Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7259

Cristiano Ronaldo Dikabarkan Tetap Ingin Hengkang dari Manchester United

0
Gestur Cristiano Ronaldo setelah gagal memanfaatkan peluang dalam laga Manchester United kontra Southampton FC di Old Trafford. (OLI SCARF/AFP )

batampos – Penyerang gaek Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap ingin meninggalkan Old Trafford pada bursa transfer pemain musim panas ini meski telah melakukan pertemuan dengan Manchester United.

Dikutip dari Sky Sports, Kamis (28/7), Ronaldo dan agennya Jorge Mendes telah melakukan pertemuan dengan pihak Manchester United di Carrington Selasa (26/7), tapi sikap pemain asal Portugal itu tidak berubah.

Pemain berjuluk CR7 itu masih berkeinginan untuk hengkang dari Manchester United karena ingin bermain di Liga Champions musim ini dan memenangkan trofi utama.

Di sisi lain, Manchester United enggan untuk melepas pemain berusia 37 tahun tersebut setelah Ronaldo absen dari tur pra-musim klub di Thailand dan Australis karena alasan keluarga.

Selain itu, Ronaldo pada bursa transfer musim panas ini tidak memiliki banyak opsi klub untuk menjadi pelabuhan selanjutnya setelah Chelsea, Bayern Muenchen dan Atletico Madrid menyatakan tidak memiliki niat untuk memboyong mantan pemain Real Madrid itu.

Cristiano Ronaldo kembali membela Manchester United pada awal musim 2021/22 setelah sebelumnya meraih kesuksesan bersama Real Madrid dan Juventus dalam kurun waktu 12 tahun setelah meninggalkan Old Trafford pada musim panas 2009.

Pada musim lalu, Ronaldo tercatat menjadi bagian penting dari Manchester United dengan mencatatkan 39 penampilan dan menyumbangkan 24 gol serta tiga assist di segala ajang. (*)

 

Reporter: Antara

Gubernur Kepri Serahkan Pengelolaan Jalan Provinsi ke BP Batam

0
IMG 20220727 WA0082 e1658931804152
Kondisi ruas Jalan Hang Kesturi tepatnya di Simpang Taiwan, Batubesar, Nongsa. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Provinsi Kepri akan menyerahkan beberapa pengelolaan jalan di Batam ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penyerahan ini demi memaksimalkan pengelolaan jalan tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meyakini bahwa BP Batam, dapat membenahi jalan-jalan tersebut. “Saya yakin, karena BP Batam memiliki anggaran yang besar. Tentu bisa melakukan berbagai perbaikan atau pembenahan, di jalan-jalan yang akan kami serahkan tersebut,” kata Ansar, Kamis (28/7).

Ansar mengatakan anggaran Provinsi Kepri hanya Rp 3,7 triliun saja. Namun, harus dipecah dan mengoptimalkan untuk 7 Kota dan Kabupaten yang ada di Kepri.

Sehingga, Ansar merasa jalan-jalan dibawah pengelolaan provinsi, dapat dioptimalkan BP Batam. “Kebanyakan jalan-jalan yang kami serahkan adalah jalan-jalan penghubung industri. BP Batam saya yakin punya kemampuan menanganinya,” ujarnya.

Jika jalan-jalan diberikan ke BP Batam, Ansar mengaku lebih bisa mendukung kawasan-kawasan industri yang ada di Batam. “Kami akan fokus bangun, jalan-kalan di kampung saja. Sebab, jalan-jalan di kampung ini, sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya dalam siaran pers BP Batam, menyampaikan keluhan dari pengelola industri mengenai kerusakan jalan di Hang Kesturi. Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa jalan di Hang Kesturi, kondisinya rusak parah dan berpotensi membahayakan karyawan, serta berpotensi menganggu proses lalu lintas produksi.

Keluhan pengelola industri ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. Disampaikan juga, bahwa jalan tersebut dibawah pengelolaan Provinsi Kepri. Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 Tahun 2016. Sehingga proses pembangunan, pemeliharaan, serta penjagaan berada pada wilayah Pemerintah Provinsi Kepri.

Jalan Hang Kesturi yang rusak itu ada sekitar sepanjang 20 meter. Kondisinya jalannya banyak lubang dan sangat membahayakan pengendara. Kekhawatiran para pengusaha tidak hanya mengenai keselamatan, tapi juga audit internasional mewajibkan jaminan keselamatan karyawan yakni Home to Home Safety.

