Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemko Tanjungpinang bersama 32 intansi dan dinas untuk pengisian MPP, Senin (3/10).F. Peri Irawan
batampos– Pemko Tanjungpinang bersama dinas dan instansi terkait tanda tangani perjanjian kerjasama untuk penempatan Mal Pelayanan Publik (MPP). Diketahui saat ini MPP akan diisi oleh 32 dinas dan instansi dengan total rincian mencapai 194 layanan.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan MPP adalah pengintegrasian pelayanan yang diberikan oleh kementrian, lembaga, pemerintahan daerah, dan swasta secara terpadu pada satu tempat, untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan, kenyamanan dan keamanan.
“Hadirnya Mal Pelayanan Publik merupakan komitmen Pemko dalam menjalankan amanah undang- undang dan Perwako nomor 30 tahun 2021,” kata Rahma, Senin (3/10).
Rahma menyebutkan hingga September 2022 baru 69 MPP yang sudah diresmikan di seluruh Indonesia, sedangkan di Kepri baru ada 2, yakni di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang yang berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
“MPP Tanjungpinang sudah selesai dibangun secara bertahap sejak 2021 yang dilengkapi dengan berbagai sarana,” ucapnya.
Rahma berharap dengan kehadiran MPP itu dapat mempersingkat birokrasi dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat yang datang.
Termasuk pegawai yang ditempatkan oleh instansi di MPP adalah pegawai yang memiliki kompetensi, keahlian serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Penandatanganan yang dilakukan hari ini sebagai landasan kerjasama, serta memudahkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan,” ucapnya.
Rahma menegaskan walaupun MPP berada di bawah naungan DPMPTSP, akan tetapi dinas teknis tetap bertanggung jawab penuh terhadap izin yang dikeluarkan.
“Semua berawal dari rekomendasi dari dinas teknis, untuk itu pengawasan pekerjaan staf yang ditempatkan tetap berada di bawah pengawasan dinas terkait,” tegasnya.
Nantinya di MPP masyarakat bisa mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan, KTP, pendaftaran haji, surat tanah, pergantian paspor, perpanjangan SIM, pembayaran pajak, dan pelayanan lainnya.
“Setelah ini kita sudah bisa memulai aktivitas di MPP sebagai tahap uji coba menjelang soft launching pada 17 oktober 2022 mendatang,” ujarnya. (*)
Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri akan bekerjasama dengan Pemko Batam untuk memaksimalkan jumlah kamera pengawas yang dipasang di jalanan Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menerapkan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang melanggar aturan. Tarif denda ini tergantung pelanggaran, yakni dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
“Sekarang itu penerapannya denda maksimal. Jika ada yang melanggar langsung kita e-tilangkan (elektronik tilang),” ujar Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Yudhi Patra, Senin (3/10).
Yudhi menjelaskan bagi pengendara yang ditilang tersebut wajib membayar denda melalui Bank BRI atau via ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pengendara juga diwajibkan datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Dalam e-tilang ini kita hanya bekerja sama dengan Bank BRI atau BRI virtual account (Briva). Maka kalau ada yang mengatasnamakan bank lain itu penipuan atau hoax,” katanya.
Diketahui, denda maksimal yang diterapkan pada e-tilang terdiri dari 14 jenis. Yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi kecepatan, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, dan berkendara di bahu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu. Kemudian tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak dilengkapi kelengkapan standar dan berboncengan lebih dari 2 orang dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Denda maksimal Rp 1 juta bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
Yudhi mencontohkan bagi pengendara motor yang terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm wajib membayar denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali. Nanti silahkan sisa pembayaran diambil di kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang akan menggelar Operasi Zebra seligi 2022. Operasi ini berlangsung selama 2 pekan, yakni dari 3-16 Oktober dengan sasaran pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Operasi ini memprioritaskan menindak 7 pelanggaran. Diantaranya pelanggaran rambu, menggunakan ponsel saat berkendara, berbonceng lebih dari 2 orang, pengendara melawan arus, tidak membawa surat kendaraan, serta berkendara melebihi kecepatan.
“Nah, sanksi tilang dengan denda maksimal ini bukan hanya penindakan saat operasi saja. Tapi untuk seterusnya,” tutupnya. (*)
Para pengunjuk rasa yang berasal dari kumpulan lembaga bantuan hukum mengadakan aksi di depan Monumen Juang 45, Kota Malang, kemarin (3/10). Mereka mendorong agar penegak hukum mengusut tuntas tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan korban jiwa. (ANGGER BONDAN/JAWA POS)
batampos – AKBP Ferli Hidayat tidak lagi menjabat Kapolres Malang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopotnya buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10).
