
batampos – Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban menghadapi sejumlah tantangan saat mengevakuasi pasien gangguan jiwa dari berbagai daerah, termasuk Kota Batam.
Ketua Tim Evakuasi Pasien Jiwa RSJKO EHD, Ns Yanti Girsang, mengatakan salah satu kendala utama adalah pasien yang kabur ketika hendak dievakuasi.
“Pasien yang sudah selesai asesmen dan siap diantar ke rumah sakit, tiba-tiba kabur, sehingga tim harus mencari ke rumah-rumah warga,” ujarnya, Jumat (31/10).
Selain itu, keterbatasan transportasi juga menjadi tantangan tersendiri. Pihak rumah sakit kerap harus menggunakan transportasi laut seperti speedboat untuk menjemput pasien dari Batam dan pulau lain di Kepri.
“Kita harus mencarter speedboat dulu, tapi tidak dipungut biaya, karena ini bagian dari kegiatan sosial rumah sakit,” katanya.
Menurut Yanti, pihak rumah sakit tengah mencari solusi agar proses evakuasi pasien bisa berjalan lebih efisien. Salah satunya dengan kemungkinan memanfaatkan armada transportasi milik Pemerintah Provinsi Kepri.
Baru-baru ini, RSJKO EHD menerima 14 pasien jiwa dari dua yayasan di Batam, sebagai bagian dari program evakuasi pasien gangguan jiwa yang telah dijalankan sejak akhir 2023.
“Program ini diaktifkan kembali dalam tiga bulan terakhir. Tim kami rutin ke Batam setiap dua minggu, untuk menjemput pasien baru dan mengantarkan pasien yang sudah sembuh,” jelasnya.
Kunjungan rutin ini juga dilakukan ke wilayah Kijang. “Jadi sekalian, jemput pasien dari Batam atau Kijang sambil antar pasien yang sudah selesai pengobatan,” ujar Yanti.
Saat ini, RSJKO EHD menangani 27 pasien jiwa, terdiri dari 10 perempuan dan 17 laki-laki. Sebagian besar pasien berasal dari Batam dengan latar belakang masalah ekonomi, keluarga, hingga kegagalan hidup berulang.
Tiga pasien di antaranya masih dirawat di Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP) karena kondisi yang belum stabil.
Yanti menjelaskan, setiap pasien baru akan menjalani pemeriksaan fisik dan mental sebelum menjalani perawatan maksimal selama 18 hari, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Namun, pasien bisa dipulangkan lebih cepat bila kondisi dinilai stabil.
“Kalau sudah bisa berobat jalan, biasanya 14 hari pun bisa pulang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Slamet Nofasusanto
Artikel Perjuangan Tim RSJKO Engku Haji Daud Jemput Pasien Gangguan Jiwa Lintas Pulau pertama kali tampil pada Kepri.



batampos – Aksi pengejaran pengedar atau bandar narkoba oleh tim Subdit II diresnarkoba Polda Kepri di kawasan Lubuk Baja, Jumat (31/10) dini hari berlangsung tegang. Mobil Toyota Agya oranye yang diduga dikendarai bandar narkotika yang berusaha kabur akhirnya menabrak sebuah warung makan dan terhenti. Dari dalam mobil, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar yang sudah berserakan.



