Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 707

Barang Bekas di Batam Semakin Langka

0
Deretan toko dan kios penjual barang seken di Kawasan Taras, Batam Center, beberapa waktu lalu. Usai polisi menggerebek gudang penyimpanan balpres di Sekupang, diperkirakan barang seken impor bakal langka.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Kasus penangkapan barang bekas bersegel Bea Cukai Batam yang dilakukan Polresta Barelang berbuntut semakin langkanya barang. Selama hampir 2 pekan, para pedagang tak kunjung mendapati barang.

Edo, pedagang seken di Batuaji mengatakan kasus tersebut membuat pihak BC Batam melarang dan mulai menindak seluruh barang seken masuk ke Kota Batam.

“Sekarang barang kosong, yang dijual pedagang stok lama,” ujarnya, Senin (17/11).

BACA JUGA: Barang Seken Langka, Pedagang Banyak Alih Profesi

Menurut dia, sebelum kasus penangkapan, beberapa kontainer masih masuk dari Singapura dan Malaysia. Modusnya, kontainer tersebut tidak sesuai dengan daftar manifest.

“Kemarin barang masuk pakai kontainer perusahaan, tapi ongkosnya mahal. Sekarang sama sekali tidak boleh masuk barang,” katanya.

Sementara Tomi, pedagang Aviari mengatakan langkanya barang membuat para pedagang gulung tikar. Hampir 50 persen pedagang sudah menutup usahanya.

“Sudah banyak toko yang tutup, tidak ada barang,” ujarnya.

Ia mengatakan akibat langkanya barang dan tutupnya pedagang, kawasan tersebut sangat sepi pengunjung. Padahal, dulunga kawasan ini merupakan tujuan utama masyatakat mencari barang branded dengan harga terjangkau.

“Kalau pedagang banyak jadi driver online sekarang,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi

Artikel Barang Bekas di Batam Semakin Langka pertama kali tampil pada Metropolis.

Diduga Ada SK Perpanjangan Palsu, Kadin Batam Laporkan Kadin Kepri ke Polda Kepri

0
Pengurus Kadin Batam saat menunjukkan bukti laporan ke polda Kepri. f. yashinta

batampos– Polemik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam akhirnya mencuat ke publik. Pengurus Kadin Batam resmi melaporkan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Perpanjangan kepengurusan. Laporan tersebut diajukan pekan lalu dan proses pemeriksaan mulai bergulir di Polda Kepri.

Pada Senin (17/11), salah satu pengurus Kadin Batam, Rusmini, menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri selama hampir delapan jam. Ia diajukan 24 pertanyaan yang diantaranya fokus pada asal-usul SK perpanjangan, dan dampaknya terhadap jalannya organisasi.

“Kami hadir memenuhi panggilan berdasarkan surat dari penyidik. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 sampai sore. Pertanyaannya banyak, full satu halaman,” ujar Rusmini seusai pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurutnya, inti pemeriksaan berkaitan dengan keberadaan pengurus hasil Mukota VII, serta kronologi munculnya dugaan pemalsuan dokumen yang diyakini menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam.

BACA JUGA: Ahli Forensik: Luka Intan Sudah Lama Terjadi, Penganiayaan Diduga Berlangsung Berbulan-bulan

Tahapan Mukota VIII sejatinya sedang berjalan ketika tiba-tiba beredar SK Perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri, yang diduga dijadikan dasar untuk menerbitkan sejumlah surat serta keputusan turunan lainnya. Salah satunya adalah munculnya SK caretaker, termasuk pengiriman surat-surat administratif kepada Kadin Batam.

“Dampaknya sangat besar. Sampai sekarang Mukota VIII tidak bisa dilaksanakan karena keberadaan SK itu. Itu yang kami sampaikan ke penyidik,” katanya.

Rusmini menegaskan Kadin Batam tidak menyimpulkan bahwa SK tersebut palsu, tetapi menaruh dugaan kuat karena menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu indikator adalah konfirmasi dari Kadin Indonesia (Pusat) yang menyatakan tidak pernah menerbitkan SK perpanjangan tersebut.

“Kami bukan menyatakan pasti palsu, tapi kami menduga. Banyak kejanggalan yang kami temukan, dan tidak ada mekanisme perpanjangan SK dalam AD/ART maupun PO Kadin. Itu sudah kami serahkan kepada penyidik,” ucapnya.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya meminta agar tahapan Mukota tidak berbenturan dengan polemik internal. Bahkan Kadin Batam telah menyetujui perubahan jadwal dari 13 September menjadi 20 September. Namun pada tanggal 17 September, mereka justru menerima SK yang disebut-sebut sebagai SK perpanjangan.

