Selasa, 5 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7558

Pastikan Tepat Sasaran, Mendag Sebut Migor Curah Sudah Ada di 10 Ribu Titik

0

 

batampos – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terus melakukan pemantauan terhadap distribusi minyak goreng curah (migor). Sampai saat ini sudah ada lebih dari 10 ribu pengecer yang menyediakan migor untuk warga.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi meninjau implementasi penjualan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Pasar Kampung Ambon, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hal  tersebut  disampaikan  saat  Mendag  Lutfi  meninjau  Pasar  Kampung  Ambon,  Jakarta  Timur, Selasa (7/6) pagi. Turut mendampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

“Kami meninjau langsung ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga dari Program Minyak Goreng  Curah  Rakyat  dalam  jaringan closedloopPelaku  Usaha  Jasa  Logistik  dan  Eceran  (PUJLE). Dalam dua minggu, program minyak goreng curah rakyat akan menjangkau 10ribupengecer yang termasuk  dalam  10 ribu titik  yang  telah  ditetapkan.  Kemendag  berencana  untuk  menaikkan targetnya menjadi 30 ribu pengecer di 10 ribu titik penjualan di pasar,”kata Mendag Lutfi.

Mendag  Lutfi  juga  mengatakan,  semua  segmentasi  distribusi  minyak  goreng  curah  rakyat  ini dijalankan melalui aplikasi digital sehingga proses distribusi dapat dipantau secara real-time. “Sifat real-timeini juga memungkinkan pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi,”jelas Mendag Lutfi.

Distribusi minyak goreng curah, lanjut Mendag Lutfi, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia. “Oleh sebab itu, kami  minta  pelaku  usaha  dalam  tata  niaga  minyak  goreng  untuk  mengikuti  aturan  pemerintah. Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat,”kata Mendag Lutfi.

Program  Minyak  Goreng  Curah  untuk  Rakyat  (MGCR)  menyediakan  minyak  goreng  curah  hasil alokasi  untuk  dalam  negeri  (domestic  market  obligation/DMO)  kepada  masyarakat  dengan  harga Rp14.000/liter  atau  Rp15.500/kg.  Program  ini  melibatkan  produsen  CPO  sebagai  pemasok  bahan baku  minyak  goreng,  produsen  minyak  goreng  sebagai  pemasok  minyak  goreng  curah,  pelaku usaha  jasa  logistik  eceran  (PUJLE)  dan  distributor  dalam  Sistem  Informasi  Minyak  Goreng  Curah (SiMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Program  ini  diatur  melalui  Peraturan  Menteri  Perdagangan  (Permendag)  Nomor  33  Tahun  2022 tentang  Tata   Kelola  Program   Minyak   Goreng   Curah   Rakyat   (MGCR)   untuk   mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Permendag ini mengatur kewajiban bagi seluruh produsen crude palm oil(CPO) dan/atau eksportir CPO, refined,  bleached  and  deodorized  palm  oil(RBD  Palm  Oil); refined,  bleached  and  deodorized palm  olein(RBD  palm  olein),  dan used  cooking  oil(UCO)  untuk  berpartisipasi  dalam  program MGCR.   Sedangkan,   produsen   yang   tidak   berpartisipasi   dilarang   mengekspor   produk-produk tersebut.

Mendag Lutfi juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menggiatkan kembali ekspor CPO dan  produk  turunannya.  Menurut  Mendag  Lutfi,  pemerintah  berkomitmen  untuk  mendorong kenaikan  harga  tandan buah  segar  (TBS)  di  tingkat  petani. “Kami juga memastikan bahwa ekspor akan  berlangsung  segera.  Dengan  begitu,  kami  akan  memastikan  bahwa  harga  TBS  di  tingkat petani  juga  akan  baik.  Target  kita  adalah  tidak  kurang  dari  Rp2.500/kg,  bahkan  setidaknya mencapai Rp3.000/kg pada kesempatan pertama,”kata Mendag Lutfi.

