Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7290

Terdakwa Pelecehan Seksual, Terlapor Eksploitasi Anak

0
Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual.

batampos – Polda Jatim telah menerima limpahan kasus dugaan eksploitasi ekonomi pada anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, yang melibatkan Julianto Eka Putra (JEP). Untuk saat ini, status terdakwa kasus pelecehan seksual kepada 9 siswi sekolah yang didirikannya tersebut, masih berstatus terlapor.

Kemarin pagi sekitar pukul 09.00(13/7), tim INAFIS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di SMS SPI. “Berdasarkan laporan ada 6 orang korban yang melaporkan kasus eksploitasi ekonomi. Kalau sementara ini statusnya masih terlapor. Tapi, setelah olah TKP ini harapannya semuanya bisa terang benderang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang turut memantau jalannya olah TKP seperti dilansir Jawa Pos Radar Malang.

Jeffrey Simatupang, kuasa hukum JEP, juga hadir di lokasi. Polda Jatim menerima limpahan kasus baru tersebut dari Polda Bali. Laporan itu sendiri diterima Polda Bali pada 14 April lalu.

R, salah seorang pelapor yang merupakan warga Bali, mengaku mengalami eksploitasi secara ekonomi mulai 2010. Dia masih berusia 15 tahun ketika itu. Dugaan eksploitasi yang dia alami adalah jam kerja yang tak manusiawi dan tidak mendapat upah di beberapa bidang usaha milik sekolah tersebut.

Dirmanto menjelaskan, laporan korban berkaitan dengan pasal 761 i juncto pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Jadi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Untuk ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

Dirmanto mengungkapkan, para korban tidak dipatok biaya selama sekolah. Tetapi, mereka harus mendukung kegiatan ekonomi di lingkunganya. “SPI punya banyak unit usaha. Nah, pada prosesnya pelapor diminta membantu,” tuturnya.

Olah TKP tersebut dipimpin Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. “Ada 12 titik yang terduga digunakan sebagai eksploitasi ekonomi. Gambarannya, ada tempat produksi atau marketing dan wahana yang biasa digunakan untuk kunjungan tamu,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Totok, juga menemukan dokumen nama-nama siswa mulai 2008 hingga 2010. Totok juga menyebut, olah TKP yang berakhir pukul 12.37 itu telah menghadirkan dua orang pelapor: OL dan WY. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Mengenai status Julianto yang saat ini menjadi tahanan karena kasus lain, menurut Totok tidak menggurkan proses hukum yang berjalan. Dugaan eksploitasi tetap bisa diproses. “Beda kasus. Jadi, bisa diteruskan,” jelasnya.

Sementara itu, Kayat Hariyanto, salah seorang kuasa hukum korban, mengatakan, sejumlah korban eksploitasi ekonomi anak tersebut dipekerjakan dan diberikan gaji yang minim. “Kelas satu SMA dibayar Rp100 ribu per bulan. Kemudian, kelas dua dan tiga naik menjadi Rp 200 ribu per bulan. Namun, uang itu tidak diberikan dan katanya ditabung,” terangnya.

Kayat juga menjelaskan, para siswa SPI Kota Batu yang menjadi pelapor kasus eksploitasi ekonomi tidak mendapatkan kesepakatan kerja. Sejumlah siswa harus melayani para tamu yang datang ke area SPI.

Sementara itu, setelah olah TKP selesai, Jeffry Simatupang meyakini dugaan eksploitasi anak itu tidak benar. Tapi, pihaknya bakal akan taat dan menghormati institusi hukum. “Ya, kami tidak gentar menanggapi hal ini. Intinya, selama ada surat tugas atau perintah bahkan dasar hukumnya kami akan taat,” katanya. (*)

Reporter: JP Group

SMA/SMK di Batam Diminta Data Ulang Peserta yang Tak Lolos PPDB

0
Orang Tua Siswa Tak Lolos PPDB Datangi Kantor Walikota 1 F Cecep Mulyana scaled e1657241658992
Orang Tua Siswa yang tidak lolos PPDB di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Batam mendatangi kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/7/2022) lalu. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri meminta SMA dan SMK di Kota Batam untuk mendata ulang siswa yang tidak lolos di sekolahnya pada PPDB beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri meminta SMA dan SMK di Kota Batam untuk mendata ulang siswa yang tidak lolos di sekolahnya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri cabang Batam, Noor Muhammad, mengatakan, data ini nantinya dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk keputusan penambahan kuota atau tidak.

