Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 6987

172 Personel Polda Kepri Dimutasi

0
Polda Kepri kabid humas
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Sebanyak 172 personel Polda Kepri dan Polres jajaran terdiri dari Perwira, Bintara dan PNS dilakukan alih tugas jabatan dan mutasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, mengatakan, alih tugas jabatan dan mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor : STR/399/VIII/KEP./2022 dan STR/400/VIII/KEP./2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personil Polda Kepri dan Polres jajaran Polda Kepri.

“Surat Telegram Mutasi tersebut langsung ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri yang mengatasnamakan Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Batam Pos, Sabtu (27/8/2022).

Berikut beberapa daftar pejabat Polda Kepri dan Polres jajaran yang alih tugas jabatan:

  1. AKBP Jamaluddin SN, S.H., M.H., Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.
  2. Kompol Yunita Stevany, S.I.K., M.Si., Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.
  3. Kompol Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
  4. Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., Kapolsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri.
  5. AKP I Made Putra Hari Suargana, S.I.K. Kasatlantas Polresta Tanjungpinang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batam Kota Polresta Barelang Polda Kepri.
  6. Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I,K. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Batu Aji Polresta Barelang Polda Kepri.
  7. AKP Cut Putri Amelia Sari, S.I.K., Kasi STNK Subditregident Ditlantas Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatlantas Polresta Barelang Polda Kepri

“Alih tugas jabatan dan Mutasi ini merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh Polri dalam rangka penyegaran dan memenuhi kebutuhan Organisasi yang bertujuan untuk pembinaan karier Personil serta penempatannya juga sesuai dengan Kompetensi tiap-tiap personil,” tutupnya.(*)

Reporter: Messa Haris

Wali Kota Batam: Waspadai Cacar Monyet

0
Muhammad Rudi Dalil Harahap 3 scaled e1647763149120
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat hingga fasilitas kesehatan untuk mewaspadai dan antisipasi penyakit cacar monyet atau monkeypox di Kota Batam.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Batam nomor 48 Tahun 2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Kota Batam yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

SE ini diterbitkan tanggal 24 Agustus 2022, ditujukkan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah/Swasta, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas Umum, Pengurus Rumah Ibadah, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam

Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran di antaranya sebagai berikut :

Pertama, melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi pada link https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

Kedua, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022), yaitu:

(a). Sakit Kepala; (b). Demam akut >38,5°C;

(c). Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening); (d). Nyeri otot/Myalgia; (e). Sakit punggung dan (f). Asthenia (kelemahan tubuh).

Ketiga, Probable seseorang yang memenuhi kriteria suspek, memiliki satu atau lebih kriteria sebagai berikut : (a) Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit termasuk kontak seksual atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, empat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala; (b) Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala. (c) Hasil uji serologis orthapoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

Keempat, Konfirmasi kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

Kelima, Discarded Kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.

Keenam, Kontak Erat orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabe atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut: (a). Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai); (b). Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual; (c). Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

Selanjutnya, Ketujuh, Dinas Kesehatan Kota Batam Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected] , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR, menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat, menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya, Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar diwilayahnya.

Kedelapan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas Batam agar: (1) Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: [email protected], ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Dinas Kesehatan Kota Batam; (2) Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus monkeypox; (3) Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.

Kemudian, Kesembilan, Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain: (1) Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman; (2) Menyebarluaskan informasi tentang monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya; (3) Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected], dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Untuk diketahui, hingga kini belum ditemukan kasus terkonfirmasi virus monkeypox di Kota Batam.

Namun demikian, untuk mengantisipasi penularan virus tersebut dari udara dengan mengenakan Masker, mencuci tangan secara teratur dan menjaga kebersihan.(*)

Wali Kota Batam: Waspadai Cacar Monyet

0
Muhammad Rudi Dalil Harahap 3 scaled e1647763149120
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat hingga fasilitas kesehatan untuk mewaspadai dan antisipasi penyakit cacar monyet atau monkeypox di Kota Batam.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Batam nomor 48 Tahun 2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Kota Batam yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

SE ini diterbitkan tanggal 24 Agustus 2022, ditujukkan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah/Swasta, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas Umum, Pengurus Rumah Ibadah, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam

Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran di antaranya sebagai berikut :

Pertama, melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi pada link https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

Kedua, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022), yaitu:

(a). Sakit Kepala; (b). Demam akut >38,5°C;

(c). Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening); (d). Nyeri otot/Myalgia; (e). Sakit punggung dan (f). Asthenia (kelemahan tubuh).

