Kamis, 21 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8050

Jadi Syarat Mudik, Optimalkan Vaksinasi di Bulan Ramadan

0
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Pemerintah bakal semakin menggencarkan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Hal itu sekaligus mendukung kebijakan diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, vaksinasi Covid-19 di bulan puasa berkaitan dengan diperbolehkannya mudik di tengah pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan bukti swab antigen maupun PCR.

Kemudian, masyarakat yang mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara itu, masyarakat yang baru menerima satu dosis vaksin wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR 3 x 24 jam.

Muhadjir menyatakan, sentra vaksinasi di bulan Ramadan di antaranya akan dibuka di masjid-masjid. Pelaksanaannya bisa setelah salat Tarawih. ”Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkes, TNI, Polri, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI),” tutur mantan Mendikbud itu. Dia berharap optimalisasi vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan bisa berjalan dengan baik.

Muhadjir menambahkan, pemerintah juga terus menyiapkan skema mudik tahun ini. Jumat (1/4) lalu dia bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2022. Menurut dia, pelaksanaan mudik harus dikawal dengan baik sehingga bisa mengantisipasi lonjakan pemudik dan risiko kenaikan kasus Covid-19.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berpesan agar umat Islam di Indonesia tidak menjadi lebih konsumtif selama menjalani ibadah puasa. Dia mengajak untuk menjadikan Ramadan sebagai syahr as-shadaqah. ”Atau bulan untuk memperbanyak sedekah, termasuk mengeluarkan zakat mal,” katanya di Jakarta kemarin (2/4).

Mantan ketua umum MUI itu menyatakan, Ramadan juga merupakan momentum untuk penguatan solidaritas kemanusiaan. ”Serta momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah,” ujarnya.

Dua tahun terakhir, lanjut Wapres, umat Islam menjalani ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Dia menekankan bahwa pandemi ini adalah musibah global. Namun, tahun ini umat Islam bisa menjalani ibadah puasa di tengah pandemi yang semakin baik dan terkendali. Itu harus dimaksimalkan untuk memperbanyak ibadah serta terus berdoa supaya bangsa Indonesia dijauhkan dari musibah, termasuk pandemi Covid-19.

Terpisah, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Ramadan tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan membersihkan residu duniawi. Dia menuturkan, solidaritas dapat terwujud apabila seseorang mampu menghilangkan kesombongan dirinya. Kesombongan itulah bagian dari residu duniawi yang harus dibersihkan pada bulan puasa ini.

”Adalah kesombongan ketika menganggap diri kitalah yang paling benar. Sementara orang lain selalu salah,” tuturnya. Termasuk ketika menganggap diri sendiri paling jujur, sedangkan orang lain pasti berlaku curang.

Yaqut juga menyinggung bahwa tahun ini adalah tahun ketiga pandemi Covid-19. Ramadan ketiga umat Islam bersama Covid-19. Meskipun sekarang pandemi sudah mereda, Yaqut berpesan supaya umat Islam dan masyarakat pada umumnya tetap memperhatikan protokol kesehatan selama Ramadan. Termasuk saat beribadah di masjid atau musala. (*)

Reporter: JP Group

Ahok Bantah Harga Pertalite Naik

0
Warga Batam antre mengisi bahan bakar minyak di SPBU di Sekupang, Minggu (28/11). (Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Wacana kenaikan harga pertalite dan elpiji 3 kg sempat dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Meski begitu, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa rencana kenaikan tersebut belum ada.

’’Belum ada (wacana kenaikan pertalite dan elpiji 3 kg, Red),’’ tegas Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Jawa Pos (grup Batam Pos) Sabtu (2/4). Belum jelasnya kapan kenaikan susulan itu tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Sebab, belum usai kenaikan harga pertamax, tarif PPN, kemudian menyusul kenaikan-kenaikan lainnya.

Pengamat energi Komaidi Notonegoro memandang, pemerintah harus ekstrahati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan harga. Jangan dilakukan serta-merta dalam waktu yang berdekatan. ’’Momentumnya harus diatur. Kan pertamax sudah naik, alangkah baiknya dilihat lagi kondisi dan ekonomi masyarakat seperti apa,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.