Kawasan Industri di sekitar Jalan Hang Kesturi ini kebanyaknya bergerak di proyek-proyek internasional. Sehingga aturan home to home safety sangat ketat. Selain itu, industri-industri di kawasan Jalan Hang Kesturi berproduksi penuh.

Saat ini Kabil telah bersiap dengan sejumlah projek besar asal Australia, UK, hingga middle east, yang akan menyerap 6.000 lebih tenaga kerja. Apabila kondisi jalan masih rusak, terjadi lakalantas, maka perusahaan dianggap gagal proses audit internasional dan berpotensi kehilangan proyek.

Ariastuty menanggapi permasalahan ini denhan serius. Meskipun wewenang pemeliharaan jalan bukan berada pada BP Batam, namun pihaknya memiliki concern besar, karena kerusakan berada pada Kawasan industri.

“kami tentu amat sangat concern terhadap kondisi ini, karena Batam sebagai daerah tujuan investasi, tentu penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran kegiatan industri di Batam. Kerusakan jalan ini, akan segera kami tindaklanjuti ya. Satu Jalan sudah kita bangun (jalan dari arah Kabil ke Batam Centre), selanjutnya yang sedang rusak tentu jadi perhatian kami,” kata Ariastuty

Tuty juga menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan internal BP Batam dan menindaklanjuti ini, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, mengingat kewenangan jalan tersebut berada mestinya pada Pemerintah Provinsi.

“Kami akan segera sampaikan ke pimpinan tentu berkoordinasi dengan unit terkait, untuk mencari solution terbaik demi kelancaran kegiatan industri di Batam. Action pertama yang mungkin akan kami lakukan adalah menutup jalan berlubang, dan re-route pengalihan jalur ke jalan yang baru dibangun, agar safety dulu seluruh pengendara yang melalui jalan ini,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

Jabatan Ferdy Sambo Sebagai Kasatgasus Polri Disorot

0
Irjend Pol Ferdy Sambo (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

batampos – Hari ini (29/7) tepat 22 hari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas. Namun, hingga kini kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadivpropam (nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo itu belum juga terungkap. Bagaimana sebenarnya kronologi penembakan, apa motifnya, dan siapa tersangkanya belum pula jelas.

Namun, yang pasti hingga saat ini satu kejadian penembakan itu masih juga ditangani dua pihak. Tim Khusus berdasarkan laporan Keluarga Brigadir Yosua dengan dugaan pembunuhan berencana dan Polda Metro Jaya dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Bharada E.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua M. Febrian menjelaskan, memang kasus ini terasa kurang cepat ditangani. Namun, begitu Tim Khusus dibentuk sudah terasa penyelidikan dan penyidikannya berjalan. “Kini posisinya menunggu hasil ekshumasi. Meninggal karena apa, lukanya diakibatkan senjata apa,” terangnya.

Kuasa hukum melihat bahwa Polri dalam penyelidikan dan penyidikan berhati-hati. Namun, akan ada saatnya kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua akan mempertanyakan siapa tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. “Karena kasusnya sudah naik status ke penyidikan,” jelasnya.

Terkait lamanya menunggu hasil ekshumasi dari empat pekan hingga delapan pekan, Febrian mengaku bahwa kuasa hukum menghormati kinerja tim forensik yang terdiri dari Dokter Forensik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. “Ada sampel yang harus diteliti di Jakarta juga,” paparnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan, saat ini kasus penembakan Brigadir Yosua ini masih muter-muter tidak jelas. Polisi masih ribet membangun narasi-narasi dibanding menyelesaikan substansi masalah. “Faktanya belum ada penetapan tersangka penyebab kematian Brigadir Yosua,” tuturnya.

Yang mengecewakan, prarekonstruksi kasus yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Alih-alih mempercepat penuntasan kasus, malah hanya mengaburkan substansi. “Korban ada, TKP ada, saksi ada, hasil otopsi ada, tapi tersangka tidak ada,” jelasnya.

Yang dibutuhkan, bukanlah rarekonstruksi. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang karena olah TKP awal tidak mengikuti SOP. “Tidak melibatkan saksi eksternal, seperti Ketua RT,” katanya.

