Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 7002

100 Musisi Terlibat di Konser Tunggal Indra Lesmana

0
Jumpa pers konser tunggal Indra Lesmana di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan Selasa (9/8). (Abdul Rahman/JawaPos.com)

batampos – Ada 100 musisi terlibat dalam konser tunggal Indra Lesmana yang akan digelar di Jakarta international Theathe JIEXPO Kemayoran Jakarta pada 12 Agustus 2022. 100 musisi tersebut merupakan sejumlah penyanyi hingga para pemain alat musik yang terlibat.

“Semuanya ada 100 musisi yang terlibat,” kata Reza dari Senyawa Entertainmet dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam jumpa pers hari ini, Indra Lesmana tidak hadir karena sedang melakukan medical check up. Bukan karena sakit, ayahanda Eva Celia itu melakukannya sebagai bagian dari persiapan konser. “Mohon maaf sekali Indra Lesmana tidak bisa bergabung di sini,” ujar Reza.

Baca Juga:Bangun “Quality Time” dengan Memasak Bersama di Rumah

Konser ini disebut-sebut sebagai konser terakhir Indra Lesmana selama perjalanan karirnya di dunia musik.Dia pun akan memberikan yang terbaik untuk para penggemar dalam gelaran konser nanti. Dalam konser mengusung tajuk Indra Lesmana Legacy Concert, dia akan memberikan kenangan termanis bagi para penggemar.

Oleh karena itu, sederet musisi ikut terlibat. Mereka adalah Addie MS, Ardhito Pramono, Eva Celia, ILP, Javajazz, Kaka Slank, Lyodra, Maliq & D’Essentials, Monita Tahalea, Once Mekel, Teza Sumendra, Tohpati, Tompi dan Indonesia Legacy Orchestra.

Eva Celia mengatakan bahwa dirinya sudah mulai menjalani latihan dalam jumlah besar sejak 3 Agustus lalu. Dia juga berkomitmen ingin memberikan penampilan terbaik dalam gelaran konser ayahnya.

“Ada lagu yang diaransemen luar biasa. Ada yang diaransemen oleh Tohpati dan lain-lain. Aku bangga banget ada diantara musisi luar biasa,” kata Eva Celia.

Manggung dalam konser besar sang ayahanda, Eva Celia mengaku deg-degan. “Deg-degan dan excited,” ujarnya.

Kaka Slank mengungkapkan, ini merupakan kolaborasinya ketiga kali bersama Indra Lesmana. Dia mengaku akan memberikan penampilan terbaik yang akan memberikan kepuasan bagi para penonton nanti.

“Sama Indra Lesmana enak ya, mungkin karena lagunya banyak, dia punya banyak lagu. Jadi masyarakat yang nonton terwakili hatinya. Pas pulang terpuaskan,” katanya.

Ada empat arranger yang dipercaya mengaransemen ulang lagu-lagu Indra Lesmana. Mereka adalah Tohpati, Addie MS, Adra Karim, dan Indra Perkasa. Di konser ini, drummer Aksan Sjuman untuk pertama kalinya mengemban tugas baru sebagai konduktor yang akan menjadi pengiring konser Indra Lesmana Legacy Concert. (*)

Reporter: jpgroup

 

31 Polisi Diduga Melanggar Etik, 11 Diamankan di Tempat Khusus

0
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

batampos – Penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berjalan. Sampai saat ini ada 31 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dari jumlah tersebut, terdapat 11 perwira yang ditempatkan di tempat khusus. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 4 orang.

“Kita juga melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” jelas Sigit.

11 orang tersebut terdiri dari perwira berpangkan Irjen 1 orang, Brigjen 2 orang, Kombes 3 orang, AKBP 3 orang, Kompol 2 orang, dan AKP 1 orang. Jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: JP Group

Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J

0
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (*)

Reporter: JP Group

Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

0
Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo

batampos – Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinaikan status hukumnya.

“Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Kendati demikian, Sigit belum membeberkan pasal yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. “Terkait dengan pasal yang disangkakan nanti akan dijelsskan khusus,” jelas Sigit.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati.  (*)

Reporter: JP Group

Polsek Nongsa Patroli di Tempat-tempat Rawan Kejahatan

0
polsek nongsa
Personel Polsek Nongsa menanyai salah seorang pengendara sepeda motor. Polsek Nongsa melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dan patroli di tempat-tempat rawan terjadinya kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polsek Nongsa melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dan patroli di tempat-tempat rawan terjadinya kejahatan jalanan seperti jambret dan lainnya, Senin (8/8/2022) malam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Nongsa, AKP Sumarno, serta melibat tujuh personel. Terdiri dari dua personel Samapta, empat personel Reskrim, satu orang personil Intelkam.