“Saat itu tahapan sedang berjalan, lalu mendadak muncul SK tersebut. Itu yang kemudian kami persoalkan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum berjalan cepat dan terang, sehingga Mukota VIII bisa kembali dilaksanakan tanpa hambatan. “Harapan kami kasus ini segera selesai, supaya organisasi bisa berjalan normal. Sampai saat ini belum ada mediasi dengan pihak Kadin Kepri,” tambah Rusmini.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengambilan keterangan dari para pelapor. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung, sedangkan pihak terlapor belum dimintai keterangan.

“Prosesnya masih pada tahap meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Untuk terlapor belum diperiksa. Lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh penyidik masing-masing,” ujar Misbachul singkat. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Diduga Ada SK Perpanjangan Palsu, Kadin Batam Laporkan Kadin Kepri ke Polda Kepri pertama kali tampil pada Metropolis.

Pertamina Dorong Pemberdayaan Nelayan, Gizi Anak, dan UMKM Lokal di Tanjung Uban

0
Fety Zaniar, Manager Legal & Relation PET, bersama Yohannes M Sianturi, Terminal Manager ITTU, Siwi Harjanti, Sr I Officer PT Pertamina International Shipping memberikan pemaparan pada acara perkenalan Bisnis PT Pertamina Energi Terminal Integrated Terminal Tanjung Uban di kawasan Batam Center, Senin (17/11). Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – PT Pertamina Energy Terminal (PET) memperkuat hubungan dengan media di Kepri melalui kegiatan Stakeholder Engagement & Perkenalan Bisnis Integrated Terminal Tanjung Uban (ITTU), di Batam Senin (17/11). Kegiatan ini menjadi ajang memperkenalkan peran strategis ITTU dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memaparkan berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) yang dijalankan Pertamina di wilayah Tanjung Uban.

Terminal Manager ITTU, Yohannes M. Sianturi, mengatakan Pertamina sengaja mengumpulkan rekan media untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan memperkuat kolaborasi di daerah operasi ITTU. Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa Pertamina rutin menjalankan berbagai program CSR yang menyasar masyarakat luas.

“Kami ingin menyampaikan program TJSL yang selama ini dilakukan Pertamina. Supaya semua pihak tahu bahwa Pertamina punya banyak program sosial, dari nelayan, pemberdayaan pangan, hingga lingkungan,” kata Yohannes.

Ia menjelaskan, untuk tahun berjalan Pertamina menjalankan tiga program besar yang masing-masing memiliki banyak turunan kegiatan. Di antaranya Kolaborasi Nelayan, Kolaborasi Berdaya Pangan, dan Kolaborasi Bersih. Setiap program memiliki sasaran berbeda, namun seluruhnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar terminal.

“Harapannya, kami bisa saling membangun. Media dapat memberi masukan agar program CSR kami semakin berkualitas,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Yohannes juga menyinggung rencana program tahun 2026 yang akan memprioritaskan isu stunting. Pertamina ingin memastikan tidak ada masyarakat di sekitar terminal yang mengalami kekurangan gizi. Bahkan, Pertamina telah menyiapkan produk makanan bergizi berbahan dasar ikan, berbentuk cookies yang menarik untuk anak-anak.

“Kami ingin anak-anak tidak hanya makan jajanan tanpa gizi. Cookies ini 50 persen komposisinya dari ikan. Kami juga latih ibu-ibu bagaimana mengganti jenis ikan jika satu bahan tidak tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Legal & Relation PET, Fety Zaniar, menjelaskan struktur organisasi subholding Pertamina yang membawahi PET. Menurutnya, PET berada di bawah Subholding Integrated Marine Logistics (IML), salah satu unit bisnis yang menangani logistik energi termasuk terminal-terminal strategis.

Fety memaparkan sejarah PET yang telah berdiri sejak 1988. Pada masa awal, bisnis utamanya adalah suplai air bersih bagi industri dan kapal-kapal milik maupun sewaan Pertamina. Restrukturisasi Pertamina pada 2021 kemudian membawa enam terminal energi masuk dalam pengelolaan PET, termasuk ITTU Tanjung Uban.