Per 5 Juni 2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 251 persetujuan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. PE tersebut adalah untuk ekspor 305.032 ton CPO  dan  produk  turunannya.  Jumlah  tersebut  mencakup  sekitar  29  persen  dari  rencana  ekspor untuk periode Juni yang sebesar 1.040.040 ton. (*)

Tindak Tegas, DJP Kepri Sita Aset WP Tidak Patuh

0

 

batampos – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyita aset wajib pajak tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa tanah dan bangunan milik tersangka inisial T yang berlokasi di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan (Kamis, 2/6). Penyitaan dilakukan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tidak melakukan pemungutan yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tersangka T melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas tindakan tersangka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 Miliar.

Dalam kegiatan penyitaan ini, Tim Penyidik Kanwil DJP Kepri didampingi oleh personel dari Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kepulauan Riau dan Ketua RT setempat. Sebelum melaksanakan penyitaan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan.

“Penyitaan aset tersangka tindak pidana perpajakan merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman. (*)

Megawati Hingga Said Aqil Resmi Dilantik Sebagai Dewan Pengarah BPIP

0
Presiden Joko Widodo resmi lantik Dewan Pengarah dan Pimpinan BPIP periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6). (dok Setpres)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik jajaran pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masa jabatan 2022 – 2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6). Kepala negara kembali melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP.

Proses pelantikan itu dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, Jokowi menanyakan kepada para tokoh yang akan dilantik untuk mengucap sumpah jabatan.

“Sebelum saya mengambil sumpah janji berkenaan dengan pengangkatan saudara-saudara sebagai Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah janji menurut agama masing-masing?,” tanya Jokowi.

“Bersedia,” jawab para jajaran Dewan Pengarah dan Pimpinan BPIP.

Kepala negara lantas membacakan sumpah jabatan seraya diikuti oleh jajaran Dewan Pengarah dan Pimpinan BPIP periode 2022-2027.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam menjakankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Jokowi.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya kan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela sehingga saya menjadi teladan insan pancasilais,” sambungnya.

Mereka yang resmi dilantik di antaranya Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan Wakil Kepala BPIP Karjono. Kemudian sebagai Dewan Pengarah antara lain Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siradj, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Rikard Bagun dan Muhammad Amin Abdullah.

Sebagaimana diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Selain itu, BPIP juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (*)

Reporter: JP Group

Ini 3 Fakta Nikotin

0

batampos- Nikotin merupakan salah satu senyawa kimia yang terdapat pada rokok dan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin.

Selama ini, nikotin dianggap dan dilabeli sebagai senyawa berbahaya yang memicu berbagai penyakit berbahaya akibat merokok. Namun, benarkah demikian?

Simak sejumlah fakta terkait nikotin menurut Ahli Toksikologi Universitas Airlangga, Shoim Hidayat, dilansir pada Selasa (7/6):
​​​​
BACA JUGA: Cegah Kanker Paru, Biasakan Olah Raga dan Kurangi Paparan Asap Rokok

1. Nikotin memiliki dampak pada tubuh
Nikotin merupakan senyawa kimia yang secara alami terdapat dalam berbagai tumbuhan, seperti kentang, tomat, dan terung. Namun, tembakau menjadi salah satu tanaman yang paling dikenal sebagai sumber yang paling kaya nikotin.

Sama halnya dengan kafein, nikotin bersifat stimulan ringan dan adiktif, sehingga dapat menimbulkan efek ketergantungan. Kendati sering dituduh sebagai senyawa berbahaya, jika dikonsumsi dalam dosis rendah, nikotin dapat menimbulkan rasa nyaman, rileks, bahkan bisa membantu penggunanya untuk menjadi lebih fokus.