Ketiga, Probable seseorang yang memenuhi kriteria suspek, memiliki satu atau lebih kriteria sebagai berikut : (a) Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit termasuk kontak seksual atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, empat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala; (b) Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala. (c) Hasil uji serologis orthapoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

Keempat, Konfirmasi kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

Kelima, Discarded Kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.

Keenam, Kontak Erat orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabe atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut: (a). Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai); (b). Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual; (c). Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

Selanjutnya, Ketujuh, Dinas Kesehatan Kota Batam Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected] , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR, menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat, menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya, Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar diwilayahnya.

Kedelapan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas Batam agar: (1) Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: [email protected], ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Dinas Kesehatan Kota Batam; (2) Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus monkeypox; (3) Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.

Kemudian, Kesembilan, Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain: (1) Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman; (2) Menyebarluaskan informasi tentang monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya; (3) Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected], dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Untuk diketahui, hingga kini belum ditemukan kasus terkonfirmasi virus monkeypox di Kota Batam.

Namun demikian, untuk mengantisipasi penularan virus tersebut dari udara dengan mengenakan Masker, mencuci tangan secara teratur dan menjaga kebersihan.(*)

Wali Kota Batam Buka Pelatihan Kerja, Ini Harapannya

0
pemko batam 4
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi dan pelaksanaan kegiatan pengukuran produktivitas tingkat Kota Batam tahun 2022. Foto: Diskominfo Kota Batam

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi dan pelaksanaan kegiatan pengukuran produktivitas tingkat Kota Batam tahun 2022, di PIH Batam Center, Jumat (25/8/2022)

Kegiatan tersebut merupakan program yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Rudi memberkan apresiasi atas teselenggaranya kegiatan tersebut.

Rudi berharap, dengan pelatihan ini dapat memberkan manfaat bagi masyarakat Kota Batam. Khususnya para peserta yang mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi tersebut.

“Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat, dan mereka yang ikut dalam pelatihan ini bisa segera menemukan pekerjaa, sehingga angka pengangguran di Kota Batam ini bisa ditekan pasca pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kompetensi ini sangat penting ditambah penguasaan Bahasa Inggris, karena itu pihaknya pun memberikan motivasi kepada para peserta kegiatan pelatihan.

Melalui pemanfaatan dana IMTA, Kota Batam terus berupaya menggelar pelatihan kerja, serta peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja yang ada di Batam.

“Kalau kompetensi meningkat, peluang kerja akan semakin banyak. Peningkatan jenjang karir juga akan tersedia, kalau kompetensi terus ditingkatkan,” sebutnya.

Batam menurutnya, masih menjadi daya tarik bagi pencaker dari luar kota. Untuk itu, melalui pelatihan ini Pemko Batam ingin meningkatkan keahlian dan keahlian agar bisa bersaing di dunia kerja.

“Sektor industri sampai saat ini terus bergerak. Sehingga kebutuhan tenaga kerja juga terus ada. Ayo, manfaatkan ilmu dari pelatihan ini untuk mendapatkan pekerjaan,” imbaunya.

Selain itu, Rudi juga memastikan Pemko Batam akan terus berupaya mendatangkan banyak investasi di Kota Batam. Sehingga dapat membuka banyak lapangan pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti mengatakan pelatihan ini menjadi salah satu program yang rutin diselenggarakan Pemko Batam setiap tahun.

“Tidak hanya bagi pencari kerja, pelatihan juga diberikan kepada para pekerja untuk meningkatkan kompetensinya,” kata Rudi.

Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut kata Rudi mencapai sekitar 1.000 orang peserta dengan 64 paket program pelatihan sedangkan anggaran yang digunakan mencapai Rp9 miliar.(*)

Reporter: Yulitavia

Wali Kota Batam Buka Pelatihan Kerja, Ini Harapannya

0
pemko batam 4
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi dan pelaksanaan kegiatan pengukuran produktivitas tingkat Kota Batam tahun 2022. Foto: Diskominfo Kota Batam

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi dan pelaksanaan kegiatan pengukuran produktivitas tingkat Kota Batam tahun 2022, di PIH Batam Center, Jumat (25/8/2022)

Kegiatan tersebut merupakan program yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Rudi memberkan apresiasi atas teselenggaranya kegiatan tersebut.

