batampos- Puluhan nelayan Bintan mendatangi kantor DPRD Bintan di Bintan Buyu, Senin (22/8). Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan kapal cantrang dan trawl yang beroperasi di perairan Bintan.
Awalnya mereka melakukan orasi di depan kantor DPRD Bintan. Tidak lama, Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti dan Ketua Komisi I DPRD Bintan, Hasriawady menemui nelayan.

Kemudian, perwakilan kelompok nelayan diterima untuk melakukan audisi dengan Komisi II DPRD Bintan yang diketuai Zulfaefi.
Perwakilan nelayan, Dato Musaffa Abbas menyampaikan, kedatangan mereka ingin menyampaikan penolakan kapal cantrang dan trawl di perairan Bintan karena dinilai merugikan nelayan tradisional.
“Kita menolak tegas kapal cantrang dan trawl yang beroperasi di perairan Bintan,” kata Musaffa Abbas.
BACA JUGA: 90 Nelayan Tanjungpinang Dilatih Membuat Bubu dan Pengikat Jaring Gillnet
Perwakilan lainnya, Ewin pun menyampaikan penolakan tegas terhadap penggunaan cantrang dan trawl karena menindas nelayan tradisional yang hanya menggunakan jaring, bubu dan alat tangkap tradisional lainnya.
“Nelayan kita terjejas dengan kapal cantrang dan trawl,” katanya.
Nelayan Bintan Pesisir, Nurdin mengatakan, dirinya sangat mengharapkan aturan pemerintah pusat mengenai penggunaan cantrang dan trawl dapat dihapus. Karena sudah menyusahkan nelayan tradisional yang hanya menggunakan alat tangkap tradisional.
“Penghasilan kami turun jauh,” katanya.
Dikatakannya juga, alat tangkap ikan seperti bubu yang ditaruhnya di laut banyak yang hilang dan rusak setelah terkena kapal cantrang dan trawl.
“1 bubu saja modalnya sudah Rp 600 ribu,” katanya.
Nurdin yang biasa mencari ikan di perairan Tambelan, Bintan ini mengibaratkan cantrang dan trawl seperti penghapus papan tulis.
“Kalau sudah kapal cantrang dan trawl yang lewat, tidak ada tersisa,” katanya.
Dia berharap, keluhannya didengar anggota dewan sehingga masalah ini bisa diteruskan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Seorang ibu rumah tangga yang anaknya bekerja sebagai nelayan, Marjanah ikut dalam audiensi itu.
Perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Mak Jan ini sempat menangis tersedu mengungkapkan masalah ekonomi yang dihadapi keluarganya.
Dia mengatakan, anaknya kesulitan membayar uang sekolah cucunya karena hasil dari melaut tidak lagi menjanjikan akibat adanya kapal-kapal cantrang dan trawl.
Bahkan, katanya, cucu yang dirawatnya tersebut sampai malu bersekolah lantaran belum membayar uang sekolah.
“Saya titipkan masa depan anak dan cucu saya, saya harap dari tanggapan yang baik dari masalah ini,” kata Mak Jan.
Perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Sarvidin Alosko mengatakan, kewenangan pengawasan kelautan bukan lagi di pemerintah kabupaten/kota.
Dijelaskannya, kapal 5 GT hingga 30 GT berada di bawah pengawasan pemerintah provinsi sedangkan kapal di atas 30 GT di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kemudian, lanjutnya, pengoperasian kapal trawl memang dilarang karena merusak hamparan dasar laut. Sementara, terkait wilayah tangkap dan alat tangkap, katanya, telah diatur oleh Kementerian Kelautan.
“Tidak boleh melaut di luar wilayah tangkap perikanan yang diizinkan,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi dan keluh kesah nelayan terkait penolakan kapal cantrang dan trawl yang beroperasi di perairan Bintan.
Fiven mengatakan, kondisi sekarang nelayan yang pergi ke laut bukan kembali membawa uang tetapi utang yang bertambah.
Mirisnya lagi, kata Fiven, masalah kapal cantrang dan trawl menyebabkan nelayan Bintan tidak mampu menafkahi keluarga dan membiayai anaknya sekolah.
Dari keluh kesah yang diterimanya, Fiven mengatakan, keberadaan kapal cantrang dan trawl jelas sangat menganggu nelayan tradisional.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, kami akan memperjuangkan nasib nelayan yang tidak menginginkan kapal cantrang dan trawl di perairan Bintan, apalagi kerusakannya sangat jelas,” kata Fiven.
Terkait masalah ini, Fiven mengatakan, akan mendorong pemerintah provinsi yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten untuk memperjuangkan nasib nelayan tradisional yang ada di Bintan.
“Masalah ini bukan hanya di kabupaten Bintan saja, tapi kabupaten kota lain di Kepri juga berdampak. Karena itu, kami berharap masalah ini dapat diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar PP Nomor 18 tahun 2021 ditinjau kembali,” katanya.









