Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7826

Selama Ramadan, Kasus Covid-19 di Karimun Terus Menurun

0

batampos– Penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun selama Ramadan terus menurun. Bahkan, laporan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun kasus aktif hanya tinggal 5 orang.

Rachmadi

”Jika melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di daerah kita, Alhamdulillah sejak awal Ramadan memang cenderung terjadi penurunan tambahan kasus positif. Meski ada tambahan kasus positif baru, tapi jumlah tidak banyak. Seperti hari ini, pasien yang sembuh ada 4 dan kasus aktif tinggal 5,” ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Rachmadi, (25/4).

Untuk hari ini (Senin, red), lanjut Rachmadi, tidak ada pasien positif Covid-19 yang dirawat di tiga rumah sakit rujukan. Seperti RSUD M Sani, RS Bhakti Timah dan RSUD Tanjungbatu. Lima orang yang saat ini masih berstatus positif covid hanya menjalankan karantina atau isolasi mandiri saja.

”Selain tidak ada yang dirawat di rumah sakit rujukan, sudah dua hari tidak ada tambahan kasus baru. Bahkan, tempat karantina atau isolasi terpadu juga sudah tidak ada pasien. Kita berharap, seiring dengan kondisi yang membaik saat ini, warga tetap disiplin protokol kesehatan. Bahkan, yang juga tidak kalau pentingnya yang belum vaksin agar segera datang ke UPT Puskesmas,” paparnya.

Dikatakan Rachmadi, 5 kasus aktif Covid-19 saat ini di Kabupaten Karimun tersebar di tiga kecamatan. Yakni, 3 kasus di Kecamatan Karimun dan sisanya masing-masing di Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Kundur. (*)

Reporter: Sandi

Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik, Sekjen PAN Laporkan Pengacara Ade Armando

0
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.

“Iya benar. Laporannya sudah diterima,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/4).

Zulpan menyebut, Eddy melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik hingga keterangan palsu. Semua laporan tersebut hingga kini sedang dipelajari oleh penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

“Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara, menurut Eddy, Muannas telah mencemarkan nama baiknya dan keluarganya melalui media elektronik.

Eddy menjelaskan, pelaporan tersebut berawal saat dirinya menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum. Namun, cuitannya dibalas soal tindakan pencemaran nama baik dari terlapor kepada pribadi serta keluarganya.

“Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan, yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya,” jelasnya.

Pelaporan Muannas dalam hal ini terkait dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)

Reporter: JP Group

Zakat dan Kesalehan Sosial

0

KEUANGAN Islam yang paling fundamental dalam pengembangan harta adalah zakat. Zakat sebagai rukun Islam merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Jamil Qasim, S.Ag

Dalam Alquran perintah Zakat dikaitkan dengan perintah Shalat sebanyak 62 kali. Allah mewajibkan Zakat melalui Alquran (Q.S At-taubah: 103), Sunah Rasulullah SAW, dan Konsensus umat (Sayyid Sabiq, 2013). Zakat adalah hak mustahik, agar mereka (fakir miskin) bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Dalam syariat Islam, mereka yang tergolong dalam fakir miskin sudah seharusnya mendapat prioritas untuk diberdayakan melalui pendistribuasian zakat dari para muzakki. Di dalam Al-quran Surah At-Taubah ayat 60 sudah jelas peruntukan zakat kepada 8 asnaf, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, yang terhutang, fisibillah dan ibnu sabil (dalam perjalanan).

Zakat dalam pelaksanaannya harus ditetapkan dan diatur oleh agama dan negara. Prinsip zakat meliputi dasar-dasar yang sangat luas yakni zakat adalah kewajiban untuk melaksanakan tugas ekonomi (menghindarkan penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil orang kaya), sosial (zakat memungkinkan pelaksanaan tanggung jawab orangorang kaya untuk membantu para mustahik memenuhi kebutuhan mereka) dan tanggung jawab moral (zakat mensucikan harta yang dimiliki agar hartanya diridhai oleh Allah SWT).

