Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7081

Harga Pertalite Naik jadi Rp10 Ribu per Liter? Ini Kata Pertamina

0
20191205 172833 scaled e1633316663202
Ilustrasi. Sejumlah pengendara roda dua antre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Batam Center, Kota Batam. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari belakangan ini. Kini muncul isu, harga Pertalite akan naik menjadi Rp10 ribu per liter.

Tidak hanya Pertalite, pemerintah juga bakal menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 16.000 per liter. Begitu juga untuk Solar menjadi Rp 7.200 per liter.

Comrel Pertamina Medan, Agus Setiawan, saat dikonfirmasi Batam Pos, mengatakan, untuk penentuan harga BBM subsidi itu mutlak wewenang dari Pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dari Pertamina kami hanya mengikuti arahan dari Pemerintah saja,” ujarnya, Senin (29/8/2022).

Meski mengikuti arahan dari Kementrian ESDM, Agus memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan apapun mengenai harga terbaru BBM dari Kementrian ESDM. Sehingga, per kemarin harga masih tetap sama dengan sebelumnya.

“Kecuali kalau Pemerintah memutuskan kenaikan harga nantinya, tentu kami juga akan mengikutinya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Per 3 Agustus lalu, pemerintah menetapkan harga baru untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.

Pemerintah menetapkan harga Pertamax Turbo menjadi Rp 18.600 per liter. Kemudian Dexlite sebesar Rp 18.500 dan Pertamina Dex Rp 19.600.

Penyesuaian harga BBM Umum itu dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Mengenai Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara untuk BBM jenis Pertalite di Kepri dan Kota Batam masih diangka Rp 7.650 per liter. Harga BBM Pertalite itu masih mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Tentang, formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Gubernur Sumbar Himbau IPHI Jaga Nilai Kemabruran Haji

0
Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi,. Foto: jawapos.com

batampos – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi, mengajak anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Limapuluh Kota untuk menjaga dan merawat semangat haji mabrur yang telah diraih, dalam rangka berkontribusi meningkatkan semangat keimanan dan menebar kebaikan ditengah masyarakat.

“IPHI hadir dalam rangka menjaga dan merawat semangat haji yang telah dilakukan, sehingga nilai kemabruran haji yang telah diraih dapat ditingkatkan. Jika ini bisa dijaga, akan berimbas pada keluarga, dan lingkungan. Sehingga kehadiran IPHI berkontribusi pada daerah dalam rangka menjaga dan meningkatkan semangat keimanan dan penguatan dalam masyarakat,” ungkapnya dalam sambutan pada wirid bulanan IPHI sekaligus penyambutan jemaah haji Kabupaten Limapuluh Kota, di Aula IPHI Limapuluh Kota, Minggu (28/8/2022).

Dalam wirid dan pertemuan bulanan IPHI Kabupaten Limapuluh Kota yang dihadiri seratusan haji dan hajjah ini, juga dilaksanakan pengukuhan pengurus IPHI tingkat Kecamatan Harau.

Buya Mahyeldi yang juga menjabat Ketua Pengurus Wilayah IPHI Sumbar, mengapresiasi kepengurusan IPHI Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pengurus yang aktif berkegiatan untuk memajukan organisasi.

Selaku Ketua pengurus wilayah, gubernur mengatakan akan terus mendorong dan mendukung penuh berbagai aktifitas IPHI kabupaten dan kota.

Hal serupa juga disampaikan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Kayo. Menurutnya, IPHI di daerahnya sangat aktif.

IPHI Limapuluh Kota juga berperan aktif dalam mendukung berbagai program Kabupaten Limapuluh Kota, seperti Tahfiz Quran.

“Semoga ini bisa terus dijaga dalam upaya mensukseskan visi Sumatera Barat yang madani,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah IPHI Limapuluh Kota, Safrijon, menyebut, wirid dan silaturahim sesama jemaah haji merupakan ajang pengingat dan meningkatkan semangat ibadah, layaknya ketika akan berangkat atau sedang berada di tanah suci.

“Ini merupakan wirid yang ketiga sejak kepengurusan yang baru dilantik pada Mei lalu. Kita akan dorong pembentukkan kepengurusan di setiap kecamatan,” jelas Safrijon.

