Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7322

Pelaku Ekraf Perlu Lindungi HAKI Produk

0

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif (ekraf) yang telah diteken 12 Juli lalu. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra seiring masih lengahnya penegakkan dan perlindungan terkait hak kekayaan intelektual.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan, tantangan utama dalam menjadikan karya kreatif sebagai agunan pembiayaan adalah standarisasi penilaian yang berkemungkinan mempunyai deviasi yang besar. Beberapa produk memang dapat lebih mudah dinilai. Seperti lagu/musik dan game yang dapat dinilai berdasarkan kinerja penjualannya.

Selain dari sisi standarisasi penilaian, tantangan lainnya adalah kemampuan pencegahan satu pihak untuk mengeksklusi pihak lainnya untuk memproduksi hal yang sama. Lagu dan game misalnya, dengan pemegang hak paten mampu mencegah pembajakan dengan derajat tertentu. Dengan masih longgarnya hukum hak paten di Indonesia, pembajakan masih berpotensi besar terjadi. Sehingga mengurangi value dari karya kreatif.

“Sejauh ini dengan masih belum kerasnya hukum hak paten di Indonesia, diperkirakan pihak perbankan belum akan menjadikan karya kreatif sebagai agunan utama di jangka pendek,” katanya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), kemarin (19/7).

Sementara itu, Dosen Politeknik STIA Lembaga Adiministrasi Negara (LAN) Jakarta Agoes Inarto Notodirdjo menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif untuk mewujudkan infrastruktur dan insentif bagi pelaku industrinya. Khususnya pasal 16 ayat 2 yang mengamanatkan ketentuan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan peraturan pemerintah. Juga, pasal 21 ayat 2 mengenai fasilitasi sistem pemasarab produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual diatur pemerintah.

Pertimbangan lain yakni pada pasal 19 UU nomor 24/2019 yang berbunyi pemerintah mendorong tersedianya infrastruktur ekonomi kreatif. Ditambah, pasal 22 ayat 2B itu disebut mendapat insentif non fiskal. Salah satunya, dengan pemberian bantuan teknis pembiayaan dengan agunan karya dengan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

“Pemerintah itu mempunyai visi untuk menghargai hak cipta atau merk sebagai agunan. Tetapi jangan dipandang itu satu-satunya dengan nilai dan harga tertentu. Harus melihat visi pemerintah memperkuat infrastruktur pembiayaan,” jelas Agoes.

Visi pemerintah ditunjukkan dengan kemudahan dalam persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Yaitu, proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Jika itu terpenuhi, maka akan mengurangi kekhawatiran bank maupun lembaga keuangan non bank.

Misalnya, pada aspek syarat memiliki usaha ekonomi kreatif itu pasti terdapat track record melalui laporan keuangan. Dari situ, lembaga jasa keuangan bisa melihat sejauh mana perkembangan bisnisnya berjalan. Lalu, syarat memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Bisa produk seni, kuliner, garmen, hingga handycraft.

Kemudian, prasyarat itu diperkuat lagi dengan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Yaitu hak cipta dan merk. Dua hak itu ada periode masa berlakunya. Perbankan maupun lembaga jasa keuangan non bank bisa mengecek masa berlakunya untuk menghindari kekhawatiran dan risiko.

Hak cipta dan hak merk periode berlakunya mulai paling sedikit 10 tahun sampai 25 tahun. Misalnya, sebuah produk ekonomi kreatif memiliki hak cipta atau hak kekayaan intelektual dengan masa berlaku hak cipta 10 tahun dan sudah berjalan 9 tahun. Lalu, produknya dijadikan agunan untuk mengajukan pembiayaan dengan tenor 5 tahun. Nah, bank bisa mempertimbangkan tidak memberikan kredit. Karena masa berlakunya hanya tinggal 1 tahun dan berisiko tinggi.

“Namun ketika masa berlaku hak cipta 25 tahun dan baru berjalan 5 tahun, itu masih layak untuk diberikan kredit,” jelasnya.