“Untuk keputusan resminya belum ada, cuman sekarang sekolah lagi data ulang siswa yang masuk zonasi namun tidak lolos PPDB sebelumnya. Jika disetujui gubernur tentu akan ditambah,” ujarnya.

Jikapun nanti ada penambahan kuota, SMA atau SMK yang disetujui menambahkan kuota siswa baru akan menerapkan sistem sisip kedalam lokal yang sudah ada. Satu rombel yang seharusnya 36 siswa bisa ditambah jadi 40 siswa.

“Mungkin sistem sisip. Ada penambahan kuota siswa per rombel,” kata Noor.

Namun demikian kata Noor, keputusan ini tetap di tangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pihaknya hanya melanjutkan data pengajuan penambahan kuota dari sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, PPDB tingkat SMA dan SMK di Kota Batam sempat berpolemik. Dikarenakan tidak semua anak di sekitar lingkungan sekolah atau masuk zonasi sekolah, tidak terakomodir.

Hal itu dsebabkan keterbatasan kuota daya tampung sekolah. Orangtua siswa terus mendesak agar ada penambahan lokal untuk anak-anak mereka yang tidak lolos PPDB. Orangtua beralasan biaya pendidikan di sekolah negeri lebih murah ketimbang swasta.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Risalasih, Direktur PT PSM Terbukti Korupsi, Ini Jumah Hukumannya…

0

batampos- Terdakwa korupsi pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga, Risalasih divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun 3 bulan penjara. Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Risalasih juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 150 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara,” kata Hakim.

Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara diberikan waktu satu pekan untuk menentukan sikap.

Sebelumnya diketahui, dua terdakwa Risalasih dan Efrizon Nazri (divonis 5,5 tahun penjara), didakwa JPU melakukan korupsi pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga. Dalam dakwaan JPU, pengadaan mesin pembuat tepung ikan BUMD Lingga ini, atas perintah Risalasih selaku Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) BUMD Lingga, kepada Efrizon Nazri selaku Direktur PT PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin tersebut.

Selanjutnya Efrizon membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan sebesar Rp 3 miliar. Risalasih kemudian mengeluarkan dana pembeliaan barang tanpa melalui tender dari dana BUMD Lingga dan memberikannya kepada Efrizon. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee sebesar Rp150 juta. (*)

reporter: yusnadi

Akhirnya, Kawasan Hutan Bisa Dipinjampakai untuk TPU di Tanjunguban

0
Sejumlah pihak melakukan survei lokasi lahan yang diusulkan untuk TPU di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, pada 10 Maret 2022 lalu. F.kiriman Deny

batampos- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akhirnya menyetujui izin pinjam pakai lahan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Tanjunguban.

“Yang kita kejar lahan kuburan. Lahan kuburan sudah ada persetujuan dari kementerian kehutanan. Bupati sudah surati saya dan akan kita segerakan ini,” kata kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad usai kegiatan pramuka di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Rabu (13/7).

Ansar mengatakan, lokasi lahan TPU yang disetujui di daerah sekitar Lancang Kuning, Tanjunguban yang berstatus kawasan hutan dengan luas sekira 5 hektare.

Sementara itu, Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan izin pinjam pakai lahan untuk TPU ke pemerintah pusat melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang.

BACA JUGA: Penuh, TPU Kampung Kamboja, Tanjunguban Ditutup 

Hasilnya, pemerintah pusat melalui KLHK mengeluarkan surat disetujuinya izin pinjam pakai lahan kawasan hutan untuk TPU di Tanjunguban.

“Hari Senin pasca suratnya keluar, kita surati provinsi. Tadi Pak Gubernur bilang sudah disposisi untuk segera, mudah-mudahan 1 atau 2 minggu ini sudah bisa digunakan,” kata Roby.

