batampos-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berharap mudik lokal atau antar daerah di Provinsi Kepri bebas dari wajib tes antigen dan PCR, sehingga cukup dengan cukup dengan vaksinasi dua dosis. Menyikapi hal ini, pihaknya akan mengajukan ke Pemerintah Pusat.
Gubkepri Ansar Ahmad menyampaikan kata sambutan saat safari ramadan di Pulau Pangkil, Bintan
“Pemprov Kepri masih berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan aturan mudik lokal edisi lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” ujar Gubernur Ansar, Selasa (19/4) lalu di Tanjungpinang.
Dijelaskannya, kenapa ia berharap mudik lokal tersebut bebas dari antigen dan PCR. Pertama intensitas pemudik antar daerah di Provinsi Kepri tidak sebesar di Pulau Jawa yang diprediksi mencapai belasan hingga puluhan juta orang. Kedua, angka perkembangan kasus Covid-19 di Kepri juga makin melandai, di mana penambahan kasus aktif harian relatif rendah atau di kisaran satu digit.
“Saya kira, mudik lokal sebaiknya dibebaskan saja, asal protokol kesehatan diperketat. Kecuali antarprovinsi, baru wajib vaksin penguat atau tes antigen/PCR,” jelasnya.
Selain itu, seluruh kabupaten/kota se Provinsi Kepri sudah masuk PPKM level satu. Kecuali Kabupaten Anambas dengan PPKM level dua, karena kurangnya tracing atau pelacakan terhadap penyebaran kasus Covid-19. “Masjid-masjid pun sudah pada menggelar shalat tarawih berjemaah, meski dengan protokol kesehatan ketat,” tutupnya.
Sementara itu, Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengharapkan, masyarakat yang mudik nanti, tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga paska lebaran nanti angka Covid-19 di Provinsi Kepri tidak terjadi penambahan. Apalagi kasus Covid-19 di Kepri belakangan ini terus menurun.
“Kondisi daerah sudah mulai berangsur pulih. Tentu, perlu perhatian bersama dengan selalu menjaga protkes. Sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar Irwansyah.(*)
Pemain Arsenal Emile Smith Rowe merayakan golnya bersama Granit Xhaka ketika The Gunners menang 4-2 atas Chelsea dalam pertandingan Liga Inggris di Stamford Bridge. (John Sibley/Action Images/Reuters/Antara)
batampos – Arsenal mengalahkan Chelsea 4-2 dalam pertandingan Liga Premier, Kamis (21/4) dini hari, di antaranya berkat dua gol Eddie Nketiah. The Gunners kini praktis bersaing ketat dengan klub sesama London utara Tottenham Hotspur dalam perebutan tiket Liga Champions.
Arsenal dua kali memimpin pada babak pertama yang mendebarkan di Stamford Bridge berkat Nketiah yang memanfaatkan blunder dari back pass Andreas Christensen dan Emile Smith-Rowe. Chelsea kemudian membalas masing-masing oleh Timo Werner dan Cesar Azpilicueta.
Nketiah memulihkan keunggulan tim tamu pada menit ke-57 ketika dia memanfaatkan kesalahan pertahanan Chelsea berikutnya untuk mengubah kedudukan menjadi 3-2. Dia menancapkan bola ke gawang setelah cegatan Thiago Silva malah membuat bola memantul menuju Malang Sarr.
Bukayo Saka menutup kemenangan Arsenal. Dia mengonversi tendangan penalti pada menit ke-92 setelah dinyatakan dilanggar oleh Azpilicueta.
Kemenangan itu memang membuat Arsenal masih di luar posisi kualifikasi Liga Champions di posisi kelima. Tetapi poin yang dikoleksinya sama dengan Spurs pada 57 poin dan hanya kalah selisih gol.
Chelsea tetap urutan ketiga dengan 62 poin setelah menyimpan satu pertandingan lebih banyak dari Spurs dan Arsenal, tapi juga masih belum memastikan tempat Liga Champions musim depan, demikian Reuters seperti dilansir dari Antara. (*)
batampos – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan untuk kenaikan harga dan stok kebutuhan pokok setiap harinya dicek melalui tim yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam. Dengan begitu, akan diketahui komoditi jenis apa yang mengalami kenaikan dan faktor penyebabnya.
“Saya rasa Disperindag paham tugas mereka. Kalau masyarakat butuh informasi soal harga dan pasokan, harusnya selalu ada. Sebab itu tugas mereka untuk pengawasan,” sebutnya.