Peraturan terkait pembajakan, pelaksanaan teknis, dan sanksi sudah ada di Indonesia. Hanya saja tak dimungkiri aksi pembajakan masih terus terjadi seiring berkembangnya teknologi. Begitu pula, aparat pemerintah yang lambat menindak juga ada.

Artinya, pegiat ekonomi kreatif dituntut untuk melek dengan peraturan hak kekayaan intelektual. Segera mengurus hak cipta dan hak kekayaan intelektualnya. Sehingga melindungi nilai produk agar bisa dijadikan sebagai agunan. Minimal punya merk untuk didaftarkan. (*)

Reporter: JP Group

Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu

0
Ilustrasi gempa bumi. (Dimas PradiptaJ/JawaPos.com)

batampos – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bengkulu menyebutkan gempa bumi terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu dengan magnitudo 5,8.

Analis Gempa Bumi BMKG Kepahiang, Sabar Ardiansyah, Rabu, mengatakan bahwa pusat gempa terjadi di dalam perairan laut dengan kedalaman 16 kilometer yang dekat dengan Kota Bengkulu.
Tepatnya di 4.33 Lintang Selatan, 95 Barat Tenggara atau 68 Kilometer Barat Daya Kota Bengkulu.
“Gempa yang terjadi sekitar pukul 06.46 WIB berada di dalam laut yang jaraknya dekat dengan Kota Bengkulu,” kata Sabar saat dihubungi via telepon.
Gempa yang terjadi tersebut tidak berpotensi tsunami dan diperkirakan tidak terjadi gempa bumi susulan.
Sebab, biasanya gempa yang berkekuatan  5 magnitudo tidak terjadi gempa susulan, namun ketika gempa berkekuatan di atas 7 magnitudo terjadi gempa susulan yang berkekuatan kecil.
Sabar berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak panik saat terjadi gempa bumi, namun tetap waspada. Serta selalu mencari informasi terkait gempa kepada sumber yang benar seperti BMKG, BPBD dan media yang telah terkonfirmasi kredibilitasnya.
“Provinsi Bengkulu merupakan wilayah aktif terjadinya gempa dan masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing dengan isu berita bohong,” ujarnya.
Diketahui, gempa tersebut juga dirasakan di wilayah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, wilayah Krui III, wilayah Muara Dua, Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas Sumatera Selatan. (*)
Reporter: Antara

25 Anak Binaan LPKA Diusulkan Dapat Remisi

0
lapas anak
Ilustrasi. Anak Didik Lapas (Andikpas) di LPKA Kelas II Batam. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Sebanyak 25 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, diusulkan untuk mendapatkan remisi bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 yang jatuh pada Sabtu (23/7/2022) mendatang.

Kepala LPKA Kelas II Batam, Novriadi, mengatakan, usulan remisi terhadap 25 anak binaan itu telah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Insya allah dalam proses. Tapi sejauh ini persyaratan administrasi dan substantif sudah terpenuhi. Kita menunggu SK dari Dirjenpas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan pengurangan hukuman itu bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anak binaan untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Syarat tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.

“Syarat administrasi sudah menjalani minimal 3 bulan di LPKA. Sementara syarat substantif, tidak melanggar tatib (tata tertib) selama berada di LPKA,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan remisi kepada anak didik pemasyarakatan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Pertama, remisi umum setiap HUT RI; kemudian remisi hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut andikpas tersebut. Remisi hari besar keagamaan ini sama dengan remisi yang diberikan kepada warga binaan pada umumnya.

Terakhir adalah, remisi Anak setiap tanggal 23 juli dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN).

Dengan adanya remisi yang diberikan dalam rangka peringatan HAN, LPKA menyambut baik remisi yang diberikan oleh pemerintah. Dengan harapan anak didik permasyarakatan semakin rajin menjalankan program pembinaan selama di LPKA.