Roby mengatakan, luas lahan TPU yang disetujui sekira 5 hektare. Untuk pembagian lahan makam, pihaknya menyerahkan ke pengelola TPU.

“Yang penting bisa digunakan,” kata Roby.

Diberitakan sebelumnya, warga Tanjunguban mengusulkan lahan di kawasan hutan untuk TPU mengingat sudah habisnya lubang makam di TPU Kampung Kamboja, Tanjunguban.

Karena dinilai tidak layak lagi mengingat sudah habisnya lubang makam, pemerintah menutup TPU Kampung Kamboja, Tanjunguban. Kemudian, jika ada warga Tanjunguban yang meninggal, pemerintah mengalihkan pemakaman ke TPU Taman Firdaus di daerah Kebun Lima, jalan raya Busung, Lintas Barat, Kecamatan Seri Kuala Lobam. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Melancong ke Tempat Baru, Begini Etikanya

0
Ilustrasi traveling. (zetizen.jawapos.com)

batampos – Melancong mengunjungi tempat-tempat baru pasti menyenangkan. Selain wawasan baru, pengalaman baru juga bisa didapat.

Namun perlu diingat, saat melancong ke tempat baru, perlu tetap memperhatikan etika setempat. Bahkan sebaikny memperlajari dulu kode etik tempat yang kita tuju supaya perjalanan nyaman sesuai harapan.

Platform perjalanan online Pegipegi memberikan tujuh etika yang perlu dipahami ketika berkunjung ke tempat baru.

1. Ingat, Anda adalah tamu

Saat berwisata ke tempat baru, sadari bahwa kita adalah tamu dan tidak tinggal di tempat ini. Sebagai tamu, tentu perlu menghormati tuan rumah.

Ketika sedang berjalan-jalan, hormati segala sesuatu yang ada di daerah tersebut dan bersikap sopan kepada semua orang.

2. Patuhi aturan setempat

Jika mendapati daerah tersebut memiliki aturan soal apa yang boleh dan tidak boleh, sebaiknya patuhi aturan tersebut. Pahamilah bahwa setiap daerah memiliki adat istiadat yang mungkin berbeda dari tempat kita berasal.

Misalnya, ketika berada di Bali, ada aturan tidak boleh menginjak sesajen. Patuhi aturan tersebut sebagai bentuk menghormati tradisi setempat.

3. Pakaian yang sesuai

Setiap negara bisa saja memiliki aturan berpakaian tertentu, misalnya dilarang menggunakan sandal jepit atau piyama di tempat umum. Seberapa pun berbeda dengan kebiasaan di tempat tinggal, patuhi aturan berpakaian tersebut sebagai tanda menghormati budaya setempat.

Selain itu, acara jalan-jalan juga aman karena tidak melanggar aturan.

Baca juga : Liburan Bersama Anak, Ini Tips dan Triknya

4. Perhatikan cara berbicara

Daerah atau negara tertentu mungkin memiliki sejarah atau konflik politik yang rumit. Jangan mengesampingkan kenyataan bahwa penduduk setempat mungkin sensitif terhadap topik pembicaraan tertentu.

5. Bijak saat berfoto

Liburan tentu tidak lengkap tanpa berfoto, ini adalah aktivitas wajib ke mana pun kita bepergian. Objek wisata tertentu, misalnya museum, mungkin menetapkan aturan soal berfoto, bahkan ada yang melarang.

Jika bertemu penduduk setempat dan ingin berswafoto atau memotret mereka, tanya terlebih dulu apakah mereka mau difoto. Beri tahu juga jika Anda ingin mengunggah foto itu ke media sosial.

Hal ini terkesan sepele, namun, sebenarnya bentuk menghargai privasi orang lain.

6. Menjaga lingkungan

Hal yang penting dilakukan saat berjalan-jalan ada menjaga kebersihan lingkungan setempat. Sebagai wisatawan, Anda memiliki tanggung jawab untuk merawat tempat yang dikunjnugi.
Jika kebersihannya terjaga, Anda juga membantu tempat itu bisa terus dikunjungi.

