
batampos – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dugaan pelanggaran etik, terkait percekcokan dengan perawat rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya Albertina Ho tersebut.
“Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan,” ujar Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (6/4).
Syamsuddin menuturkan, koleganya tersebut dilaporkan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum di KPK bernisial DWLS. Saat ini Dewan Pengawas KPK sedang mempelajari laporan tersebut.
“Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas KPK,” katanya.
Menurut Syamsuddin, sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewan Pengawas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan, pegawai maupun anggota Dewan Pengawa sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu.
“Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan,” ungkapnya.
Syamsuddin mengungkapkan, jika terbukti adanya pelanggaran etik, maka nantinya Dewan Pengawas akan memberikan sanksi terhadap Albertina Ho. Namun jika tidak ada yang dilanggar, maka laporan tersebut dihentikan.
“Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Albertina Ho disebut komplain ke salah satu perawat rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut.
Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Dengan mendapatkan pelayanan istimewa tersebut Albertina Ho diduga dianggap melanggar kode etik, yakni ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b PERDEWAS Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)
Reporter: JP Group