Keseriusan dari Kapolri juga dipertanyakan. Karena terlihat ambiguitas dalam penanganan perkara, seharusnya kasus ini cukup ditangani Tim Khusus saja. “Tidak perlu Polda Metro Jaya menangani juga,” paparnya.

Dia mengatakan, memang perlu diapresiasi lagkah Kapolri membentuk tim khusus. Namun, untuk mengembalikan kepercayaan publik itu belumlah cukup. “Perlu bukti serius dengan kecepatan penanganan menuntaskan perkara. Kecepatan itu tidak terlihat dalam 22 hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat turut serta mengawasi kasus tersebut. Dengan pengawasan tersebut diharapkan kasus bisa terungkap dengan terang benerang.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang terdiri dari 14 civil society organization (CSO) mempertanyakan posisi Irjen Pol Ferdy Sambo yang masih aktif mengampu jabatan di Polri. Dalam Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022, Sambo diketahui tercatat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Polri sejak 1 Juli hingga 31 Desember mendatang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang masuk dalam koalisi CSO tersebut menjelaskan jabatan Sambo yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbilang masih baru. Sepengetahuannya, surat perintah itu masih berlaku. Dan posisi Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

”Kadivpropam (nonaktif) masih tercatat sebagai kepala satgas khusus yang dibentuk kapolri,” kata Usman dalam konferensi pers, kemarin (28/7). ”Dalam hal ini kami mempertanyakan apakah penonaktifan Ferdy Sambo sebagai kadivpropam juga diikuti penonaktifan sebagai kepala satgas khusus itu,” lanjut mantan koordinator Kontras tersebut.

Posisi Sambo yang masih aktif sebagai kasatgasus, kata Usman, berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sebab, dalam satgasus itu beranggotakan perwira tinggi, menengah, bintara hingga tamtama polisi. Dimana ada sebagian yang terlibat dalam pengusutan kasus Yosua hingga penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual istri Sambo.

Masyarakat sipil khawatir jabatan Sambo tersebut dapat mempengaruhi proses pengusutan kematian Yosua. Bahkan, yang paling buruk, penanganan kasus yang masih di tahap penyidikan tersebut terancam tidak akan bisa berjalan imparsial dan efektif. ”Karena dengan jabatan itu, dia (Sambo, Red) sangat mungkin mempengaruhi proses pengusutan (kematian Yosua, Red),” ujar Usman.

Mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut menambahkan, dari perspektif hukum internasional hak asasi manusia (HAM), kematian Yosua sudah termasuk tindakan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. ”Kasus ini mencerminkan masih belum hilangnya kultur kekerasan di dalam tubuh kepolisian,” paparnya. (*)

Reporter: JP Group

Ingin Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik, Roby Tinjau Puskesmas Mantang

0
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan meninjau pelayanan kesehatan di Puskesmas Mantang, Rabu (27/7). F.Adi

batampos- Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan ingin memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah pesisir berjalan baik. Salah satunya dengan mengunjungi Puskesmas Mantang di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Rabu (27/7).

“Kita ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan baik dengan mengecek peralatan medis yang ada di puskesmas seperti tabung oksigen, kasur medis, kapasitas ruang inap hingga obat-obatan,” kata Roby.

BACA  JUGA: Zailendra, Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Divonis Korupsi, Ini Tanggapan Kepala BKSDM Pemkab Bintan

Roby mengatakan, peralatan medis yang ada di Puskesmas Mantang saat ini sudah lumayan baik untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat Mantang dan sekitarnya.

Meski peralatan medis lumayan lengkap di Puskesmas Mantang, Roby mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan terus membenahi sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas Mantang. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

BPK Apresiasi Kerja Keras Kemensos

0

 

batampos – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi apresiasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang turun langsung dalam merespon setiap rekomemdasi dari tim auditor. Mensos Risma tak segan untuk kelapangan tak kenal waktu, Mensos turun memantau langsung proses pemeriksaan laporan keuangan.

“Sangat meringankan kami sebagai pemeriksa. Ibu bersedia turun ke bawah. Auditor kami terus menerima support berupa data,” ujar Anggota III BPK RI Prof Dr Achsanul Qosasi.