Tim pengawasan pangan ini juga terdiri dari unsur lainnya. Sehingga jika memang ada kenaikan yang terjadi dan dinilai janggal, pasti tim akan turun untuk mengecek. Termasuk kelangkaan komoditi di pasar, hal ini juga menjadi pengawasan.
“Cuma sejauh ini laporan yang diterima masih standar saja. Kalau ada praktik tidak adil pasti sudah ada temuan dan dilaporkan. Baik itu minyak goreng atau komoditi lainnya,” terang Amsakar.
Mendekati hari raya Idul Fitri, ia sudah meminta kepada Disperindag untuk turun lebih intens. Hal ini guna memastikan kebutuhan pokok tersedia dan tidak ada lonjakan harga yang menyulitkan masyarakat.
“Harusnya kalau stok ada, harga stabil. Berbeda jika stok menipis namun kebutuhan melonjak. Ini memang sudah hukum ekonomi. Permintaan naik harga juga naik. Ini yang harusnya diantisipasi. Jadi saya minta betul Disperindag pantau soal ini,” tegas Amsakar.
Jika perlu sidak ke pasar untuk mengecek harga dan mengawasi ketersedian stok kebutuhan pokok. Kalau memang ada temuan laporkan, dan akan ditindaklanjuti. Sebab tim satgas pangan ini banyak unsur didalamnya, termasuk untuk penindakan.
“Saya sudah minta Pak Gustian lebih intens lagi turun. Jadi masyarakat tahu perekembangan. Dan tidak risau soal kebutuhan pokok ini,” ucapnya. (*)
Suasana pelaksanaan ibadah salat Isya dan tarawih di Masjid Al Kaffah, Batam Kota, Senin (18/4). F. Yusuf Hidayat/Batam Pos
batampos – Atmosfer ibadah di dalam Masjid Al Kaffah sejak awal Ramadan 1443 Hijriah terlihat semarak. Ini tercermin dari saf salat Isya dan salat tarawih yang selalu padat. Seperti yang terlihat di Senin (18/4) malam.
Ketua Takmir Masjid Al Kaffah, Dede Kurniadi, 47, mengatakan bahwa dari tahun ke tahun jemaah Masjid Al Kaffah selalu bersemangat menyambut datangnya bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah bagi umat Islam, dengan memperbanyak ibadah dan meningkatkan kualitas ibadahnya di dalam masjid. Baik salat wajib maupun salat sunah, mengikuti kajian ilmu agama, dan ibadah lainnya.
“Alhamdulillah, dari dulu-dulunya jamaah di sini selalu bersemangat, apalagi di bulan Ramadan. Saf salat selalu penuh, sampai tadi malam juga penuh. Insyaallah sampai akhir Ramadan,” kata Dede, Selasa (19/4).
Dede mengatakan bahwa di sepuluh malam ketiga Ramadan, masjid yang berdiri sejak akhir 1990an ini, menggelar itikaf dan sahur bersama sehingga jemaah semakin bersemangat untuk meningkatkan ibadah. “Salat tarawihnya juga satu juz dalam satu malam selama sepuluh malam terakhir,” ujarnya.
Dede mengumpamakan takmir Masjid Al Kaffah seperti pedagang, dimana pihaknya selalu berusaha memenuhi semua keperluan jemaahnya. Program-program kerja takmir hampir semua dijalankan. Dari kajian agama, sosial kemasyarakatan, remaja masjid, seni budaya Islam, termasuk fasilitas masjid seperti pendingin udara, karpet yang nyaman, kapasitas tempat salat jemaah yang terus bertambah, tempat wudu dan parkir.
“Kajian di sini ada yang subuh, pagi dan sore. Jamaah tinggal pilih aja waktunya, kalau bisanya subuh ya datang subuh. Kalau sempatnya malam ya datang malam. Mana yang enak aja. Kami seperti pedagang, menyediakan semua keperluan jamaah, jamaah sendiri yang pilih mau yang mana,” tuturnya.
Ia dan pengurus lainnya juga selalu mencari cara bagaimana agar warga muslim sekitar masjid selalu bersemangat beribadah ke masjid baik salat berjemaah maupun ibadah lainnya. “Misalnya mendatangkan ustaz-ustaz dari luar di hari-hari besar Islam. Seperti menu makan, sesekali pengen lauk yang beda, menghadirkan suasana baru,” ujarnya.