“Harapannya juga, menjadi warga masyarakat yang baik dan taat hukum setelah kembali ke keluarga,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Astaga Naga… Ternyata Ini Alasan PT BIS Naikkan Tarif Sewa Lapak di Pasar Barek Motor, Kijang

0

batampos- PT. Bintan Inti Sukses (BIS) sebagai pengelola pasar Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan menduga ada mafia lapak dalam sewa menyewa lapak pedagang di pasar.

Komisaris PT. BIS, Hafizar. F.Slamet Nofasusanto

“Kami mengidentifikasi adanya mafia lapak. Salah satu strategi kami untuk mengungkap ini, kami buat dengan menaikkan tarif sewa lapak agar praktik mafia lapak dapat dihentikan,” kata Komisaris PT. BIS, Hafizar.

Menurut Hafizar, dengan menaikkan tarif sewa lapak akan membuat pelaku yang memiliki kepentingan dalam sewa menyewa lapak akan menjerit.

“Ya untuk menyelesaikan masalah ini, salah satu strateginya dengan menaikkan tarif sewa lapak. Pasti akan ketahuan siapa yang bermain dalam sewa menyewa lapak,” kata Hafizar.

Hafizar mengatakan, dirinya sudah menerima laporannya adanya dugaan mafia lapak.

“Kita sudah ada laporan dari Bu Direktur,” kata Hafizar.

BACA JUGA: Plt Bupati Bintan Segera Panggil Manajemen PT BIS, Ini yang akan Dibahas

Hafizar mengatakan, kalau ditemukan sewa menyewa lapak, pihaknya akan menyetop dan memastikan tidak akan menyewakan lagi ke penyewa yang menyewakan ke pihak lain.

“Kami berkomitmen agar tidak ada sewa di atas sewa,” kata Hafizar.

Yang jelas, lanjut Hafizar, pihaknya ingin memutus mata rantai agar tidak ada mafia lapak di pasar.

Terkait rencana kenaikan tarif sewa lapak, Hafizar mengatakan, manajemen PT. BIS sudah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Bintan.

“Kalau informasinya, sudah disekapati kenaikan tarif sewa lapak. Kita tinggal eksekusi tarif sewa lapak baru yang sudah dihitung besarannya,” kata Hafizar.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, pihaknya akan memanggil manajemen PT. BIS untuk mengklarifikasi adanya dugaan mafia lapak di pasar yang dikelola PT. BIS.

“Kita akan panggil Direktur PT. BIS untuk mengetahui oknum yang diduga bermain dalam sewa menyewa lapak,” kata Kajari. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Ini Tanggapan Gojek Terkait Aksi Demo Driver Online di Batam

0
demo driver online
Aksi demontrasi yang dilakukan para driver online di Kota Batam di depan kantor Graha Kepri Jalan Engku Putri. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batamposHead of Regional Corporate Affairs Gojek Sumatera, Aji Wihardandi, menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan para driver online di Kota Batam.

Ia mengatakan, tarif yang ditetapkan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri nomor 18/2018. Dalam aturan tersebut, salah satu perhitungan tarif sebesar Rp 4 ribu per kilometer.

Kata dia, aksi unjuk rasa yang salah satunya dilakukan mitra Gojek karena Pemerintah Provinsi Kepri belum ada menetapkan batas minimum di daerah.

“Jadi mereka (driver online ini) meminta tarif batas ini, ditetapkan,” katanya.

Dari Gojek sendiri, tegas Aji, akan mengikuti ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga, terkait dengan penetapan tarif dasar bawah ini, pemerintah sendiri yang akan menetapkan. Baik itu menetapkan tarif, penurunan tarif dan sebagainya.

“Tapi intinya pemerintah sendiri yang akan melihat berbagai elemen dan variabel untuk menaikkan hal ini. Tapi intinya kami mengikuti apa yang nanti ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu dan berbagai tahapan dalam menindaklanjuti penetapan tarif minimum ini.