7. Bijak menawar barang

Kegiatan tawar-menawar lumrah terjadi, misalnya saat kita membeli oleh-oleh. Jika tawar-menawar dilakukan dengan tidak hormat atau sopan, penjual bisa saja merasa malu.

Jika berbelanja di toko tradisional dan harganya masih wajar, sebaiknya tidak perlu menawar harga. Di beberapa tempat, penghasilan warga bergantung pada sektor pariwisata. (*)

Reporter : Antara

Ahyudin Klaim Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT

0
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa hari keempat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

batampos – Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengklaim tidak ada penyelewengan dana di lembaga ini, yang dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tidak disebutkan namanya.

“Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu,” kata Ahyudin ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7) malam.

Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7) lalu.

Kata Ahyudin, pemeriksaan kali ini terkait dengan laporan keuangan ACT.

Ia pun mengatakan bahwa laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.

“Insya Allah ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP,” ujarnya.

Ahyudin mengklaim jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.

“Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan,” kata Ahyudin.

Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan.

Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih kekeh menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan.

“Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari,” katanya.

Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama, dan menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.

“Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini,” kata Widad.

Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut dia, isi koper adalah dokumen.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan esok hari, Kamis (14/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.

“Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00),” kata Andri.

Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. (*)

Reporter: Antara

Banding Amber Heard Ditolak Hakim

0
Banding Amber Heard ditolak hakim. (jawapos.com)

batampos – Banding Amber Heard atas Johnny Depp untuk untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik ditolak hakim.

Hakim menolak argumen pengacara Heard seperti dikutip dari Reuters melalui ANTARA yang menyatakan salah satu juri telah melayani dengan “tidak semestinya”.

Pada bulan Juni, Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar 10,35 juta dolar. Ketika itu juri di Fairfax County, Virginia memutuskan Heard telah mencemarkan nama baik bintang Pirates of the Caribbean itu dalam sebuah opini surat kabar.

Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan, dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.

Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa tidak ada bukti penipuan atau kesalahan oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku.

Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.

“Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini,” kata Azcarate.

Depp telah menggugat Heard dan berargumen bahwa dia mencemarkan nama baik Heard ketika dia menyebut dirinya figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga dalam sebuah opini yang diterbitkan di The Washington Post.

Lebih lanjut, Depp membantah memukul Heard, dan mengatakan dialah yang berubah menjadi kekerasan dalam hubungan mereka.

Heard menggugat balik, mengatakan Depp mencorengnya ketika pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai “tipuan.” Juri memberikan Heard 2 juta dolar AS sebagai ganti rugi atas salah satu tuntutan baliknya. Heard mengatakan dia hanya memukul Depp untuk membela dirinya atau saudara perempuannya. (*)

Reporter : Antara

Astra Honda Motor: Berkendara dengan Motor Matik, Badan Condong ke Depan saat Tanjakan

0
ahm
SEJUMLAH pengendara naik motor matik di jalanan menanjak. F. AHM untuk Batam Pos

batampos – Berkendara di jalanan dengan tanjakan terjal ataupun turunan curam kerap mendapat perhatian istimewa. Melewati kedua jalur jalan ini, tidak hanya dituntut meningkatkan kewaspadaan namun juga keterampilan dan kesabaran.

Pada dasarnya, berkendara menggunakan sepeda motor matik berbeda dengan sepeda motor yang menggunakan kopling. Sepeda motor tipe sport atau bebek (cub) ketika melewati jalur turunan dapat memanfaatkan engine brake dengan memposisikan gigi satu untuk membantu mengurangi kecepatan.

Namun seperti apa jika menggunakan sepeda motor matik dengan perpindahan transmisi secara otomatis.

“Setiap pengendara wajib memahami teknik berkendara yang tepat agar mampu meng­hadapi berbagai kontur dan kondisi jalan. Hal ini sangat membantu kita untuk dapat tetap fokus dalam berkendara agar selamat sampai tujuan dan berkendara pun menjadi menyenangkan”, ujar , Safety Riding Manager PT Astra Honda Motor (AHM), Johanes Lucky, Rabu (13/7).

Tapi yang pasti, kata Johanes, sebelum berkendara harus terlebih dulu dilakukan penge­cekan dan pemeriksaan pada kendaraan yang akan digunakan.