“ITTU adalah salah satu terminal strategis yang kini berada di bawah PET. Selain Tanjung Uban, kami mengelola Fuel Terminal Sambu, LPG Terminal Tanjung Sengkuang, Terminal Kota Baru, Terminal Baubau, dan satu terminal LPG yang masih dalam proses konstruksi di Uban,” jelas Fety.

Ia juga memaparkan kapasitas besar yang dimiliki PET, dari penyimpanan bahan bakar hingga operasi air bersih di 34 wilayah. PET bahkan memiliki laboratorium pengujian yang memastikan setiap produk memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Tidak hanya soal bisnis, Fety turut menekankan bahwa PET berkomitmen membangun terminal energi berkelas dunia dengan mengedepankan keselamatan, keberlanjutan, dan penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).

Pada sesi diskusi, Pertamina turut menerima masukan dari kelurahan dan kecamatan terkait berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk isu pemberdayaan penyandang disabilitas dan pemasaran produk UMKM lokal. Pertamina menyatakan siap membantu peningkatan kapasitas, termasuk mendorong produk-produk lokal agar bisa memiliki pasar lebih luas.

“Kami senang jika masyarakat punya semangat untuk maju. Kalau mereka menanam, memproduksi, dan mengelola dengan baik, maka kami pun akan lebih mudah membantu memasarkan,” kata Fety.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara media dan pihak terminal. Pertamina berharap komunikasi yang dibangun ini dapat memperkuat kolaborasi, memberikan ruang bagi media untuk terlibat dalam pengawasan program CSR, serta memastikan seluruh aktivitas Pertamina memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Tanjung Uban. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Pertamina Dorong Pemberdayaan Nelayan, Gizi Anak, dan UMKM Lokal di Tanjung Uban pertama kali tampil pada Kepri.

Ahli Forensik: Luka Intan Sudah Lama Terjadi, Penganiayaan Diduga Berlangsung Berbulan-bulan

0
Ahli forensik RS Elisabeth Batam, dr Reza Priatna, memaparkan kondisi luka dan dampak medis yang dialami Intan berdasarkan hasil visum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban Intan Tuwa Negu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11), dengan menghadirkan saksi ahli forensik. Sidang dipimpin majelis hakim Andi Bayu, Douglas, dan Dina Puspasari, menghadirkan dua terdakwa: Roslina mantan majikan korban serta sepupunya, Merliyati.

Dalam keterangannya, ahli forensik RS Elisabeth Batam, dr Reza Priatna, memaparkan kondisi luka dan dampak medis yang dialami Intan berdasarkan hasil visum.

Ia menyebut korban mengalami sejumlah luka memar di kepala, dahi, kedua kelopak mata, lecet di pipi dan bibir, serta robekan pada bibir bawah. Selain itu, ditemukan pula bekas luka lama yang telah sembuh.

Baca Juga: Rekaman yang Menggema: Saksi Pertama Beberkan Derita Intan di Hadapan Hakim

“Korban juga mengalami kekurangan darah dengan HB 7,6 gram, jauh di bawah normal karena asupan gizi rendah. Dari hasil analisa luka, sebagian besar terjadi lebih dari 10 hari sebelum pemeriksaan,” ujar dr Reza.

Ia menjelaskan memar kebiruan umumnya muncul beberapa jam setelah kekerasan terjadi dengan tenaga kuat, dan bertahan hingga 7–10 hari. Sementara bekas kemerahan muncul dalam hitungan menit setelah kekerasan.

Pada barang bukti berupa raket nyamuk yang diduga digunakan pelaku, dr Reza memastikan alat tersebut dapat menimbulkan luka bakar apabila dipukul dengan kekuatan penuh.

Tak hanya kondisi fisik, Intan juga dinyatakan mengalami anemia dan reaksi stres akumulasi berdasarkan pemeriksaan kejiwaan.

“Setelah 10 hari, luka biasanya menunjukkan proses penyembuhan yang jelas. Dari gambarannya, ini luka yang sudah terjadi cukup lama,” ujarnya .

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya memutar rekaman video yang diduga direkam langsung oleh terdakwa Roslina melalui ponselnya. Video tersebut berisi adegan kekerasan terhadap Intan, dan turut menampilkan keterlibatan Merliyati.

Kesaksian Intan di hadapan majelis hakim menggambarkan penderitaan panjang selama hampir satu tahun bekerja di rumah Roslina sejak Juni 2024. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bagaimana dirinya dipukul, dijambak, disiram air pel kotor, hingga dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya.