Komaidi memaparkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga minyak dunia maupun minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) meningkat tinggi. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai variabel lain. Bukan semata-mata harga minyak dunia saja. ’’Tentu pemerintah harus bijaksana melihat kondisi dan membuat keputusan,’’ imbuhnya.

Terkait mekanisme, Komaidi menjelaskan, ada perbedaan antara penetapan harga pertalite dan elpiji 3 kg. Untuk pertalite, penentuan harga merupakan kombinasi antara pemerintah dan Pertamina sebagai badan usaha. Sebab, pertalite sudah ditetapkan sebagai BBM penugasan. ’’Penugasan dan subsidi itu berbeda,’’ tambahnya.

Sebagai BBM penugasan, kewenangan pemerintah hanya ada pada kontrol volume BBM tersebut. Mekanisme penetapan harganya diawali oleh Pertamina sebagai badan usaha mengusulkan harga tertentu. Kemudian, pemerintah bisa menyetujuinya atau tidak. Faktor yang memengaruhi penentuan harga itu mencakup banyak hal. Antara lain, ekonomi masyarakat, kemampuan APBN, hingga kondisi keuangan Pertamina.

Sementara itu, untuk elpiji 3 kg, kewenangan penetapan harga murni ada pada pemerintah. Sebab, elpiji yang biasa disebut melon itu merupakan komponen subsidi. Faktanya, pemerintah memang berencana mengubah skema pemberian subsidi elpiji 3 kg, dari subsidi terbuka menjadi tertutup. Saat ini subsidi yang diberikan bersifat terbuka. Artinya, subsidi diberikan berbasis pada harga komoditas atau tabung elpiji menjadi subsidi langsung ke masyarakat miskin dan rentan miskin. Karena subsidi elpiji 3 kg bersifat terbuka, seluruh golongan masyarakat bisa mengakses komoditas bersubsidi itu. Termasuk masyarakat menengah ke atas yang semestinya tidak berhak mendapat subsidi.

Dengan perubahan skema dari subsidi terbuka menjadi subsidi tertutup, otomatis harga akan terkerek naik. Melalui skema subsidi tertutup, pemerintah memberikan subsidi sebagai kompensasi. Bentuknya bisa berupa uang tunai atau bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Komaidi melanjutkan, jika perubahan skema subsidi dilakukan untuk meminimalkan penyalahgunaan dari masyarakat menengah ke atas yang kerap membeli elpiji melon, hal itu kurang tepat. ’’Kalau tujuannya itu, instrumennya bukan dengan menaikkan harga. Jadi, memang seharusnya membuat subsidi tertutup. Artinya, subsidinya bukan barang, melainkan bisa uang maupun kartu berupa bantuan langsung tunai (BLT). Memang subsidi tertutup lebih baik, tapi bisa dievaluasi lagi ke depan. Basis data para penerima subsidi juga harus kuat,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai, perubahan skema subsidi elpiji 3 kg dinilai sulit diterapkan tahun ini. Berbagai proyek percontohan telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, implementasinya belum terlaksana. Menurut Said, masyarakat sudah terbiasa dengan subsidi terbuka atau subsidi pada komoditas selama belasan tahun. ’’Sangat berat karena sudah hampir 14 tahun kita terbiasa dengan subsidi terbuka,’’ jelasnya. Namun, perubahan skema subsidi perlu dilakukan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Said menyebut penyempurnaan DTKS memiliki peran penting dalam implementasi subsidi tertutup. (*)

Reporter: JP Group

Kendalikan Tren Naik Harga Kedelai, Telur, dan Daging Ayam

0
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan

batampos – Memasuki bulan Ramadan, harga-harga komoditas bahan pangan menunjukkan tren kenaikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau pergerakan harga serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di lapangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan, berdasar pemantauan Kemendag di sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok, disusun mitigasi pada beberapa kebutuhan pokok. Pertama, untuk komoditas kedelai, harga cenderung tinggi mengikuti harga internasional. Mengingat 95 persen kebutuhan kedelai nasional dipenuhi dari impor.

”Maka, untuk mitigasi harga dan ketersediaan kedelai, Kemendag menugaskan Bulog untuk menjalankan program bantuan penggantian selisih harga pembelian kedelai di tingkat perajin tempe tahu,” terang Oke.