Rudi berharap, dengan pelatihan ini dapat memberkan manfaat bagi masyarakat Kota Batam. Khususnya para peserta yang mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi tersebut.

“Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat, dan mereka yang ikut dalam pelatihan ini bisa segera menemukan pekerjaa, sehingga angka pengangguran di Kota Batam ini bisa ditekan pasca pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kompetensi ini sangat penting ditambah penguasaan Bahasa Inggris, karena itu pihaknya pun memberikan motivasi kepada para peserta kegiatan pelatihan.

Melalui pemanfaatan dana IMTA, Kota Batam terus berupaya menggelar pelatihan kerja, serta peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja yang ada di Batam.

“Kalau kompetensi meningkat, peluang kerja akan semakin banyak. Peningkatan jenjang karir juga akan tersedia, kalau kompetensi terus ditingkatkan,” sebutnya.

Batam menurutnya, masih menjadi daya tarik bagi pencaker dari luar kota. Untuk itu, melalui pelatihan ini Pemko Batam ingin meningkatkan keahlian dan keahlian agar bisa bersaing di dunia kerja.

“Sektor industri sampai saat ini terus bergerak. Sehingga kebutuhan tenaga kerja juga terus ada. Ayo, manfaatkan ilmu dari pelatihan ini untuk mendapatkan pekerjaan,” imbaunya.

Selain itu, Rudi juga memastikan Pemko Batam akan terus berupaya mendatangkan banyak investasi di Kota Batam. Sehingga dapat membuka banyak lapangan pekerjaan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti mengatakan pelatihan ini menjadi salah satu program yang rutin diselenggarakan Pemko Batam setiap tahun.

“Tidak hanya bagi pencari kerja, pelatihan juga diberikan kepada para pekerja untuk meningkatkan kompetensinya,” kata Rudi.

Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut kata Rudi mencapai sekitar 1.000 orang peserta dengan 64 paket program pelatihan sedangkan anggaran yang digunakan mencapai Rp9 miliar.(*)

Reporter: Yulitavia

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

0
Pemusnahan kanalpot racing

batampos- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karimun mendata ada 50 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang saat ini ada di Mapolres Karimun. Dan sampai saat ini siapa pemiliknya tidak diketahui.

”Puluhan sepeda motor tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Sat Lantas pada saat adanya pelanggaran. Kemudian, ada juga sepeda motor yang ditinggalkan pemilik motor ketika anggota kita sedang melaksanakan operasi atau razia,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Lantas, AKP Eko Aprianto.

Sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di pinggir jalan saat Sat Lantas melakukan razia, maka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan anggota Polres Karimun membawanya ke Mapolres. Sepeda motor yang belum diketahui siapa pemilik itu merupakan hasil penindakan dan pengamanan sejak Januari sampai Agustus 2022.

BACA JUGA: Terjaring Razia, Lima Pasangan di Luar Nikah Didenda Rp 250 Ribu

”Kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut atau merasa kehilangan dapat datang untuk mengecek atau mengambil ke Polres Karimun dengan membawa STNK atau bukti kepemilikan. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada biaya pada saat pengambilan sepeda motor,” jelas Wakapolres

Selain itu, lanjut Wakapolres, hari ini (Jumat, red) Sat Lantas Polres Karimun juga melakukan pemusnahan terhadap 250 knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan ketentuan standar kendaraan bermotor.

”250 knalpot recing ini kita musnahkan dengan merupakan hasil penindakan pada saat dilakukan razia periode Januari sampai Agustus 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan dilindas pakai alat berat. Sehingga, tidak bisa digunakan lagi,” paparnya.

Untuk penindakan yang dilakukan jajaran Sat Lantas, tambah Wakapolres, selama 8 bulan terakhir sebanyak 1.213 kali penilangan terhadap kendaraan bermotor. 250 tilang diantaranya karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Dia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot Resing. Termasuk juga toko peralatan kelengkapan kendaraan bermotor untuk tidak menjual knalpot racing. (*)

reporter: Sandi

Polisi Kembali Menangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

0
polresta barelang 1
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, menanyai AN (29) penyalur PMI Ilegal. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polisi kembali mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua calon PMI dan seorang penyalur, AN (29).

Tersangka yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini bertugas merekrut CPMI dari Sumatra Selatan (Sumsel) dan NusaTenggara Barat (NTB). Kemudian, memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus di Nongsa.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa pada 24 Agustus lalu.