”Untuk menjaga performa kendaraan dan mengurangi potensi terjadinya insiden dari faktor kendaraan, lakukanlah pemeriksaan pada kendaraan yang digunakan mulai dari bahan bakar, oli, rantai, ban, kopling, rem, dan perangkat lainnya,” terangnya.

Kenali kondisi rute yang akan dilalui pastikan mengetahui rute atau kondisi jalan agar kita dapat antisipasi terlebih dahulu berbagai macam jalur yang akan dilewati.

”Pengendara sepeda motor dapat mengatur jadwal dan rute perjalanan untuk menghemat jarak, waktu, tenaga serta menghindari kemacetan,” sebutnya.

Pada saat akan memasuki jalan menanjak, sebaiknya mengambil jarak yang cukup agar akselerasi sepeda motor dapat melewati tanjakan.

BACA JUGA: Honda Kepri Gelar Nobar MXGP dan Berbagi Kebahagian

Pada saat akan memasuki jalan menurun, sebaiknya kurangi kecepatan jauh sebelum memasuki jalan menurun yaitu dengan menurunkan gas dan pertahankan kecepatan sepeda motor dengan menggunakan rem depan/belakang.

Postur saat berkendara di jalur tanjakan posisikan badan condong ke depan agar roda depan mendapatkan grip (cengkraman) yang kuat terhadap permukaan jalan, demikian pula pada saat berkendara jalur turunan, posisikan postur badan condong ke belakang.
Ketika harus berhenti di tanjakan, komposisi rem belakang sebaiknya lebih besar yang berguna untuk menahan gaya dorong kendaraan ke belakang.

”Hindari posisi di belakang kendaraan berukuran besar, seperti truk dan bus namun bila terpaksa harus berada di belakang kendaraan besar ambilah posisi di sebelah kiri atau mengambil posisi paling aman di belakangnya,” tutupnya. (*) 

Reporter: Azis Maulana

Astra Honda Motor: Berkendara dengan Motor Matik, Badan Condong ke Depan saat Tanjakan

0
ahm
SEJUMLAH pengendara naik motor matik di jalanan menanjak. F. AHM untuk Batam Pos

batampos – Berkendara di jalanan dengan tanjakan terjal ataupun turunan curam kerap mendapat perhatian istimewa. Melewati kedua jalur jalan ini, tidak hanya dituntut meningkatkan kewaspadaan namun juga keterampilan dan kesabaran.

Pada dasarnya, berkendara menggunakan sepeda motor matik berbeda dengan sepeda motor yang menggunakan kopling. Sepeda motor tipe sport atau bebek (cub) ketika melewati jalur turunan dapat memanfaatkan engine brake dengan memposisikan gigi satu untuk membantu mengurangi kecepatan.

Namun seperti apa jika menggunakan sepeda motor matik dengan perpindahan transmisi secara otomatis.

“Setiap pengendara wajib memahami teknik berkendara yang tepat agar mampu meng­hadapi berbagai kontur dan kondisi jalan. Hal ini sangat membantu kita untuk dapat tetap fokus dalam berkendara agar selamat sampai tujuan dan berkendara pun menjadi menyenangkan”, ujar , Safety Riding Manager PT Astra Honda Motor (AHM), Johanes Lucky, Rabu (13/7).

Tapi yang pasti, kata Johanes, sebelum berkendara harus terlebih dulu dilakukan penge­cekan dan pemeriksaan pada kendaraan yang akan digunakan.

”Untuk menjaga performa kendaraan dan mengurangi potensi terjadinya insiden dari faktor kendaraan, lakukanlah pemeriksaan pada kendaraan yang digunakan mulai dari bahan bakar, oli, rantai, ban, kopling, rem, dan perangkat lainnya,” terangnya.

Kenali kondisi rute yang akan dilalui pastikan mengetahui rute atau kondisi jalan agar kita dapat antisipasi terlebih dahulu berbagai macam jalur yang akan dilewati.

”Pengendara sepeda motor dapat mengatur jadwal dan rute perjalanan untuk menghemat jarak, waktu, tenaga serta menghindari kemacetan,” sebutnya.