Mengatasi kemiskinan tak hanya perintah agama, namun juga peran nyata pemerintah, dan para aghniya’/orang kaya (muzakki).  Lewat Undang-Undang  No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14  Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang  No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah sudah mengatur pengelolaan Zakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Dalam Undang-undang tersebut BAZNAS dan LAZ diberi amanah sebagai amil untuk mengingkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.  BAZNAS  berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, dan berfungsi melakukan perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Zakat sendiri setidaknya berfungsi sebagai berikut: Satu,  Fungsi keagamaan, yaitu membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat-sifat tercela yang dibenci agama, seperti: bakhil, pelit dan tidak peduli sesama.

Kedua, Fungsi sosial dan ekonomi kerakyatan, yaitu memberikan pertolongan diantara kesulitan masyarakat dari beragam sudut pandang. Serta menghilangkan sifat terlalu cinta kepada harta dengan memberikan kepada orang memiliki hak atas hartanya.

Ketiga, Fungsi politik, yaitu menyumbangkan sebagian harta kepada lembaga yang dikelola negara untuk kepentingan kelangsungan roda pemerintahan, seperti menegakkan syi’ar dakwah yang harus ditopang dengan bantuan ekonomi, bantuan untuk rakyat yang tertimpa bencana dan kesulitan ekonomi, serta membaguskan pondasi pemerintahan yang kuat bila mungkin dilaksanakan dengan dana-dana yang terhimpun dari zakat.

Zakat dianggap juga sebagai ibadah kesungguhan dalam harta (maaliyah ijtihadiyyah). Utamanya kewajiban muzakki (aghniya’) mengerluarkan hak-hak mustahik  sebagai bentuk perintah Agama dan juga sebagai bentuk kesalehan sosial. Karena dalam Islam, saleh secara individual/ritual harus diikuti dengan saleh secara sosial.

Para agnhniya’ mempunyai kekuatan real melakukan transaksi moral  (agama) maupun sosial karena secara tegas dinashkan oleh Alquran seperti Zakat, Infaq, Sadaqah dengan hikmah dan manfaatnya. Di antaranya adalah pertama, mempunyai derajat yang lebih memperoleh surga dengan mendapatkan pahala yang berlipat ganda (QS al-Nisa :95) . Kedua, memperoleh rahmat dan ampunan Allah (QS al-Nisa :95).  Ketiga, Allah SWT  memberi harta benda yang dibelanjakan itu dengan balasan Surga  (QS at-Taubah: 11). Keempat, Allah SWT akan memberikan balasan yang lebih daripada apa yang mereka kerjakan (QS at-Taubah: 121). Kelima, terbebaskan dari siksa neraka diampuni dosa-dosanya dan dimasukkan dalam surga dan memperoleh keuntungan yang besar (QS  Al munafiqun: 10-12) .

Pasalnya, ibadah ritual selain bertujuan pengabdian diri pada Allah juga bertujuan membentuk kepribadian yang memiliki dampak positif terhadap kehidupan sosial atau hubungan dengan sesama manusia.

Bahkan Konsep kesalehan sosial yang paling dekat dalam ajaran Islam adalah amal jariah.  Salah satu hadits Rasulullah SAW yang tentunya sangat akrab di telinga para mukmin adalah, “Apabila meninggal anak cucu Adam (maksudnya manusia), maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal saja, yaitu sedekah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya oleh manusia, dan anak yang saleh yang selalu berdoa untuknya.” (HR. Ahmad)

Dan dalam hadits lain bersedekah di hari biasa saja sudah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Terlebih lagi jika dilakukan di bulan suci Ramadhan, tentu pahalanya akan berlipat ganda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614).

Untuk itu di akhir Ramadhan ini mari tunaikan sedekah (Zakat, Infaq dan Sadaqah) kita, sehingga perbuatan kita bisa bernilai ibadah sosial. (*)

*)Sekretaris IV Pengurus Harian MUI Kota Batam, Sekretaris PW ISNU Kepri/Redaktur Batam Pos

 

Rutin Safari Ramadan dari Masjid ke Masjid, Camat Toapaya, Bintan Ajak Warga Makmurkan Masjid

0

batampos- Pemerintah Kecamatan Toapaya rutin melaksanakan safari Ramadan dari masjid ke masjid di wilayah Kecamatan Toapaya. Hal ini dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat.

Camat Toapaya, Nepy Purwanto menyerahkan bantuan Alquran ke pengurus masjid di Toapaya, belum lama ini. F.Kiriman Nepy

Camat Toapaya, Nepy Purwanto mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan safari Ramadan dari masjid ke masjid.