Program Ramadan tahun ini, masjid yang berlokasi di Perumahan Legenda Malaka, Batam Kota, ini, meluncurkan sejumlah program, antara lain; tausiah dan buka bersama, qiyamullail dan sahur bersama, tadarus Al-Qur’an bersama, pesantren kilat remaja, peringatan nuzulul Qur’an, penyaluran zakat fitrah, takbiran dan salat Idulfitri.
“Kami juga meluncurkan Gerakan Sedekah Subuh yang hasilnya juga untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan dan membantu biaya acara-acara masjid,” imbuhnya. (*)
PT. BPR Dana Mulia Sejahtera (BPR DMS) Kota Tanjungpinang kembali berbagi takjil sebelum buka puasa kepada masyarakat Tanjungpinang sebanyak 300 kotak takjil.
batampos– Dalam bulan suci Ramadan PT. BPR Dana Mulia Sejahtera (BPR DMS) Kota Tanjungpinang kembali berbagi takjil sebelum buka puasa kepada masyarakat Tanjungpinang sebanyak 300 kotak takjil.
“Pembagian takjil ini dilakukan setiap tahun oleh BPR DMS dalam rangka berbagi kepada sesama di bulan suci ramadhan dan bentuk kepedulian kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat pembagian takjil” kata Kanto selaku Direktur Utama PT. BPR DMS, Rabu (20/4).
Pegawai PT PT. BPR Dana Mulia Sejahtera (BPR DMS) Kota Tanjungpinang saat membagi bagikan takjil ke pengguna jalan
Kegiatan berbagi takjil itu dilakukan bertahap selama dua pekan, dimulai dari hari Rabu (13/4) kemarin dan hari Rabu (20/4) pada dua lokasi yaitu di Jalan Merdeka dan di Batu II sekitaran supermarket Bintang Rezeki.
Pembagian takjil diikuti oleh sejumlah karyawan BPR DMS Tanjungpinang seperti dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
pegawai PT. BPR Dana Mulia Sejahtera (BPR DMS) Kota Tanjungpinang saat mebagikan takjil
“PT. BPR DMS berharap semoga kehadiran kami dapat dikenal dan dapat memberikan solusi keuangan bagi masyarakat dengan produk-produk tabungan, deposito, tabungan berhadiah dan juga kredit,” harapnya. (*)
Anggota DPR RI Diah Pitaloka. (Jaka/nvl via dpr.go.id)
batampos – Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara. Pelaku juga bisa pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Pasalnya, jenis pelecehan ini juga menimbulkan trauma bagi sebagian perempuan. Misalnya, catcalling.
Pelecehan seksual nonfisik adalah segala pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Dulunya, jenis kekerasan ini seringkali luput dari upaya penegakan hukum. Alasannya, tak ada bukti yang dapat menguatkan. Sehingga, kerap kali perempuan harus menelan mentah-mentah pelecehan non fisik yang mereka dapatkan.
”Sekarang kesaksian korban sudah dapat menjadi bukti,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad, kemarin (20/1).
Menurutnya, pelaku tindak pelecehan seksual ini tak cukup hanya mendapat teguran saja. Karena, tak menimbulkan efek jera. Sehingga, bisa saja pada waktu yang lain pelaku akan melakukan hal yang sama pada perempuan lain.
Kasus lainnya ialah kekerasan seksual berbasis elektronik. Meski masuk dalam kategori delik aduan, minimal kini perempuan bisa lebih terlindungi. Dalam UU ini, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 4 tahun bila dengan sengaja melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Diakuinya, masih banyak kasus-kasus lainnya yang sekarang bisa ditangani dengan menggunakan UU TPKS ini. Mengingat, sebelumnya, dalam KUHP sangat terbatas bentuk kekerasan seksualnya yang diatur di dalamnya.
Sementara, dalam UU ini pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik kini sudah termasuk tindak pidana. ”UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial,” katanya.
Dia menjelaskan, pada UU TPKS ini memiliki enam kunci dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif dalam perlindungan perempuan. Yakni, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemidanaan baik berupa sanksi dan tindakan, hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Lalu, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu. Kemudian, pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga, serta pemantauan yang dilakukan oleh menteri, lembaga nasional ham dan masyarakat sipil.
