap kali ada kendala pekerjaan yang mengganggu aliran air.

”Jadi kalau ada gangguan bisa langsung diinformasikan alamat lengkap, data pelanggannya, nama dan nomor telepon. Agar nantinya tim kami
bisa langsung cek ke lapangan dan lakukan flushing jaringan,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

7 Pejabat Utama Polresta Barelang Dimutasi

0
Kompol Ricky Firmansyah memberikan reward bagi pengendara yang patuh akan peraturan berlalu lintas 2
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah memberikan reward bagi pengendara yang patuh akan peraturan berlalu-lintas. Berdasarkan TR Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman nomor KEP/370/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus, jabatan Kasat Lantas Polresta Barelang saat ini dijabat oleh AKP Cut Putri Amelia. Foto: Satlantas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Sebanyak tujuh pejabat utama di Polresta Barelang dimutasi atau mendapatkan promosi jabatan baru. Mutasi ini tertuang dalam TR Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman nomor KEP/370/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus.

Jabatan baru tersebut yakni Kasat Lantas Polresta Barelang, Kasat Samapta, Kapolsek KKP, Kapolsek Batam Kota, Kapolsek Batuaji, Kapolsek Bengkong, serta Kapolsek Belakangpadang.

Kasat Lantas Polresta Barelang yang sebelumnya dijabat Kompol Ricky Firmansyah digantikan AKP Cut Putri Amelia.

Sedangkan Kasat Samapta Polresta Barelang yang sebelumnya dijabat Kompol Ahmad Rudi Prasetyo diganti Kompol Satria Nanda.

Jabatan Kapolsek KKP yang sebelumnya dijabat AKP Yusriadi Yusuf digantikan AKP Awal Sya’ban Harahap yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sementara Kapolsek Batam Kota yang sebelumnya dijabat Kompol Nidya Astuti Wilhelmina kini diduduki AKP I Made Putra Hari Suargana yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Tanjung Pinang.

Kemudian, Kapolsek Batuaji yang sebelumnya dijabat Daniel Ganjar Tristanto kini diduduki Kompol Restia Octane Guchy.

Serta Kapolsek Bengkong yang dijabat AKP Bob Ferizal kini diduduki Iptu Mardalis. Serta Kapolsek Belakang Padang yang sebelumnya dijabat AKP Yerry Manulang kini dijabat AKP Parlin.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Mendekati Akhir Triwulan ke 3, Serapan APBD Kepri Masih 39 Persen

0
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara

batampos-Meskipun sudah mendekati berakhirnya triwulan ketiga Tahun Anggara (TA) 2022. Namun serapan APBD Kepri masih masih pada angka 39 persen. Kondisi tersebut mempengaruhi realiasi serapan anggaran belanja daerah.

“Kondisi serapan belanja APBD Kepri TA 2022 sampai Agustus 2022, persentasenya masih 39 persen dari total belanja Rp3,8 triliun,” ujar Adi Prihatara menjawab pertanyaan media, Kamis (25/8) lalu di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran (TAPD) Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, di semester II TA 2022 ini serapan ideal belanja APBD harus berada di angka 60 persen. Kondisi ini disebabkan adanya penyesuaian dengan cash flow atau arus kas pemerintah daerah.

“APBD Kepri 2022 yang telah disahkan sebesar Rp3,87 triliun, tidak serta-merta masuk ke kas daerah secara keseluruhan. Karena uang itu tak masuk sekaligus, tapi berangsur sambil dicari,” jelasnya.

Ditegaskannya, situasi ini juga disejalakan dengan rencana belanja daerah.
Meskipun belum masuk dalam kategori ideal, ia optimis realiiasi serapan APBD Kepri di akhir tahun nanti bisa tembus 90 persen. Pihaknya, sudah meminta OPD penghasil serta OPD-OPD lainnya di Kepri agar menggesa realisasi belanja keuangan maupun kegiatan fisik.

