batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif (ekraf) yang telah diteken 12 Juli lalu. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra seiring masih lengahnya penegakkan dan perlindungan terkait hak kekayaan intelektual.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan, tantangan utama dalam menjadikan karya kreatif sebagai agunan pembiayaan adalah standarisasi penilaian yang berkemungkinan mempunyai deviasi yang besar. Beberapa produk memang dapat lebih mudah dinilai. Seperti lagu/musik dan game yang dapat dinilai berdasarkan kinerja penjualannya.
Selain dari sisi standarisasi penilaian, tantangan lainnya adalah kemampuan pencegahan satu pihak untuk mengeksklusi pihak lainnya untuk memproduksi hal yang sama. Lagu dan game misalnya, dengan pemegang hak paten mampu mencegah pembajakan dengan derajat tertentu. Dengan masih longgarnya hukum hak paten di Indonesia, pembajakan masih berpotensi besar terjadi. Sehingga mengurangi value dari karya kreatif.
“Sejauh ini dengan masih belum kerasnya hukum hak paten di Indonesia, diperkirakan pihak perbankan belum akan menjadikan karya kreatif sebagai agunan utama di jangka pendek,” katanya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), kemarin (19/7).
Sementara itu, Dosen Politeknik STIA Lembaga Adiministrasi Negara (LAN) Jakarta Agoes Inarto Notodirdjo menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif untuk mewujudkan infrastruktur dan insentif bagi pelaku industrinya. Khususnya pasal 16 ayat 2 yang mengamanatkan ketentuan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan peraturan pemerintah. Juga, pasal 21 ayat 2 mengenai fasilitasi sistem pemasarab produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual diatur pemerintah.
Pertimbangan lain yakni pada pasal 19 UU nomor 24/2019 yang berbunyi pemerintah mendorong tersedianya infrastruktur ekonomi kreatif. Ditambah, pasal 22 ayat 2B itu disebut mendapat insentif non fiskal. Salah satunya, dengan pemberian bantuan teknis pembiayaan dengan agunan karya dengan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
“Pemerintah itu mempunyai visi untuk menghargai hak cipta atau merk sebagai agunan. Tetapi jangan dipandang itu satu-satunya dengan nilai dan harga tertentu. Harus melihat visi pemerintah memperkuat infrastruktur pembiayaan,” jelas Agoes.
Visi pemerintah ditunjukkan dengan kemudahan dalam persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Yaitu, proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Jika itu terpenuhi, maka akan mengurangi kekhawatiran bank maupun lembaga keuangan non bank.
Misalnya, pada aspek syarat memiliki usaha ekonomi kreatif itu pasti terdapat track record melalui laporan keuangan. Dari situ, lembaga jasa keuangan bisa melihat sejauh mana perkembangan bisnisnya berjalan. Lalu, syarat memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Bisa produk seni, kuliner, garmen, hingga handycraft.
Kemudian, prasyarat itu diperkuat lagi dengan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Yaitu hak cipta dan merk. Dua hak itu ada periode masa berlakunya. Perbankan maupun lembaga jasa keuangan non bank bisa mengecek masa berlakunya untuk menghindari kekhawatiran dan risiko.
Hak cipta dan hak merk periode berlakunya mulai paling sedikit 10 tahun sampai 25 tahun. Misalnya, sebuah produk ekonomi kreatif memiliki hak cipta atau hak kekayaan intelektual dengan masa berlaku hak cipta 10 tahun dan sudah berjalan 9 tahun. Lalu, produknya dijadikan agunan untuk mengajukan pembiayaan dengan tenor 5 tahun. Nah, bank bisa mempertimbangkan tidak memberikan kredit. Karena masa berlakunya hanya tinggal 1 tahun dan berisiko tinggi.
“Namun ketika masa berlaku hak cipta 25 tahun dan baru berjalan 5 tahun, itu masih layak untuk diberikan kredit,” jelasnya.
Peraturan terkait pembajakan, pelaksanaan teknis, dan sanksi sudah ada di Indonesia. Hanya saja tak dimungkiri aksi pembajakan masih terus terjadi seiring berkembangnya teknologi. Begitu pula, aparat pemerintah yang lambat menindak juga ada.
Artinya, pegiat ekonomi kreatif dituntut untuk melek dengan peraturan hak kekayaan intelektual. Segera mengurus hak cipta dan hak kekayaan intelektualnya. Sehingga melindungi nilai produk agar bisa dijadikan sebagai agunan. Minimal punya merk untuk didaftarkan. (*)
Reporter: JP Group








Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun, Jackie Stewart, Selasa (19/7) membenarkan jika Yusri selaku Kades Tanjungpelanduk meninggal dunia. ”Pertama kita ikut berduka atas meninggalnya Kades Tanjungpelanduk yang baru bertugas sekitar 7 bulan. Tepatnya, almarhum dilantik pada Desember 2021 serentak dengan para Kades terpilih lainnya,” ujarnya.