
batampos – Satgas Nasional Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan serangkaian surat edaran (SE). Isinya tentang protokol kesehatan dan petunjuk teknis penanganan wabah PMK.
SE tersebut merupakan tindak lanjut penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada Jumat, 1 Juli 2022. Ada tiga SE yang dikeluarkan. Masing-masing SE Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022.
SE Nomor 1 mengatur tentang pembentukan satgas penanganan PMK di daerah, mulai provinsi, kab/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga tingkat RT dan RW. Kemudian, SE Nomor 2 mengatur protokol kesehatan pengendalian PMK. Sedangkan SE terakhir memberikan petunjuk teknis soal pengaturan lalu lintas dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.
’’Nanti juga dikeluarkan inmendagri (instruksi menteri dalam negeri, Red),” kata Jubir Satgas Wiku Adisasmito kepada Jawa Pos (jaringan batampos.co.id) kemarin (3/7).
SE Nomor 1 akan memberikan panduan bagi pemda, terutama gubernur, bupati, dan wali kota, tentang struktur satgas PMK di wilayah masing-masing. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa ketua satgas daerah wajib membentuk struktur satgas hingga tingkat RT/RW dengan unsur lengkap pentahelix meliputi pemerintah, TNI-Polri, swasta, akademisi/pakar/asosiasi, kemudian unsur masyarakat dan media.
Tugas satgas PMK daerah itu mirip dengan satgas Covid-19. Yakni, mendata kondisi hewan ternak secara lengkap. Bukan hanya hewan ternak, melainkan juga hewan liar berkuku genap. Satgas diamanahi melakukan skrining, testing, dan tracing terhadap satwa-satwa tersebut. Juga, membatasi pergerakan hewan maupun manusia yang dicurigai telah memiliki kontak dengan hewan maupun benda yang rawan terjangkit virus PMK.
Sementara itu, protokol hewan meliputi pembatasan pergerakan ternak. Daerah yang ditetapkan merah atau kuning wajib melakukan karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan petugas veteriner setempat. Sedangkan hewan rentan PMK yang ada di zona hijau bisa dikembalikan ke peternakan.
Proses skrining di wilayah kategori hijau itu menggunakan metode RT-PCR. Sedangkan di daerah kuning dan merah boleh menggunakan RT-PCR, rapid test antigen, serta ELISA NSP.
SE Nomor 2 juga mengatur secara detail spesifikasi teknis tempat karantina hewan bagi peternak yang memiliki hewan terjangkit PMK. Disebutkan pula bahwa hewan rentan PMK boleh dipotong dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dokter hewan setempat. Pada kondisi hewan yang tidak memungkinkan untuk dipotong, hewan tersebut wajib dimusnahkan setelah dilakukan dekontaminasi dan disinfeksi.
Dalam hal perpindahan hewan ternak, sebelum melakukan perjalanan antarpulau, wajib dikarantina di fasilitas karantina terpusat atau karantina milik peternak dengan pengawasan dokter veteriner setempat. Jika terbukti positif, hewan terjangkit PMK di daerah kuning dan merah wajib dipotong dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, yang berasal dari zona hijau wajib dimusnahkan.
Ahli wirologi dari Universitas Udayana I Gusti Ngurah Kade Mahardika menyebutkan bahwa pembentukan satgas dan penetapan status darurat tersebut sudah sangat terlambat. Virus PMK sudah menyebar luas. Mahardika mengatakan bahwa PMK dilaporkan sejak medio April 2022. ’’Sekarang sudah awal Juli, jadi sudah terlambat,” jelasnya.
Mahardika menambahkan, pemerintah tidak memenuhi prinsip utama pengendalian wabah, yakni 3E. Meliputi early detection atau deteksi dini, early response atau respons dini, serta early action atau aksi dini. Menurut Mahardika, andai pemerintah mendeklarasikan keadaan darurat sejak kasus dilaporkan otoritas veteriner, persebaran PMK tidak akan seluas sekarang.
Pada saat dilaporkan, seharusnya pada saat itu juga dikeluarkan perintah standstill alias mengunci hewan-hewan di kandang. Dengan begitu, tidak ada pergerakan hewan dari satu kandang ke kandang lainnya.