Untuk jemaah calon haji tahun depan, menurut Kakan Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota diperkirakan berjumlah 380 orang atau sebanyak 1 kloter penuh.

Turut hadir dalam wirid ini Kadisnak Sumbar, Erinaldi, Ketua MUI Kabupaten Limapuluh Kota dan tokoh muda Kabupaten Limapuluh Kota, Ustad Mulyadi Muslim.(*)

Toko Kelontong Hangus Terbakar di Tanjunguban

0

batampos – Toko kelontong di jalan Hang Tuah, Kampung Raya, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, hangus terbakar, Minggu (28/8) malam. Dari peristiwa ini, tidak ada korban.

Informasi yang diperoleh dari pihak Damkar Tanjunguban, toko kelontong yang terbakar bagian dari ruko dua lantai milik Bedjo Sumitro, 83, warga Tanjunguban.

Pemadam kebakaran menyemprotkan air ke toko kelontong yang terbakar di jalan Hang Tuah, Kampung Raya, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (28/8) malam. F.Damkar Tanjunguban

Lantai satu ruko itu disewa Amsah Khorudin, 32, warga Tanjunguban untuk membuka toko kelontong, sedangkan lantai dua terdapat kos-kosan tiga kamar.

Plt Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan, saat kejadian, tidak ada orang di dalam toko kelontong, karena toko sudah tutup.

BACA JUGA: Pascakebakaran MV Dumai Line 5, Polres Bintan Cek Alat Keselamatan Kapal Penumpang

“Tokonya sudah tutup. Orang yang sewa tidak tinggal di sana, toko itu hanya untuk jualan saja,” kata Panyodi.

Sedangkan di lantai dua, masih kata Panyodi, saat kejadian, penghuni kamar kos sedang di luar.

“Di lantai dua kosong, orangnya lagi keluar,” kata Panyodi.

Panyodi juga mengatakan, bangunan di lantai dua aman dari kebakaran, hanya terkena kontaminasi asap dari toko kelontong yang berada di lantai satu.

“Toko kelontongnya saja yang terbakar,” kata Panyodi.

Panyodi mengatakan, kejadian ini diketahui warga yang melintas di lokasi kejadian setelah melihat api dari dalam toko kelontong.

Kemudian, warga tersebut melaporkan ke warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Ada warga yang lewat melihat api dari toko dan memberitahukan ke warga di sana. Kebetukan warga di sana yang keluar duluan Pak Hendri. Pak Hendri itulah yang melaporkan ke Damkar sekira pukul 22.20 WIB,” kata Panyodi.

Panyodi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera meluncur ke lokasi.

Setiba di lokasi, pihaknya sempat menemukan kendala karena listrik di lokasi belum padam.

“Pas kita nyemprot awal, listrik belum mati. Jadi setelah koordinasi dengan PLN, PLN matikan listrik, barulah kita leluasa kerja,” kata Panyodi.

Dalam memadakan api, Panyodi mengaku menghabiskan air sekira 9 ton.

Disinggung penyebab kebakaran, Panyodi mengatakan, belum mengetahui penyebabnya.

“Penyebab belum tau, masih dalam penyelidikan,” kata Panyodi.

Untuk kerugian akibat kebakaran, Panyodi menaksir sekira Rp 120 juta.

“Kerugian ditaksir sekira Rp 120 juta, yang sekira Rp 20 juta itu kerugian belanjanya saja, karena pemilik toko paginya habis belanja,” kata Panyodi.

Terkait kejadian ini, Panyodi mengimbau ke masyarakat apabila melihat kejadian kebakaran baik rumah, lahan atau hutan agar segera melaporkan ke Damkar Tanjunguban di nomor 07714651295.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara AKP Purbowo mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP ulang pada Senin (29/8) setelah melakukan olah TKP pertama pada Minggu (28/8) malam usai api berhasil dipadamkan.

Untuk sumber api, Purbowo mengatakan, belum mengetahui pasti karena pihaknya masih menyelidiki hal ini.