Hal ini menunjukkan kesungguhan Kemensos menindaklanjuti rekomendasi BPK. Di lain pihak, sikap kooperatif ini juga membantu meringankan tugas auditor BPK.

Sebagai efek kinerja baik itu Kementerian Sosial terima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan langsung kepada Mensos dari Anggota III BPK RI Prof Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA di Gedung Cawang Kencana, Kamis (28/7/2022).

Dihadapan awak media, Achsanul mengungkapkan, Kemensos secara sistematis dan konsisten melakukan pembenahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mensos lalu memutuskan untuk menidurkan jutaan data (21 juta data) yang tidak valid.

Ia mengacungi jempol respon cepat Kemensos menidurkan data penerima yang tidak layak tersebut. “Nah ini yang bagus dilakukan, responnya langsung,” ucapnya.

Perbaikan data tersebut, berkontribusi pada meningkatnya akurasi salur bantuan sosial yang pada gilirannya menjadi pertimbangan utama BPK memberikan opini WTP.

“Saat ini Kemensos telah berhasil memperbaiki data melalui Pusdatin yang dimilikinya sehingga ada updating setiap bulannya. Nah ini otomatis mengurangi penyimpangan pemberian bantuan sosial yang selama ini terjadi. Sehingga BPK memberikan apresiasi berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelasnya.

Tak lupa, Achsanul meminta pemerintah daerah untuk juga membantu Kemensos dengan meningkatkan akselerasi dan validitas data kemiskinan dari daerah.

“Terhadap data base yang dilakukan oleh sejumlah daerah kabupaten kota, laporannya perlu diakselerasi. Karena data memang dinamis ada yang meninggal, atau ada yang pindah,” jelasnya.

Dengan kata lain, Achsanul menilai Menteri Sosial dan jajaran menunjukkan kinerja bagus, kerja keras, kemauan kuat, respon cepat dan sikap kooperatif, dalam memperbaiki diri.

“Mereka bekerja dalam 2 bulan terakhir untuk memperbaiki laporan keuangan. Sabtu minggu tidak ada libur, termasuk staf saya juga tidak ada libur. Satu-satunya keinginan mereka adalah untuk memperbaiki laporan keuangan,” katanya.

Ini faktor pertama yang membuat Kemensos mendapatkan opini WTP. “Yang kedua, terdapat perbaikan penyajian laporan keuangan, dan hal ini sudah dilakukan dengan baik,” katanya. Yang ketiga, laporan keuangan Kemensos dapat diverifikasi di lapangan.

“BPK juga menguji langkah-langkah Kemensos terhadap pemberian bansos di sejumlah daerah,” tuturnya.

BPK melakukan uji petik di 6 provinsi dan 58 kabupaten/kota. “Dari hasil pengujian tersebut, BPK menilai sudah ada perbaikan yang signifikan terhadap temuan yang disampaikan,” ia menambahkan.

Achsanul juga memuji langkah Mensos mengembalikan dana bantuan yang tidak terdistribusi di Bank Himbara sebesar sekitar Rp1,1 triliun. “Bu Mensos telah menyurati Himbara agar mengembalikan ke kas negara. Per Juni 2022, telah disetor ke kas negara sebesar hampir Rp900 miliar,” katanya.

BPK juga melihat adanya terobosan Mensos dalam memastikan bansos tersalur dengan cepat yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

“Kerja sama dengan PT Pos merupakan terobosan. Menurut saya hasilnya bagus juga karena PT. Pos sudah memiliki pengalaman dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai pada saat itu,” tandasnya.

Sementara, Mensos Risma mengungkapkan bahwa Kemensos tidak ingin ceroboh dalam membuat laporan keuangan karena sangat berpengaruh pada laporan negara. Di hadapan BPK dan jajarannya, Mensos menyatakan pemeriksaan laporan keuangan adalah konsen utamanya.

“Saya itu selalu monitor prosesnya. Kalau ada yang ragu atau kurang, saya langsung tanya. Pernah sebelum subuh saya telpon, auditornya masih jawab pertanyaan saya,” ucap Risma.

Risma memberikan apresiasinya kepada auditor yang selalu cepat merespon pertanyaan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, auditor dan jajaran Kemensos sama-sama bekerja keras hingga merelakan waktu tidur untuk merampungkan laporan keuangan.