Dengan keterlambatan tersebut, Mahardika mengatakan, butuh waktu setidaknya dua tahun hingga persebaran kasus bisa dikendalikan. Bahkan butuh lima tahun sampai kondisi peternakan normal kembali seperti sebelum persebaran PMK. Dia menambahkan, satu-satunya harapan saat ini adalah proses vaksinasi.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan gerakan disinfeksi nasional untuk mencegah penularan PMK. Program tersebut hasil kolaborasi Kementan dengan BNPB dan Palang Merah Indonesia (PMI). Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, gerakan disinfeksi itu dilakukan di 19 provinsi yang terjangkit kasus PMK.
Dia mengingatkan, penularan PMK sangat cepat. Bisa melalui hewan yang terinfeksi PMK ke hewan sehat. Dapat juga melalui virus PMK yang menempel pada alat, barang, atau manusia. Bahkan juga bisa melalui udara. ’’Sehingga lalu lintas dan pemeriksaan ternak harus dilakukan secara ketat,’’ tuturnya.
Selain kerja sama melalui gerakan disinfeksi, Syahrul berharap BNPB lebih gencar menyebarkan obat-obatan dan vaksin. Dia mengatakan, Kementan bersama BNPB memasang target sebelum Idul Adha dilakukan vaksinasi PMK hingga 800 ribu dosis.
Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial PMK Sibroh Malisi menyatakan siap mendukung pemerintah dalam penanganan PMK. ’’Kami siap membantu sampai ke pelosok negeri,’’ tuturnya. Dengan demikian, peternak sapi diharapkan bisa merasa aman dan nyaman.
Sibroh menuturkan, dalam penanganan pandemi Covid-19, jajaran PMI pusat sampai daerah ikut melakukan sejumlah penanganan. Termasuk disinfeksi di sejumlah lokasi strategis dengan kendaraan khusus. Dalam program gerakan disinfeksi itu, Kementan memberikan bantuan cairan disinfektan sebanyak 1,05 juta liter. Kemudian, spuit sebanyak 800 ribu pieces. Bantuan lainnya adalah 203.000 dosis obat-obatan serta 2.000 alat penyemprot tangan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kalangan kampus ikut andil dalam menanggulangi wabah PMK di daerah. Terutama bagi perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan dan peternakan. ’’Saya imbau segera mengerahkan dosen-mahasiswanya untuk membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah PMK ini,’’ ujarnya.
Muhadjir mengatakan telah berkomunikasi langsung dengan Dirjen Ristekdikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam. Dia meminta program pengabdian mahasiswa bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat, khususnya dalam penanganan wabah PMK.
’’Saya sudah meminta untuk mereka yang akan melakukan pengabdian masyarakat langsung di-support dari dana yang tersedia, yaitu Kampus Merdeka,’’ jelasnya.
Dalam kunjungannya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur, akhir pekan lalu, Muhadjir menemukan sapi ternak milik warga terjangkit PMK. Untungnya, sapi tersebut dapat ditangani dengan baik dan langsung diisolasi. Sapi pun sudah diobati dengan pengobatan herbal.
Upaya meminimalkan kematian hewan ternak akibat PMK itu harus diintensifkan. Sebab, menurut dia, upaya tersebut juga sekaligus mencegah kemiskinan baru di tengah masyarakat. Terlebih bagi peternak-peternak kecil yang hanya memiliki 2–3 ekor sapi. ’’Kalau sapi mati, setengah kiamat itu,’’ ujarnya.
Pasalnya, jika sapi jantan yang diharapkan bisa dijual menjelang Idul Adha dengan untung hingga Rp 30 juta per ekor mati, pupus sudah impian mereka. ’’Nah, ini akan mendorong terjadinya angka kemiskinan, terutama di kalangan peternak kecil,’’ sambungnya.
Karena itu, dia mengapresiasi kesigapan seluruh pihak terkait dalam penanganan penyakit PMK di Kabupaten Sumenep, khususnya di Desa Guluk-guluk. Semua pihak ikut berkontribusi. Seluruh aparatur desa bersama dinas peternakan dan pihak terkait lainnya sigap melakukan isolasi dan pengobatan pada hewan ternak. ’’Vaksinasi juga sudah dilakukan di sini. Mudah-mudahan bisa tertangani semua,’’ tandasnya. (*)
Reporter: JP Group