Sementara itu, Anggota DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, UU TPKS adalah hadiah untuk Hari Kartini. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan perjuangan perempuan Indonesia. “Pembahasannya panjang. Banyak perdebatan, tapi akhirnya disahkan,” terang dia.
Menurut dia, pembahasan UU TPKS menumbuhkan kesadaran publik terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Selama ini, masalah itu dianggap masalah pribadi, dan memalukan jika dibuka ke publik. Akhirnya para korban tidak berani melapor, dirahasiakan, disimpan sendiri, sehingga banyak korban yang tertekan, depresi, stress, bahkan ada yang mencoba bunuh diri.
Selain menumbuhkan kesadaran publik, UU TPKS juga mengubah kultur yang sebelumnya tertutup menjadi terbuka. Keterbukaan dalam melaporkan tindak kekerasan seksual merupakan sesuatu yang baru dari UU tersebut. “Dan juga pendekatan hukum yang juga berbeda,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII itu berharap pemerintah meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Baik melalui pendidikan, pencegahan, pemantauan, dan pendampingan. “Bukan hanya bagi perempuan, tapi juga laki-laki. Karena laki-laki ada yang menjadi korban kekerasan seksual,” terangnya.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pelayanan tindak pidana kekerasan seksual bersifat terpadu. Mulai dari pusat sampai daerah. Maka, kata dia, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus membentuk unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) yang khusus melayani korban kekerasan seksual.
Ketua Panja RUU TPKS itu mengatakan, UU TPKS dibuat menggunakan perspektif korban. Maka, penanganan korban menjadi prioritas. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam penanganan kasus tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “LPSK harus meningkatkan kinerja dan pelayanannya,” terangnya kepada Jawa Pos.
Pasal 26 ayat (1) UU TPKS menyebutkan bahwa korban dapat didampingi oleh pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Ayat (2) mengatakan, pendamping korban meliputi petugas LPSK, petugas UPTD PPA,tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal.
Kemudian Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan LPSK. Ayat (2) menjelaskan, jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
Selanjutnya, Pasal 36 ayat (6) menerangkan, dalam hal telah dilakukan lelang oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil lelang digunakan untuk pembayaran Restitusi dengan memperhitungkan penilaian LPSK. Pasal 43 Ayat (1) menjelaskan, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, UU TPKS memberikan tugas dan kewenangan cukup besar kepada LPSK. “Dengan adanya RUU TPKS kewenangan kami bertambah,” terangnya. Misalnya, terkait pendampingan korban. Sebelumnya, LPSK baru bisa memberikan pendampingan jika kasus sudah masuk tahap penyelidikan.
Setelah ada UU TPKS, kata dia, LPSK bisa memberikan pendampingan dalam semua proses pemeriksaan. Lembaganya juga diberi kewenangan memberikan perlindungan sementara bagi korban. Dalam pemberian restitusi, LPSK juga dilibatkan.
Dengan bertambahnya kewenangan, LPSK akan berusaha menguatkan kelembagaan. Selain itu, LPSK berusaha semakin dengan masyarakat. Yaitu, membuka kantor perwakilan di daerah. “Sebab, pelayanan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual bersifat terpadu, mulai dari pusat sampai daerah,” paparnya.
Maneger mengatakan, sebenarnya LPSK sudah mengajukan usulan ke pemerintah untuk membuka 11 perwakilan di daerah tingkat provinsi. Namun, baru dua perwakilan yang disetujui. Yaitu, Jogjakarta dan Sumatera Utara. Dia berharap perwakilan LPSK di daerah semakin bertambah.
Selanjutnya, LPSK juga akan menguatkan koordinasi dengan lembaga lain yang terlibat dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual, baik di pusat maupun daerah.
Pengesahan UU TPKS disambut positif sejumlah kalangan. Diantaranya Plt Kepala Pusat Riset (Pusris) Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Atiqah Nur Alami. Dia mengatakan UU TPKS penting dalam upaya hukum mengatasi maraknya kekerasan seksual di Indonesia. Atiqah mengatakan kekerasan seksual di Indonesia ibarat fenomena gunung es.
Merujuk data dari sistem informasi online tentang perlindungan perempuan dan anak, dalam kurun 2021 hingga Maret 2022 tercatat ada delapan ribu kekerasan kepada perempuan. Kemudian ada 11 ribu kekerasan pada anak di mana 58 persen diantaranya adalah kekerasan seksual. “Angka-angka ini, menurut saya perlu kita waspadai dan perhatikan,” tuturnya.
