
batampos – Upaya banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan mantan Direktur Utama (Dirut) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino kandas. Itu setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam petikan putusan banding PT Jakarta, majelis hakim yang diketuai Binsar Pamopo Pakpahan tersebut menyebut bahwa vonis Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 44/Pid.Sud-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 tepat, benar, serta cukup beralasan menurut hukum. Begitu pun vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara yang diterima RJ Lino.
”(Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Red) telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil,” kata majelis hakim tinggi PT Jakarta sebagaimana tercantum dalam petikan putusan RJ Lino.
Secara umum, vonis hakim tinggi hanya memperbaiki biaya perkara yang dibebankan pada RJ Lino. Yakni dari yang semula Rp 7.500 di tingkat peradilan pertama menjadi Rp 2.500 di tingkat banding.
Hakim tinggi PT DKI Jakarta juga menegaskan bahwa RJ Lino terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pemelihataan tiga unit quayside container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Pendapat yang sama dengan hakim pengadilan tingkat pertama itu didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Dalam kasus tersebut, RJ Lino dinyatakan bersalah lantaran pengadaan tiga QCC di Pelindo menguntungkan vendor asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). RJ Lino menunjuk langsung perusahaan tersebut sebagai pelaksana pengadaaan tiga QCC untuk pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak. Penunjukan itulah yang dianggap melanggar peraturan BUMN.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino. Namun hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa. Hakim memvonis RJ Lino terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan banding tersebut. Pihaknya berharap PT Jakarta segera mengirimkan putusan tersebut. ”Nanti akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Ali saat dikonfirmasi, kemarin (8/5). (*)
Reporter: JP Group