“Awalnya konsultasi ke kementerian perhubungan. Di SE itu tarif yang dibuat pada tahun 2017 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survey konsumen,” paparnya

Saat ini, kata dia, survey sudah dilakukan sampai 2 Agustus 2022 mendatang. Tak hanya itu, Dishub Kepri dan Aliansi Driver Online juga melakukan survey komponen yang disampaikan oleh kementerian seperti ban, oli dan lainnya. Dari hasil survey disitu ada nilai yang muncul.

“Kami akan mengundang aplikator untuk tindaklanjut rapat tersebut. Diharapkan hasilnya selesai 12 Agustus 2022 Kita jalan terus berhentinya bukan berhenti,” imbuhnya. (*)

Reporter: Eggi Idriansyah

KPK Sebut Dua Istri Maming Mangkir Lagi

0
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus putar otak mengatur strategi penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebab, kegiatan pemeriksaan saksi yang telah diagendakan belum membuahkan hasil maksimal.

Kemarin (19/7), misalnya, dua dari tiga saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan tidak hadir tanpa keterangan. Kedua saksi yang mangkir tersebut merupakan istri eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang berstatus tersangka dalam perkara ini. Yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Keduanya juga mangkir pemanggilan pertama pada Rabu (13/7) pekan lalu.

Sementara satu saksi yang hadir adalah M. Bahruddin, paman Maming yang menjabat komisaris di beberapa perusahaan. Antara lain PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PAR). KPK menyebut Bahruddin diperiksa untuk dimintai keterangan seputar dugaan suap IUP di Tanah Bumbu.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kepada dua istri Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut sesuai alamat yang terdaftar. Erwinda diketahui beralamat di Jalan Mangga, Batulicin, Tanah Bumbu. Sementara Nur Fitriani tercatat berdomisili atau tinggal di Jalan Raya Batulicin, Tanah Bumbu.

Ali mengingatkan para saksi agar kooperatif terhadap proses penyidikan dengan tersangka Maming yang sedang berlangsung di KPK. Penegasan itu sebelumnya disampaikan kepada para saksi lain yang juga mangkir dalam pemeriksaan. ”Para saksi (kasus Maming, Red) tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Ali.

Bersamaan dengan penyidikan tersebut, pihak Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ali menegaskan, permohonan praperadilan itu tidak lantas bisa dijadikan alasan untuk tidak hadir pemeriksaan KPK. ”Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini,” paparnya. (*)

Reporter: JP Group

Suhu Panas di Batam Berlangsung Sepanjang Juli, Ini Penyebabnya

0
Cuaca Panas Terik Dalil Harahap8
Ilustarsi. Warga Batam berpayung karena cuaca yang panas. Foto: .Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Suhu panas melanda Kota Batam. Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam memperkirakan, suhu panas ini akan berlangsung sepanjang Juli. Di awal September diperkirakan suhu Batam akan mendingin, sebab potensi hujan kembali meningkat.

“Akibat penguapan, panasnya awet sampai malam,” kata Kepala Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam, Suratman, Selasa (19/7).

Ia mengatakan penyebab suhu terasa panas adalah kelembapan udara lapisan atas di Kepulauan Riau yang relatif kering. Sehingga menyebabkan potensi pertumbuhan awan-awan hujan menjadi kurang signifikan.

Akibat hal itu, sinar matahari langsung ke bumi, dan menyebabkan penguapan yang tinggi. Sehingga suhu terasa gerah hingga malam hari dan baru berkurang pada dini hari.

“Terlebih secara geografis letak Batam dikelilingi sekitar 94 persen lautan, sehingga penguapan dan suhu juga tinggi,” ujar Suratman.

Ia mengatakan kondisi suhu tercatat di BMKG Selasa (19/7) mencapai 32,9 derajat celcius. Suhu ini, kata Suratman, masih terbilang normal. Secara klimatologi kondisi ini biasa. Sebab dalam beberapa tahun ini, catatan BMKG Juli merupakan periode hujan yang minim. Lalu, potensi hujan baru meningkat di September, Oktober, November dan Desember.

“September hingga Desember baru memasuki periode puncak hujan untuk wilayah Kepri,” ungkap Suratman.