BACA JUGA: Terbentur Reses DPRD Kepri, Pembahasan APBD Perubahan Molor

“Kalau ada kendala, segera dicarikan solusinya. Karena target kita sampai akhir tahun anggaran terserap 90 persen,” tutup Adi Prihantara.

Belum lama ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, target akhir APBD TA 2022 tidak mengalami defisit yang cukup lebar. Menurutnya, dalam rancangan KUA PPAS Perubahan TA 2022 ini, defisit sampai akhir tahun nanti adalah Rp2 miliar.

Menurut Gubernur, jumlah tersebut didapat setelah adanya efesiensi anggaran dan rasionaliasi terhadap kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBD TA 2022 ini. Karena jika tidak melakukan kebijakan ini, berdampak pada kondisi APBD Kepri TA 2023 mendatang.

“Jika kita tidak melakukan kebijakan ini, maka defisit akan semakin besar. Kondisi ini akan menyebabkan terjadi tunda bayar pada APBD TA 2023 mendatang, ini sedang kita hindari,” ujar Gubernur Ansar. (*)

reporter: jailani

Pengusaha di Batam akan Laporkan Hal Ini ke Presiden Jokowi

0
bp batam 10
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, mengelar rapat dengan para pengusaha kapal tongkang pada Rabu (24/8/20222). Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Para pengusaha di Kota Batam akan melaporkan terkait tidak bisanya 11 kapal dari 14 kapal beroperasi akibat adanya surat yang dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya hal tersebut dinilai sangat meresahkan para investor yang ada di Batam karena terganggunya aktivitas ekspor dan impor.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, jika arus barang dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terganggu, maka akan berdampak pada gangguan pasokan klien di luar negeri. Sehingga, kepercayaan klien internasional terhadap produsen yang ada di Kota Batam akan berkurang.

“Bisa-bisa investor yang ada di Batam akan ditinggal oleh klien internasionalnya,” ujar Rafki.

Jika hal itu terjadi, lanjut Rafki, maka investor akan memilih hengkang dari Kota Batam. Hal ini, tentunya juga akan berdampak kerugian untuk Kota Batam sendiri.

“Kita akan lapor Presiden jika perlu kalau sampai hal ini berlarut larut dan merugikan pelaku usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan dari pandangannya masalah ini belum berdampak pada kenaikan harga barang-barang di pasaran. Meski demikian, ia berharap persoalan ini bisa cepat diselesaikan dengan win-win solusi untuk semua.

“Baik itu regulator maupun pelaku usaha harus saling memahami posisi masing-masing,” imbuhnya.

Badan Pengusahaan (BP) Batam pun telah melakukan mediasi permasalahan ini dengan para pengusaha kapal.

Para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir kebijakan tersebut menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.

“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,” ujar Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.

Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri.

Kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, menyatakan, kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut.

Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKI Cabang Batam, Budi Isrofi, mengatakan, pihaknya akan menggesa penerbitan surat rekomendasi yang diperlukan.

“Akan kita berikan solusi untuk mengatasi kegundahan saat ini. Keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.

Sementara Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong, mengatakan, Apabila permasalahan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban.

Di tengah kondisi tersebut, langkah BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan ini mendapat pujian dan apresiasi dari Tjaw.

“Kami mengapresiasikan BP Batam yang langsung bergegas mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Tjaw.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya akan terus memastikan kelancaran arus keluar masuk barang di Kota Batam.

Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.

“Kami juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan solusi terbaik,” pungkas Rudi.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Bakamla Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal

0

 

batampos – Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sekuang Batam, Jumat (26/8/2022).

bakamla 1MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan Batam.

KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan. Guna memastikan, komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.

Tanpa perlawan, pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14’ 30” U – 104° 59’ 12” T. Tim VBSS KN Marore-322 melaksanakan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence.

Hasil pemeriksaan awal MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana Minyak dan Gas.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam. (*)