
batampos – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan telah memanggil sejumlah korban pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTK) non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Dari hasil pemeriksaan awal, BKD mengakui adanya penyetoran uang yang dilakukan para korban untuk bisa bekerja sebagai tenaga PTK non-ASN. Uang tersebut disetorkan kepada tiga oknum pelaku yang kini berstatus sebagai PPPK, masing-masing berinisial RK, DT, dan I.
“Indikasinya memang ada penyetoran dan transfer. Ini kami pelajari dari berita acara yang diberikan oleh Disdik Kepri,” ujar Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella, Senin (10/11).
Yenni menjelaskan, pihaknya bersama Inspektorat Provinsi Kepri tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pungli tersebut. Hingga kini, sudah tiga korban dimintai keterangan untuk memperkuat proses pemeriksaan.
“Ada tiga korban yang dimintai keterangan hari ini. Dari dua pelaku sempat membantah, tapi diperkuat dengan keterangan satu pelaku lain,” katanya.
Dalam berita acara yang diterima BKD dari Disdik Kepri, ketiga pelaku mengaku tindakan tersebut bukan atas perintah atasan, melainkan hasil kesepakatan di antara mereka sendiri.
“Apalagi ini sudah menjadi atensi Pak Gubernur. Mereka (pelaku) melakukan transaksi uang yang jelas tidak diperbolehkan secara aturan,” tegas Yenni.
BKD Kepri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel BKD Kepri Akui Ada Setoran Uang di Rekrutmen PTK Non-ASN Disdik pertama kali tampil pada Kepri.