“Saya dijambak, dipukul, disiram air pel kotor. Kalau saya buat salah,” ujar Intan.

Ia juga mengaku diperlakukan tidak layak, tidur di lantai dekat kamar mandi tanpa kasur, bekerja sejak pukul empat pagi hingga dini hari, dan setiap kesalahan kecil dicatat dalam “buku dosa” yang kemudian menjadi dasar pemotongan gaji.

Yang paling menyayat hati, Intan menyatakan dirinya pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air kloset oleh Roslina.

“Saya disuruh makan kotoran anjing dan minum air kloset. Saya takut dipukul, jadi saya turuti,” ungkapnya sambil menahan tangis.

Intan mengaku pernah dikurung, tidak diberi makan, hingga diancam akan dibunuh jika mencoba kabur. “Roslina pernah bilang, kalau saya dibunuh dan dikubur di sini, tidak akan ada yang tahu,” katanya.

Menanggapi kesaksian korban dan pemutaran video, terdakwa Roslina tetap membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim tidak pernah menganiaya, mengurung, atau merampas ponsel Intan.

“Tidak benar saya menyiksa Intan atau mengambil handphone-nya. Semua tuduhan itu tidak sesuai kenyataan,” ujar Roslina di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjerat Roslina dan Merliyati dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 64 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan penyertaan.

Video rekaman kekerasan yang diputar dalam persidangan menjadi salah satu alat bukti kunci untuk menguatkan dakwaan tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Ahli Forensik: Luka Intan Sudah Lama Terjadi, Penganiayaan Diduga Berlangsung Berbulan-bulan pertama kali tampil pada Metropolis.

Cegah PMI Ilegal, Pemkab Bintan Dorong Penguatan Sinergi dan Edukasi Warga

0
Bupati Roby Kurniawan menerima audiensi Satgas PMI Bintan di Kantor Bapperinda, Senin (17/11). F. Zoko untuk Batam Pos.

batampos – Pemkab Bintan memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bintan sebagai respons meningkatnya kasus penempatan pekerja migran ilegal di wilayah perbatasan. Pertemuan digelar di Kantor Bapperinda Bintan, Tanjungpinang, Senin (17/11).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Satgas PMI yang selama ini bekerja menjaga daerah dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Bintan sangat mendukung langkah-langkah Satgas, terutama dalam pencegahan dan penanganan kasus pekerja migran ilegal,” ujar Roby.

Ia menegaskan, penanganan PMI ilegal tidak bisa dilakukan satu lembaga saja. Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan karena menyangkut keselamatan warga dan keamanan daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Satgas PMI, kepolisian, imigrasi, dan tokoh masyarakat harus diperkuat agar penanganan PMI berlangsung cepat, tepat, dan terarah.

Roby menambahkan, penguatan sinergi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dini melalui edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen memperluas akses layanan bagi calon PMI sehingga warga dapat berproses secara resmi dan aman.

Ia meminta seluruh pihak memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.

“Dengan kolaborasi yang baik, risiko perdagangan orang, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja migran dapat diminimalkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Cegah PMI Ilegal, Pemkab Bintan Dorong Penguatan Sinergi dan Edukasi Warga pertama kali tampil pada Kepri.

Rekaman yang Menggema: Saksi Pertama Beberkan Derita Intan di Hadapan Hakim

0
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Roslina selaku majikan korban, dan Merliyati sepupu terdakwa yang turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan perkara dugaan penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan menghadirkan momen paling krusial sejak kasus ini mencuat. Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11), seorang saksi kunci bernama Siti tampil memberikan kesaksian yang membuka kembali gambaran nyata penderitaan Intan sebelum videonya viral di media sosial.

Siti adalah perempuan yang pertama kali merekam kondisi Intan wajah lebam, mata bengkak, rambut tercabut, dan tubuh penuh luka. Rekaman ini kemudian menjadi pemicu terbongkarnya dugaan kekerasan yang menyeret sang majikan, Roslina, serta seorang pekerja lainnya, Merliyati, ke meja hijau.

Di hadapan majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari, Siti tampak berusaha menahan emosi ketika mengisahkan ulang detik-detik ia melihat Intan berdiri di depan rumah majikannya dalam keadaan menyedihkan. “Saya lihat matanya bengkak, sampai susah dibuka. Bibirnya lebam. Rambutnya ada yang botak karena katanya dijambak,” ujar Siti.