2. Nikotin tidak bersifat karsinogenik
Nikotin merupakan salah satu senyawa yang secara alami terkandung dalam tembakau yang merupakan salah satu bahan baku rokok. Sekali lagi, nikotin dapat menyebabkan ketergantungan, namun tidak tergolong penyebab penyakit terkait merokok.

Senyawa kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya (harmful and potentially harmful chemicals atau HPHC) yang berisiko terhadap kesehatan baru terbentuk saat rokok dibakar. Pembakaran inilah yang menghasilkan asap yang mengandung senyawa-senyawa kimia tersebut.

Senyawa-senyawa HPHC tersebut bersifat toksik yang berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya pada perokok, termasuk dapat menyebabkan pertumbuhan sel kanker yang memicu penyakit jantung. Senyawa HPHC tersebut antara lain asetaldehid, akrolein, benzene, karbon monoksida, formaldehid, dan nitrosamine specific tobacco. Namun, nikotin bukan merupakan salah satu di antaranya.

“WHO merekomendasikan ada sembilan jenis senyawa kimia yang diperkirakan berpotensi menimbulkan penyakit pada perokok dan perlu untuk mendapat kajian lebih lanjut,” terang Shoim.

3. Nikotin vs TAR
Pada saat merokok, perokok melakukan proses pembakaran tembakau dengan suhu lebih dari 600 derajat Celsius untuk bisa menikmati nikotin yang terdapat pada rokok.

Proses pembakaran di suhu tinggi tersebut rokok menghasilkan asap yang didalamnya juga terdapat TAR. Asap dan TAR tersebut ikut terhirup sampai masuk ke dalam paru-paru.

Asap rokok tersusun oleh senyawa-senyawa kimia dalam bentuk partikulat dan gas. TAR adalah total partikulat minus air dan nikotin. Di dalam TAR terdapat senyawa HPHC, khususnya senyawa karsinogen dan senyawa-senyawa yang memengaruhi jantung.

Berbeda dengan nikotin yang secara alami terdapat pada tembakau, TAR adalah senyawa kimia dan partikel padat (solid carbon) yang hanya dihasilkan saat rokok dibakar. TAR merupakan senyawa kimia yang memiliki sifat karsinogenik atau dapat memicu pertumbuhan sel-sel kanker di dalam tubuh.

“Jadi yang perlu dipahami bahwa senyawa kimia yang berbahaya dan berpotensi berbagai penyakit berbahaya itu TAR, bukan nikotin. Informasi ini harus sampai ke telinga masyarakat secara luas, terutama perokok dewasa,” tutup Shoim. (*)

reporter: antara

 

 

 

Ini Jejak Rekam Abdul Qodir Hasan Baraja dalam Jaringan Teroris

0
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)

batampos – Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengungkapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme dan pernah ditangkap pada era Orde Baru.

Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung,” kata Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Aswin menjelaskan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.

Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo. Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.

Pada tahun 1979, kata Aswin, Abdul Qodir ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.

Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah. Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. (*)

Reporter: Antara

Cegah PMK masuk Kepri, Kapal Pengangkut Komiditas Pertanian Diperiksa

0
BKP Tanjungpinang bersama Satgas PMK memeriksa kapal pembawa komoditas pertanian untuk antisipasi penyebaran PMK di Kepri, f. ist

batampos– Tim Pengawas dan Penindak (Wasdak) Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang bersama Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) periksa komoditas pertanian dan media pembawa yang masuk melalui Pelabuhan Rakyat, Pulau Dompak.

Patroli itu untuk mencegah pemasukan komoditas pertanian secara ilegal dan pemasukan media pembawa PMK.

Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo mengatakan sekarang ini Provinsi Kepri yang masih bebas dari kasus PMK, sehingga harus menjadi perhatian seluruh pihak, agar virus itu tidak masuk dan menyerang ternak milik warga.

