
batampos – Meski ditolak, kans melegalkan ganja untuk medis sangat terbuka dilakukan. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersamaan dengan proses revisi Undang-undang Narkotika yang berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pihaknya akan mengawal norma ganja medis masuk dalam revisi Undang-undang Narkotita. “Perjuangan ini tidak hanya berakhir di MK,” ujar sosok yanh juga menjadi pemohon di MK tersebut, kemarin.
Erasmus meyakini, pengaturan ganja medis di UU Narkotika sangat bisa dilakukan. Sebab, syarat yang diajukan MK memungkinkan untuk dilakukan segera. Yakni meneliti efektivitasnya dan diatur oleh pembuat UU.
Penelitian tersebut, dia memperkirakan bisa berlangsung cepat. Sebab dalam konteks dunia, sudah dilakukan sejak lama. Sehingga jika penelitian dilakukan di Indonesia, pemerintah cukup melanjutkan guna menyesuaikan karakteristik dalam konteks lokal.
“Harusnya bisa lebih mudah dan cepat,” imbuhnya. Dia juga berharap, pembuat UU punya keterikatan yang sama. Bahwa ada kondisi mendesak yang harua dicarikan solusinya segera.
Sejauh ini, koalisi masyarakat sipil sudah memberikan masukan kepada DPR dalam berbagai rapat dengar pendapat. Pihaknya berharap, masukan itu bisa dipertimbangkan. Terkait kekhawatiran penyalahgunaan, Erasmus mengakui potensi itu terbuka. Untuk itu, pengaturan terkait distribusi harus ketat.
Sementara itu, DPR memastikan putusan MK akan mendapat perhatian khusus dari Komisi III. Sebab, putusan itu juga menyebutkan bahwa materi yang diujikan adalah kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang dalam merumuskannya.
Anggota Komisi III Taufik Basari mengatakan, putusan MK tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Komisi III, khususnya terkait revisi UU Narkotika. “Akan kami bahas setelah masa reses selesai,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, putusan MK selaras dengan semangat para anggota Komisi III dalam membahas ganja medis. Selama ini, anggota komisi hukum sangat antusias dan mendukung penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan.
Karena putusan MK menyebutkan bahwa pengaturan ganja medis menjadi kewenangan pembuat undang-undang, maka DPR RI akan membahasnya dalam perubahan UU Narkotika. “Kami sudah mengundang berbagai pihak untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat,” ucapnya.
Tobas, sapaan Taufik Basari mengatakan, selain menyerahkan kepada pembuat undang-undang, putusan MK juga meminta pemerintah melakukan kajian dan penelitian terkait ganji medis. Maka, pihaknya pun mendorong pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian.
“MK memberikan penekanan pada kata “segera” dalam Putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini,” ungkap politisi Partai Nasdem itu.
Tobas menyarankan pemerintah agar merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional, termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD). Pada 2019, lembaga itu merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Legislator asal Dapil Lampung itu menambahkan, dalam revisi UU Narkotika, dapat dilakukan pengaturan secara komprehensif, mulai pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis. “Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan,” pungkasnya. (*)
Reporter: JP Group




batampos – Lagu galau emang nggak pernah gagal bikin pendengarnya ikutan mellow. Mulai lagu Glimpse of Us milik Joji, All Too Well milik Taylor Swift, sampai Hati-Hati di Jalan-nya Tulus. Yang ngg ak relate sama liriknya pun bisa ikutan nangis bombai tuh, haha. Berdasar data yang dikeluarkan platform streaming musik digital Spotify, ternyata selera musik mayoritas orang Indonesia memang lagu-lagu bernuansa sedih. Yaps! It’s called sadness paradox!