“Masih diselidiki juga, karena saat kejadian, pintunya sudah terkunci dari luar dan tokonya tutup,” kata Purbowo. (*)

reporter: Slamet

Bank Indonesia Luncurkan QRIS Antarnegara, Bisa Digunakan di 4 Negara

0
QRIS Jawapos
Ilustrasi. BI) secara resmi meluncurkan QRIS Antarnegara yang dapat digunakan di 4 negara Asean, yaitu Thailand, Malaysia, Filipina, dan Singapura. Foto: jawapos.com

batampos – Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan QRIS Antarnegara yang dapat digunakan di 4 negara Asean, yaitu Thailand, Malaysia, Filipina, dan Singapura, Senin (29/8/2022). Pemanfaatan QR code Indonesia bahkan sudah dapat dinikmati di Thailand.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan, peluncuran QRIS Antarnegara ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menyambungkan sistem pembayaran Indoensia ke seluruh dunia yang dimulai dari negara-negara ASEAN.

Menindaklanjuti arahan itu, pada Mei 2022 lalu Perry bersama empat gubernur bank sentral dari Malaysia, Singapura, Thailand dan Singapura sudah bertemu dan berkomitmen untuk menyambungkan sistem pembayaran.

“Hari ini sudah mulai full implementasi dengan Thailand. QR Indoensia dan QR Thailand sudah kami uji cobakan dan mulai hari ini (sudah bisa) transaksi penuh. Sehingga untuk transaksi pariwisata, perdagangan UMKM sudah bisa menyambungkan QR,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk penggunaan QR di Malaysia sudah diuji coba sejak Januari. Sementara dengan Singapura masih dalam tahap finalisasi untuk dilakukannya tanda tangan.

Ia memperkirakan, tidak butuh waktu lama lagi digitalisasi pembayaran antar 5 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina sudah bisa dilakukan.

Diharapkan, adanya terobosan antar negara Asean seperti ini, dapat mendorong perputaran ekonomi pada sektor pariwisata dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Dalam waktu dekat, 5 negara bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran, croos border, QR fast paymen dengan mata uang lokal yang sekaligus mendukung pariwisata, mendukung UMKM dan juga mendukung ekonomi keuangan digital secara nasional,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, BI juga meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik).

Perry menekankan, program KKP Domestik ini merupakan bagian dari skema pembayaran domestik berbasis kredit yang bertujuan untuk memperluas akseptansi transaksi non tunai lebih inklusif.

Melalui ekosistem QRIS, Kementrian atau lembaga dan Pemda dapat menggunakan KKP Domestik di lebih dari 20 juta merchants QRIS se-Indonesia dan akan terus bertambah.

Sehingga dengan potensi tersebut, KKP Domestik dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi.

HIMBARA juga berkomitmen mendukung pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan efisiensi pemanfaatan APBN/APBD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Secara teknis, KKP Domestik ini akan menjadi sumber dana bagi satuan kerja saat melakukan belanja barang/jasa produk dalam negeri dengan QRIS pada aplikasi mobile banking tiga bank Himbara, yaitu BRImo, BNI Mobile Banking dan Livin’ by Mandiri.

“Semoga peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara ini menjadi momentum untuk menyambut Ekonomi keuangan digital salah satu pilar Indonesia maju,” imbuhnya.

Dalam peluncuran KKP Domestik, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut.

Pada akhirnya, wujud Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) tidak hanya dari sisi pembelanjaan produk barang dan jasa saja, tapi juga dari aspek sistem pembayaran.

Presiden mengapresiasi pengembangan KKP Domestik dan juga meminta seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang hadir untuk mengoptimalisasi dan mempercepat perluasan penggunaan KKP Domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan pada launching KKP Domestik tersebut menyampaikan bahwa inisiasi KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja produk dalam negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan presiden pada 25 Maret 2022 di Bali.

KKP domestik sejalan dengan misi bangga buatan Indonesia yakni menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS, milik negeri sendiri untuk belanja produk dalam negeri.