“Meskipun bukan sentral peternakan sapi dan kambing, namun keberadaan peternakan di Tanjungpinang dan Bintan harus tetap dilindungi. Perlu dilakukan pengawasan secara ketat untuk menghindari adanya pemasukan hewan secara ilegal,” kata Raden, Selasa (7/6).

Kata Raden, pihaknya bersama Satgas PMK berkomitmen menjaga Kepri tetap bebas dari PMK, salah satunya melalui patroli dan pengawasan bersama di pelabuhan rakyat yang tersebar dibeberapa titik di Tanjungpinang dan Bintan dengan cara memeriksa kapal yang melakukan bongkar muatan.

“Di sini banyak pelabuhan rakyat yang tersebar di berbagai titik, sehingga perlu peningkatan kolaborasi bersama instansi terkait termasuk kesadaran masyarakat harus terus dibina,” terangnya.

BACA JUGA: Cegah Wabah PMK, Gubkepri Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri

Selain melakukan pemeriksaan, Raden menyebutkan tim patroli juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada kapten dan anak buah kapal (ABK) tentang kewaspadaan terhadap PMK dan peraturan perkarantinaan.

Bila mengetahui adanya pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) harap segera melaporkan kepada Karantina Pertanian Tanjungpinang.

“Tidak ditemukan adanya pemasukan PMK pada patroli kali ini, kami mengimbau kepada kru kapal untuk memenuhi persyaratan karantina bila membawa komoditas pertanian dan tidak membawa sapi maupun kambing dari daerah tertular PMK,” imbaunya. (*)

Reporter: Peri

Cegah PMK masuk Kepri, Kapal Pengangkut Komiditas Pertanian Diperiksa

0
BKP Tanjungpinang bersama Satgas PMK memeriksa kapal pembawa komoditas pertanian untuk antisipasi penyebaran PMK di Kepri, f. ist

batampos– Tim Pengawas dan Penindak (Wasdak) Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang bersama Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) periksa komoditas pertanian dan media pembawa yang masuk melalui Pelabuhan Rakyat, Pulau Dompak.

Patroli itu untuk mencegah pemasukan komoditas pertanian secara ilegal dan pemasukan media pembawa PMK.

Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo mengatakan sekarang ini Provinsi Kepri yang masih bebas dari kasus PMK, sehingga harus menjadi perhatian seluruh pihak, agar virus itu tidak masuk dan menyerang ternak milik warga.

“Meskipun bukan sentral peternakan sapi dan kambing, namun keberadaan peternakan di Tanjungpinang dan Bintan harus tetap dilindungi. Perlu dilakukan pengawasan secara ketat untuk menghindari adanya pemasukan hewan secara ilegal,” kata Raden, Selasa (7/6).

Kata Raden, pihaknya bersama Satgas PMK berkomitmen menjaga Kepri tetap bebas dari PMK, salah satunya melalui patroli dan pengawasan bersama di pelabuhan rakyat yang tersebar dibeberapa titik di Tanjungpinang dan Bintan dengan cara memeriksa kapal yang melakukan bongkar muatan.

“Di sini banyak pelabuhan rakyat yang tersebar di berbagai titik, sehingga perlu peningkatan kolaborasi bersama instansi terkait termasuk kesadaran masyarakat harus terus dibina,” terangnya.

BACA JUGA: Cegah Wabah PMK, Gubkepri Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri

Selain melakukan pemeriksaan, Raden menyebutkan tim patroli juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada kapten dan anak buah kapal (ABK) tentang kewaspadaan terhadap PMK dan peraturan perkarantinaan.

Bila mengetahui adanya pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) harap segera melaporkan kepada Karantina Pertanian Tanjungpinang.