Menurut Atiqah data tersebut menunjukkan begitu seriusnua kekerasan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat. Dengan adanya UU TPKS tersebut, dia berharap persoalan kekerasan seksual pada perempuan dan anak dapat ditangani dengan baik. Sehingga bisa menunjukkan adanya keberpihakan negara terhadap para korban kekerasan seksual.
“Disahkannya UU ini patut kita apresiasi, namun masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya belum diaturnya tindak pidana pemerkosaan,” kata dia. Kemudian Atiqah mengatakan UU TPKS itu dia rasakan belum komprehensif memasukan tindak pidana kesusilaan. Meliputi tindak pidana perzinahan dan penyimpangan seksual lainnya.
Setelah disahkannya UU TPKS, harus segera diikuti dengan sejumlah langkah konkrit. Seperti perumusan peraturan turunan yang akan menjadi dasar dari pelaksanaan UU tersebut. Upaya lainnya adalah sosialisasi yang harus lebih gencar ke semua pihak. Terutama kepada masyarakat. “Agar masyarakat mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Ketika mereka mengalami, atau bahkan menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual, di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” jelasnya.
Peneliti dari Pusris Politik BRIN Anik Farida menuturkan saat ini regulasi terkait pemenuhan hak korban kekerasan seksual masih terbatas. Meliputi hak perlindungan, akses keadilan, hingga saat tahapan pemulihan. “Sedangkan bagi pelaku, belum ada penindakan yang tegas, dan belum tersedianya rehabilitasi khusus,” tuturnya. Tujuannya sebagai upaya untuk mengubah pola pikir, cara pandang, dan mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di kemudian hari. (*)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Kamis (18/2). Lanjutan pembangunan pelebaran jalan provinsi ini tersendat karena terbatasnya anggaran Pemprov Kepri. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
batampos – Kondisi Jalan Laksamana Bintan (Simpang Frangki hingga Underpass Pelita) Batamkota kian memprihatinkan. Puluhan lubang di tengah jalan pun mengintai nyawa pengendara bermotor yang melintas.
Pantauan Batam Pos, Rabu (20/4), diameter puluhan lubang yang ada di sepanjang jalan protokol itu cukup besar dan dalam. Mirisnya, lubang-lubang itu berada di tengah jalan, dan persimpangan. Bahkan perantara jalan yang dibeton dan diaspal juga terdapat lubang atau celah panjang cukup mengkhawatirkan.
Amir, salah satu pengendara mengungkapkan rasa khawatirnya tiap kali melintas di jalan tersebut. Sebab, lubang yang mengangang berada di tengah jalan. Lengah sedikit, ia pun bisa oleng bahkan terjatuh.
“Jadi kalau lewat jalan itu memang harus hati-hati, lubangnya dimana-mana,” ujar Amir.
Menurut dia, situasi jalan semakin membahayakan saat malam hari dan hujan. Lubang besar-besar itu kerap tertutup genangan air, sehingga tak begitu jelas terlihat oleh pengendara yang melintas.
“Kalau malam jangan ditanya, susah lihat jalan kalau lampu kendaraan tak terang. Apalagi kalau hujan,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Ully warga Batamcenter yang nyaris terjerembab di jalan akibat sepeda motornya menghantam lubang. Padahal jalan itu hampir setiap hari ia lalui.
“Parah kali, saya yang tiap hari lewat saja bisa kena, apalagi pengendara yang baru melintas,” imbuhnya.
Ia berharap pemerintah bisa segera memperbaiki jalan tersebut. Apalagi jalan tersebut merupakan akses jalan utama yang banyak dilalui kendaraan. Jangan sampai banyak korban dulu, baru pemerintah tanggap.
“Saya heran, katanya pemerintah fokus bangun jalan tapi Jalan ini sudah bertahun-tahun terbengkalai,” katanya
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad beberapa waktu lalu mengaku tahun ini proyek pengerjaan jalan di Laksmana Bintan kembali dilanjutkan. Memang proyek tersebut sempat terhenti lantaran adanya pandemi Covid-19.
“Tahun ini dilanjutkan. Sekarang masih proses lelang,” kata Ansar. (*)
batampos-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri yang dipimpin Reni Yusneli kurang serius untuk mengejar piutang Pajak Air Permukaan (PAP) di Adya Tirta Batam. Padahal piutang tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.