Penggunaan KKP di pemerintah pusat maupun daerah diharapkan juga akan membantu meningkatkan kelas UMKM menuju digital melalui pemanfaatan ekosistem QRIS.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

PBB Keberatan dengan Verifikasi Faktual Metode Krejcie dan Morgan

0
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan, Partainya mengharapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa arif dan bijak dalam menggelar verifikasi faktual Pemilu 2024. (istimewa)

batampos –  Partai Bulan Bintang (PBB) mengharapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa arif dan bijak dalam menggelar verifikasi faktual Pemilu 2024.

“Harusnya parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos bisa menerapkan seperti (parpol parlemen) 2019. Karena kami sama saat verifikasi, mungkin keanggotaan parpol yang di parlemen sudah berubah. Jadi, semoga KPU bisa arif dan bijak,” kata Sekjen PBB Afriansyah Noor di Jakarta, Senin, (29/8).

Menurut Afriansyah, partainya bersama partai peserta Pemilu 2019 seharusnya juga tidak perlu menerapkan verifikasi faktual dengan metode krejcie dan morgan.

PBB merasa keberatan KPU memakai metode krejcie dan morgan melakukan verifikasi faktual untuk parpol calon peserta Pemilu 2024. Alasannya tentu karena parpol yang telah lolos parlemen ternyata tidak perlu melakukan verifikasi faktual kembali.

Afriansyah Noor menyebutkan penerapan metode tersebut sangat jauh berbeda dengan verifikasi faktual pada Pemilu 2019. Hal itu tentunya akan memberatkan partainya dalam memenuhi pendaftaran peserta pemilu kali ini.

“Iya, memang memberatkan kami (PBB). Ini beda dengan verifikasi pada tahun 2019,” katanya.

Afriansyah tidak mengetahui mengapa KPU memutuskan mengubah metode dalam verifikasi faktual di Pemilu 2024. Walaupun begitu, PBB akan semaksimal mungkin menyiapkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kami tetap siapkan sesuai dengan arahan mereka (KPU). Kami juga sedang berbenah. Semoga PBB bisa lolos verifikasi administrasi dan faktual,” ucapnya.

Ia tetap menyoroti soal tidak perlunya partai lolos parlemen melakukan verifikasi faktual walaupun hal itu telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membuat partai parlemen tidak harus melakukan verifikasi faktual.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai nonparlemen.

“Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya, menggunakan metode sampel sederhana,” katanya.

Idham Holik menjelaskan bahwa penggunaan metode krejcie dan morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu sehingga partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.

“Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian,” katanya.

Idham menganggap pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja.

Ia juga mengatakan, bahwa KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan metode krejcie dan morgan. (*)

Reporter: JP Group

Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Banding Atas Vonis Mantan Bupati Tabanan

0
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan dugaan kasus suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

batampos – Karena hakim tidak mencabut hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan, sesuai tuntutan jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan terdakwa perkara suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

“Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8).

BACA JUGA: KPK Setor Rp16,2 Miliar dari Perkara Korupsi Juliari Batubara ke Kas Negara

Ni Putu Eka Wiryastuti telah divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Adapun alasan banding di antaranya majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK.

“Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Ali.

KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim memvonis Ni Putu Eka Wiryastuti selama 4 tahun penjara dan denda Rp110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (*)

reporter: antara

Games Unik memperingati Hari Kemerdekaan ala Komunitas Motor Honda

0
honda 2
Safety Riding Arcade Challenge. Permainan unik ala komunitas motor Honda. Foto: Capella untuk Batam Pos

batampos – Di momen yang istimewa kali ini SCOOBI atau biasa di kenal Scoopy Batam Island yaitu komunitas sepeda motor Honda tipe Scoopy yang dinaungi langsung oleh Main Dealer Sepeda Motor Honda wilayah Kepulauan Riau yaitu PT. Capela Dinamik Nusantara turut serta memeriahkan Hari kemerdekaan dengan games atau lomba yang cukup unik.

Dalam event yang bertajuk Scoopy Cullinary Hunting X Influencer yang dihadiri oleh member aktif komunitas sepeda motor SCOOBI dan yang uniknya event ini juga dihadiri oleh beberapa Influencer kondangnya kota Batam nih.