“Tidak ditemukan adanya pemasukan PMK pada patroli kali ini, kami mengimbau kepada kru kapal untuk memenuhi persyaratan karantina bila membawa komoditas pertanian dan tidak membawa sapi maupun kambing dari daerah tertular PMK,” imbaunya. (*)

Reporter: Peri

Ruas Jalan Seraya Atas Berpotensi Longsor

0
Jalan Seraya Atas scaled e1654600272158
Warga menunjuk jurang yang berada di ruas jalan Seraya Atas, Pelita, Selasa (7/6). F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Ruas jalan Seraya Atas, Pelita, atau tepatnya di Jalan Yos Sudarso semakin membahayakan bagi pengguna jalan dan pengendara. Jalan tersebut berpotensi longsor dan hanya berjarak 2 meter dari tepi jalan.

Pantauan di lokasi, tidak ada pembatas antara jalan dan jurang tersebut. Bahkan, spanduk yang dipasang pihak kepolisian sudah tak terlihat.

“Sampai sekang tidak ada perbaiakan. Ini jalan sangat berbahaya, apalagi jalan ini selalu dilewati truk,” ujar Febri, salah seorang pengendara.

Febri menjelaskan jalan tersebut semakin rawan karena saat ini tengah musim hujan. Ia menilai jalan tersebut seharusnya segera diperbaiki untuk mengantisipasi terjadinya korban.

“Jangan sampai ada korban dulu baru diperbaiki. Paling tidak ada pembatasnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Lubukbkaja, Kompol Budi Hartono mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya korban, pihaknya akan kembali memasang spanduk imbauan di lokasi.

“Akan dipasang lagi. Karena jalan itu sangat rawan longsor. Maka masyarakat agar lebih waspada,” katanya.

Budi menambahkan himbauan tersebut berisikan agar para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut untuk tidak jalan terlalu ke tepi.

“Apalagi akhir-akhir ini cuaca sering hujan maka akan rentan longsor karena tekstur tanahnya lembab,” ungkapnya.

Selain itu, kata Budi, ia meminta pihak Pemerintah Kota Batam dan Dinas Perhubungan untuk memperbaiki atau memasang pembatas jalan di lokasi tersebut.

“Kita sudah sampaikan juga ke Pemkot/ Semoga cepat di tanggapi dan diantisipasi oleh pihak Pemkot Batam dalam hal ini Dishub sebelum adanya korban,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Truk Pengangkut Tanah Sebabkan Jalan Becek dan Licin

0
Truk Pelangsir Tanah Dalil Harahap6
Truk pengangkut tanah melintas di jalan tanpa penutup. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Aktifitas truk pengangkut tanah kembali disoroti pengguna jalan di Batuaji dan Sagulung. Pasalnya aktifitas kendaraan ini mengakibatkan jalan jadi becek dan licin saat hujan, seperti hari ini, Selasa (7/6).

Jalan Brigjen Katamso dan jalan Marina City, Tanjunguncang, Batuaji misalkan sangat berbahaya karena banyak ceceran tanah di sepanjang ruas jalan tersebut. Saat hujan cecaran tanah ini berubah jadi lumpur yang sangat licin.

Pemotor sering hilang kendali jika tidak hati-hati. Bahkan seorang ibu yang menjemput anaknya dari sekolah tergelincir di jalan Marina City simpang Polsek Batuaji. Meskipun kecelakaan tak parah namun ini sangat disoroti pengendara. Pengendara berharap agar instansi pemerintah ataupun penegak hukum terkait segera turun menertibkan aktifitas kendaraan proyek tersebut.

“Minimal dibersihkanlah tumpahan tanahnya. Kalau lewat jalan utama tutuplah bak muatan biar tak cecer tanah yang diangkut,” kata Roslinda, pengguna jalan Marina City, Selasa (7/6).

Pantauan di lapangan, aktifitas truk pengangkut tanah cukup padat di jalan wilayah Batuaji dan Sagulung dan ini sudah berlangsung cukup lama. Pengendara sebenarnya sudah berulang kali mengeluhkan namun belum ada tindakan yang berarti dan pihak terkait.