Ferli yang menduduki jabatan itu sejak 23 Februari 2022 dimutasi sebagai perwira di Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Selanjutnya, posisi Kapolres Malang diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memudahkan penyelidikan. Ferli diduga melanggar kode etik sebagai Kapolres saat terjadi peristiwa yang menewaskan 125 orang (berdasar data Polri) tersebut. Pencopotan tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098X/KEP/2022. ”Bapak Kapolri mengambil keputusan malam ini (tadi malam, Red) setelah mendapat laporan dari tim penyidik,” ujarnya di Mapolres Malang.
Langkah pencopotan itu diikuti Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Jenderal bintang dua tersebut memutasi sembilan personel Satbrimob Polda Jatim. Perinciannya, lima perwira dan empat bintara. Mereka adalah Danyon, Danki, dan Danton Brimob. ”Mereka dinonaktifkan dari jabatannya dan semua saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Sembilan anggota Brimob itu adalah AKBP Agus, AKP Darman, Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.
Dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan sembilan personel itu. Tetapi juga 19 staf personel lain. ”Jadi, total terduga pelanggar kode etik 28 orang,” beber Dedi.
Dia belum memastikan pasal kode etik yang dilanggar. Hal itu baru diketahui setelah pemeriksaan. ”Besok (hari ini, Red) diupayakan sudah ada update lagi. Malam ini (tadi malam, Red) dilakukan pemeriksaan maraton,” katanya.
Dedi menegaskan bahwa Kapolri berkomitmen menuntaskan perkara secepatnya sesuai dengan instruksi presiden. Namun, prosesnya tetap harus mengedepankan pembuktian secara ilmiah.
Hingga kemarin (3/10), lanjut Dedi, penyidik telah memeriksa 20 saksi di Mapolres Malang. Empat di antaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Pulung Chausar. ”Datang semua dan sudah diperiksa,” tuturnya.
Pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis dalam gelar perkara. Hasilnya, tim penyidik menilai unsur pidana dalam tragedi Kanjuruhan terpenuhi. ”Malam ini (tadi malam, Red) juga status perkara dinaikkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap dia.
Pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP. Tim penyidik menduga ada tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan mati. Ancaman pidananya lima tahun penjara. ”Untuk memastikan perkara ditangani secara transparan, kami melibatkan pihak eksternal dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai pengawas,” paparnya.
Lantas, siapa yang memerintah personel membawa dan menembakkan gas air mata di dalam stadion sehingga memicu jatuhnya korban? Dedi menjawab diplomatis. Menurut dia, hal itu masuk materi pemeriksaan yang kini didalami penyidik. ”Nanti disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kelitnya.
Untuk melengkapi penyelidikan, tim Inafis dan Labfor mendalami serta menganalisis 32 titik CCTV di sekitar stadion. Ada juga enam handphone yang sedang diperiksa. Tiga handphone teridentifikasi milik korban dan tiga lainnya masih proses dibuka karena terkunci.
Lebih lanjut, dia menambahkan, korban jiwa yang terdata belum bertambah, yakni 125 orang. Data itu diklaim sudah diverifikasi ke pihak terkait lain. ”Jadi, tolong diluruskan juga agar yang tersiar ke masyarakat tidak simpang siur,” ujarnya. Adapun korban luka berat 21 orang dan luka ringan 304 orang. ”Untuk korban meninggal, semua sudah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga,” sambungnya.
Sementara itu, Riyadh, salah seorang saksi yang diperiksa, mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik. Di antaranya, terkait dengan tupoksi Asprov PSSI Jatim. ”Saya jelaskan bahwa Liga 1 dikelola PT LIB. Asprov tidak ada kaitan sama sekali. Wewenangnya mengelola Liga 3 dan kelompok umur,” terangnya.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan, pihaknya mengawasi penanganan perkara itu agar tidak ada yang ditutupi. Data yang ditemukan bakal diungkap ke masyarakat. ”Tidak perlu khawatir. Kompolnas bekerja sesuai arahan Bapak Mahfud MD (Menko polhukam),” ungkapnya.
