Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 6981

Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, Sirajudin Nur Apresiasi Polda Kepri

0
Anggota Komisi IV DPRD Kepri Sirajudin Nur. (Istimewa)

batampos – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang membidangi ketenagakerjaan, Sirajudin Nur mengapresiasi keberhasilan Polda Kepri dan jajaran dalam memberantas praktek penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui perairan setempat.

“Penyelundupan PMI ilegal ini sudah seharusnya diberantas hingga ke akarnya, karena ini bukan sekedar urusan dokumen administrasi, tapi menyangkut isu kemanusiaan,” kata Sirajudin Nur di Batam, Kamis (11/8).

Ia menyebut dampak dari kasus pengiriman PMI ilegal, di antaranya sejumlah pekerja dari Tanah Air mengalami dugaan perlakuan buruk saat bekerja di luar negeri, misalnya pekerja pembantu rumah tangga dianiaya majikan.

Selain itu, tak sedikit pula PMI yang tak mendapat upah yang layak saat bekerja.

Menurutnya perlakuan buruk yang menimpa PMI selama ini, agak sulit ditindaklanjuti pemerintah mengingat status PMI yang bekerja tanpa izin resmi dan tidak tercatat sebagai PMI resmi di Indonesia.

Oleh karena itu, ia meminta aparat keamanan memperketat pengawasan di pintu keluar masuk perairan Kepri, terutama di jalur-jalur tikus yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi PMI ilegal dari dan ke negeri jiran Malaysia.

“Kepri sebagai daerah perbatasan, rentan terjadi penyelundupan PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Politisi PKB itu pun juga meminta para pemangku kebijakan terkait menindaktegas jika ternyata masih ada oknum atau pihak tertentu yang memfasilitasi pengiriman PMI ilegal ke luat negeri.

“Kita percaya dengan komitmen Polri, khususnya Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan PMI ilegal,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, BKO Direktorat Polairud Polda Kepri dan Sat Polairud Polres Karimun kembali berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI dengan jalur ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Rabu (10/8).

Petugas berhasil mengamankan 3 orang calon PMI siap untuk diberangkatkan ke Malaysia serta satu orang pelaku yang terlibat sebagai perekrut dan antar jemput PMI.

“Para calon PMI ini merupakan warga Lombok, NTB,” kata Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, Kamis (11/8).

Awalnya, mereka dijemput dari Batam dan dibawa ke Karimun sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Kemudian, pada Sabtu (6/8), pelaku berangkat dari Pulau Judah ke lokasi titik pertemuan yang ditentukan, yaitu di perairan bagian luar di Kecamatan Tebing yaitu Takong Hiu.

Hanya saja, setelah berjam-jam menunggu diperairan Takong hiu, pelaku dan tiga calon PMI tersebut jalan ke arah perairan Meral untuk membeli minyak spead boad yang kehabisan bahan bakar.

Selanjutnya, pada saat dalam perjalanan ke lokasi titik pertemuan usai membeli minyak. Petugas melakukan penangkapan terhadap spead boat yang dinahkodai oleh pelaku. “Kasus PMI ilegal ini masih dalam penyelidikan, dan juga mengejar seorang yang menjadi DPO,” ujar Binsar Samosir.

Para calon PMI ilegal dan pelaku kini sudah diamankan di Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Jamil

Ini 22 Parpol yang Sudah Daftar Peserta Pemilu ke KPU

0
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemilihan Ummum (KPU) menyatakan, telah menerima pendaftaran 22 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 hingga Kamis (11/8). Sebanyak 17 partai politik dokumen pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap dengan status terdaftar.

“Sudah mendaftar ada 22 parpol dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Sementara yang sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (11/8).

KPU sudah mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen dan berkas pendaftaran dari 17 parpol tersebut. Verifikasi administrasi dilakukan hingga 11 September 2022 dan hasilnya akan disampaikan ke parpol pada 14 September 2022.

Sementara, 5 parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap dan harus dilengkapi hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Jika dokumen pendaftarannya tidak bisa dilengkapi hingga batas akhir pendaftaran, maka partai tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“5 parpol masih melengkapi dokumen persyaratan,” tegas Hasyim.

Dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, terdapat tiga kategorisasi yang dilakukan KPU yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

Hal ini tidak lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020. Pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Berikut ini adalah 22 parpol yang sudah mendaftar peserta Pemilu 2024 ke KPU.

A. 17 partai yang dokumennya dinyatakan lengkap:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7.Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

B. 5 parpol yang dokumen belum lengkap:

1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Partai Republikku Indonesia

Reporter: JP Group

Kejagung Wacanakan Sidang Surya Darmadi secara In Absentia

0
Papan bertulisan “Gedung Disita” terpasang di Gedung Palma One, Jakarta, kemarin (9/8). Kejaksaan Agung telah menyita aset 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait kasus korupsi Rp 78 triliun dengan tersangka Surya Darmadi. (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS)

batampos – Kejaksaan Agung mewacanakan akan memyidangkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Hal ini dilakukan, karena Surya Darmadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau tak kunjung kooperatif.

Surya Darmadi tak hanya terjerat perkara korupsi di Kejaksaan Agung. Dia juga terjerat kasus korupsi dan sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terjerat kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

“Persidangan in absentia, sudah proses,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/8).

Febrie menyatakan, persidangan secara in absentia karena Surya Darmadi tak kunjung kooperatif. Surya diduga berada di luar negeri.

Korps Adhyaksa juga telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik PT Duta Palma Group itu, namun tidak diindahkan.

Persidangan in absentia bertujuan untuk merampas aset milik Surya Darmadi. Sebab tak tanggung, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

“Kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya,” tegas Febrie.

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula pada 2003, saat Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir, selaku Bupati Indragiri Hulu saat itu. Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Mereka juga sepakat dalam persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Lahan tersebut berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Upaya pemulusan itu dengan membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip dan AMDAL. Itu semua dilakukan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Bahkan, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Raja Thamsir disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Reporter: JP Group

Ada Diskon Hingga 70 Persen di Bazaar Informa Mall Botania 2

0
image0 e1660203249143
Diskon hingga 70 persen untuk barang pameran dengan syarat dan ketentuan di Mall Botania 2. F.Istimewa

batampos – Informa sebagai penyedia furnitur terlengkap untuk rumah dan perkantoran menghadirkan pameran bazaar furnitur di Mall Botania 2 lantai satu, Batamkota. Tentunya dengan harga dan promo yang lebih spesial.

“Diskon hingga 70 persen untuk barang pameran dengan syarat dan ketentuan berlaku serta free pengiriman dengan minimal belanja tertentu, “ungkap Manager Informa Batamcenter, Sintong Mugabe, Kamis (11/8/2022).

Ia menambahkan, khusus Anda yang ingin mempercantik ruangan Informa juga ada promo menarik khusus produk aksesories rumah seperti peralatan memasak, dekorasi rumah dan aneka perlengkapan tidur dan tekstil dan aneka aksesories lainya.

Promo untuk aksesories ini esktra cash back hingga 170 poin atau senilai Rp 425 ribu yang berlaku hingga akhir Agustus ini ditambah diskon hingga 50 persen serta penawaran spesial beli satu gratis satu.

“Cicilan ringan tanpa kartu kredit dengan Danakini, bebas jasa desain interior, bebas antar delivery dan instalasi untuk minimal tertentu. Kami juga siap membatu Anda yang ingin bebelanja secara online melalui link informabatamcenterofficial ,” sebutnya. (*)

 

 

Reporter : Azis Maulana

Kantor KPU Tana Tidung di Kalimantan Utara Terbakar, Polisi Olah TKP

0
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, terbakar pada Rabu (10/8/2022). (ANTARA/HO-Polres Bulungan)

batampos – Polres Bulungan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung di Jalan Ahmad Yani, Desa Tidung Pala, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

“Hari ini kami akan olah kejadian kebakaran kantor KPU Tana Tidung dengan Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint System) dari Polda Kaltara,” kata Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Bulungan Iptu Komaini saat dihubungi Antara dari Tarakan, Kamis (11/8).

