batampos- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari angkat bicara setelah dirotasi oleh wali kota Tanjungpinang ke jabatan baru yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, pada Kamis (7/4) kemarin.
Menurut Teguh rotasi jabatan yang dilakukan terhadapnya tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

Teguh mengatakan pelantikannya menjadi staf ahli di Pemko Tanjungpinang itu perlu dicermati, sebab banyak yang bertanya bagaimana proses pergantian Sekda yang sebenarnya.
Rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen ASN, pasal 131 ayat 2, pasal 132 ayat 2 dan pasal 142.
“Pasal 132 itu rotasi untuk jabatan yang setara, kalau kadis pindah ke kadis, atau badan yang klasifikasinya sama,” kata Teguh, Jumat (8/4)
Pada pasal 142 itu, lanjut Teguh menjelaskan bisa digunakan untuk evaluasi. Hasil evaluasi bisa bertahan dijabatan atau bisa turun jabatan. Seseorang itu harus dievaluasi kinerjanya selama 1 tahun, jika kinerjanya buruk maka diberi waktu selama 6 bulan.
Setelah 6 bulan baru dilakukan asesmen, apakah yang bersangkutan layak duduk dijabatan atau tidak.
“Kinerja yang tidak tercapai apakah karena individu atau karena sistim, semua itu akan tergambar di asesmen,” papar Teguh.
Tahapan setelah hasil asesmen keluar maka akan dibentuk panitia seleksi (Pansel) yang akan memutuskan layak atau tidak seseorang pada jabatan tersebut atau diturunkan satu tingkat.
Teguh menyebutkan, dirinya sudah melakukan asesmen dengan hasil optimal pada Januari 2022 kemarin, kemudian hasil penilaian dari Pansel menyampaikan posisi Sekda saat itu adalah fit sekda. Artinya Sekda tetap pada jabatannya.
“Itu yang saya dengar langsung pada akhir pansel. Sampai saat ini saya belum pernah dievaluasi. Evaluasi kinerja belum pernah dilakukan,” ungkap Teguh.
Jika belum dilakukan evaluasi, kata Teguh tentu berpedoman pada pasal 131 atau 132 dan itu diberlakukan pada pegawai yang klasifikasinya sama. Dengan begitu lanjut Teguh, dirinya sudah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tembusan wakil presiden selaku ketua tim reformasi birokrasi dan keduanya sudah mendapat respon.
BACA JUGA: Gubkepri: Nama Sekda Defenitif Kepri Sudah di Mensesneg
“Sekarang menunggu hasil, jika nanti KASN mengundang saya akan klasifikasi pasal mana yang digunakan karena sudah memberi rekomendasi kepada wali kota,” terangnya
Menurutnya KASN bisa saja salah dan juga bisa menerima data yang salah. Teguh ingin mengetahui alasan rekomendasi pergantian Sekda Kota Tanjungpinang.
“Ini yang saya lihat, apa sebenarnya yang terjadi dalam proses seleksi ini,” ungkapnya.
Setelah menyurati KASN, kata Teguh dirinya juga mempersiapkan langkah hukum. Teguh tidak menyimpulkan bahwa rotasi jabatan itu tidak sesuai aturan namun ia menyarankan untuk membaca langsung PP nomor 11 tahun 2011.
“Silakan baca PP nya sendiri, saya tidak menyimpulkan. Yang jelas saya tidak pernah dievaluasi kinerjanya,” tambahnya. (*)
Reporter: Peri Irawan





