
batampos- 8 calon PMI ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Tengah (Kateng) sudah diserahkan ke Perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Rencananya, mereka akan dipulangkan ke daerah asal. Salah seorang korban calon PMI ilegal, Parman bin Nasir menceritakan, awal keberangkatannya bersama 6 orang lainnya dari Lombok, NTB karena memang butuh kerja. ”Karena, di tempat kami tak ada kerja. Dan, saya sendiri kerja buruh,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
Kemudian, lanjut Parman, dia menghubungi temannya Imam yang sudah lama bekerja di Malaysia. Dan disarankan jika ingin bekerja di Malaysia bisa menghubungi Gu (tersangka, red). Sehingga, Sabtu (23/1) dari NTB berangkat menuju ke Batam untuk menemui Gu sebagaimana yang disarankan oleh Imam.
”Untuk bisa berangkat ke Batam dan biaya untuk ke Malaysia memang tidak mudah didapatkan. Kita harus jual barang-barang dan ada yang gadai BPKB motor. Keinginan bekerja di Malaysia karena gaji yang ditawarkan sangat menggiurkan. Per bulan bisa mendapatkan RM1.800. Kerjanya di kebun durian di negeri Pahang, Malaysia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BP2MI Kabupaten Karimun, Ronal menyebutkan, mengingatkan dan mengimbau agar jangan ada lagi warga Karimun atau warga dari daerah mana saja untuk menkadi PMI ke luar negeri engan cara ilegal. ”Hentikan bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal. Termasuk juga dengan istilah gerenti itu tidak ada dan hal ini melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 PMI,” jelasnya.
Terkait dengan 8 orang calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya, Ronal menjelaskan akan diproses untuk pemulangan. Jika tidak ada halangan hari ini (27/1) akan diberangkatkan ke UPT BP2MI di Tanjungpinang. Setelah semua proses selesai, maka akan diberangkatkan untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan biaya dari BP2MI.
Seperti berita di batampos.id, Satpolairud Polres Karimun yang dipimpin AKP Binsar Samosir berhasil mengungkap sindikat people smuggling atau menggagalkan pengiriman PMI secara ilegal melalui Tanjungbalai Karimun yang dimulai pada Minggu (23/1) sampai dengan Selasa (25/1). Dari pengungkapan ini 3 orang tersangka berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni, dua orang di Tanjungbalai Karimun dan satu orang di Batam. (*)
Reporter: Sandi