Dalam setiap kunjungan, Nepy berpesan agar masyarakat untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, terlebih di bulan suci Ramadan.

BACA JUGA: Wakil Bupati Karimun Safari Ramadan ke Masjid Nurul Iman Kobel Laut, Kundur Barat

Lebih jauh Nepy juga berpesan ke masyarakat untuk memakmurkan masjid, tidak hanya di bulan suci Ramadan namun setiap bulan.

Nepy mengajak masyarakat untuk memperbanyak ibadah dan mengajak anak-anak untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid, antara lain mengaji dan lainnya.

Pada momen Ramadan ini, Nepy mengatakan, pihaknya selalu menyerahkan bantuan untuk pembangunan masjid serta menyerahkan bantuan Alquran. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Kemenkes Luncurkan IHS

0
Ilustrasi hasil lab Covid-19 Omicron. (Antara)

batampos – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan platform Indonesia Health Services (IHS), kemarin (25/4). Terobosan ini akan diujicobakan pada tahun ini. Layanan yang akan dilakukan uji coba berupa layanan resume rekam medis, layanan Covid-19, dan layanan laboratorium.

Kementerian Kesehatan mengadopsi model infrastruktur Platform-as-a-service (PAAS). Model ini menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional.

Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan platform IHS akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan. Dia menegaskan, IHS tidak untuk menggantikan fungsi aplikasi yang telah ada saat ini. Bukan juga untuk menyatukan semua fungsi aplikasi menjadi satu aplikasi tunggal. “Dampaknya, implementasi pendekatan platform ini akan mewujudkan kolaborasi data kesehatan nasional bersama seluruh pelaku industri kesehatan, tanpa ada ketergantungan pada platform pemrograman tertentu,” katanya.

Ada berbagai manfaat yang dirasakan ketika aplikasi ini digunakan. Tenaga kesehatan tidak perlu menginput data berulang pada aplikasi yang berbeda. Sehingga tenaga kesehatan tidak diberikan beban ganda merawat pasien dan membuat administrasi. ”Ada standar format,” ujarnya.

Selain itu riwayat pengobatan pasien dapat terpantau dengan detail dan runtut meski pasien berobat di rumah sakit berbeda. Selama pertukaran data riwayat pasien antar fasilitas kesehatan sulit dilakukan. Jika sudah ada pertukaran riwayat ini, jika ada pasien yang di rujuk akan memoermudah koordinasi antar fasilitas kesehatan.

Pemerintah pundapat menggunakan data dari aplikasi itu untuk menentukan kebijakan yang tepat. Misalnya terkait deteksi dini maupun pencegahan.

“Kemenkes mengundang seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan kesehatan di Indonesia untuk mengikuti uji coba Indonesia Health Services yang sudah dibuka sejak 22 April,” ujar Setiaji. Pihak yang dimaksud Setiaji adalah rumah sakit, puskesmas, start up, apotek, laboratorium dan lainnya. Pendaftaran uji coba IHS dapat mengisi formulir yang tersedia di situs dto.kemkes.go.id dan akan ditutup pada tanggal 22 Mei nanti. “Institusi yang mengajukan minat mengikuti uji coba IHS akan kami nilai dan wawancara sebagai bentuk tindak lanjut untuk menjamin kesiapan pengujian fase beta sesuai standar IHS,” imbuhnya.

Pada uji coba ini akan fokus pada layanan Covid-19 yang terintegrasi. Selain itu juga layanan laboratorium dan resume rekam medis. Kedepan data ini akan terhubung ke PeduliLindungi.

Tahun ini target Kemenkes baru membentuk sistem digital pada rumah sakit. Sebab belum banyak rumah sakit yang punya medical record. Rumah sakit yang sudah punya sistem digital maka diminta untuk gabung IHS. ”Tiga tahun seluruhnya bisa terintegrasi,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

Jokowi Tetapkan Adi Prihantara jadi Sekda Kepri

0

batampos-Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46/TPA Tahun 2022 menetapkan Adi Prihantara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri defenitif hasil lelang jabatan tahun 2021. Sekda terpilih direncanakan dilantik hari ini, Selasa (25/4) di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Adi Prihantara. F.Slamet

Keppres tersebut diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 19 April 2022. Terbitnya keputusan tersebut, mengakhiri penantian Pemprov Kepri lebih kurang enam bulan, sejak digelarnya open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) pada Oktober 2021 lalu.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dijadwalkan akan melantik Sekdaprov Kepri terpilih, Selasa (25/4) di Gedung Daerah, Tanjungpinang. Ia berharap, pejabat yang terpilih nanti bisa langsung cepat beradaptasi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Sekda Provinsi Kepri.

