
batampos – Kick Off Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai aksi protes. Sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil menentang agenda tersebut. Mereka berpandangan sosialisasi itu menunjukkan bahwa pemerintah menutup ruang partisipasi publik. Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap masukan publik.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly setelah kick off dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (23/8), timnya akan keliling ke sebelas kota di Indonesia. ”Kami akan kunjungi untuk menampung masukan-masukan tentang 14 poin yang kemarin membuat pembahasan Undang-Undang KUHP terhenti,” ungkap dia saat diwawancarai usai menghadiri agenda yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.
Lewat cara itu, pemerintah berusaha menampung kritik, saran, dan masukan yang disampaikan berkenaan dengan RKUHP. ”Kami harapkan nanti dengan masukan, dengan sosialisasi ke daerah, kami dapat menampung masukan dari elemen masyarakat,” terang Yasonna. Berbagai elemen masyarakat yang dimaksud oleh Yasonna terdiri atas akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat atau ormas, dan lainnya.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa KUHP merupakan aturan warisan Belanda yang harus diganti. Sebabnya tidak lain karena saat ini masyarakat Indonesia sudah berubah. ”Dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka. Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” jelasnya.
Menurut Mahfud, RKUHP saat ini relatif sudah siap diundangkan dan dapat dikatakan sudah siap diberlakukan. Namun demikian, sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus lalu, RKUHP kembali disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. ”Presiden meminta agar kementerian, lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas, civil society organization, dan lain-lain dari pusat sampai ke daerah-daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum, menyatakan bahwa Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak agenda kick off tersebut. ”Karena forum ini hanya forsum sosialisasi satu arah. Sementara partisipasi bermakna tidak hanya satu arah,” tegasnya. Menurut dia, selama RKUHP diproses bertahun-tahun, pendapat aliansi tidak pernah didengar oleh pemerintah.
Padahal, Citra menyatakan, RKUHP merupakan hukum publik. Sehingga penting bagi pemerintah untuk mendengar masukan dari publik. ”RKUHP itu akan mengkriminalisasi orang kecil. Terutama orang yang menyampaikan protes ketika kelaparan. Kita mau melakukan protes lalu kemudian juga ditangkap dengan pasal pidana terhadap demonstrasi unjuk rasa. Itu salah satu bagiannya,” beber dia setelah diminta keluar ruang acara.
Saat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya, Citra dan beberapa anggota Aliansi Nasional Reformasi RKUHP membentang beberapa spanduk. Diantaranya yang bertuliskan SEMUA BISA KENA. Kemudian Citra dan kawan-kawannya juga meneriakan seruan yang menyatakan bahwa sosialisasi bukan partisipasi. Di luar tempat acara, aliansi tersebut juga melakukan demonstrasi.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adam Putra Firdaus menyatakan bahwa, acara yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo itu merupakan forum satu arah. ”Masyarakat di sini hadir bukan untuk didengarkan. Kita yang harus mendengarkan,” imbuhnya. Padahal, dalam RKUHP saat ini masih ada beberapa pasal bermasalah. Termasuk pasal kolonial termasuk pasal penghinaan presiden yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Adam, pihaknya menyesalkan hal itu. ”Pasal penghinaan pemerintah yang sah sudah dibatalkan MK, dimasukkan lagi (dalam RKUHP). Padahal MK mengamanatkan bahwa pasal seperti itu tidak boleh dibawa lagi dalam RKUHP,” beber dia. Karena itu, bersama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menolak agenda tersebut. ”Pemerintah tidak mendengar kami selama ini. Pemerintah keukeuh dan bilang RKUHP dekolonialisasi, mana buktinya,” tegas dia.
Menanggapi aksi protes tersebut, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa hal itu biasa dan merupakan bagian dari demokrasi. ”Di satu sisi mereka meminta untuk didengarkan. Tapi, mereka tidak mau mendengarkan apa yang kami sampaikan,” jelas Edward. Dia mengakui, dirinya juga pernah menjadi mahasiswa dan menyampaikan kritik kepada pemerintah. Namun dengan cara yang beda. ”Saya dulu menawarkan solusi,” ujarnya. (*)
Reporter: JP Group