Terkait kondisi ini, Suratman mengimbau menjaga kondisi tubuh, sehingga tidak mengalami dehidrasi. Suratman juga meminta masyarakat mewaspadai potensi karhutla.

“Sebab dengan kondisi panas terik dan kelembaban rendah ini dapat menyebabkan kondisi lingkungan (pepohonan, sampah, dedaunan) menjadi mudah terbakar. Karena itu dihimbau agar masyarakat senantiasa menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, seperti membakar sampah tanpa diawasi, membuka lahan dengan cara di bakar, dan lain-lain,” ujar Suratman. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

Destinasi Wisata Bintan akan Dipromosikan Lewat Ini,  Disbudpar Bentuk Tim

0

batampos- Disbudpar Bintan akan membentuk tim untuk mempromosikan destinasi wisata yang ada di Bintan melalui media sosial.

“Kita akan bentuk tim yang akan mempromosikan wisata Bintan melalui media sosial seperti facebook, instagram, youtube, tiktok dan lainnya,” kata Kadisbudpar Bintan, Arief Sumarsono usai pisah sambut Camat Gunung Kijang di GOR Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (19/7).

Kadisbudpar Bintan, Arief Sumarsono. F.Slamet Nofasusanto

Menurut Arief, tim tersebut akan membuat konten-konten yang berisikan destinasi wisata yang ada di Bintan.

BACA JUGA: Kalender Pariwisata Pemko Tanjungpinang mulai Dijalankan, Bangkitkan Sektor Pariwisata Pascapandemi

“Konten yang dibuat akan mengupdate pariwisata Bintan,” kata Arief.

Selain itu, Disbudpar Bintan akan membuat aplikasi pariwisata yang akan memudahkan wisatawan mengakses lokasi destinasi wisata yang ada di Bintan.

Sementara untuk kebudayaan, Arief mengatakan, Disbudpar akan mengandeng LAM Bintan membuat buku digital mengenai budaya yang ada di Bintan. (*)

Reporter: Slamet

Driver Online di Batam Demo, Mereka Minta Ini ke Pemerintah

0
demo driver online
Aksi demontrasi yang dilakukan para driver online di Kota Batam di depan kantor Graha Kepri Jalan Engku Putri. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ratusan driver online di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Graha Kepri. Mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk segera menetapkan tarif minimum sebesar Rp 24 ribu per 4 kilometer.

Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril, menjelaskan, tarif dasar bawah sebesar Rp 24 ribu itu didapatkan setelah sebelumnya telah dirumuskan oleh tim perumus penetapan tarif dasar bawah. Dimana, tim itu di SK kan oleh Dinas Perhubungan Kepri di bulan Maret.

“Dimana di sana sudah ditetapkan Rp 24 ribu. Walaupun itu usulan driver,” ujarnya.

Meski demikian, dari bulan Maret tidak pernah disampaikan bagaimana mekanisme dari pada penetapan tersebut kepada driver online.

Meskipun, para driver online telah melakukan itikad baik dengan mendatangi Kantor Gubernur Kepri agar tidak terjadi aksi unjuk rasa seperti kemarin.

“Agar kita berharap SK itu ditetapkan,” katanya.

Namun, saat tiba di Kantor Gubernur Kepri, SK itu bukannya mau ditetapkan. Akan tetapi akan dimulai dari awal  dengan dibuat tim perumus kembali. Dengan melakukan survey di lapangan dan sebagainya.

“Ini yang kita sesalkan. Kenapa baru saat ini, sedangkan ini dari bulan Maret,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dari dasar bawah yang belaku hingga saat ini sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif dasar atas sebesar Ro 6.500 per kilometer.

Sehingga, para driver online meminta kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Kepri menetapkan tarif sebesar Rp 24 ribu per 4 kilometer.

Dan hal itu belum sampai melewati tarif dasar atas yang ditetapkan oleh Kementrian.

