
batampos – Mantan Gubernur Kepri, Isdianto kembali mendatangi Mapolda Kepri, Rabu (22/6). Kedatangan Isdianto untuk memenuhi panggilan dari penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri terakit pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Kepri.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho membenarkan kedatangan Isdianto ke Mapolda Kepri.
“Harusnya kemarin, tapi meminta penundaan. Datang hari ini,” kata Nugroho, Rabu (22/6).
Kedatangan Isdianto bukan untuk memenuhi panggilan kedua. Namun, dalam pemeriksaan pertama (16/1) ada beberapa hal yang tidak tuntas. Banyaknya kegiatan, Isdianto baru datang dalam pemeriksaan, Rabu (22/6).
“Lebih detail tanya penyidik,” ungkap Nugroho.
Isdianto datang ke Polda Kepri dengan menggunakan baju kemeja berwarna abu-abu, dengan celana kain berwarna hitam. Tak banyak berubah dari wajah Isdianto, masih tetap ramah dan murah senyum.
Saat ditemui wartawan, Isdianto mengaku datang memenuhi panggilan penyidik, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah atau jabatan saat sebagai Gubernur Kepri.
Namun, ia membantah ikut terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah di Disporan Kepri tersebut. “Kita tidak mungkin sembarang memberikan uang, semuanya ada aturan,” ujarnya.
Ia merasa kebijakan diberikannya disalahgunakan oleh bawahannya. Sebab, dari kebijakan dikeluarkannya sudah ada aturan dan prosedur yang jelas. “Saya wajib memberikan keterangan (fakta), makanya saya datang ke sini,” ucap dia.
Isdianto mengatakan bahwa tidak melakukan kesalahan apapun. “Saya tidak salah, makanya saya bantu penyidik (dengan datang memberikan keterangan),” ungkapnya.
Kasus dugaan hibah ini mencuat setelah, polisi menemukan laporan masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dugaan korupsi hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.
Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.
Satu orang masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang, Muksi alias Usin, alias Ucin alias tatar. Sedangkan kelima orang tersangka yang sudah diamankan yakni Tri Wahyu Widadi, 44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri dirumahnya di Batu IX Tanjungpinang.
Suparman alias Arman, 35, ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.
Kasus dana hibah ini, masih dalam pendalaman kepolisian. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebut ada beberapa klaster korupsi dana hibah ini. Penyidik baru memeriksa klaster pertama dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Namun, dari keseluruhan klaster ini, diduga negara merugi hingga Rp 20 miliar
“Ada 4 klaster, yang baru kami selesaikan ini klaster pertama. Setelah ini, klaster kedua, ketiga dan keempat,” kata Nugroho. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