Komoditas selanjutnya yang menjadi perhatian adalah telur dan daging ayam ras. Kemendag menugaskan Perum Bulog menyediakan jagung pakan ternak sebanyak 50.000 ton. ”Langkah ini guna membantu pemenuhan kebutuhan peternak layer, khususnya skala mikro dan kecil,” tambahnya.

Untuk harga gula, berdasar pantauan saat ini berada di kisaran Rp 14.500 per kg atau naik 2,84 persen dibandingkan bulan lalu. Harga tersebut naik 11,54 persen jika dibandingkan dengan periode Lebaran tahun lalu. ”Kenaikan harga gula disebabkan oleh kenaikan harga raw sugar impor hingga mencapai Rp 10.436 per kilogram,” bebernya.

Sementara untuk harga cabai, Oke mencatat adanya kenaikan jika dibandingkan bulan lalu. Kenaikan itu akibat curah hujan tinggi sepanjang Februari sampai awal Maret. ”Kami perkirakan pada saat Ramadan pasokan telah kembali optimal. Kementerian Perdagangan memantau intensif distribusi di sentra produksi cabai seperti Kediri, Blitar, Tuban, Magelang, Banyuwangi, Situbondo, dan Malang yang siap panen serempak mulai akhir Maret dan awal April,” urainya.

Terpisah, anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengakui adanya kenaikan harga sejumlah komoditas pangan. Berbagai kenaikan harga itu mencerminkan bahwa tata kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme. Padahal, kata dia, konstitusi secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

”Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli, bahkan monopoli. Dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar,” jelasnya kemarin.

Hal itu dianggapnya sebagai pelanggaran konstitusi. Sebab, kebijakan pemerintah tidak mampu melindungi kepentingan rakyat. ”Malah kalah dengan kepentingan pasar,” cetus Johan. Selain itu, lanjut dia, harga bahan pangan di RI terbilang tidak kompetitif. Terutama jika dibandingkan dengan di negara-negara berkembang di Asia lainnya.

Johan mengatakan, kenaikan harga bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan. Sebab, sektor tersebut memberikan sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga. Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik. (*)

Reporter: JP Group

Jokowi: Alhamdulillah Ramadan Bisa Tarawih Berjamaah di Masjid

0
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dok stepres)

batampos – Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah sekaligus mengucap syukur karena umat muslim dapat melaksanakan salat tarawih di masjid.

“Meskipun masih dalam suasana pandemi, alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid,” kata dia, melalui tayangan video dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang dipantau di Jakarta, Sabtu (2/5).

Sebelumnya pada bulan puasa 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain. “Saya ingin mengucapkan Marhaban ya Ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” kata dia.

Ia juga mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini. “Menjelang Idulfitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman,” kata dia.

Namun dia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, meski sudah ada banyak kelonggaran untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadan. (*)

Reporter: JP Group

Perseroda BUP Optimis Dapat Sumbang Rp6 M ke Kas Daerah

0

batampos-Direktur Perseroda BUP, Capt Awaluddin mengatakan, ia optimis bisa memenuhi target untuk menyetor PAD sebesar Rp6 Miliar ke kas daerah. Menurutnya, pada awal April mendatang pengelolaan ruang laut di kawasan Kabil dan Berakit sudah mulai jalan. Dijelaskannya untuk area kabil bekerjasama dengan Citra Mas.

Awaluddin,

“Sedangkan untuk Berakit akan dikelola sendiri. Selain itu, kita juga akan mengelola secara mandiri MV. Lintas Kepri tanpa melibatkan pihak ketiga seperti sebelumnya, karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Awaluddin, Jumat (1/4) di Tanjungpinang.

BACA JUGA: Tiga Kawasan Labuh Jangkar akan Dikelola PT. Pelabuhan Kepri

Masih kata Awaluddin, beberapa waktu ke depan juga akan dilakukan Kerjasama Operasi (KSO) sejumlah pelabuhan di Kepri. Kemudian, juga akan dilakukan bisniS-bisniS pendukung lainnya untuk kebutuhan kapal-kapal yang berlabuh di area labuh jangkar.