”Saat kami mendatangi rumah pelaku, kami mendapati 2 orang CPMI. Pengakuan pelaku ini baru pertama kali dilakukan,” ujarnya.

Selain pelaku dan CPMI, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiket pesawat, tiket kapal, paspor dan bukti transaksi. Untuk memberangkatkan CPMI ini, pelaku meminta biaya Rp 6,5 juta.

”Untuk saat ini, kami masih lakukan pengembangan. Siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini,” katanya.

Dengan masih ditemukannya pengiriman PMI ilegal, Ramadhanto mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk berangkat sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan.

”Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan UUTenaga Kerja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 15 miliar.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Ditreskrimum Polda Kepri Serahkan Enam Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

0
polda kepri
Penyerahan sepeda motor kepada salah seorang pemilik kendaraan yang menjadi korban Curanmor. Foto: Fiska Juanda/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyerahkan enam unit sepeda motor kepada masyarakat, Jumat (26/8). Adapun, enam unit sepeda motor ini adalah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto, mengatakan, ada 10 motor yang diamankan saat menangkap maling motor.

”Tapi setelah kami umumkan, baru 6 orang saja masyarakat yang mengakui kendaraan tersebut milik mereka. Kami serahkan kendaraan ini, setelah dilakukan verifikasi kepemilikan,” kata Ary Baroto, Jumat (26/8).

Ary mengatakan, masyarakat yang memiliki motor, tidak dikenai biaya satu rupiah pun. Subdit Jatanras, kata Ary, hanya meminta masyarakat melengkapi berkas yang diminta, seperti bukti kepemilikan dan kartu tanda penduduk.

”Pengembalian ini gratis,” ujar Ary.

Ia berharap masyarakat semakin berhati-hati, agar tidak menjadi korban pencurian.

”Gunakan kunci ganda, agar kendaraan lebih aman,” tuturnya.

Yogi, salah seorang korban, mengaku sangat senang sepeda motornya bisa kembali. Ia mengatakan, motornya tersebut hilang sejak Juli 2022
lalu.

”Jadi, kehilangan ini, saat saya akan jual kendaraan. Lalu, pelakunya pura-pura mau test drive. Tapi tahunya tak pernah kembali,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi cepatnya polisi menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraannya.

”Saya tidak bayar, cuma memperlihatkan surat-surat saja,” tutur Yogi.

Hal senada diucapkan Retno, korban pencurian kendaraan motor lainnya. Ia mengaku kehilangan kendaraan saat di parkir salah satu kafe di kawa-an Nagoya.

”Sudah hilang sejak bulan lalu,” ungkapnya.

Saat mendapatkan informasi ada beberapa sepeda motor diamankan polisi, Retno menyambangi Mapolda Kepri dan melihat kendaraannya di deretan barang bukti yang diamankan polisi.

”Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada bapak polisi, karena bisa menemukan motor saya. Pengambilan motor ini juga tidak dikenai biaya
dan pelayanannya cukup baik,” pungkas Retno.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Pelangsir Solar Divonis 22 Bulan Penjara

0
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Tiga terdakwa pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Batam yakni RK, G alias T dan RH alias S, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dan mendapat hukuman 22 bulan kurungan penjara karena terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Hukuman terhadap ketiga terdakwa ini lebih berat 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, pada sidang tuntutan, ketiganya dalam berkas terpisah dituntut satu tahun dan 6 bulan penjara atau 18 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nanang, menjelaskan, perbuataan ketiganya terbukti secara sah dan bersalah. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Karena segala unsur dalam pasal atas perbuataan ketiganya telah terpenuhi. Maka, sudah seharusnya ketiga terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar hakim Nanang.

Hakim Nanang juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan perbuataan ketiga terdakwa, di antaranya hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dengan melakukan pelangsiran solar, sehingga BBM bersubsidi yang harusnya disalurkan tidak tepat sasaran.
Hal meringankan, belum pernah dihukum.

”Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan satu tahun dan 10 bulan dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti kurungan 6 bulan,” tegas Nanang.

Selain menjatuhkan hukuman badan dan denda, majelis hakim juga merampas barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dari masing-masing terdakwa dengan jumlah total 1.000 liter.

Kemudian, juga merampas minibus Isuzu atau Binbar yang digunakan para terdakwa untuk melangsir solar. Serta, puluhan kartu brizzi pengisian solar. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menerima. Begitu juga dengan JPU Karya So Immanuel.

”Terima,” ujarnya.