Berawal dititik kumpul Markas Besarnya Honda Kepri yaitu di Kepri Regional Office PT. Capella Dinamik Nusantara Kepri yang berlokasi di Puri Industrial Park 2000 Blok C No. 3 Batam yang kemudian dilanjutkan city rolling mengitari Kota Batam menuju salah satu destinasi kuliner kota Batam yaitu Cheryl Signature Cafe yang menjadi tempat nongkrongnya anak-anak muda dikota Batam yang sedang hits saat ini

Nah sebelum mencicipi hidangan di Cheryl Signature Cafe para member SCOOBI yang hadir ditantang nih oleh PIC Community Developement Honda Kepri yaitu Pulihanafiah Harahap atau pria yang biasa disapa Han tersebut.

”Sebelum kita makan dan nongkrong seru-seruan, temen-temen semua kita tantang dulu nih untuk mengikuti Safety Riding Arcade Challenge,” ucap Han.

Dalam sekejap para member terlihat bingung dan penasaran. Kemudian Han langsung mengarahkan para peserta ke spot games dan menyampaikan teknis tantangan tersebut.

Ternyata Safety Riding Arcade Challenge ini adalah games yang menggabungkan antara perlombaan yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia dalam memperingati Hari Kemerdekaan dengan ketrampilan berkendara.

Untuk teknisnya seperti berikut ini, pertama peserta memulai dari garis start berlomba mengenakan Riding Gear alias perlengkapan berkendara seperti Helm, Jaket, dan Sarung Tangan.

Setelah Riding Gear terpakai peserta berlomba balap karung menuju sepeda motornya yang diparkirkan untuk melakukan dan melewati Slalom Course dengan sepeda motornya tersebut.

Nah di sini dibutuhkan ketrampilan berkendara yang baik, tidak hanya cepat tetapi juga harus tepat, agar dapat melewati rintangan Slalom Course yang telah disiapkan tanpa melakukan Foul atau Pelanggaran yang berakibat peserta akan dikenakan penalty waktu tempuh ataupun di Diskualifikasi seperti menabrak/menyenggol Traffic Cone, Menapakan Kaki saat berkendara melewati rintangan Slalom Course, salah melewati rute, ataupun jika sampai terjatuh.

Kemudian yang terakhir setelah melewati rintangan Slalom Course peserta harus berlomba untuk memasukan paku ke dalam botol. Peserta yang tercepat menyelesaikan rangkaian perlombaan tadi akan keluar sebagai pemenangnya.

Rico salah satu peserta Games yang juga sekaligus adalah member dari SCOOBI, mengatakan, kegiatan ini sangat unik.

”Unik banget ini lombanya, khas tradisi peringatan hari kemerdekaan yang dikombinasikan dengan Safety Riding,” katanya.

Tentunya rangkaian perlombaan tersebut memiliki maksud dan tujuan tersendiri yang tersirat.

”Semangat saat berlomba tadi sama halnya seperti kita dalam melanjutkan perjuangan kemerdekaan disaat ini, ketangguhan serta langkah yang cermat harus kita miliki, namun tanpa keselamatan kita juga akan mustahil untuk memperoleh itu semua,” ujar Christofer Valentino, selaku Instruktur Safety Riding Honda Kepri sekaligus juri dalam perlombaan tersebut.

“Nah makanya keselamatan juga diperlukan, apalagi saat berkendara, selaras dengan tema challenge ini yaitu Semangat Merdeka Semangat #Cari Aman Saat Naik Motor,” ujarnya lagi.(*)

Pakar Sebut Istri Sambo Tetap Bisa Ditahan Meski Punya Bayi

0
Putri Candrawathi (Dok.JawaPos.com)

batampos – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sampai saat ini belum dikenakan penahanan meski telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri sendiri sebenarnya memenuhi kriteria untuk ditahan, karena ancanan hukum dari tindak pidana yang dilakukannya di atas 5 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Putri tetap bisa dikenakan penahanan meskipun memiliki anak berusia 1,5 tahun. Memiliki anak di bawah umur tidak mencegah seseorang bisa bebas dari penahanan.

