
batampos– Kasus narkotika di Tanjungpinang yang menjadi ancaman bagi masyarakat sekarang ini didominasi oleh pengedar. Jumlah pengedar narkoba lebih banyak ditemukan dibanding pecandu. Walaupun jumlahnya tidak begitu banyak namun hukumanya tetap sama.
“Sekarang pengedarnya lebih banyak, walaupun kelasnya 1 gram atau 2 gram tapi ancaman hukumanya berdasarkan undang-undang, tetap di atas 5 tahun kalau pengedar,”kata Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tanjungpinang, AKBP Heryana, Kamis (16/6).
Dijelaskan Heryana, sekarang ini daerah yang menjadi paling rawan penyebaran narkotika adalah Kampung Bugis, diikuti Melayu Kota Piring, dan Penyengat yang seharusnya tidak ada, namun kenyataanya juga banyak ditemukan.
“Makanya saya dengan rekan-rekan P2M akan menjangkau ke sana (Penyengat-red) memberi pengetahuan soal rehabilitas dan bahaya narkoba,”ujarnya.
Edukasi bahaya narkoba itu harus disampaikan ke semua usia. Sekarang yang banyak menggunakan narkoba tidak hanya masyarakat yang berusia produktif, juga ditemukan pencandu yang sudah menikah.
BACA JUGA: Polres Bintan Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba
“Narkoba ini tidak kenal usia, kadang mereka yang tidak bekerja menjadikan narkoba sebagai mata pencarian,”terangnya.
Penting diketahui, lanjut Heryana rehabilistas pasca rehab juga bisa dilakukan di BNN Tanjungpinang, tidak harus pergi ke Batam untuk melanjutkan rehab.
“Selama ini mungkin orang hanya tahu yayasan, sementara ke BNN bayar padahal semuanya diberikan gratis untuk masyarakat, ini yang harus dipahami oleh masyarakat,”tambahnya. (*)
Reporter : Peri Irawan