“Semua tidak ada yang instan, dan pasti butuh proses. Namun saya tetap optimis bisa memberikan kontribusi yang positif untuk Pemerintah Daerah,” jelasnya. (*)

Reporter: Jailani

 

 

Edward Banner Purba, S.H., M.H., Kuasa Hukum Conti Chandra Mendesak Presiden Melaksanakan Penegakan Hukum

0
  • Edward Banner Purba, S.H., M.H., meminta Presiden menegakkan hukum dengan mendesak Kementerian Hukum dan HAM mematuhi Putusan berke-kuatan hukum tetap / in kracht.
  • Edward Banner Purba, S.H., M.H., meminta Kementerian Hukum dan HAM patuhi putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Edward Banner Purba, S.H., M.H., menegaskan adanya pembiaran oleh intitusi terkait terhadap operasional Hotel BCC oleh Tjipta Fujiarta yang tidak mempunyai hak dan legalitas serta surat-surat izin operasional yang jelas berdasarkan hukum.
Edward Banner Purba, S.H., M.H.

Bahwa adapun yang akan kami uraikan terhadap 3 Putusan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap sebagai berikut:

Perkara Nomor:  26/G/2018/PTUN-JKT. Dalam perkara antara: – PT. BANGUN MEGAH SEMESTA, diwakili oleh Arron Constantin, sebagai PENGGUGAT. L a w a n: – MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, sebagai TERGUGAT ; – PT. BANGUN MEGAH SEMESTA, diwakili oleh Ricardo Fudjiarta, sebagai TERGUGAT II

INTERVENSI ;   telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 26/G/2018/PTUN-JKT., tanggal 24 Mei 2018, dengan amar putusan selengkapnya  sebagai berikut: MENGADILI:

DALAM EKSEPSI – Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
  3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-1.AH.04 2017, tanggal 07 November 2017 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011999.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 24 Juni 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-2.AH.01.04 2017, tanggal 07 November tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013656.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 29 Juli 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-3.AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017025.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 21 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.-4.AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0017366.AH.01.02. Tahun 2016 Tanggal 26 September 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1170, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0059730 Tanggal 22 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1171, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060176 Tanggal 23 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1172, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060190 Tanggal 23 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1173, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-00605671 Tanggal 24 Juni 2016 Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1174, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060572 Tanggal 24 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

 

  1. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU UM.01.01-1174, tanggal 07 November 2017, Perihal Penghapusan Data Dalam Daftar Perseroan Terhadap Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0081939 Tanggal 21 September 2016 Mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Kampar Sakti Jaya D/H PT Bangun Megah Semesta.

 

  • Bahwa terhadap Perkara Tersebut Tergugat 9(Kemenkumham)dan Tergugat II Intervensi (Rokardo Fudjiarta) telah mengajukan permohonan Banding, dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 230/B/2018/PT.TUN.JKT. tanggal 16 Oktober 2018, dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut :

MENGADILI:

– Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;

– Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 26/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 24 Mei 2018, yang dimohokan banding;

  • Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 230/B/2018/PT.TUN.JKT., tanggal 16 Oktober 2018, Tergugat II Intervensi/Pembanding (Rikardo Fudjiarta) telah mengajukan Permohonan Kasasi, dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor : 172 K/TUN/2019, tanggal 8 April 2019, dengan amar putusan selengkapnya  sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANGUN MEGAH SEMESTA; alm Rikardo fujiarta
  2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
  3. Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah diberiitahukan kepada Para Pihak ,oleh karena itu perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 26/G/2018/PTUN-JKT., telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

 Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/TUN/2019, tanggal 8 April 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 230/B/2018/PT.TUN.JKT., tanggal 16 Oktober 2018 Jo. Putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 26/G/2018/PTUN-JKT., tanggal 24 Mei 2018  Yang telah berkekuatan hukum tetap. Dam tanggal 07 desember 2021 Pengadilan TUN Jakarta telah menetapan Penetapan Eksekusi Pengadilan TUN Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT tanggal 7 Desember 2021 yang menerangkan KEMENKUMHAM untuk menbatalkan dan mencabut 10 SK sebagaimana yang telah diterangkan diatas. Bahwa sesuai dengan ketiga putusan diatas  serta Penetapan Eksekusi maka Kepemilikan PT. BMS adalah atas nama Saudara Aaron Constantin Selaku Direktur Utama PT. Bangun Megah Semesta. Sesuai  Akta RUPSLB  NO 39 tanggal 24 Juni Tahun 2016 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0060572 Tanggal 24 Juni 2016 Mengenai Perubahan Data Perseroan PT Bangun Megah Semesta;

Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 kami tyelah melayangkan surat nomor 01/CC/V/2020 perihal : Permohonan Pencabutan dan penggantian izin PT. Bangun megah Semesta kepada Bapak walikota batam yang juga ditembuskan kepada Kepala BPM-PTSP Kota Batam dan Kabag Hukum Pemko Batam Namun tidak ada dilaksanakannya pencabutan dan penggantian izin tersebut sampai hari ini.

Bahwa selanjutnya kami selanjutnya membuat permohonan Penetapan Eksekusi kepada Pengadilan TUN Jakarta yang kemudian Permohoanan kami diterima sehingga adanya dasar kami untuk menuntut  melaksanakan Pelaksanaan Eksekusi   berdasarkan Salinan Penetapan Eksekusi Pengadilan TUN Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT tanggal 7 Desember 2021.

Bawha selanjutnya berdasarkan  putusan Pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap beserta  penetapan eksekusi putusan tersebut kami melayangkan Surat  Nomor 08/S.PHN-EBP/II/2022   Perihal Pelakasanaan Eksekusi  Putusan  telah bekekuatan hukum tetap berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta  kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal  8 Februari 2022 yang ditembuskan kepada Internal Kemenkumham kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum  Umum. Akan tetapi tidak ada juga tanggapan terhadap Surat yang kami layangkan. Kemudian kami melanjuti  Surat Kami Nomor  012/S.PHN-EBP/III/2022 Perihal : Pelakasanaan Eksekusi  Putusan  telah bekekuatan hukum tetap berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta  kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal  4 Maret 2022 yang juga kami tembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia; Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sehingga Kami masih menunggu adanya tindak lanjut terhadap surat Kami tersebut.

Bahwa dengan ini Kami sampaikan Kepada Bapak Presien RI agar hukum dapat ditegakkan  dengan mendesak  Kementrian Hukum dan Ham RI berserta instansi yang berwenang dibawahnya yaitu Pemerintahan Kota Batam untuk mematuhi  Putusan yang telah berkekuatan Hukum  Tetap . Sehingga  Tidak ada intervensi, tidak disalah pergunakan dan dihentikannya pembiaran oleh oknum instansi terkait terhadap  operasional Hotel BCC oleh Tjipta Fujiarta yang tidak mempunyai hak dan legalitas serta surat-surat izin operasional yang jelas berdasarkan hukum. Sehingga Kami   dapat kembali mengurus segala izin-izin sesuai dengan ketenyuan hukum yang berlaku dengan segara untuk dapat beroperasional agar tidak dapat menimbulkan kerugian sebesar-besarnya bagi Kami.

 

 

 

 

Kadishub Kepri Minta BUP Bekerja Ekstra Jadi Mesin Penghasil PAD

0

batampos-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junadi meminta Direktur Perseroda BUP bekerja ekstra untuk menjadikan badan usaha tersebut sebagai mesin penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Kepri. Menurutnya, pada tahun ini, Pemprov sudah mentargetkan bagi hasil dari BUP Perseroda sebesar Rp6 miliar.

Junaidi

“Tujuan dibentuknya Badan Usaha oleh Pemerintah adalah untuk dijadikan sebagai tulangpunggung penghasil PAD. Maka dari itu, kita harapkan Direktur yang sudah ada bekerja ekstra untuk memenuhi target yang diharapkan,” ujar Junaidi disela-sela meninjau kesiapan pelayaran di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat (1/4).