“Dispensasinya memberikan waktu dan tempat pada tahanan untuk menunaikan tugas bioligisnya sebagai ibu terhadap bayinya yakni menyusui dengan menyediakan sebuah ruang khusus di LP,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com (jaringan batampos.co.id), Senin (29/8).

Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lapas dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Selain itu, pembinaan narapidana perempuan di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita

Kemudian Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, menegaskan bahwa narapidana berhak:

1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

5. Menyampaikan keluhan;

6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;

12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana itu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Yakmi pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 20 PP Hak Warga Binaan, menyebutkan bahwa:

1. Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

2. Makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.

3. Anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

4. Dalam hal anak telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.

5. Untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain yang dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan dokter. (*)

Reporter :  JP Group

NU dan Muhammadiyah Kompak Dukung Langkah Polri Pecat Sambo

0
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

batampos – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah Polri yang telah memberhentikan dengan tidak hormat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Abdul Mu’ti, sikap polri itu sudah tepat, terutama menjawab keresahan di masyarakat soal komitmen polri menjaga integritas.

“Karena itu, Polri tidak boleh mundur sejengkalpun dalam kasus kematian Brigadir J ini,” kata Mu’ti kepada wartawan, Senin (29/8).

Hal senda juga diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Najib Azca. Dirinya menilai, penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan momentum penting bagi polisi untuk melakukan transformasi secara signifikan.

“Ini momentum Polri untuk bersih-bersih dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Najib.

Ia juga menyarankan, langkah bersih-bersih yang sudah ditempuh Kapolri perlu dilanjutkan dengan langkah-langkah yang signifikan. Ini berpotensi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga Polri.

Azca juga berharap publik dan media terus melakukan pengawalan hingga kasus ini selesai. salah satunya melalui pengawalan yang dilakukan media.

“Sehingga masyarakat bisa mengetahui detail motif yang membuat penembakan sesama anggota polisi itu bisa terjadi,” pungkasnya. (*)

Reporter :  JP Group

Majelis PPP Desak Suharso Mundur dari Ketum

0
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa. (Dery Ridwansah/JawaPos.com )

batampos –  Konflik internal PPP makin memanas. Sang Ketua Umum Suharso Monoarfa terus didesak untuk mundur dari jabatannya. Desakan itu muncul dari tiga majelis partai dan KH Abdullah Ubab Maimoen Zubair, putra almarhum KH Maimoen Zubair.

Desakan mundur terhadap Suharso Monoarfa tertuang dalam surat tertanggal 24 Agustus 2022. “Permintaan pengunduran ini kepada saudara Suharso Monoarfa ini semata hanya untuk kebaikan kita bersama sebagai pengemban amanah dari pendiri PPP,” begitu petikan dari isi surat tersebut.

Petikan lainnya berbunyi, “Selanjutnya mekanisme akan diatur sesuai peraturan organisasi yang ada pada AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP).”

Surat itu ditandatangani Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siroj, Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur, dan Ketua Majelis Pertimbangan Muhamad Mardiono. Selain itu terdapat juga tanda tangan KH Abdullah Ubab Maimoen Zubair, putra almarhum KH Maimoen Zubair, dan dua petinggi PPP lainya. Yakni, KH Ahmad Haris Shodaqoh, KH Muhyidin Ishaq, KH Fadlolan Musyaffa’.

Surat itu dibenarkan oleh salah satu anggota Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan. Dia mengatakan, surat itu dilayangkan karena Suharso tidak menggubris surat pertama. Suharso bahkan terus bermanuver untuk mendekati ulama secara personal.

“Karena surat pertama dianggap angin lalu, Sumo (Suharso) mencoba membangun komunikasi ke masing-masing pribadi para kiai tapi sama prinsipnya karena itu hasil kesepakatan bersama para majelis,” kata Usman kepada media, Senin (29/8).

Adapun konflik ini dipicu oleh pernyataan Suharso Monoarfa yang menyebut amplop kiai sebagai bentuk politik uang.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Suharso Monoarfa belum memberikan tanggapan. (*)

Surat desakan mundur untuk Suharso Monoarfa. (ISTIMEWA)

Reporter: JP Group