BACA JUGA: Masa Jabatan Penjabat Sekda Kepri Segera Habis, Gubkepri Yakin Keppres akan Segera Terbit

“Besok sudah kita lantik Sekda yang baru. Karena proses sudah selesai, dan Presiden sudah mengeluarkan Keppresnya,” ujar Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin (25/4)

Belum lama ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah selesai melakukan evaluasi terhadap tiga kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri. Menurut Gubernur, hasil evaluasi tersebut sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Untuk Sekda Kepri terpilih masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Sekarang ini sudah berada di Mensesneg,” ujar Gubernur Ansar.

Dijelaskannya, jika tidak keluar dalam waktu dekat ini, ia akan mencari nama baru sebagai Pejabat Sekda Kepri untuk menggantikan Lamidi. Karena nama terkait sudah pernah diperpanjang masa tugasnya sebagai Penjabat Sekda Kepri. Ia yakin, Keppres penunjukan Sekda Kepri terpilih akan segera terbit.

“Organisasi pemerintah tetap berjalan, ini masalah waktu saja. Karena Kepress akan diproses sambil menunggu daerah lain. Sehingga bisa sekali jalan,” jelas Gubernur.

Seperti diketahui, berdasarkan pengumuman Nomor : 04/PANSEL-JPTM/KEPRI/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPTM Provinsi Kepri tertanggal 8 Oktober 2021, Pansel memutuskan tiga nama yang dinilai memenuhi kreteria untuk dipilih menjadi Sekda Provinsi Kepri defenitif. Nama pertama adalah Adi Prihantara yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan.

Sedangkan dua nama lainnya berasal dari pejabat internal Pemprov Kepri. Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD) Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Misni. (*)

Reporter: Jailani

BPOM: Formalin, Rodamin, dan Borak Masih Ditemukan Dimakanan Takjil

0
Kepala BPOM Penny K Lukito. (dok FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Lebaran dan Ramadan erat kaitannya dengan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pengawasan terhadap makanan yang beredar saat Ramadan dan menjelang Lebaran.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan bahwa ada penurunan temuan produk tidak memenuhi ketentuan. Misalnya pada jajanan berbuka puasa, ada penurunan temuan. Tahun lalu ada 1,77 persen makanan takjil yang diteliti mengandung formalin, rodamin, borak dan yang lainnya. ”Ini merupakan hal baik tapi kita harus terus melakukan pengawasan,” ujarnya kemarin.

Penny menyatakan bahwa penurunan ini merupakan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dan UKM. Menurutnya kerjasama lintas sektor ini diperlukan. Ada beberapa program yang sudah dijalankan. Misalnya Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS). ”Serta pendampingan kepada pelaku usaha di saranan produksi dan peredaran,” ungkapnya.

BPOM melaksanakan pengawasan pangan sejak 28 Maret hingga 6 Mei. Intensifikasi pengawasan pangan ini dilaksanakan oleh 73 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. ”Target intensifikasi pengawasan ini difokuskan pada izin edar, kadaluarsa, dan rusak di sarana peredaran,” katanya. Tidak hanya tempat fisik, BPOM juga memelototi ecommerce. Menurutnya ecommerce harus diperhatikan karena masih banyak ditemukan makanan yang tidak layak makan.

Penny menyatakan dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 atau 31,6 persen sarana peredaran yang menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar. Jika dirincikan ada 576 sarana ritel, 22 distributor, dua gudang e-commerce, dan satu importir. Jumlah total temuan produk ada 2.594 produk.”Diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp470.000.000,” bebernya.

Lima jenis pangan tanpa izin edar terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Lalu untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High Temperature (UHT), dan biskuit.

Penny menekankan, untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran. Selain itu memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier dan perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. “Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk,” katanya. (*)

Reporter: JP Group

BPOM Tanjungpinang Sita 72 Produk Tanpa Izin Edar

0

batampos- Jelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menemukan 72 produk Tanpa Izin Edar (TIE) yang beredar di Tanjungpinang.