Wahyu Wahyudin
“Soal piutang PAP ini setiap tahun masuk dalam rencana pendapatan daerah. Namun sudah berapa tahun ini, proses penagihannya tak kunjung selesai. Padahal itu adalah hak dari Pemprov Kepri yang harus dikejar,” ujar Wahyu Wahyuddin, Rabu (20/4) di Tanjungpinang.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, kondisi PAD Kepri saat ini sangat memprihatinkan. Karena terjadi penurunan target dari tahun yang lalu. Dikatakannya, lewat pengesahan APBD Kepri TA 2022 lalu, DPRD Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri sudah menyepakati target PAD sebesar Rp1,3 triliun.
Namun ironisnya, dari target tersebut pendapatan dari sektor kelautan atau kemaritiman hanya mampu ditargetkan Pemprov Kepri dibawah kendali Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebesar Rp65 miliar atau hanya 4,9 persen dari target PAD secara keseluruhan.
Berkaca dari struktur rencana pendapatan Pemprov Kepri tahun 2022, penerimaan sektor kelautan dan kemaritiman bersumber dari retrebusi Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Balai Benih Ikan (BBI) sebesar Rp446 juta. Kemudian retrebusi dari Kepelabuhanan Antang Rp700 juta.
Kemudian adalah jasa kepelabuhanan sebesar Rp56 miliar, pemanfataan ruang laut Rp500 juta, izin usaha perikanan Rp1 miliar, dan izin dibidang perhubungan Rp731 juta. Selain itu adalah bagian laba atas penyertaan modal di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri sebesar Rp6 miliar.
Merujuk dari target-target yang dibidik Pemprov Kepri tersebut, sektor kelautan tidak bisa menjadi harapan bagi Pemprov Kepri. Meskipun Provinsi ini memiliki luas lautan sebesar 96 persen. Namun yang menjadi andalakan adalah dari sektor-sektor yang berada di darat sebagai pundi-pundi pendapatan daerah Provinsi Kepri.
Dari sektor pajak daerah, Pemprov Kepri membidik Rp1,1 triliun. Adapun komponen andalan untuk mengerek PAD tersebut adalah PKB Rp425 miliar, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Rp216 miliar, Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor Rp339 miliar, dan Pajak Air Permukaan Rp1 miliar. Sementara itu, untuk sektor retrebusi daerah, ditargetkan sebesar Rp69 miliar.
“Kepri sampai saat ini, masih bergantung dengan pajak kenderaan, pajak bahan bakar sebagai penyumbang PAD terbesar. Labuh jangkar yang diharap-harapkan, masih belum ada kepastian. Maka kita minta, piutang yang belum tertagih harus dikejar,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Kepri, Onward Siahaan mengatakan, besaran kewajiban pokok yang harus dibayarkan oleh PT. ATB ke Pemprov Kepri adalah Rp35 miliar. Jika termasuk hutang bunga, jumlahnya tembus pada angka Rp45 miliar.
Politisi Partai Gerindra tersebut tersebut juga mengatakan, kewajiban ini dihitung sejak tahun 2016, ketika pengelolaan pajak air permukaan dibawah kendali Provinsi. Sebelum adanya kenaikan, perusahaan tersebut sempat melakukan pembayaran. Namun setelah terjadi perubahan tarif, mereka enggan untuk membayarnya.
“Memang mereka punya ikatan perjanjian dengan BP Batam. Namun kita tidak melihat itu, karena dalam ketentuan UU, siapa yang mengelola itulah yang harus membayar pajaknya ke negara atau pemerintah daerah,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, PT Adhya Tirta Batam (ATB) belum melunasi hutang pajak air permukaan (PAP) di Kota Batam ke Pemprov Kepri. Padahal, konsesi ATB akan berakhir 14 November 2020 lalu. PT ATB menunggak pajak PAP sejak tahun 2016 lalu ke Pemprov Kepri. Tunggakannya mencapai Rp 39,9 miliar lebih. Total utang ATB itu terdiri dari utang pokok sebesar Rp 31,5 miliar dan ditambah denda dari tahun 2016 hingga 2018. Namun angka itu belum termasuk denda tahun 2019 dan 2020 ini.(*)
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengatakan formasi guru PPPK sudah terisi sudah 58 persen. (Istimewa)
batampos – Animo satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka terus meningkat. Hingga Rabu (20/4), tercatat sebanyak 62.955 satuan pendidikan sudah mendaftar sebagai peserta dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Melihat tingginya antusiasme tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung melakukan pendampingan. Salah satunya, dengan menyelenggarakan Webinar Implementasi Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar yang membahas berbagai topik dan praktik Kurikulum Merdeka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala satuan pendidikan dan guru dalam mempersiapkan implementasi Kurikulum Mandiri secara mandiri. ”Kurikulum Merdeka merupakan kebijakan Kemendikbudristek dalam mengatasi krisis pembelajaran yang diperparah adanya pandemi Covid-19,” ujarnya, kemarin (20/1).