Acara penyerahan laporan keuangan ini turut dihadiri oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III, Dr. Ahmad Adib Susilo, SE , M.Sc.Ak, CSFA, Auditor Keuangan Negara IIIB Triyanto, SE, MM, para auditor yang memeriksa laporan keuangan Kemensos, serta Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial RI.

Seperti diketahui, Kemensos mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun 2020. Menurut Achsanul, hal ini mampu melecut semangat Kemensos untuk meraih kembali WTP yang pernah diraih di tahun-tahun sebelumnya. **

Ketua KPU Sebut 6 Parpol Sudah Lengkapi Data Sipol

0
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy’ari memastikan tidak ada penundaan Pemilu 2024. Semua tahapan pemilu akan berjalan mulai 22 Juni 2022. (Istimewa)

batampos – Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, pihaknya sudah menerima kelengkapan data dari enam partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keenam partai politik tersebut di antaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Perindo, PKB, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

“Data terbaru sampai Rabu 27 Juli 2022, sebanyak enam partai politik yang telah tuntas mengisi semua syarat dalam Sipol. Dalam catatan monitor kami itu ada enam parpol nasional yang input dan unggah data Sipolnya sudah 100 persen,” kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (28/7).

Keenam partai tersebut telah melakukan input data sejak sejak 24 Juni 2022 lalu dan akan berakhir lima hari sebelum dimulainya tahapan pendaftaran parpol pada 14 Agustus.

Meski begitu, Hasyim menyatakan masih ada sejumlah Parpol yang hingga kini masih terus berusaha melengkapi data di Sipol.

“Yang lain-lain ada yang 90 persen ada banyak, ada yang 80 persen, 75 persen, dan masih banyak juga yang sekitar 25 sampai 40 persen,” ujar Hasyim.

Sebagaimana diketahui, terdapat 38 partai politik nasional yang tekah mengajukan permohonan akses Sipol.
Selain itu, terdapat tujuh partai politik lokal Aceh yang juga permohonan akses Sipol diterima KPU RI.

Sebanyak 38 partai politik nasional telah diberi akses Sipol, sembilan di antaranya merupakan peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen. (*)
Reporter: JP Group

Butuh Paspor Saat Sakit, Petugas Imigrasi akan Datangi Pemohon

0
Petugas kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang datangi pemohon paspor yang tinggal di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Rabu (27/7)kemarin. f .ist.

batampos- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hadirkan pelayanan Imigrasi Layanan Darurat (Silada) untuk memudahkan pemohon paspor yang sedang sakit.

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah menjelaskan pelayanan Silada merupakan salah satu Inovasi dalam bentuk pelayanan prima.

“Pelayanan paspor mobile unit ini dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk pembuatan buku paspor. Petugas imigrasi akan datang langsung ke tempat pemohon dirawat guna pengambilan foto dan sidik jari,” kata Rya, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Bertemu Dirjen Imigrasi, Gubkepri Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi

Dikatakan Rya pemohon paspor yang akan merasa terbantu adalah masyarakat yang sedang sakit dan dalam waktu dekat harus berobat ke luar negeri sementara belum memiliki paspor.

“Biasanya yang kita layani adalah pemohon yang akan berobat ke luar seperti ke Malaysia atau Singapura, dan mereka belum punya paspor,” ujarnya.

Sejauh ini, Rya mengakui memang belum banyak pemohon paspor yang menggunakan pelayanan Silada itu, karena memang diperuntukkan bagi orang sakit.

“Dalam satu bulan baru 2 orang pemohon yang kita layani,” sebutnya.

Untuk dapat menggunakan layanan itu, kata Rya perwakilan atau keluarga dari pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi dan mengajukan berkas permohonan beserta data pendukung lainnya.

Permohonan yang masuk akan langsung diproses oleh petugas dan tim pelayanan paspor mobile unit akan turun langsung menjumpai pemohon.