Pada saat akan memasuki jalan menanjak, sebaiknya mengambil jarak yang cukup agar akselerasi sepeda motor dapat melewati tanjakan.

BACA JUGA: Honda Kepri Gelar Nobar MXGP dan Berbagi Kebahagian

Pada saat akan memasuki jalan menurun, sebaiknya kurangi kecepatan jauh sebelum memasuki jalan menurun yaitu dengan menurunkan gas dan pertahankan kecepatan sepeda motor dengan menggunakan rem depan/belakang.

Postur saat berkendara di jalur tanjakan posisikan badan condong ke depan agar roda depan mendapatkan grip (cengkraman) yang kuat terhadap permukaan jalan, demikian pula pada saat berkendara jalur turunan, posisikan postur badan condong ke belakang.
Ketika harus berhenti di tanjakan, komposisi rem belakang sebaiknya lebih besar yang berguna untuk menahan gaya dorong kendaraan ke belakang.

”Hindari posisi di belakang kendaraan berukuran besar, seperti truk dan bus namun bila terpaksa harus berada di belakang kendaraan besar ambilah posisi di sebelah kiri atau mengambil posisi paling aman di belakangnya,” tutupnya. (*) 

Reporter: Azis Maulana

Potongan Angsuran, Promo Yamaha Gear 125 dan Mio M3

0
YAMAHA GEAR 125. F. dok Yamaha

batampos – PT Yamaha Alfa Scorpii sebagai main dealer Yamaha di Kepualauan Riau kembali memberikan program menarik bagi konsumen di bulan Juli. Dengan tema Yamaha Back To School (BTS) untuk dua skuter matik yaitu Gear 125 dan Mio M3 masing-masing potongan angsuran satu sampai dua bulan dan berhadiah menarik lainnya.

”Untuk program promo kali ini Gear 125 bebas angsuran selama dua bulan , anda cukup membayar Rp 2,1 juta dan angsuran per bulan Rp 832 ribu dan dapatkan hadiah jaket trendi dari Yamaha dan Mio M3 cukup membayar Rp 1,9 juta dan angsuran Rp 846 ribu,” kata Promosi Development Yamaha Kepri, Redho, Rabu (13/7/22).

Ia menerangkan, Yamaha Gear 125 merupakan matik multiguna yang sangat cocok bagi lifestyle gaya hidup berkendara dengan sentuhan yang lebih powerfull .

Menyuguhkan tampilan yang lebih sporty dengan perpaduan warna serta grafis yang berbeda Gear 125 matic versi terbaru ini pun unggul dengan berbagai fitur memukau.
Lebih lanjut spesifikasi pada skuter matic ini memiki mesin blue core berkapasitas 125cc 1-silinder yang mampu mengeluarkan tenaga 9,4 hp dengan torsi hingga 9,5 Nm.

”Dengan kapasitas mesin tersebut menjadikan berkendara dengan motor ini semakin nyaman di berbagai medan jalan,” terangnya.

Bagi anda memiliki aktifitas sehari -hari berkendara dengan motor tidak perlu khawatir , sebab memiliki performa tangguh dan hemat bahan bakar dengan kapasitas tangki 4,2 liter.

Untuk fiturnya, motor ini juga sudah dibekali beragam fitur seperti double hook, side stand switch, stop dan start system, pijakan kaki anak, electric power socket, lampu hazard, ECO Indikator, LED headlight, dan juga ban tubeless.

BACA JUGA: Yamaha Luncurkan Warna Baru MT-15, Modern dan Sporty

Gear 125 menawarkan lima varian warna terbaru, yaitu Metallic, Metallic White, Metallic Red, Matte Olive, dan Metallic Black.

”Kelima varian warna tersebut bernuansa matte dan glossy dengan penambahan grafis yang membuat motor ini tampak semakin apik ,” sebutnya.

Bagi konsumen yang tertarik Yamaha Gear 125 , bisa memanfaatkan aplikasi My Yamaha Motor , atau mengunjungi www.alfascorpii.co.id atau di sosial media Yamaha, @YamahaKepri. (*)

Reporter: Azis Maulana