Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7077

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Judi Online

0
polda kepri judi online
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan seorang pria berinisial E yang merupakan operator dan juga Customer Service (CS) judi Online dengan Website bernama Joyotogel di wilayah Tanjungpinang. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan seorang pria berinisial E yang merupakan operator dan juga Customer Service (CS) judi Online dengan Website bernama Joyotogel di wilayah Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, dari hasil temuan itu tim Subdit V Siber melakukan serangkaian profiling terhadap website tersebut. Dari hasil profiling lanjutnya, didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut.

“Selain itu Website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri. Selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah Ruko di kawasan tersebut dan pada jam 11.00 WIB pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia melanjutnya, barang Bukti yang diamankan adalah empat unit handphone berbagai merk, lima buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan beberapa buah kartu ATM, satu unit CPU, satu unit monitor, satu unit keyboard dan satu unit mouse.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,-“,” tutupnya.(*)

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Judi Online

0
polda kepri judi online
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan seorang pria berinisial E yang merupakan operator dan juga Customer Service (CS) judi Online dengan Website bernama Joyotogel di wilayah Tanjungpinang. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan seorang pria berinisial E yang merupakan operator dan juga Customer Service (CS) judi Online dengan Website bernama Joyotogel di wilayah Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, dari hasil temuan itu tim Subdit V Siber melakukan serangkaian profiling terhadap website tersebut. Dari hasil profiling lanjutnya, didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut.

“Selain itu Website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri. Selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah Ruko di kawasan tersebut dan pada jam 11.00 WIB pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia melanjutnya, barang Bukti yang diamankan adalah empat unit handphone berbagai merk, lima buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan beberapa buah kartu ATM, satu unit CPU, satu unit monitor, satu unit keyboard dan satu unit mouse.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,-“,” tutupnya.(*)

Ganti Pisau Cukur Secara Teratur untuk Hindari Infeksi

0
Ilustrasi – Seorang pria mencukur. (Jawapos)

batampos – Ganti pisau cukur secara teratur dapat menghindarkan kulit dari infeksi bakteri dan jamur.
Seberapa sering harus mengganti pisau cukur menurut pakar dermatologi Lauren Ploch, MD, MEd tergantung ukuran area permukaan yang dicukur.

Dikutip dari Livestrong melalui ANTARA, Jumat, aturan mengganti pisau cukur adalah setelah lima hingga 10 kali bercukur. ”Atau lebih sering jika seseorang mencukur bagian tubuh yang lebih luas setiap hari,” katanya.

Jika seseorang bercukur setiap hari, maka mata pisau akan lebih cepat tumpul dan perlu diganti lebih teratur.

Ploch mengatakan, tidak ada gunanya mencukur dengan pisau cukur lama yang bahkan sudah berkarat. Ini malah dapat mengiritasi kulit dan menyebabkan infeksi bakteri atau jamur.

Bercukur menggunakan pisau berkarat juga dapat menyebabkan rambut tumbuh ke dalam.

Dia menyarankan seseorang menggunakan pisau cukur yang bersih karena dapat membantu mengurangi risiko infeksi. Kemudian, untuk menjaganya tetap higienis sebaiknya cuci dengan air.

Baca juga: Mau Kulit Ketiak Cerah, Jangan Pernah Mencukurnya

”Alkohol dapat membantu mendekontaminasi pisau, tetapi menyeka pisau dengan alkohol dapat merusaknya. Lebih penting untuk mengganti pisau secara teratur dan membilasnya setelah digunakan,” kata dia.