“Petugas terjun langsung melakukan Silada di Kampung Banjar Air Raja, mereka senang sekali dengan pelayanan karena merasa terbantu,”tambahnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

 

KPK Resmi Tahan Mardani Maming usai Diperiksa selama 9 Jam

0
Mardani Maming resmi ditahan KPK setelah diperiksa selama 9 jam (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Penahanan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Mardani Maming yang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Mardani Maming,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Ketua Umum BPP HIPMI itu akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022. Dia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan terhadap Mardani Maming dilakukan tim penyidik KPK setelah menerbitkan statis daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Mardani Maming tak kunjuny kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK, karena beralasan sedang melakukan upaya hukum praperadilan. Namun, praperadilan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan menjelaskan, Mardani Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut Alex, pada 2010 salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani Maming, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” ungkap Alex.

Alex berujar, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Selain itu, Mardani Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Mardani Maming.

“Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Mardani Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu,” beber Alex.

Perusahan-perusahaan tersebut diduga  susunan direksi dan pemegang sahamnya, masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming.  Bahkan, pada 2012 PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha dalam membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetion, dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga, terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming, yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.

 

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” ucap Alex.

 

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Disperindag Batam: Cuma Gula Curah Yang Naik, Kemasan Tidak

0
gula
Ilustrasi. Harga gula pasir curah di Kota Batam yang awalnya Rp 10-11 ribu per kilogram (kg) kini naik menjadi Rp 13-14 ribu per kg. Foto: Jawapos.com

batampos – Dua pekan terakhir masyarakat mengeluhkan kenaikan harga gula pasir di pasaran Batam. Kenaikan pun tak tanggung-tangung, yakni hingga Rp 3 ribu per kilogramnya dari harga gula Rp 10 ribu per kg.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau memastikan kenaikan harga gula khusus hanya untuk curah. Hal itu dikarenakan gula curah diimpor langsung dari negara India, yang saat ini memberlakukan pembatasaan impor gula ke sejumlah negara termasuk Indonesia.

“Sebenarnya tak ada kenaikan harga gula. Karena yang naik hanya gula curah, yang memang diimpor dari India,” ujarnya.

Sedangkan untuk gula kemasan yang memang asli produk lokal atau Indonesia sama sekali tak ada kenaikan. Harganya tetap masih sama, jika pun naik itu pun tak jauh beda dari harga sebelumnya.

“Saya jamin, gula kemasan tak ada kenaikan, karena memang produk lokal. Harga masih sama,” jelas Gustian.

Menurut dia, saat ini harga gula curah dengan kemasan sudah hampir sama. Padahal sudah jelas kualitas gula kemasan lebih terjamin, karena memiliki BPOM, SNI dan sebagainya.

“Ya kenaikan harga curah memang cukup tinggi, hampir menyamai gula kemasan yang jelas lebih steril,” jelasnya.

Dijelaskannya, pembatasan impor gula dari India sebenarnya tak berpengaruh untuk harga gula di Indonesia. Sebab Indonesia juga memiliki stok gula yang cukup.

“Jadi sebenarnya tak ada ngaruhnya. Jika warga keberatan dengan harga gula curah, maka pilihlah yang kemasan. Harganya sekarang hampir sama,” sebut Gustian.

Ia juga telah mempersiapkan produsen gula di daerah Surabaya, jika mana di Batam harga gula melejit naik dan stok menipis.

“Namun sampai saat ini stok gula aman. Kalau harga melejit dan stok menipis, kami bisa kondisikan dengan produsen di Surabaya yang siap memberi harga murah,” pungkas Gustian. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Buronan Pencucian Uang Senilai Rp 400 M Ditangkap Tim Kejaksaan

0
Buronan kasus tindak pidana pencucian uang dengan nominal total Rp400 miliar Harry Suganda (tengah) berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022) setelah ditangkap tim tangkap buronan di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (ANTARA/Abdu Faisal)

batampos – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Harry Suganda (49) terpidana tindak pidana pencucian uang dua bank dengan nilai Rp 400 miliar yang buron empat bulan pada Kamis (28/7). Harry ditangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan setelah ditangkap, pihaknya akan menyerahkan Harry  ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. “Tadi jam 12.15 WIB kurang lebih, kami amankan dari rumahnya, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya juga ikut,” kata Sofyan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Sofyan mengatakan, Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.

Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan terpidana tidak diketahui keberadaannya. Baru pada Kamis ini, Tim Tangkap Buronan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya. “Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang,” kata Sofyan.

Harry Suganda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara permohon kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 Miliar dan Bank QNB sebesar Rp 150 Miliar.

Dia dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan. (*)

Reporter: JP Group