“Semoga kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan. Sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Nongsa,” ujarnya.

Kanit Lantas Polsek Nongsa, AKP Sumarno, mengatakan, pelaksanaan giat Cipta Kondisi dengan cara mobiling di rute Jalan Raya Kabil-Batubesar-Kawasan MTC-Bundaran Bandara-Teluk Mata Ikan Sambau.

“Sasaran Cipkon senjata tajam, narkoba, kelengkapan surat kendaraan bermotor serta penyakit masyarakat lainnya,” katanya.

Kegiatan tersebut lanjutnya selesai dilaksanakan pada pukul 01.00 WIB.(*)

Reporter: Messa Haris

Ini Penyebab Kebakaran Gudang Barang Bekas di Tanjunguncang

0
kebakarann
Gudang besi tua dan barang bekas di kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, terbakar. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kebakaran terjadi di gudang besi tua dan barang bekas yang berad di Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (9/8/2022).

Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, mengatakan, kebakaran terjadi sekira pukul 13.30 WIB.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dua orang saksi atas peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan salah seorang saksi, Faa, saat itu ia bersama rekannya Hotmarlindung sedang menyusun batu.

Kemudian rokoknya jatuh ke dalam sampah yang berisikan busa dari kasur bekas dan langsung membakar busa.

“Saat itu datang angin cukup kuat, sehingga kobaran api membesar,” katanya melalui keterangan resminya yang diteriam Batam Pos, Selasa (9/8/2022).

Keduanya kata dia, berusaha untuk memadamkan api dengan menggunakan air dari danau. Namun api tetap membesar hingga menyambar gudang yang berisi besi tua dan rongsokan barang bekas.

Kemudian mereka meminta pertolongan kepada warga setempat. Namun api tidak kunjung padam.

Tidak lama kemudian enam unit mobil pemadam kebakaran Pemko Batam dan BP Batam datang ke lokasi untuk memadamkan api.

Sekitar pukul 16.00 WIB api berhasil dipadamkan.

“Atas kejadian kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa dan kerugian material belum bisa ditaksir,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua RW setempat, Arifin, karyawan yang bekerja di gudang tersebut sering membakar sampah

“Dengan seringnya membakar sampah, warga sekitar banyak komplain dengan asap yang diakibatkan pembakaran sampah tersebut,” tuturnya.

Ketua RW 01 Kampung Cunting, Arifin, menuturkan, dirinya mendapatkan informasi kebakaran tersebut dari warga sekira pukul 13.30 WIB.

“Saya dapat laporan dari warga, setelah itu saya kasih tahu pihak kelurahan dan pihak kelurahan memberi tahu pemdam kebakaran,” jelasnya.

Arifin menambahkan, pekerja di gudang tersebut memang kerap membakar sampah.

“Asapnya sangat tebal membumbung tinggi,” tuturnya.(*)

Reporter: Dalil Harahap

Pemkab Bintan Perpanjang Penggunaan Bangunan untuk Operasional Bank Riau Kepri di Bintan Buyu

0
Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika saat menandatangani kerja sama perpanjangan penggunaan kantor untuk operasional Bank Riau Kepri di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (9/8). F.Adi

batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali menjalin kerja sama dengan Bank Riau Kepri.

Kerja sama ini terkait perpanjangan penggunaan bangunan di sekretariat daerah Kabupaten Bintan untuk penggunaan operasional Bank Riau Kepri.

Kerja sama ini ditandai penandatanganan antara Pj Sekda Bintan Ronny Kartika dan pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Bintan di kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Bank Riau Kepri Salurkan CSR untuk Pendidikan

Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika berharap agar pelayanan perbankan yang dilakukan bisa semakin berkembang dan menyentuh semua lapisan masyarakat sekitar.

Menurut Ronny, kerja sama ini akan memudahkan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di komplek perkantoran Bupati Bintan di Bandar Seri Bentan untuk mengakses berbagai macam pengurusan.

Selain itu, kata Ronny, pelayanan perbankan yang ada juga terbuka untuk masyarakat. (*)

reporter: Slamet

Bangun “Quality Time” dengan Memasak Bersama di Rumah

0
Ilustrasi – memasak bersama keluarga (ANTARA/Pexels)

batampos – Untuk membangun quality time atau waktu yang bermanfaat buat keluarga, Psikolog dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo menyarankan agar memanfaatkan masak bersama di rumah. Selain berkualiaas dan bisa mempererat antar anggota keluarga, kekgiatan memasak juga bisa menjadi aktivitas yang seru di rumah.