Komaini mengatakan olah TKP itu bertujuan untuk mengetahui penyebab kebakaran yang dugaan sementara akiba korsleting listrik.

Polisi mendapat informasi awal dari pegawai KPU bernama Ali, yang saat kejadian berlangsung sedang melaksanakan piket pelayanan dan mengisi daya telepon genggam di ruang umum.

“Lalu sekitar 10 menit terdengar suara kretek kretek di bagian kWh listrik dan tiba-tiba listrik padam,” katanya.

Setelah Ali memeriksa ke luar ruangan, dia melihat api sudah membakar bagian belakang ruang keuangan lalu merembet ke ruangan umum, ruang program dan data, gudang logistik, ruang media, dan dapur.

Peristiwa kebakaran terjadi Rabu malam (10/8) sekitar pukul 18.40 Wita. Kemudian, pada pukul 21.00 Wita, api berhasil dipadamkan oleh Petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Tana Tidung.

“Tidak terdapat korban jiwa. Dalam kebakaran ini kerugian material diperkirakan Rp1,5 M, termasuk satu unit mobil dinas Daihatsu Grandmax,” ujar Komaini.

Polisi sudah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan memeriksa para saksi. (*)

Reporter: Antara

Kala ”Harry Potter” Jadi Bayang-bayang Toni Kroos

0
Gelandang Real Madrid Toni Kroos. (AFP)

batampos – Perjalanan karier Toni Kroos dan Sebastian Rode pernah beriringan di Jerman U-17 sampai U-19.

Karakter permainan dua gelandang tersebut pun mirip. Karena itulah, ketika Kroos pergi dari Bayern Munchen ke Real Madrid pada musim panas 2014, Rode-lah yang dipilih Die Roten sebagai pengganti. Sayang, Rode gagal menggantikan peran Kroos.

Performa Rode tidak pernah menonjol seperti Kroos yang pernah ditahbiskan sebagai Pemain Terbaik Jerman 2014 maupun masuk tim terbaik di Bundesliga maupun Liga Champions musim 2013–2014.

Di Piala Super Eropa dini hari nanti (11/8) WIB, Harry Potter –begitu Rode menjuluki dirinya sendiri setelah kemenangan di final Liga Europa– berkesempatan membuktikan diri tidak selalu jadi bayang-bayang Kroos.

Meski, dia berbicara atas nama tim. ”Aku yakin kali ini kami akan menunjukkan wajah yang berbeda,’’ koar Rode yang pernah membela Bayern maupun Borussia Dortmund seperti dikutip Frankfurter Allgemeine.

Terpisah, Kroos ingin menambah koleksi gelar Piala Super Eropa. Gelandang 32 tahun itu sudah empat kali memenanginya. Perinciannya, tiga kali bersama Real dan sekali dengan Bayern.

Kroos sejajar dengan pemain-pemain yang rata-rata sudah pensiun seperti Paolo Maldini dan Arie Haan. Sementara Dani Alves yang mengoleksi empat gelar sudah tidak berkarier di Eropa. Karena itu, rekor menanti Kroos.

”(Rekor, Red) itulah yang membuatku semakin ambisius untuk memenangi lagi Piala Super Eropa,” tutur Kroos kepada Sportschau. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Sindir Mahfud, Ketua Komisi III: Menteri Koordinator Bukan Komentator

0
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Menkopolhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022) Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos –  Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang belakangan ini mengomentari lebih awal kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Bambang, sikap diam DPR RI karena masih menunggu hasil penyidikan Polri.

Bambang Pacul lantas mempertanyakan, kinerja Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Menurut Pacul, Mahfud sebagai Menteri seharusnya bisa menunggu kinerja Polri dalam pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir J.

“Jadi kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?,” kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar di luar batas dalam pengusutan kasus Brigadir J. Bahkan, Mahfud sempat menyebut Polri akan mengumumkan tersangka ketiga, sebelum Polri mengumumkan secara resmi tersangka tersebut.

“Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator loh, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator,” tegas Bambang.

Dalam mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lanjut Bambang, pihaknya bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengonfirmasi secara langsung rentetan peristiwa tewasnya Brigadir J. Terlebih kekinian, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua,” ujar Bambang.

Sebagai mitra kerja sama Polri, kata Bambang, pihaknya mempunyai fungsi pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

“Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penitng lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat,” pungkas Bambang. (*)

Reporter: JP Group

Ribuan Pencaker Serbu Universitas Putra Batam

0
job fair
Ribuan Pencari Kerja (Pencaker) memadati gedung S Universitas Putra Batam untuk mengikuti kegiatan Job Fair. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Ribuan Pencari Kerja (Pencaker) memadati gedung S Universitas Putra Batam untuk mengikuti kegiatan Job Fair yang diadakan di perguruan tinggi tersebut, Kamis (11/8/2022).

Salah seorang pencaker, Tasya, mengatakan, dirinya baru tiga bulan di berada Kota Batam.

“Saya tinggal di Sagulung. Saya asli Palembang dan mau coba melamar di Pegatron,” jelasnya saat ditemui di lokasi.

Ia berharap di Kota Batam banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan karena akan sangat membantu para pencari kerja dan dapat mengurangi jumlah pengangguran.

Ketua Panitia kegiatan, Karol Teovani Lodan, mengatakan, ada 12 perusahan yang bergabung dalam job fair kali ini.

“Kegiatan ini selama 3 hari mulai hari ini sampai tanggal 12 Agustus,” jelasnya.

Kata dia, Job Fair dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Bagi warga Batam yang mau mencari lowongan kerja silahkan datang ke sini,” paparnya.(*)

Reporter: Dalil Harahap

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Mako Brimob

0
Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Bareskrim Polri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di Mako Brimob, Klapa Dua Depok, Kamis (11/8). Ihwal adanya informasi ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,” kata Dedi.

Pemeriksaan ini kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus, tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob.

“Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” ujar jenderal bintang dua itu.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, secara paralel pada hari yang sama, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya, terkait kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri.

“Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri,” ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. (*)

Reporter: JP Group

Setelah Setahun, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditangkap

0
Lokasi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Antara)

batampos – Setelah satu tahun kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini, 55, dan anaknya Amalia Mustika Ratu, 23, yang ditemukan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh polisi.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), pelaku pembunuhan ibu dan anak ini berinisial Sis, seorang ABK Kapal Nelayan yang semalam ditangkap di Kali Adem, Jakarta Utara. Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa Personil gabungan dari Polda Jabar, Polres Subang, Polairud Polda Metro Jaya, Polres Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa menciduk tersangka Sis di kapal KM. Nuali Jaya yang bersandar di pelabuhan Muara Angke.

Para petugas gabungan tersebut meyakini bahwa Sis, pada saat kejadian berada di lokasi TKP pembunuhan. Pada saat penangkapan Sis sempat diinterogasi di Markas Unit Kali Angke sebelum dibawa ke Subang.

Proses penangkapan tersebut atas bantuan istri tersangka di mana polisi mendapati petunjuk bahwa KM Nauli Jaya di mana yang Sis adalah salah satu ABK nya akan bersandar di Kepaluan Seribu yang kemudian berlanjut di Muara Angke.

Setelah melakukan pengintaian, petugas gabungan pun menciduk Sis beberapa saat kapal Nauli bersandar. Sebelumnya Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana, memberikan isyarat bahwa sudah ada titik terang ihwal kasus Subang yang sudah mengendap satu tahun.

Tanggal 18 Agustus tahun 2021 terjadi kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggegerkan di mana Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu ditemukan di bagasi mobil Alphard dalam kondisi ditumpuk.

Sebanyak 121 orang dan memeriksa lebih dari 216 item barang bukti di 10 TKP tetapi polisi menemui jalan buntu. Kasus menghebohkan ini sampai melibatkan Polda Jabar dan Mabes Polri namun baru terungkap setelah satu tahun kasus itu terjadi. (*)

Reporter: JP Group