Mantan Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tersebut menegaskan, pihaknya juga akan turut serta membantu, sehingga BUP Perseroda bisa memenuhi ekspektasi yang diberikan. Dikatakannya, beberapa waktu kedepan, ada tiga pelabuhan yang pengelolaanya akan diberikan ke Pemprov Kepri oleh Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Pesimis, Dewan Kepri Tantang Direktur BUP Penuhi Target PAD

“Ada tiga pelabuhan yang akan diserahkan dalam waktu dekat ini, pertama adalah Pelabuhan Letung, Anambas, kedua Pelabuhan Lingga, dan ketiga Pelabuhan Tanjunguban,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, setelah dilakukan penyerahan nanti, selanjutnya Pemprov Kepri melalui Dishub akan memberikan tanggungjawab pengelolaan tersebut ke BUP Perseroda Pelabuhan Kepri. Menurutnya, sejauh ini SDM hingga biaya operasional untuk pengelolaan pelabuhan itu sudah dipersiapkan dengan matang.

“Bahkan, menurut Pak Dirjen mereka akan mem-BKO-kan anggotanya apabila SDM kita kurang. Adapun jenis pengelolaan yang nantinya akan dilakukan yakni berupa retribusi pelayanan dan jasa kepelabuhanan. Kita sudah memasukkan proyeksi pendapatan dari pelabuhan di tahun 2022 ini sebesar Rp 50 miliar,” tutupnya. (*)

Reporter: Jailani

Agen Kapal Tunggu Izin Pelayaran Rampung, Kapal ke Malaysia dan Singapura Diprediksi mulai Pekan Depan

0

batampos- Pelayaran dari Tanjungpinang ke Malaysia dan Singapura saat ini hanya menunggu kesiapan surat izin yang diajukan agen kapal kepada pihak terkait di negara tujuan.

Surat izin yang dimaksudkan adalah surat pemeriksaan kapal yang sudah lama tidak beroperasi, sehingga perlu diperiksa kembali sebelum berlayar.

Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua bersama, bersama KKP, Imigrasi, agen kapal dan pihak terkait lainnya sedang meninjau kesiapan Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Jumat (1/4) f. Peri Irawan

Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan peninjauan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang untuk menggesa agar pelabuhan itu segera beroperasi, sehingga kepentingan wisata, keperluan berobat dan keperluan lain ke Malaysia dan Singapura dapat terlaksanakan.

“Kita harap dengan dibuka pelabuhan ini tiga poin tadi bisa terlaksana, karena selama dua tahun terganggu,”kata Rudy, Jumat (1/4).

Saat wisatawan mancanegara (Wisman) di Tanjungpinang, kata Rudy langsung dilakukan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh pihak kimia farma dan boleh menunggu hasil pemeriksaan di hotel atau tepat menginap dengan waktu tunggu hasil sekitar 2 Jam.

“Saat ini semua pihak sudah siap menerima kedatangan turis hanya saja pihak agen kapal yang masih menunggu kesiapan surat izin kapal yang diminta pihak dari Malaysia,”ujar Rudy.

BACA JUGA: Tersangka dan Barang bukti Pencuri Minyak Rp 6,8 Miliar dari Kapal PT. Pancaran Maritim Transportindo Diserahkan ke Jaksa

Diperkirakan dalam kurun waktu sekitar satu pekan ke depan tepatnya pada 9 April 2022 besok kapal feri dari Tanjungpinang sudah bisa beroperasi ke Malaysia dan Singapura.

Agen Kapal Marina dan Kapal Sindo sudah menyampaikan komitmen untuk menjalankan 2 trip per hari saat pagi dan siang,

“Persoalannya kapal itu saja, sementara dari Pelindo, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Imigrasi juga sudah siap,”terangnya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

 

Dua Anak di Bawah Umur jadi Korban Asusila, Pelaku Rayu Korban Dengan Es Krim

0
Pencabulan 1 F Cecep Mulyana scaled e1648825677528
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengintograsi pelaku pencabulan saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap KA, warga Tanjungpiayu, Seibeduk. Pria 22 tahun ini diamankan karena melakukan perbuatan asusila kepada dua anak di bawah umur.

Korban merupakan kakak dan adik, yakni S, 5, perempuan dan R, 7, laki-laki. Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban.

Dimana, korban merupakan keponakan teman KA yang juga tetangga pelaku.

”Korban ini merasa kesakitan pada bagian vitalnya. Sehingga memberitahukan kepada orangtuanya,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, kemarin.