Kompolnas, lanjut dia, juga akan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang. ”Lebih dari sekadar mencari siapa yang salah. Tetapi, kita juga ingin sepak bola sebagai olahraga yang diminati sebagian besar masyarakat tetap memberikan hiburan. Bukan justru mendatangkan petaka,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di Malang kemarin. Berdasar pemantauan, ada tindak kekerasan yang melanggar HAM saat terjadi tragedi Kanjuruhan. ”Ada tendangan oknum pihak keamanan kepada suporter. Itu saja sudah dilihat semua orang,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Mohammad Choirul Anam.
Bagaimana dengan gas air mata? Tembakan itulah yang diduga menjadi faktor utama banyaknya korban berjatuhan. Anam sudah melihat rekaman video yang beredar. Termasuk saat asap gas air mata mengepul di tribun sisi selatan. Dia tidak menampik hal itu membuat suasana makin chaos. ”Kalau secara kasatmata dari video yang beredar, seandainya tidak ada gas air mata, mungkin tidak akan ada hiruk pikuk yang terjadi,” beber pria asli Malang itu.
Akibat letupan gas air mata itu, suporter mengalami sesak napas. Mata perih. Meski begitu, Anam belum mau sepenuhnya mengambil kesimpulan. ”Kami akan lihat dulu karakter luka yang dialami korban. Dari situ kami bisa lihat apakah kepergian korban ini ada unsur pelanggaran HAM,” terang dia.
Yang jelas, menurut dia, bisa saja ada pelanggaran yang dilakukan pihak keamanan. Terutama soal gas air mata. ”Apakah ada abuse of power yang dilakukan pihak keamanan dengan menembakkan gas air mata? Kalau memakai kekuatan secara berlebihan, itu sampai level mana?” katanya. Dia menambahkan, Komnas HAM akan menelusuri secara mendalam. Termasuk bertemu dengan pihak keamanan dan suporter.
Sementara itu, tembakan gas air mata tersebut masih diingat betul oleh Syauqi Alfan. Aremania asal Probolinggo itu duduk di gate 2. Setelah penonton merangsek masuk, gas air mata ditembakkan. ”Hampir semua tribun ditembak gas air mata. Kecuali VIP,” katanya.
Syauqi yang datang bersama lima orang lainnya langsung mencari pintu keluar. Dia tidak memikirkan lima temannya. ”Waktu itu masih banyak suporter yang bertahan (di tribun). Tapi, aku wes kroso. Makanya saya langsung lari ke pintu keluar,” bebernya.
Dia tidak sampai berdesakan. Sebab, tidak banyak suporter yang berpikir untuk lari. Begitu pintu terbuka, dia langsung menuju halaman depan stadion. Apes, di sana Syauqi malah terkena gas air mata. ”Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter yang menghadang mobil rantis yang ditumpangi pemain Persebaya,” ungkap pria 26 tahun itu.
Begitu meletus, mata Syauqi perih. Tapi, dia tidak sampai sesak napas. Pihak keamanan memberinya air. Kondisinya pun membaik. ”Tapi, banyak suporter yang tergeletak di luar stadion. Setelah itu, ada kendaraan polisi yang dibakar,” katanya. (*)
Ilustrasi. Ratusan warga mengantre di Kantor Pos Sekupang untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM). Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos
batampos – Proses verifikasi penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) masih berjalan. Berdasarkan data total calon penerima untuk Batam adalah 54 ribu orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, mengatakan, untuk menyelesaikan verifikasi ternyata membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Awalnya proses verifikasi diperkirakan selesai 26 September lalu.
“Belum selesai. Memang butuh waktu lebih lama. Karena petugas harus memastikan alamat dan nama penerima sesuai,” kata dia, Senin (3/10/2022).
Jefridin mengakui untuk proses penyaluran masih panjang. Setelah proses verifikasi selesai, pihaknya masih harus menunggu pencairan dana dari provinsi ke Batam. Karena penyaluran bantuan ini merupakan tugas gotong royong.
“Harus masuk dulu dananya ke kas daerah. Setelah itu baru ada tahap selanjutnya,” ucapnya.
Berdasarkan data total penerima BLT dari provinsi adalah 54.624 dengan rincian 39.397 akan disalurkan dari APBD Batam, sedangkan
15.227 akan dibantu dari provinsi Kepri.
