
batampos – Samsat Kabupaten Lingga bersama Satlantas Polres Lingga dan Jasa Raharja menggelar razia pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Razia dilakukan sejak 14 hingga 23 Oktober 2025 di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran dan memiliki volume lalu lintas tinggi.
Plt Kepala Samsat Kabupaten Lingga, Ryan Berlianda, mengatakan dalam pelaksanaan razia pajak tahun ini pihaknya menemukan lima kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat yang belum membayar pajak.
“Namun, kami tidak langsung melakukan penilangan. Saat ini kami masih fokus pada sosialisasi dan imbauan agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajibannya,” ujar Ryan, Selasa (21/10).
Ryan menjelaskan, pihaknya juga memberikan keringanan berupa potongan pajak bagi masyarakat yang menunggak antara satu hingga lima tahun ke atas.
Langkah ini diharapkan bisa mendorong masyarakat Lingga lebih disiplin membayar pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih stagnan.
“Kami berharap program pemutihan ini bisa membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” tegasnya.
Ryan menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat Lingga dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, baru mencapai sekitar 47 persen.
Meski demikian, Samsat Lingga terus melakukan evaluasi dan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Samsat Lingga akan terus berbenah agar bisa mencapai target pendapatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Samsat Lingga Gandeng Polisi Razia Pajak Kendaraan, Kepatuhan Warga Baru 47 Persen pertama kali tampil pada Kepri.