Kepala BPOM Tanjungpinang Rai Gunawan, mengatakan pihaknya gencar melakukan intensifikasi, pengawasan terhadap makanan dan produk yang beredar di Tanjungpinang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejumlah produk pangan Tanpa Izin Edar yamg disita BPOM Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

Target utama pengawasan yaitu pangan olahan, produk kedaluwarsa dan produk kemasan rusak, hingga kemasan kaleng berkarat. “Pengawasan dilakukan pada importir, distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel, serta pangan berbuka puasa,” jelas Rai, Senin (25/4).

Intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan secara bertahap. Mulai 28 Maret hingga 6 Mei 2022. Berdasarkan intensifikasi tersebut, BPOM Tanjungpinang menemukan dua sarana dari 17 sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Selanjutnya, ditemukan 72 item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar serta satu item produk yang kedaluwarsa. “Produk yang disita akan dimusnahkan serta dilakukan pembinaan ke penjual agar tidak menerima dan menjual produk tersebut,” kata Rai.

BACA JUGA: BPOM Stop Peredaran Produk Kinder di Tanjungpinang

Rai menambakan, dari 383 makanan berbuka puasa yang telah dilakukan pengujian, hasilnya 100 persen memenuhi syarat. Artinya, tidak ditemukan sampel makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow. “Ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan,” imbau Rai Gunawan. (*)

Reporter: Yusnadi

Bayar Ratusan Juta, Tinggal Duduk Jadi ASN

0
ILUSTRASI: Seleksi masuk ASN. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

batampos – Polri serius dalam mendukung reformasi birokrasi. Kemarin (25/4) Korps Bhayangkara membongkar mafia seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) yang terjadi di sepuluh daerah di Indonesia. Terdapat 30 tersangka, sembilan diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Lalu, ada 359 peserta seleksi ASN didiskualifikasi dan 81 orang masih dalam proses diskualifikasi.

Sesuai data Bareskrim, mafia seleksi ASN ini ditangani di sepuluh polda dan polres jajaran. Yakni, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Tana Toraja, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Kepala Satgas Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) seleksi ASN sekaligus Kabagrensops Bareskrim Polri Kombespol M. Syamsul Arifin mengatakan, kecurangan seleksi calon ASN 2021 ini ditemukan di sepuluh daerah atau titik dan tersangkanya 30 orang. Dengan modus kongkalingkong antara mafia dengan pejabat daerah, salah satunya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara. “Mereka bekerjasama,” tuturnya.

Pejabat daerah itu memberikan akses kepada mafia untuk melakukan intervensi terhadap sistem computer asisted test (CAT). Selanjutnya, mafia mengupload aplikasi remote access kepada sistem. “Aplikasi remote access dengan berbagai merk ini digunakan untuk bisa menjawab soal CAT,” urainya.

Aplikasi remote access ini bisa digunakan untuk menjawab soal CAT dari jarak jauh. Dari salah satu kasus yang ditangani, seleksi dilakukan di Sulawesi Tenggara, namun anggota mafia seleksi ASN menjawab soal dari Sulawesi Barat. “Yang menjawab anggota mafia, bukan peserta,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjutnya, peserta seleksi ASN yang sudah membayar hanya tinggal datang saat tes. “Soal sudah dijawabkan oleh anggota mafia,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim juga menggelar video conference dengan berbagai polda dan polres jajaran yang menangani kasus mafia seleksi ASN. Kabagrenops Bareskrim sempat menanyai Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombespol Heri Tri Maryadi. “Bisa dijelaskan bagaimana kasusnya di sana,” tanyanya.

Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara menjawab bahwa untuk kecurangan seleksi ASN di Sulawesi Tenggara, peserta yang sudah membayar itu sudah disiapkan tempat duduk tes tersendiri. Yang sudah terpasang berbagai aplikasinya yang dibutuhkan. “Selanjutnya, yang menjawab soal itu tersangka bernama Faisal,’ paparnya.

Tersangka Faisal yang berada di Sulawesi Barat, menjawab untuk peserta yang sedang tes di Sulawesi Tenggara. Dia mengatakan, peserta yang curang dan sudah membayar itu tidak melakukan apa-apa, tidak menjawab soal tes. “Hanya tidak duduk, soal sudah terjawab,” ujarnya.