Nugroho menjelaskan, pelaku mencabuli korban di rumahnya. Saat itu, pelaku mengajak korban bermain ke rumahnya, dengan modus membelikan korban es krim.

Awalnya, pelaku mencabuli R. Kemudian, kembali mengajak adik korban yang perempuan menuju kamar kosong.

”Istri pelaku ini baru saja melahirkan. Dia mengajak korban ke dalam kamar kosong,” kata Nugroho.

Dengan kejadian ini, Nugroho mengimbau kepada seluruh orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Seperti tidak membiarkan anak bermain dengan orang dewasa.

”Kepada orangtua diharapkan tetap menjaga anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.

Dari pengakuan KA, ia membantah sudah melakukan pencabulan terhadap 2 bocah tersebut.

”Saya tidak ada melakukan,” ujar pria yang bekerja di perusahaan Mukakuning tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Mengidap Salah Satu Dari 11 Penyakit ini? Dianjurkan Tidak Puasa

0
Ilustrasi: Orang dengan penyakit vertigo dianjurkan tidak berpuasa. (Medical News Today)

batampos – Ada 11 kelompok pengidap penyakit dianjurkan tidak berpuasa, termasuk berpuasa di bulan Ramadan.
Jika dilakukan, maka akan memberatkan dan membahayakan bagi kesehatannya.

Kepada JawaPos.com, Ahli Spesialis Penyakit Dalam dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam mengatakan ada beberapa pasien yang sudah tumbang dan batal puasa bahkan ada yang sampai dirawat. Ada pasien yang memaksakan diri untuk puasa padahal tidak dianjurkan untuk berpuasa akhirnya mengalami komplikasi dari penyakitnya padahal sudah diingatkan untuk tidak berpuasa.

“Sebaliknya bagi masyarakat yang tidak masuk kelompok tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Ada 11 kelompok pasien yang tidak boleh puasa Ramadan,” katanya baru-baru ini.

Baca juga:Agar Tidak Bau Mulut saat Puasa Ramadan

“Kita bisa mengingatkan anggota keluarga kita yang masuk pada kelompok yang tidak dianjurkan puasa ini untuk tidak berpuasa. Agar tidak mengalami gangguan kesehatan yang berat. Sebaiknya pada masyarakat yang tidak masuk kelompok tersebut semestinya bisa melaksanakan puasa Ramadan,” tambahnya.

1. Covid-19 yang Dirawat
Pasien dalam perawatan rumah sakit dan dalam keadaan di infus baik infus cairan maupun makanan atau pasien yang sedang mendapat transfusi darah. Pemberian infus makanan dan darah membatalkan puasa. Termasuk pasien positif Covid-19 dalam perawatan.

2. Infeksi Akut
Seseorang yang sedang dalam infeksi akut misal radang tenggorokan berat, demam tinggi, diare akut, pneumonia, infeksi saluran kencing dan infeksi lain yang menyebabkan demam tinggi.

3. Migrain atau Vertigo
Seseorang dengan migren atau vertigo di mana kondisi sakitnya akan bertambah buruk jika pasien tersebut tidak makan atau minum obat.

4. Gangguan Pernapasan Akut
Pasien dengan gangguan pernafasan akut seperti asma akut, penyakit paru obstruksi kronis yang berat.

5. Jantung
Pasien jantung dengan gagal jantung.

6. Maag
Pasien sakit maag yang sedang dalam keadaan akut misal muntah-muntah hebat dan nyeri hebat sampai keluar keringat dingin.

7. Kanker
Pasien kanker yang sedang dalam pengobatan atau belum diobati.

8. Liver
Pasien dengan gangguan liver kronis lanjut misal sirosis hepatis grade B atau C.

9. Gagal Ginjal
Pasien dengan gagal ginjal kronis yang sedang menjalani cuci darah atau peritoneal dialisis.

10. Diabetes
Pasien kencing manis di mana gula darahnya belum terkontrol atau kalau pun terkontrol tetapi dengan kebutuhan insulin masih tinggi lebih dari 40 U per hari.

11. Lansia Alzheimer
Orang tua usia lanjut dengan menderita pikun (Alzheimer), di mana sulit mengingat apakah sudah makan atau sudah minum.(*)

Reporter: JP Group