
batampos – Kasus dugaan korupsi minyak goreng (migor) bertambah. Setelah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan telah menaikkan status hukum penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Surat perintah penyidikan diteken pada 6 April.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan, sejauh ini Kejati DKI telah memeriksa enam saksi. Termasuk saksi dari PT AMJ. AMJ merupakan salah satu perusahaan yang melakukan ekspor migor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2021–2022.
Dalam praktiknya, ekspor yang mereka lakukan diduga melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu terkait dengan proses distribusi migor kemasan yang diekspor lewat Pelabuhan Tanjung Priok. ”Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” bebernya kemarin (20/4).
Berdasar temuan Kejati DKI, kata Ashari, PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil. Mereka mengubah HS code untuk menghindari bea keluar. ”Dan PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri,” terang dia.
Ashari mengungkapkan, dugaan pelanggaran hukum itu menguat setelah penyidik memeriksa para saksi dan mengamankan sejumlah dokumen ekspor, dokumen pemesanan barang, serta melakukan pemeriksaan di lapangan. Baik di Indonesia maupun di Hongkong.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Hasilnya, AMJ diduga mengubah HS code vegetable oil menjadi vegetable. Bukan hanya AMJ, tindakan itu turut dilakukan perusahaan lainnya. Namun, Ashari belum menyebutkan perusahaan yang ikut melakukan pelanggaran hukum itu.
Berdasar kerja tim Kejati DKI, diperoleh data lebih dari 159,5 ton migor yang semestinya dijual di dalam negeri malah diekspor. Angka itu, kata Ashari, setara dengan 13.211 karton migor. Bukan hanya itu, Kejati DKI juga mendapati timbunan migor di gudang AMJ. Jumlahnya mencapai 2.022 karton. ”Perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022,” bebernya. (*)
Reporter: JP Group