“Jadi kalau kita kalkulasikan tarif dasar minimum yang dimaksud adalah tarif buka pintu. Kita meminta Rp 24 ribu itu minimal pesanannya 4 kilometer,” katanya.

Ia mencontohkan, jika adanya orderan minimal 4 kilometer bisa dengan Rp 24 ribu dengan tarif dasar bawah.

Adapun kenaikan tarif dasar bawah itu diminta oleh para driver karena saat ini kendaraan mereka sudah tidak lagi menggunakan BBM jenis Premium.

“Disemua aplikator mamakai tarif dasar bawah yang Rp 3.500 per kilometer itu. Makanya muncul tarif sekarang itu 14 ribu untuk yang tarif terendah,” bebernya.

Adapun tarif sebesar Rp 14 ribu tidak semuanya diterima oleh para driver. Mereka hanya mendapatkan penghasilan sebesar Rp 8.800 setelah dipotong oleh perusahaan sebesar 20 persen dan ditambah biaya perawatan aplikasi, asuransi dan biaya lainnya.

“Sampai bulan Agustus kita tunggu sampai tanggal 12 sampai 18. Jika tidak ditetapkan juga, mungkin kami akan melakukan hal seperti ini (unjuk rasa),” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Turut Berduka, Kades Tanjungpelanduk, Karimun Meninggal, Hanya Orang Ini yang Bisa Memilih Pengantinya

0

batampos – Kades Tanjungpelanduk, Kecamatan Sugie Besar, Yusri yang baru menjabat 7 bulan, Senin (18/8) meninggal dunia. Sehingga, untuk sementara kekosongan jabatan harus diisi dengan pejabat berstatus ASN.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun, Jackie Stewart, Selasa (19/7) membenarkan jika Yusri selaku Kades Tanjungpelanduk meninggal dunia. ”Pertama kita ikut berduka atas meninggalnya Kades Tanjungpelanduk yang baru bertugas sekitar 7 bulan. Tepatnya, almarhum dilantik pada Desember 2021 serentak dengan para Kades terpilih lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Karimun Titip Sembilan Pesan untuk Kades yang Dilantik

Untuk menghindari kekosongan jabatan, lanjutnya, maka Camat yang akan menunjuk seorang ASN yang akan menjalankan tugas-tugas selaku Kades. Sehingga, tugas-tugas pelayanan ke masyarakat tetap bisa dijalankan. Kemudian, sesuai dengan aturan, yakni dalam jangka waktu 6 bulan sudah harus ada Kades pengganti.

”Sesuai dengan Perbub Nomor 24 Tahun 2022, jika Kades definitif berhalangan tetap, maka yang harus dilakukan pertama adalah menunju satu orang PNS sebagai penjabat Kades. Selanjutnya, dalam jangka waktu 6 bulan sudah harus ada Kades terpilih yang baru. Hanya saja proses pemilihannya tidak langsung atau tidak oleh seluruh masyarakat desa. Melainkan, oleh BPD dengan mengundang tokoh masyarakat untuk melakukan musyawarah,” jelasnya.

Namun, tambah Jackie sapaannya, sebelum BPD dan tokoh masyarakat melakukan musyawarah menentukan Kades yang baru terlebih dulu dibuka pendaftaran untuk Pilkades Antar Waktu. Minimal calon 2 orang dan maksimal 3 orang. Semua calon yang terdaftar wajib melengkapi administrasi. Setelah itu, baru dilakukan musyawarah dan mufakat. Pilkades Antar Waktu ini dilakukan, karena masa jabatannya yang tersisa masih 5 tahun lebih.

Camat Sugie Besar, Samad Rakaat secara terpisah menyebutkan, dengan adanya satu orang Kades di wilayah kerjanya yang meninggal dunia, dia sudah koordinasi dengan OPD terkait.

”Saya sudah menunjuk Sekdes untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades Tanjungpelanduk. Saya berharap, pejabat yang ditunjuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik sampai dengan terpilihnya Kades baru definitif nanti,” ungkapnya. (*)

reporter: sandi

Play sound