Dia tak merekomendasikan menggosok pisau dengan spons atau handuk, yang dapat membuatnya lebih cepat kusam. Sebagai gantinya, tepuk-tepuk gagang dengan lembut untuk menghilangkan kelebihan air dan biarkan pisau cukur mengering setelah digunakan. (*)

Reporter : Antara

Redam Isu Tawuran, Polisi Lakukan Antisipasi dengan Mendatangi Sekolah

0
AKP Syafruddin. F. Yusnadi Nazar

batampos– Polsek Tanjungpinang Timur mendatangi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tanjungpinang, Jum’at (19/8). Kedatangan polisi guna mempertanyakan dan meredam isu tawuran antara siswa SMK dan salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang beredar di media sosial.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah. Dari pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan isu (tawuran) tidak benar. “Kami sudah antisipasi. Memberikan pembinaan kepada anak-anak. Kedua Kepala Sekolah juga telah bertemu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Puluhan Remaja Terlibat Tawuran dan Balap Liar di Tanjungpinang

Sebelumnya, lanjut Syafruddin, puluhan siswa SMK melintas di depan SMA. Niatnya hanya berkeliling usai melaksanakan upacara 17 Agustus. “Akan tetapi, niat jalan-jalan itu dinilai lain oleh siswa SMA. Hingga ada kesalahpahaman,” katanya.

Karena salah paham, puluhan siswa SMA mendatangi SMK mempertanyakan siswa SMK mendatangi sekolah mereka. “Puluhan siswa SMA memang sempat datang kesini (SMK), kemudian pergi. Siswa SMA mau tanya, kenapa datang ke sekolah mereka. Jadi hanya salah paham saja,” terang Kapolsek. (*)

reporter: yusnadi

KPK Amankan Dokumen dari Perusahaan Mardani Maming

0
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menggunakan rompi orange saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/7/2022).  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di PT Batulicin Enam Sembilan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (16/8) lalu. Perusahaan itu diduga milik mantan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, dikutip dari Antara.

“Diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/8).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (18/8) juga telah memeriksa beberapa saksi di Gedung Polda Kalsel, yakni mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu Ilmi Umar dan pihak swasta Riza Azhari.

“Saksi Ilmi Umar dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR (Permata Abadi Raya),” kata Ali.

Selanjutnya, saksi Eka Risnawati selaku bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) dikonfirmasi penyidik KPK mengenai “cash flow” PT PAR dan PT TSP.

Lalu, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT PAR tahun 2013-2020 Wawan Surya.

“Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan kronologi pembentukan PT PAR,” ucap Ali.

KPK juga menginformasikan tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Polda Kalsel, Jumat, yakni Direktur PT TSP tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT TSP, dan PT PAR serta staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV tahun 2021-sekarang (mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2013) Bambang Herwandi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah ‘business to business’. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni ‘business to business’, katanya lagi. (*)

Reporter: JP Group

Biaya Pokok Dikurangi, Denda PBB-P2 oleh Pemko Tanjungpinang Dihapus

0
ilustrasi pembayaran PBB

batampos-Pemko Tanjungpinang berikan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memberikan pengurangan pokok dan penghapusan denda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) PBB P2 nomor 23 tahun 2022 bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah pada masa pandemi covid1-19.

“Sudah dimulai sejak 4 Agustus 2022, dan sanksi 2 persen juga dihapuskan,” kata Alvie, Jumat (19/8).

Dijelaskan Alvie, PBB-P2 masa pajak tahun 1995 sampai 2012 dapat pengurangan biaya pokok sebesar 70 persen dan masa pajak 2013 sampai 2017 dipotong sebesar 50 persen.

“Kalau penghapusan denda berlaku untuk PBB-P2 dari tahun 1995 sampai 2022,” ujar Alvie.

BACA JUGA: DJP Kepri Limpahkan Perkara Dugaan Penggelapan Pajak Rp 6 Miliar ke Kejati Kepri

Keringanan pembayaran PBB-P2 itu, kata Alvie akan berlaku hingga 30 November 2022 mendatang, sehingga warga diminta agar segera membayar dan memanfaatkan keringanan yang sudah diberikan.

“Mari segera bayar jangan biarkan terlalu lama, karena sudah diberi keringanan,” imbaunya.

Pembayaran PBB-P2 itu sangat penting karena jika pemilik rumah berencana akan menjual rumah, maka yang bersangkutan harus melunasi pajaknya.

