batampos- Buntut penyidikan kasus dugaan izin impor minyak goreng keluar negeri, ternyata perusahaan minyak goreng di Batam turut digeledah. Pengeledahan perusahaan minyak goreng tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung yang turun langsung ke Batam.

Sumber terpecaya batampos mengatakan pengeledahan perusahaan minyak goreng di Batam dilakukan sekitar 2 minggu lalu. Pengeledahan itu informasinya juga turut dibantu oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Diperiksa sekitar 2 minggu lalu, perushaaan minyak goreng di kawasan Kabil,” ujar Sumber yang engan disebut namanya.
BACA JUGA: Minyak Goreng Curah Semakin Susah Didapat
Menurut, pengeledahan perusahaan minyak goreng itu memang dilakukan secara diam-diam, agar tak menghebohkan publik. Beberapa pihak juga diminta untuk tidak berbicara ke media terkait kegiatan tim Kejagung di perusahaan minyak tersebut.
“Memang diminta senyap, agar tak heboh,” terangnya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat besar kemungkinan tim Kejagung akan kembali turun. Hal itu untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan beberapa tersangka.
“Masih proses penyidikan, kemungkinan akan ke Batam lagi,” ungkapnya.
Sementara Kasi Intel, Kejari Batam, Riki Saputra awal kurang tahu persis informasi tersebut. Apalagi ia baru menjabat 10 hari sebagai Kasi Intel Kejari Batam.
“Selama saya di sini tak ada tim Kejagung turun terkait penyidikan kasus minyak goreng. Saya juga sudah pastinya informasi tersebut, dan tidak ada,” tegas Riki.
Diketahui, sebanyak 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng. Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen berkaitan kasus ini.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung mengatakan selain saksi, ada 10 tempat yang dilakukan pengeledahan untuk mendapatkan alat bukti. Diantaranya kantor tiga tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasi yang digeledah di Batam, Medan, dan Surabaya. (*)
Reporter : Yashinta