Kabagrensops kembali bertanya apakah Kepala BKPSDM Kolaka Utara terlibat, Dirkrimsus Polda Sulawesi Tenggara menjawab bahwa Kepala BKPSDM Kolaka Utara bernama Jumadil ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. “Tersangka di belakang saya,” ujarnya dalam video conference tersebut.

Kabagrenops menambahkan, para pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut dengan motif ekonomi. Rata-rata uang suap yang ditawarkan itu antara Rp 150 juta hingga Rp 600 juta. “Itu juga nilai uang yang harus dibayarkan para peserta yang mendaftar ke mafia,” ungkapnya.

Untuk kecurangan seleksi ASN di Sulawesi, dia mengatakan bahwa ada indikasi mafia setiap daerah terhubung. Artinya, mafia yang sama berada dibalik berbagai kasus kecurangan seleksi di Sulawesi. “Ada hubungannya,” terangnya.

Setelah kasus tersebut terungkap, Kemenpan RB dan Polri juga berkoordinasi untuk melakukan diskualifikasi terhadap 359 orang peserta seleksi ASN. Serta ada 81 orang yang masih dalam proses untuk diskualifikasi. “Yang 81 orang ini baru ditemukan ya, makanya masih proses,” paparnya.

Sementara Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam mengungkap berbagai kasus kecurangan seleksi ASN tersebut. “Dengan pengungkapan kasus ini, kami bisa mendapatkan bahan masukan dan evaluasi untuk seleksi ASN,” paparnya.

Dia mengatakan, untuk para peserta yang curang atau membayar ke mafia itu tidak hanya akan didiskualifikasi. Namun, kemungkinan besar juga akan dimasukkan dalam blacklist. “Tidak lagi bisa mendaftar sebagai ASN selamanya,” terangnya.

Kemenpan RB tidak ingin citra ASN yang selama ini bekerja keras, dinodai oleh sebagian kecil ASN yang curang. “Kalau pendaftarannya sudah curang, bagaimana nanti kinerjanya,” tanyanya.

Alex bertanya kepada salah satu jajaran polda dan polres. Dia mengatakan, sebenarnya ruangan seleksi ASN sudah disterilkan jauh-jauh hari. Lalu, komputer juga disegel agar benar-benar bersih. “Yang kami tanya, kapan mafia ini menanam aplikasi remote access ke komputer,” ujarnya. Salah seorang direktur lantas menjawab sesuai pengakuan tersangka, aplikasi tersebut ditanamkan dua hari sebelum seleksi.

Usai penetapan 30 orang sebagai tersangka kecurangan seleksi CASN tahun 2021, penyidikan terus diperluas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah bersama Polri tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus tersebut. Termasuk, jika ada keterlibatan oknum dari instansi terkait baik itu KemenPANRB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan keterlibatan itu ada. Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital dipastikan akan memproses dan menangkap tersangka. ”Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Diakuinya, sejak bertahun-tahun lalu, ada saja oknum yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri dalam pengadaan CASN atau CPNS ini. Pada kasus kali ini, kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS. lalu, ada aduan melalui media sosial dan temuan BKN. Berangkat dari sana, BKN dan KemenPANRB berkordinasi untuk mengungkap jaringan ini.

”Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” papar Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

Terkait kasus kecurangan seleksi CASN 2021 ini, kata dia, 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri. Seluruh tersangka itu disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CASN 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus seperti perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta. Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tidak menutup kemungkinan pula terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.

Tjahjo menegaskan, sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan telah didiskualifikasi dari seleksi CPNS tahun 2021. Kendati demikian, penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, pihaknya akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. ”Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” tegas Bima. (*)

Reporter: JP Group

Pemprov Serahkan Ranperda Keuangan Daerah ke DPRD Kepri

0

batampos– Gubkepri Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/4).

Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun   2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

“Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinamis mengharuskan daerah untuk menyikapi dengan cepat agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Ansar.

Gubkepri Ansar Ahmad menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ketrua DPRD Kepri

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak tersebut, Gubernur Ansar menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan regulasi pada saat ini.

“Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah  yang dilakukan secara   tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Ansar.

Secara umum ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 15 (lima belas) BAB serta 255 (dua ratus lima puluh lima) pasal yang memuat beberapa ketentuan tentang perubahan pada peran pengelola keuangan daerah, perubahan struktur APBD, perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan serta perubahan lainnya.

“Penyusunan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Gubernur Ansar. (*)