Dir Binmas Polda Kepri, Kombes Endro Prasteyo melakukan kegiatan ramah tamah dengan pimpinan perusahaan jasa pengamanan atau BUJP yang tergabung dalam Asosisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia ( Abujapi ) Kepri. Foto: Eggi Idriansyah/Batam Pos
batampos – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Kepri, Kombes Endro Prasteyo melakukan kegiatan ramah tamah dengan pimpinan perusahaan jasa pengamanan atau BUJP yang tergabung dalam Asosisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia ( Abujapi ) Kepri di Golden Prawn, Bengkong.
Kegiatan ramah tamah tersebut, sekaligus sebagai perkenalan Kombes Endro yang baru menjabat Dirbinmas Polda Kepri menggantikan pejabat sebelumnya yang pindah tugas.
Ia berharap, seluruh Pimpinan BUJP untuk terus membantu Polri dalam menciptakan suasana kondusif dan aman di lingkungan kerja masing masing.
“Sehingga akan bermuara pada iklim investasi yang tinggi. Meskipun saat sekarang, pandemik Covid 19 belum usai ditambah dengan munculnya varian varian baru,” ujar Endro.
Dalam kesempatan itu, Endro juga berpesan agar seluruh Satpam memiliki kualifikasi dan kompetensi. Hal ini dilakukan dalam rangka menyongsong era digital yang tentunya akan semakin kompetitif.
Ia menambahkan, pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang akan dilaksanakan Peringatan HUT Satpam ke 41 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Kegiatan ini akan dipusatkan di 4 kota besar sesuai arahan Pimpinan Polri yakni di Jakarta, Batam, Denpasar dan Balikpapan.
Dimana, dalam peringan HUT ke-41 Satpam di Batam, nantinya akan dipimpin langsung oleh Kabaharkam Polri sebagai Inspektur Upacara.
“Saya berharap, mari sama sama kita siapkan dan laksanakan peringatan HUT Satpam 41 di Batam dengan sebaik baiknya, karena Kabaharkam akan menjadi Irup dalam upacara tersebut” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BPD Abujapi Kepri, Dwifung menyampaikan ucapan selamat datang kepada Endro yang baru saja dilantik sebagai Dirbinmas Polda Kepri.
Dalam kesempatan itu, ia berharap agar penggantian warna seragam Satpam bisa dipertimbangkan oleh pimpinan Polri. Sebab, pergantian warna seragam itu masih menjadi polemik hingga saat ini.
“Kami sangat berharap pergantian ini bisa dipertimbangkan oleh Pimpinan Polri karena pasti akan menjadi beban bagi BUJP dan Personel Satpam” ungkapnya.
Dir Binmas Polda Kepri, Kombes Endro Prasteyo melakukan kegiatan ramah tamah dengan pimpinan perusahaan jasa pengamanan atau BUJP yang tergabung dalam Asosisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia ( Abujapi ) Kepri. Foto: Eggi Idriansyah/Batam Pos
batampos – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Kepri, Kombes Endro Prasteyo melakukan kegiatan ramah tamah dengan pimpinan perusahaan jasa pengamanan atau BUJP yang tergabung dalam Asosisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia ( Abujapi ) Kepri di Golden Prawn, Bengkong.
Kegiatan ramah tamah tersebut, sekaligus sebagai perkenalan Kombes Endro yang baru menjabat Dirbinmas Polda Kepri menggantikan pejabat sebelumnya yang pindah tugas.
Ia berharap, seluruh Pimpinan BUJP untuk terus membantu Polri dalam menciptakan suasana kondusif dan aman di lingkungan kerja masing masing.
“Sehingga akan bermuara pada iklim investasi yang tinggi. Meskipun saat sekarang, pandemik Covid 19 belum usai ditambah dengan munculnya varian varian baru,” ujar Endro.
Dalam kesempatan itu, Endro juga berpesan agar seluruh Satpam memiliki kualifikasi dan kompetensi. Hal ini dilakukan dalam rangka menyongsong era digital yang tentunya akan semakin kompetitif.