Dia mengungkapkan, krisis pembelajaran meningkatkan kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial ekonomi. Kondisi ini juga mengakibatkan hilangnya pembelajaran (learning loss). Hadirnya kurikulum baru ini diyakini dapat menjawab krisis pembelajaran ini. Karena, arah kebijakan kurikulum ini akan fokus pada materi yang esensial. Lalu, struktur kurikulum yang lebih fleksibel dan memberikan keleluasan bagi guru untuk menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
Direktur Guru Pendidikan Dasar GTK Rachmadi Widdiharto menambahkan, ajang webinar ini dapat digunakan sebagai wahana berbagi praktik baik bagi kepala sekolah dan guru-guru yang telah melaksanakan kurikulum merdeka di sekolah penggerak. Sehingga, bagi sekolah yang belum mengimplementasikannya bisa mendapatkan gambaran yang nyata bagaimana penerapan kurikulum merdeka di sekolah.
Setiap seri webinar akan membahas topik-topik yang berkaitan dengan persiapan Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri, antara lain filosofi Kurikulum Merdeka, struktur Kurikulum Merdeka, kurikulum operasional tingkat satuan pendidikan, capaian pembelajaran, asesmen, proyek penguatan profil pelajar Pancasila, layanan helpdesk, komunikasi belajar yang mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, serta beberapa topik menarik lain yang akan disajikan kemudian. ”Webinar ini rencananya akan dilaksanakan sejak April-Juni 2022,” ungkapnya. Hal ini mempertimbangkan waktu Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan dilaksanakan pada awal semester baru pada Juli. (*)
Suasana di Bandara Hang Nadim jelang Hari Raya Idul Fitri. Cecep-Mulyana
batampos – Arus penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, baik yang berangkat maupun datang masih sepi. General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono memperkirakan peningkatan jumlah penumpang, baru akan terjadi di H-7 Idul Fitri atau Senin (25/4).
“Sejauh ini masih belum ada lonjakan, penumpang datang dan berangkat itu sebanyak 7 ribuan hingga 8 ribuan saja. Masih normal lah,” kata Bambang, Rabu (20/4).
Grafik penumpang Bandara Hang Nadim pada 15 April, yang berangkat tercatat 4.770 dan datang 3.830 orang. Lalu 16 April penumpang datang 3.882 orang dan berangkat 4.917 orang. Tanggal 7 April penumpang yang berangkat 5.041 orang dan datang 4.345 orang. Kemudian 18 April penumpang datang 3.959 orang dan berangkat 4.463 orang. Tanggal 19 April penumpang datang 3.669 orang dan berangkat 4.492 orang.
“Belum ada peningkatan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Bambang mengaku belum ada maskapai yang mengajukan extra flight, walaupun animo penumpang meningkat. Maskapai, kata Bambang, kemungkinan masih mengoptimalkan jumlah penerbangan yang dimilikinya.
Kepada masyarakat yang akan mudik, Bambang mengingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, syarat penerbangan bagi yang sudah vaksin booster atau tiga kali, tidak perlu lagi menyertakan dokumen negatif Covid-19.
Sedangkan yang baru vaksin dua kali, wajib menyertakan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen. Sedangkan yang baru vaksin satu kali atau belum divaksin sama sekali akibat komorbid, diperbolehkan berangkat. Namun, harus menyertakan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.
“Masyarakat yang mudik tolong memperhatikan waktu keberangkatan. Jangan mepet-mepet waktunya, baru berangkat,” ucap Bambang.
Ia mengatakan mudik kali ini diperkirakan cukup ramai. Sehingga, masyarakat harus datang ke bandara beberapa jam sebelum penerbangan. “Minimal 2 jam sebelum keberangkatan, untuk mengurus check in atau pengecekan kelengkapan lainnya. Datang lebih awal ini, demi mencegah tertinggal pesawat,” ungkapnya.