“Waktu bersama keluarga tidak harus liburan pergi ke mana-mana, tapi cukup dengan aktivitas sehari-hari yang bisa dilakukan di rumah, salah satunya memasak,” kata Vera dalam sebuah webinar pada Senin.

Menurut Vera, kegiatan memasak akan memunculkan banyak hal termasuk diskusi dan interaksi satu sama lain yang dapat merekatkan hubungan keluarga.

Selain itu, lanjut Vera, bau-bauan yang ditimbulkan saat memasak juga akan membuat anak terus mengingat momen bersama orang tuanya meski dia sudah tumbuh dewasa.

“Penelitian bilang, memori bau itu akan bertahan lama. Jadi kalau anaknya sudah besar lalu mencium bau tertentu, itu akan mengingatkan bau masakan yang waktu itu dimasak bersama. Nah, itu kedekatannya timbul lagi,” ujar Vera.

Saat mengajak anak agar mau memasak bersama, Vera mengatakan orang tua jangan menjadikan kegiatan tersebut sebagai sebuah paksaan. Seluruh anggota keluarga termasuk anak juga perlu berdiskusi terlebih dahulu mengenai waktu dan menu yang ingin dimasak.

“Anak akan terdorong kalau dia melihat ini bukan kewajiban. Tetapkan misalnya Sabtu atau Minggu itu sebagai waktu bersama keluarga. Itu harus klop dulu jadwalnya, lalu bicarakan menunya apa,” tutur Vera.

BACA JUGA: Tips Sulap Dapur Lebih Bersih Agar Betah Memasak di Rumah

“Bisa jadi, quality time-nya tidak hanya saat memasaknya tapi juga saat rapatnya, saat pembagian tugasnya,” imbuh dia.

Kemudian saat memasak, lanjut Vera, nikmati momen kebersamaannya dan jangan menerapkan banyak aturan kepada anak. Menurutnya, jika terlalu banyak aturan atau kritik, anak justru jadi malas mengikuti aktivitas tersebut.

Selain merekatkan ikatan antaranggota keluarga, Vera mengatakan quality time termasuk melalui kegiatan memasak juga akan mengembangkan karakter anak sehingga dia tumbuh menjadi anak yang percaya diri, mandiri, dan mampu bekerja sama. Di samping itu, quality time juga bermanfaat agar orang tua tidak stres.

“Saat berdekatan, ada hormon oksitosin atau hormon cinta. Saat hormon keluar, kita merasa lebih dekat, lebih nyaman. Jadi (quality time) penting banget, saya bilang ini hal yang patut diperjuangkan,” ujar Vera. (*)

reporter: antara

 

Transaksi Sabu Pakai Chip Domino, Dua Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

0

batampos- Dua terdakwa kasus narkoba Nanda Dwi Febrian dan Zona Wiranata, didakwa memiliki dan mengedarkan sabu oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dua terdakwa diketahui membeli sabu dengan modus barter Chip Scetter Higgs Domino (Alat pembayaran yang digunakan untuk bermain Game Higgs Domino) di Kijang Kota, Bintan.

Dalam dakwaannya JPU Ali Naex Hasibuan mengungkapkan, terdakwa Zona menghubungi terdakwa Nanda selaku penjual sabu untuk meminta chip Higgs Domino. Terdakwa Nanda kemudian mengirimkan chip sebanyak dua miliar (2B) kepada terdakwa Zona. “Di rumah, terdakwa Zona mengatakan bahwa Chip yang telah diberikan itu dibarter saja dengan sabu seberat 0,17 gram,” ungkap JPU.

BACA JUGA: Korsleting Listrik, Satu Rumah Terbakar

Atas tawaran Zona itu, Nanda setuju dan sebagai imbal balik dari Chip yang dikirimkan, Nanda pendapat 0,17 gram narkoba jenis sabu dari Zona. “Selepas transaksi itu, Nanda ditangkap polisi,” kata JPU.

Atas perbuatannya, dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 12 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diketahui, Nanda ditangkap polisi di Kelurahan Kijang Kota pada Mei 2022 lalu. Polisi menemukan satu paket sabu dari tangan Nanda. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Zona. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 8 paket sabu milik Zona. (*)

reporter: Yusnadi

DPO Sejak 2019, KPK Pastikan Surya Darmadi Tidak Ada di Indonesia

0
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia.

“Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Surya Darmadi.

“Tetapi di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia,” ucap Nawawi.

Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (3/8) menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut.

Sementara, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat (5/8) menyebut Surya Darmadi tidak berada di Singapura.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Namun, Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permintaan resmi.

“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,”. (*)

Reporter: Antara