“Kalau PBB nya masih terhutang nanti saat akan jual rumah harus dibayar juga,” terangnya.

Sebelumnya Alvie menjelaskan, tingkat kepatuhan warga membayar PBB-P2 masih rendah, hanya sekitar 40 persen dari total wajib pajak sebanyak 105.000 orang.

“Banyak data yang tidak sesuai, itu menjadi alasan warga juga malas membayar pajak. Sehingga mulai awal Agustus kami juga melakukan pemutakhiran data,” paparnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

 

Gerindra Ingin Seluruh Kegiatan Dilakukan Bersama PKB

0
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Istimewa)

batampos – Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah bersepakat melakukan kerja sama politik dalam menghadapi Pemilu 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan Gerindra dan PKB memiliki kesamaan politik yang kuat.

“Saya sudah minta agar seluruh pengurus Gerindra di seluruh daerah untuk libatkan PKB disetiap kegiatan. Supaya kita bisa memberi pesan kepada rakyat bahwa koalisi ini untuk rakyat, untuk kesejahteraan, serta untuk menuju pemilu yang riang gembira dan penuh kesenangan menyambut kaolisi antara Prabowo dan Muhaimin,” kata Muzani kepada wartawan, Jumat (19/8).

Muzani mengatakan, Gerindra dan PKB memiliki kesamaan yang sangat kuat. Karena itu, kerja sama antara Gerindra dan PKB dilakukan dengan seksama dan relatif cepat. Menurut Muzani, Lampung menjadi titik awal kerja sama kedua partai ini.

“Pemilu 2024 masih berlangsung 14 Februari 2024, kurang lebih masih dua tahun lagi. Tapi gemuruh politik sudah bergema dimana-mana. Koalisi Gerindra-PKB bergelora sampai seluruh belahan Nusantara,” ungkap Muzani.

Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan, koalisi partai politik biasanya di bangun setengah tahun sebelum Pilpres. Namun, karena Gerindra dan PKB memiliki banyak kesamaan, sehingga lebih awal menyepakati dalam menyongsong Pemilu 2024.

“Keduanya memiliki basis dukungan dari orang-orang kecil, kaum dhuafa, rakyat miskin yang membutuhkan kekuatan polotik. Karena itu koalisi Gerindra PKB cepat menemukan fotmatnya,” ungkap Muzani.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, kegiatan yang dilakukan antara PKB dan Gerindra sebagai langkah awal perjuangan. Terlebih bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.

“Hari ini kita sudah berlolahraga. Ini sebagai tanda awal perjuangan kita bersama bahwa Lampung siap bekerja sama untuk memenangkan Gerindra dan PKB pada Pemilu 2024,” ucap Chusnunia.

Wagub Lampung itu mengaku, pihaknya sangat antusias koalisi yang dibangun antata PKB dengan Gerindra.

“Dari awal ketika mendengar PKB akan koalisi dengan Gerindra, saya adalah orang pertama yang mengucapkan hore. Kami siap tempur dan saya siap berpartner dengan orang-orang pekerja keras dan siap berjuang demi Koalisi Indonesia Raya,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

0
Putri Candrawathi. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengikuti jejak suaminya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berncana, sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikursertaan dalam sebuah tindak pidana. Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J 

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“PenyidIk juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8). (*)

Reporter: JP Group

Istri Ferdy Sambo Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

0
Putri Candrawathi (Dok.JawaPos.com)

batampos – Bareskrim Polri telah nenetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasil pemeriksaan menemukan bukti jika Putri ada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan ikut juga di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Andi tidak mengungkap secara detail peran Putri dalam kasus ini. Dia hanya menyebut jika Putri ada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” jelas Andi.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“PenyidIk juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8). (*)

Reporter: JP Group

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

0
 Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putry Sambo. (Istimewa)

batampos – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Kendati demikian, Agung belum menyampaikan detail keterlibat putri. “Persangkaan pasal nanti dari penyidik,” jelasnya.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Reporter: JP Group