Lanjutnya, sejalan dengan proses verifikasi yang masih berlanjut, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Batam untuk penyaluran BLT tersebut. Selain penyaluran BLT, tentu ada biaya operasional yang juga harus dipetakan, karena penyaluran melibatkan PT Pos Indonesia.
“Secepatnya kita upayakan untuk menyelesaikan tahap verifikasi ini, sehingga dalam waktu dekat ini, Provinsi juga bisa segera mencairkan anggaran mereka ke kasda Batam. Sehingga proses penyaluran BLT bisa segera disalurkan,” tutupnya.(*)
batampos – Cukai memang instrumen yang strategis untuk membatasi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk melindungi masyarakat dari bahaya diabetes dan obesitas.
Yustinus mengatakan setiap usulan cukai akan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR sesuai dengan aturan undang-undang. Namun, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebenarnya sudah lama membuat kajian soal cukai minuman berpemanis ini.
“Tantangannya justru pada aspek teknis administrasi, sebab minuman kemasan tak hanya yang resmi buatan pabrikan, tapi banyak yang beredar luas di masyarakat, bagaimana ini juga diatur,” kata
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/9).
Ia menuturkan kajian soal cukai MBDK ini juga sudah pernah dibahas dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, juga BPOM. Saat ini, Kemenkeu memang sedang fokus membahas kemungkinan penambahan cukai pada plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Menurut dia, pertanyaan yang sekarang dihadapi adalah apakah saat ini momentum yang tepat untuk menetapkan cukai. Sebab, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi karena pandemi COVID-19.
“Namun kami terus mendengarkan masukan dari publik, karena ini hal penting yang harus diimplementasikan,” kata Yustinus.
Sementara itu Direktur Kebijakan Center or Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda mengatakan cukai MBDK penting karena obesitas dan komplikasi diabetes menjadi salah satu penyebab angka kematian di Indonesia.
Menurut Olivia, sudah banyak negara yang menerapkan cukai MBDK, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Filipina dan Brunei.
Di negara-negara yang sudah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan ini, kata dia, konsumsi minuman berpemanis turun drastis setelah kebijakan fiskal ini diberlakukan.
“Cukai ini efektif dalam mengendalikan konsumsi,” kata Olivia.
Di sisi lain, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo menyebut minimnya perlindungan konsumen dari minuman berpemanis menjadi salah satu penyebab tingginya diabetes.
Menurut dia, Kemenkes dan Kemenkeu harus duduk bersama dengan Kementerian lain untuk menyusun aturan yang benar-benar bisa melindungi konsumen. (*)
Ilustras: Tuas pedal yang ada di kendaraan matik(ANTARA/Ho/PTPL)
batampos – Masyarakat perkotaan umumnya lebih mengandurungi kendaraan dengan transmisi automatik (matik) dibandingkan dengan transmisi manual.
Tapi bagi pemilik kendaraan matik, anda harus rajin-rajin untuk memberikan perawatan yang ekstra terhadap kendaraan jenis ini untuk mengurangi terjadinya kerusakan yang fatal, seperti terjadinya kebocoran pada oli transmisi matik. Jika adanya kebocoran, maka akan timbul tanda-tanda seperti ketika melakukan perpindahan tuas timbul suara kasar pada bagian transmisi.
“Misalnya tiba-tiba saat ingin memindahkan tuas dari P ke D tiba-tiba muncul suara dan getaran, atau bahkan saat tuas transmisi dipindah dari N ke D, atau N ke R.
Dengan begitu Anda harus waspada terutama jika timbulnya suara ini secara terus menerus,” kata Technical Specialist PT. Pertamina Lubricants (PTPL), Brahma Putra Mahayana dalam keterangan resminya Kamis.
Kebocoran pada cairan transmisi juga bisa dianggap sepele. Oli transmisi pada mobil matik sangat vital karena mobil tak bisa bekerja dengan sempurna jika volumenya berkurang.
Volume oli transmisi harus pas agar bisa berfungsi dengan baik, jadi sedikit saja kebocoran transmisi pada mobil matik bisa menimbulkan masalah yang cukup serius.
Biasanya, ketika masalah ini terjadi mobil dalam keadaan dingin transmisi tidak berfungsi atau mobil tidak mau jalan. Sementara ketika mesin panas, mobil baru berjalan normal. Penyakit seperti ini sering terjadi pada tahapan lanjut.
“Bagi pengguna mobil matik, diharapkan selalu rutin melakukan pengecekan terhadap transmisi, terutama mengganti oli transmisi sesuai dengan anjuran pabrikan mobil. Jika sudah mulai ada tanda-tanda seperti di atas, sebaiknya langsung membawa mobil ke bengkel agar cepat teratasi,” ujar dia.
Untuk meminimalisir hal tersebut, pemilik disarankan untuk melakukan perawatan berkala pada mobil itu setiap setiap 20.000 km.
“Pada mobil matik, system transmisi juga bisa mengalami keausan, imbasnya akan ada partikel misalkan kotoran seperti debu halus yang merupakan produk keausan tersebut. Lama kelamaan debu ini akan bisa mengubah properties Pelumas seperti viskositas, warna, dan lainnya. Contohnya warna, apabila oli matik menjadi lebih gelap ada baiknya transmisi matik melakukan flushing atau pengurasan oli secara total,” jelas dia.
Selain itu, penyebab rusaknya oli matik dikarenakan adanya penguapan yang berlebih pada pelumas itu sendiri yang menghasilkan zat yang kita kenal sebagai varnish.
Jika zat tersebut sudah banyak terkumpul di area tersebut akan dapat mengganggu kinerja dari sistem transmisi matik, terutama pada fitur perpindahan gigi otomatisnya.
Untuk itu dianjurkan pada pemilik mobil matik untuk melakukan penggantian oli sesuai rekomendasi pabrikan Penggantian pelumas ini dilakukan agar sistem transmisi tetap terlumasi dengan baik, karena pelumas juga memiliki masa pakai yang akan berkurang fungsinya seiring waktu pemakaian.
“Ketika melakukan penggantian oli transmisi, gunakanlah oli yang memang direkomendasikan oleh pabrikan mobil,” kata dia.
Selain melihat dari kondisi oli matiknya juga bisa dengan melakukan perhitungan jarak yang ditempuh. Untuk mobil yang biasa digunakan di kota yang banyak dijumpai macet seperti Jakarta, Brahma menyarankan untuk melakukan flushing atau kuras oli matik di kelipatan 20.000 Km sampai 25.000 Km.
“Untuk flushing ini dibutuhkan oli matik yang lebih banyak, karena oli lama dikuras kemudian dimasukkan oli baru dan kemudian dikuras lagi. Sampai warna oli yang keluar kembali bening lagi, baru terakhir dimasukkan oli matik yang baru,” kata dia.
Dalam hal ini, PT Pertamina Lubricants telah memiliki oli untuk transmisi matik yang dikembangkan untuk mobil bertransmisi otomatis yang disesuaikan dengan suhu dan kondisi di Indonesia.
Pertamina ATF adalah pelumas transmisi otomatis multifungsi berkualitas tinggi yang diformulasikan dari bahan dasar sintetik dan aditif selektif. Pelumas Pertamina ATF ini dibanderol dengan harga Rp62 ribu. (*)
Plh Kasi Bina Dik Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Jonet Ruseno. F.Slamet Nofasusanto
batampos- Sebanyak 206 orang warga binaan di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Plh Kasi Bina Dik Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Jonet Ruseno mengatakan, ada sekira 206 orang warga binaan belum melakukan perekaman eKTP dan sampai saat ini mereka belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Dia meminta pemerintah daerah dapat melakukan pendataan dan melakukan perekaman eKTP terhadap warga binaan.
“Sehingga ke depan mereka memiliki nomor induk kependudukan,” harapannya.
Sementara itu, dia mengatakan, saat ini Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang menampung 860 orang warga binaan.
Dari 860 orang warga binaan, sekira 355 orang adalah warga yang berasal dari kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan rincian sekira 138 orang berasal dari Tanjungpinang, 128 orang berasal dari Batam, 54 orang berasal dari Bintan, 14 orang berasal dari Natuna, 4 orang berasal dari Lingga serta 4 orang berasal dari Anambas.
Sementara selebihnya, warga binaan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari luar Provinsi Kepri, kemudian sekira 49 orang warga binaan dengan status warga negara asing (WNA). (*)
batampos – Dokter anak dari RS Hermina Kemayoran dr. Reza Fahlevi, Sp.A tidak merekomentasikan anak anak di bawah satu tahun untuk berenang.
Namun Reza menjelaskan bahwa di Indonesia belum ada rekomendasi khusus terkait usia yang tepat untuk batita berenang di kolam renang.
“Tapi kalau dari AAP (American Academy of Pediatrics) dulu direkomendasikan anak itu berenang di kolam renang, bukan baby spa ya, itu di atas usia 4 tahun,” kata Reza saat dijumpai di Jakarta Barat, Sabtu.
Reza kemudian menjelaskan bahwa seiring dengan berkembangnya penelitian, banyak anak usia satu hingga empat tahun yang tenggelam di kolam renang karena belum bisa berenang. Oleh sebab itu rekomendasi AAP kemudian diubah.
Reza juga mengatakan untuk bayi usia empat hingga enam bulan sudah direkomendasikan untuk berendam di kolam baby spa. Sebab menurut Reza, usia tersebut sudah memungkinkan bayi untuk mengangkat kepalanya.
Manfaat berenang
Reza juga menjelaskan manfaat berenang pada anak yang beberapa diantaranya adalah untuk melatih motorik anak hingga menambah tinggi badan anak.
“Berenang termasuk ke dalam olahraga atau aktivitas fisik pada anak. Jadi manfaatnya banyak seperti untuk melatih motorik anak salah satunya. Kemudian juga menjaga kesehatan anak secara umum,” jelas Reza.
“Tinggi badan itu kan salah satunya dipengaruhi oleh faktor kesehatan anak secara umum ya. Artinya, gerakan fisik dan lain-lain. Jadi bisa secara tidak langsung menyebabkan anak tinggi dengan aktivitas fisik yang teratur,” tambahnya.
Tak hanya itu, Reza pun menjelaskan bahwa berenang juga dapat melatih keseimbangan pada anak, melatih pernapasan sehingga aman untuk anak-anak yang menderita penyakit asma.
“Kemudian, anak-anak juga bisa jadi ceria dengan berenang. Oleh sebab itu, berenang bisa meningkatkan ikatan antara anak dengan orang tua. Itu juga penting,” pungkas Reza. (*)
batampos – Pemerintah berusaha memberikan perhatian penuh atas insiden di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberikan santunan kepada para korban senilai Rp 50 juta per orang.
“Presiden berkenan juga untuk memberikan santunan kepada setiap korban jiwa itu sebesar Rp 50 juta,” kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Senin (3/10).
Guna menyalurkan santunan tersebut, pendataan terhadap korban terus dilakukan oleh pihak terkait. Dengan begitu, santunan yang diberikan diterima langsung oleh para korban.
Santunan Presiden ini menambah banyak santunan lain yang diberikan. Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur, Bupati Malang, Wali Kota Malang, hingga Baznas juga sudah menyatakan akan memberikan santunan.
“Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya,” imbuh Mahfud MD.
Sebelumnya, kerusuhan pecah usai laga Arema Malang melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (2/10). Pertandingan itu berakhir dengan skor akhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya dan menjadi kekalahan kandang pertama Arema dari klub Surabaya itu dalam 23 tahun terakhir.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mencatat data sementara jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi kericuhan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 125 orang.
Data sementara diperoleh dari hasil asesmen yang dilakukan Dokter Kesehatan (Dokes) Polda Jawa Timur dan Tim DVI pada Minggu (2/10), pukul 15.45 WIB. “Data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 orang, tetapi setelah ditelusuri di rumah sakit terkait menjadi 125 orang,” kata Ketua Tim DVI Polri Brigjen Pol. dr. Nyoman Eddy Purnama Wirawan.
Selain korban tewas, insiden kemanusiaan itu melukai 232 orang. Para korban mengalami luka-luka karena terinjak, patah tulang, dislokasi, engsel lepas, mata perih, dan kadar oksigen rendah. (*)
Para suporter mendekati kiper Arema FC Adilson Maringa seusai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10). (ANGGER BONDAN/JAWA POS)
batampos – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Hal ini usai melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) yang menelan korban jiwa 125 orang.
Keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang tersebut setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Malam ini, Kapolri mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).
Dedi menjelaskan, keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022. Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Menurutnya, Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
“Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya,” katanya.
Ia menambahkan sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob).
“Sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jatim juga melakukan langkah yang sama. Melakukan penonaktifan, jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang,” katanya.
Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi. Saat ini, semua masih dalam proses pemeriksaan tim.
“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan tim malam ini,” katanya.
Pada Sabtu (1/10) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah “flare” dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut yang pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data terakhir tercatat korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka. (*)