Baca Juga: Sidang KDRT Picu Ingatan Buruk, Pemulihan Intan Masih Panjang

Ia melihat Intan pada pagi menjelang siang, ketika hendak keluar rumah untuk mencari tukang kerik. Jaraknya hanya lima meter dari pagar rumah Roslina, jarak yang cukup untuk melihat ketakutan di wajah korban. Karena iba dan ingin keluarga Intan mengetahui kondisinya, Siti memberanikan diri merekam video tersebut. “Dia tidak pegang HP. Saya hanya ingin keluarganya tahu,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman itu akhirnya tersebar dan viral. Siti mengatakan Intan mengaku sering dipukul oleh Roslina dan Merliyati. Luka-luka pada tubuh Intan, termasuk bagian kepala yang botak, disebut Intan sebagai akibat penjambakan yang dilakukan majikannya.

Menurut Siti, beberapa tetangga juga pernah membicarakan bahwa Intan tidak diberi makan cukup. Penampilannya pun acap kali terlihat tidak terurus, baju basah, kusut, dan tubuh melemah.

Sesekali Siti memberikan makanan kepada Intan. Namun Intan memilih makan di luar rumah agar tidak ketahuan majikan.

Kesaksian Siti memuncak ketika ia menceritakan kejadian sehari setelah video viral. Roslina datang bersama enam orang dan menuduhnya sebagai perekam video tersebut. “Dia bilang mau tuntut saya pakai undang-undang ITE,” ujar Siti.

Lebih jauh, Roslina disebut memaksa Intan berbicara dengan cara yang janggal. “Coba kamu ngomong yang betul, kamu pukul diri kamu sendiri,” kata Siti menirukan sang majikan.

Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang hening. Majelis hakim mencatat bahwa Siti adalah saksi pertama yang melihat kondisi korban saat kasus ini belum mencuat. Siti juga menyampaikan bahwa Roslina sempat mengakui menjambak rambut Intan. “Katanya kalau orang ngantuk harus dijambak supaya nggak ngantuk,” ucap Siti.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil meminta agar video yang direkam Siti diputar sebagai alat bukti.

Majelis hakim menegaskan bahwa keterangan Siti menjadi sangat penting karena rekaman dialah yang membuka jalan bagi pengungkapan dugaan penyiksaan yang dialami Intan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Rekaman yang Menggema: Saksi Pertama Beberkan Derita Intan di Hadapan Hakim pertama kali tampil pada Metropolis.

ABK KM Antena Diduga Jatuh saat Epilepsi Kambuh, Operasi SAR Diperluas

0
Petugas gabungan saat sedang mengecek KM Antena sebelum melanjutkan pencarian ABK, Helmi yang hilang, Senin, (17/11). F. Pendi untuk Batam Pos.

batampos – Pencarian terhadap Anak Buah Kapal (ABK) KM Antena yang hilang saat mencari ikan terus dilanjutkan hingga memasuki hari keempat.

Tim gabungan dari Basarnas Natuna, TNI, Polri, dan masyarakat setempat masih berjibaku menyisir perairan sekitar lokasi hilangnya korban.

Korban bernama Helmi, pria asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan hilang pada Jumat (14/11) pagi ketika kapal dalam perjalanan menuju Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.

Kepala Basarnas Natuna, Abdul Rahman, mengatakan hasil pencarian hingga hari ini masih nihil. Belum ada tanda-tanda keberadaan Helmi sejak laporan awal diterima.

“Pencarian masih nihil, petugas belum mendapatkan tanda-tanda adanya korban,” ujar Abdul Rahman, Senin (17/11).

Tim gabungan memperluas area pencarian dengan menyisir alur yang dilalui KM Antena sebelum tiba di Kuala Maras. Setiap titik yang dicurigai sebagai lokasi kemungkinan jatuhnya korban dipetakan dan diperiksa.

“Kapal berangkat dari Tanjungpinang, kita cari dari titik awal hilangnya korban di Pulau Ayam hingga Kuala Maras,” jelasnya.

Selain kapal cepat, perahu karet juga dikerahkan untuk menjangkau area sempit, celah karang, serta pesisir yang mungkin menjadi tempat korban terbawa arus. Kondisi cuaca yang berubah-ubah menjadi tantangan tambahan karena gelombang laut sesekali meninggi.

Basarnas turut menggandeng nelayan setempat untuk memperluas informasi. Nelayan yang melintas di kawasan tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan jika menemukan benda mencurigakan yang bisa terkait dengan korban.

Abdul Rahman mengungkapkan satu informasi penting terkait kondisi korban. Helmi diketahui memiliki riwayat epilepsi, dan faktor ini ikut dipertimbangkan dalam analisis pencarian.

“Dia memiliki riwayat epilepsi, sehingga kemungkinan ia terjatuh akibat kambuh di tengah aktivitas di kapal tidak bisa dikesampingkan,” tegasnya.

Hingga kini, operasi pencarian masih diperluas dan terus dilakukan. Basarnas memastikan seluruh sumber daya dikerahkan untuk menemukan Helmi dan memberi kepastian kepada keluarga yang menunggu dengan penuh harap. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel ABK KM Antena Diduga Jatuh saat Epilepsi Kambuh, Operasi SAR Diperluas pertama kali tampil pada Kepri.

Dua Pekan, Dua Kasus, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

0
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi. Foto. Humas BC Batam untuk Batam Pos

batampos – Dua kasus narkotika beruntun berhasil diungkap Bea Cukai Batam dalam dua pekan terakhir, menegaskan bahwa jaringan penyelundupan masih aktif memanfaatkan Batam sebagai jalur masuk narkotika ke Indonesia. Penangkapan terbaru ini melibatkan modus inserter di tubuh penumpang kapal dan upaya penyelundupan melalui jalur laut dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Seorang pria berinisial MM (46), penumpang kapal MV Citra Legacy V dari Setulang Laut, Malaysia, dicurigai petugas Bea Cukai setelah memperlihatkan gerak-gerik gelisah. Unit K9 Bea Cukai turut memberikan respons mencurigakan terhadap MM, sehingga pemeriksaan mendalam dilakukan.

Tidak menemukan barang bukti pada tubuh bagian luar, petugas kemudian membawa MM ke Rumah Sakit Awal Bros Batam. Hasil radiologi mengungkapkan sembilan bungkusan lateks yang disembunyikan dalam rongga dubur. Lima di antaranya berisi sabu seberat total 236 gram, sementara empat sisanya berisi 256 butir ekstasi. Uji laboratorium memastikan bahwa sabu tersebut positif mengandung metamfetamin, sedangkan ekstasi mengandung amfetamin.

Dalam pemeriksaan, MM yang sehari-hari bekerja sebagai kuli mengaku dijanjikan upah Rp50 juta untuk membawa paket tersebut. Ia mengungkap bahwa narkotika itu diberikan oleh seseorang berinisial MT di Johor dan rencananya akan dibawa ke Lombok atas arahan jaringan pengendali. Temuan ini langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus kedua terungkap pada Kamis, 13 November 2025, melalui patroli laut Bea Cukai Batam menggunakan kapal BC 59029. Dalam kegiatan rutin tersebut, petugas mengamankan sebuah tas berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.029,3 gram. Bea Cukai tidak mengungkapkan identitas pelaku karena kasus masih dalam pengembangan, namun memastikan sabu tersebut merupakan bagian dari upaya penyelundupan terorganisir dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa dua penindakan beruntun ini menunjukkan intensitas tekanan jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan dan pelabuhan Batam. “Kami terus memperkuat pengawasan di seluruh lini, baik jalur laut maupun jalur penumpang. Dua kasus ini membuktikan bahwa aparat di lapangan sangat siap dan responsif,” ujarnya.

Zaky juga menyoroti bahwa peran unit K9 dan kewaspadaan tim patroli laut menjadi faktor kunci dalam menggagalkan kedua upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, pengawasan intelijen dan patroli berbasis risiko akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Bea Cukai Batam menyatakan dua kasus ini hanyalah bagian dari rangkaian penindakan yang terus meningkat sepanjang 2025. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Kepri, disebut menjadi faktor penting dalam penanganan lanjutan kasus narkotika yang berhasil digagalkan.

Dengan dua penangkapan terbaru ini, Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya sebagai garda depan dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Pengawasan dipastikan akan terus diperketat mengingat jaringan narkotika internasional dinilai masih aktif mencari celah untuk masuk ke Indonesia melalui Batam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Dua Pekan, Dua Kasus, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi pertama kali tampil pada Metropolis.