Diketahui, pada pertengahan April lalu, personel Polda Kepri menangkap basah ketiga terdakwa yang tengah mengisi solar bersubdisi di kawasan SPBU Batuaji.

Dari para terdakwa, polisi mendapati puluhan kartu brizzi yang digunakan terdakwa mengisi solar secara bergantian. Padahal sesuai aturan, untuk satu jenis mobil hanya memiliki satu brizzi solar saja.(*)

Reporter: Yashinta

Warga Batam Kelabakan Air Tak Mengalir

0
hemat air2
Ilustrasi. Foto: INT

batampos – Aliran air bersih menuju sebagian wilayah Batamcenter terganggu dan mengakibatkan air mengalir sangat kecil atau bahkan tak mengalir sama sekali, Jumat (26/8) pagi hingga berita ini dirilis, tadi malam.

Gangguan aliran air dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam ini karena kebocoran pipa besar DCIP 500 mm di depan kawasan Perumahan Plamo Garden, Batamcenter.

Hal itu menyebabkan sebagian warga Batam Center kelabakan. Pasalnya, air yang tak mengalir sejak pagi mengganggu ketika warga muslim
hendak menunaikan ibadah salat Jumat.

Selain itu, untuk keperluan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) juga tak bisa dilakukan karena ngadatnya aliran air.

”Kami terpaksa beli (air) galon, itupun pakainya harus sangat dihemat sekali karena di toko-toko stok galon juga habis,” tutur Nisa, warga Legenda Malaka, Batam Center, Jumat (26/8).

Menurut Nisa, mestinya jika ada insiden air mati yang tak terduga semacam ini, pihak SPAM Batam selaku pengelola distribusi air bersih di Batam juga menyediakan solusi.

Misalnya, dengan mengirim air tangki ke rumah warga.

”Tapi ini sepertinya tak ada kiriman air tangki, jadinya warga yang ribet ketika mau mandi atau memasak karena tak punya tandon air,” ujar dia.

Hal senada diutarakan Arif, warga Legenda Bali, Batamcenter. Ia mengaku kesulitan untuk melakukan rutinitas MCK lantaran air ngadat.

kami tak punya tandon, waduh, beneran pusing karena mau mandi dan bersih-bersih harus pakai air galon,” katanya.

Corporate Communication SPAM Batam, Ginda, mengatakan, kebocoran pipa yang menyebabkan berhentinya aliran air ke rumah pelanggan
karena ada pekerjaan perbaikan jalan, Jumat (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat dari kebocoran itu, mengakibatkan suplai mengecil hingga terhenti di beberapa wilayah. Di antaranya; Kepri Mall, Sukajadi, Anggrek Mas 1, 2, 3, Rosedale, Pertokoan Orchid Bisnis Centre, Orchid Park Centre View, Mitra Raya, Seruni, Citra Indah, Raflesia, Royal Grande, Pertokoan Pasir Putih, Marchelia, Anggrek Sari, Eden Park.

Lalu, Kembang Sari, Duta Mas, Amtek, Industri Cammo, Industri Hijrah, Walakaka, Puri Mustika, Taman Sejati, Industri 2000, Crown Hill, Citra Batam, Perkantoran Batam Centre, Plamo Garden, Legenda Bali, Mega Legenda, Meditrania, Puri Mas, Diamond Palace, Costa Rica, Baverly, Bonavista, Palazzo Garden, Aiko, Orchad Park, Tunas 2, Bengkong Nusantara dan sekitarnya.

”SPAM Batam tentunya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.

Ginda pun mengimbau masyarakat bisa langsung hubungi layanan pengaduan PT Moya Indonesia. Dengan menginformasikan alamat lengkap, data pelanggan, nama dan nomor telepon.

”Jika ada keluhan dapat menghubungi kanal resmi kami seperti call center di nomor 0778-6000200 atau pun langsung di media sosial @airminumbatam. Layanan ini terbuka selama 24 jam,” katanya.

Setelah ada pengaduan itu, pihaknya akan langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan flushing jaringan melalui alamat yang disampaikan oleh pelanggan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan kabar melalui media sosial milik perusahaan setiap kali ada kendala pekerjaan yang mengganggu aliran air.

”Jadi kalau ada gangguan bisa langsung diinformasikan alamat lengkap, data pelanggannya, nama dan nomor telepon. Agar nantinya tim kami
bisa langsung cek ke lapangan dan lakukan flushing jaringan,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah