batampos- Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim saat membuka sosialisasi antisipasi pungutan liar dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, Selasa (31/5) lalu.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepulauan Riau ini dihadiri oleh Inspektur Pengawas Daerah Polda Kepri Kombes Pol M.Rudy Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau Andi Agung, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Wakapolres Kompol Syaiful Badawi. Assisten I Pemerintahan Sularno, Kepala Dinas Pendidikan Sugianto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Andre Antonius, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah se-Karimun.
” Saya ucapkan terimakasih kepada UPP Provinsi Kepri atas sosialisasi kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan PPDB mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023,” terangnya.

Untuk memastikan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah harus mengimplementasikan sistem zonasi pada penerimaan peserta PPDB, ketentuan sistem zonasi yang dimuat dalam PPDB berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2018.
BACA JUGA: PPDB di Tanjungpinang masih Gunakan Zonasi
” Sistem zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang diberlakukan dengan zona. Oleh karena itu pemerintah daerah yang berdomisili radius zona terdekat dengan persentase tertentu dari total peserta didik yang diterima,” tuturnya.
Dan, lanjut Anwar Hasyim dalam keberadaan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berdampak adanya potensi Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksanaannya nanti.
” Dengan memastikan tidak adanya Pungli. Mari kita lakukan upaya pencegahan terhadap Pungli secara masif internal sebagai bentuk antisipasi. Agar proses PPDB ini tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan,” pesannya.
Kemudian, ia menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh jajarannya, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah di Kabupaten Karimun untuk melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti dengan serius, sehingga ilmu yang diterima bisa diterapkan di sekolah masing-masing sehingga proses penerimaan peserta didik di Karimun dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya.(*)
reporter: Tri Haryono