Polda Kepri Telusuri Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Tanjungpinang

0
Ilustrasi.

batampos – Polda Kepri menelusuri dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Tanjungpinang. Sejumlah anggota dewan dan pejabat sekretariat dipanggil penyidik untuk diperiksa atas laporan masyarakat yang masuk beberapa waktu lalu.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh orang dari DPRD Tanjung Pinang. Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti aduan yang diterima penyidik beberapa waktu lalu.

“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ujar AKBP Gokma saat dikonfirmasi, Senin (17/11).

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang sudah dipanggil. Menurut dia, setiap keterangan yang diberikan akan dipelajari secara cermat sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan. “Masih kami pelajari semua informasi yang disampaikan. Semua masih tahap awal,” ucapnya.

Saat ditanya siapa saja anggota dewan yang sudah dimintai klarifikasi, Gokma memilih tidak membeberkan identitas mereka. Ia menegaskan proses itu masih klarifikasi. “Ini masih klarifikasi,” tegasnya lagi.

Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebut, dugaan penyelewengan anggaran DPRD Tanjungpinang mencuat dari laporan yang menuding adanya perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, rapat yang tidak berlangsung, hingga kegiatan reses yang diduga fiktif. Dokumen-dokumen terkait kegiatan ini kini menjadi sorotan penyidik.

Sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Tanjungpinang juga telah hadir memenuhi permintaan klarifikasi sebelumnya. Mereka diminta menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran program “Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD”, termasuk proses pencairan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik disebut menemukan adanya dokumen yang baru diserahkan pihak terperiksa pada saat diminta klarifikasi. Temuan ini membuat penyidik memperluas pendalaman terkait administrasi pengelolaan anggaran di internal sekretariat dewan.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, belum memberikan keterangan resminya mengenai dugaan korupsi tersebut. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Polda Kepri Telusuri Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.

TKD Turun Rp79 Miliar, Anambas Susun Strategi Ketat Atur Anggaran di 2026

0
Bupati Anambas, Aneng. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Kabupaten Anambas harus lebih cermat mengatur belanja daerah pada 2026 mendatang. Pasalnya, alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dipastikan turun signifikan sehingga mempengaruhi ruang fiskal pembangunan.

Bupati Anambas, Aneng, mengatakan penurunan TKD tahun depan mencapai Rp79,141 miliar atau sekitar 12 persen dari tahun sebelumnya.

Kondisi ini dianggap cukup berat mengingat sebagian besar kebutuhan pembangunan daerah masih bergantung pada dana transfer pusat.

“Ya benar, alokasi TKD tahun depan turun 12 persen dari tahun ini,” ujar Aneng kepada Batam Pos, Senin (17/11).

Ia menyebut, situasi ini harus menjadi perhatian bersama agar program pembangunan tetap dapat berjalan meski ruang fiskal semakin terbatas. Penurunan terjadi terutama akibat turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang selama ini menjadi penopang utama pendapatan daerah.

Selain itu, kebijakan fiskal nasional tahun 2026 lebih diarahkan pada penguatan belanja publik, efisiensi subsidi, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta ketahanan ekonomi melalui transformasi sektor produktif dan digitalisasi.

Kebijakan tersebut mengharuskan daerah penghasil migas, termasuk Anambas, beradaptasi dengan formula alokasi baru. “Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap kebijakan keuangan daerah, terutama dalam hal transfer ke daerah yang menjadi instrumen pemerataan pembangunan,” kata Aneng.

Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemkab Anambas memilih fokus pada penyesuaian strategi. Pemerintah mulai merumuskan efisiensi dan penajaman program agar APBD 2026 tetap optimal.

“Kami harus memastikan setiap rupiah anggaran bisa tepat sasaran dan memberi manfaat nyata. Tidak ada lagi program yang tidak berdampak langsung,” tegasnya.

Pemkab juga menyiapkan langkah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang investasi untuk menambah ruang fiskal. Optimalisasi sektor pariwisata, kelautan, hingga tata kelola aset mulai didorong.

“APBD 2026 harus bekerja lebih efisien dan produktif,” kata Aneng.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa kondisi ini merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional yang ikut mempengaruhi daerah. Pemerintah tetap menjamin pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Walaupun TKD menurun, ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola anggaran agar lebih kuat dan tepat guna,” tutupnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel TKD Turun Rp79 Miliar, Anambas Susun Strategi Ketat Atur Anggaran di 2026 pertama kali tampil pada Kepri.