Jalan Tran Barelang hingga depan kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza juga demikian. Ceceran tanah sangat mengganggu kenyamanan pengendara. Saat musim panas berubah jadi debu yang menganggu pandang pengendara. Saat hujan jalan jadi licin dan berlumpur.

Aktifitas kendaraan proyek ini sepertinya tak putus. Setiap waktu terus beraktifitas tanpa memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Agus, seorang sopir truk pengangkut tanah menuturkan, aktifitas ini kendaraan proyek ini akan terus berjalan dalam jangka waktu yang panjang ke depannya. Itu karena masih banyak proyek pematangan lahan yang membutuhkan timbunan material tanah di Batuaji dan Sagulung.

“Kalau dihentikan pastinya akan menghambat pembangunan di Batam. Karena perumahan sekarang banyak yang membutuhkan penimbunan material tanah. Kami hanya pekerja yang digaji per trip. Kalau izin dan segalah macam bukan urusan kami,” ujarnya. (*)

Reporter : Eusebius Sara

Gaji Honorer di Pemko Tanjungpinang Bebani 42 Persen Belanja Pegawai

0

batampos- Akibat banyaknya honorer di Pemko Tanjungpinang, untuk gaji aja, membebani belanja pegawai mencapai 42 persen. “Cukup tinggi memang, sedangkan Pemerintah Pusat membatasi gaji pegawai termasuk PNS cuma 30 persen,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan.

Dahlan menyebut, di Pemko Tanjungpinang jumlah honorer lebih banyak dari jumlah honorer. Dari data Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, ASN hanya 2.000 Orang, sedangkan tenaga honorer mencapai 3.000 orang.

Rencana pemerintah menghapus status pegawai honorer itu tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengancam nasib sekitar 3.000 pegawai dengan status bukan pegawai negeri di Kota Tanjungpinang.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengatakan sejak adanya surat Menteri PANRB tanggal 30 Mei 2022, pihaknya saat ini sedang dalam proses pendataan para honorer THL dan PTT, mulai dari pendidikan, masa kerja, usia.

BACA JUGA: Di Pemko Tanjungnpinang, ASN hanya 2.000 Orang, Honorer Capai 3.000 Orang

“Setelah didata kita akan menunggu regulasi Pemerintah Pusat dan Pemko untuk tahap selanjutnya,” kata Tamrin, Selasa (7/6).

Tamrin mengakui, hingga saat ini hanya pendataan saja yang dilaksanakan, sedangkan solusi lainnya pihaknya belum bisa memberikan, karena surat rencana penghapusan pegawai honorer itu baru diterimanya.

Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai 3.000 itu, Tamrin mengakui cukup membebani angaran APBD karena belanja pegawai mencapai 42 persen.

“Cukup tinggi memang, sedangkan Pemerintah Pusat membatasi gaji pegawai termasuk PNS cuma 30 persen,” sebutnya.

Namun di sisi lain, kata Tamrin keberadaan para honorer itu memang sangat diperlukan, karena total ASN hanya sekitar 2.000 orang. Dari total 3.000 PTT dan THL tersebut, kurang dari 600 orang adalah guru, kemudian di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membersihkan jalan ada sekitar 400 orang, sehingga totalnya mencapai 1.000 orang.

“DItambah lagi di Dinas Kesehatan yang tersebar di Puskesmas pekerjaan honorer ini sangat kita butuhkan,” terangnya.

Kemudian jika penghapusan honorer dari Pemerintah Pusat diubah menjadi tenaga outsourcing, BKPSDM Tanjungpinang sudah menghitung secara angka tentu membebani anggaran daerah dua kali lipat, karena setiap
bulannya para PTT digaji Rp 2,3 juta sedangkan THL digaji Rp 1,6 juta.

“Jika PTT dan THL dijadikan outsourcing yang harus berlindung di perusahaan yang menaunginya maka perusahaan ini harus membayar nya sesuai UMK yaitu Rp 3 juta,” tambahnya. (*)

Reporter: Peri