Ia menambahkan, pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang akan dilaksanakan Peringatan HUT Satpam ke 41 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Kegiatan ini akan dipusatkan di 4 kota besar sesuai arahan Pimpinan Polri yakni di Jakarta, Batam, Denpasar dan Balikpapan.
Dimana, dalam peringan HUT ke-41 Satpam di Batam, nantinya akan dipimpin langsung oleh Kabaharkam Polri sebagai Inspektur Upacara.
“Saya berharap, mari sama sama kita siapkan dan laksanakan peringatan HUT Satpam 41 di Batam dengan sebaik baiknya, karena Kabaharkam akan menjadi Irup dalam upacara tersebut” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BPD Abujapi Kepri, Dwifung menyampaikan ucapan selamat datang kepada Endro yang baru saja dilantik sebagai Dirbinmas Polda Kepri.
Dalam kesempatan itu, ia berharap agar penggantian warna seragam Satpam bisa dipertimbangkan oleh pimpinan Polri. Sebab, pergantian warna seragam itu masih menjadi polemik hingga saat ini.
“Kami sangat berharap pergantian ini bisa dipertimbangkan oleh Pimpinan Polri karena pasti akan menjadi beban bagi BUJP dan Personel Satpam” ungkapnya.
batampos – Tim nasional Indonesia akan menjalani pertandingan uji coba FIFA Matchday melawan Timor Leste. Pertandingan itu bakal digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada 24 dan 27 Januari.
Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan, Timor Leste akan tiba di Indonesia Kamis (20/1). Setelah itu, para pemain Timor Leste akan menjalani karantina.
Berdasar peraturan pemerintah pusat, WNA atau WNI yang datang dari Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Turki, atau negara Eropa lainnya harus menjalani karantina selama 10 hari begitu tiba di Indonesia.
Lalu, bila WNI atau WNA datang dari negara dengan jumlah kasus Omicron kurang dari 10 ribu, mereka hanya perlu menjalani karantina wajib selama satu pekan.
Waktu karantina itu dirasa memberatkan PSSI. Jika para pemain Timor Leste harus menjalani waktu karantina minimal 7 hari, itu akan mengganggu jadwal pertandingan timnas. Sebab, waktu karantina Timor Leste baru berakhir pada 26 Januari. Sementara itu, Indonesia dan Timor Leste harus menjalani pertandingan uji coba leg pertama pada 24 Januari.
’’Soal waktu karantina, mudah-mudahan ada keringanan,” tutur Yunus kepada Jawa Pos melalui pesan singkat kemarin.
Yunus menambahkan, saat ini PSSI belum bisa menentukan waktu pertandingan Indonesia melawan Timor Leste. PSSI baru bisa menetapkan tanggal. ”Setelah ada hasil rapat koordinasi, kami baru akan menetapkan waktu mainnya,” terang Yunus.
Waktu karantina yang panjang bagi atlet menjadi perhatian Menpora Zainudin Amali. Dia akan mengajukan surat resmi ke Presiden Joko Widodo untuk meminta pengecualian karantina atlet.
”Saya disarankan untuk menyampaikan surat kepada Bapak Presiden supaya agenda itu bisa dibahas dalam rapat terbatas terdekat,” ucapnya. (*)
batampos – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru kembali dari Malaysia terpapar virus Covid-19 varian Omicron. Kedua PMI ini sekarang berada dalam perawatan Rumah Sakit Infeksi (RSKI) Galang, Batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, dua PMI ini berada dalam kondisi stabil. Pengawasan dan penanganan PMI berada
di bawah tanggung jawab Danrem, sedangkan Batam hanya menyediakan fasilitas untuk memperlancar kepulangan PMI tersebut.
”Keduanya berada di RSKI Galang, mudah-mudahan tidak menyebar dan bisa dihentikan dengan cepat,” kata Amsakar usai meninjau operasi pasar minyak goreng di Batam Center.
Amsakar mengatakan, penyebaran varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian terdahulu. Meskipun tingkat bahaya masih lebih ringan dari varian sebelumnya.
Mengenai penyebaran untuk lokal, Amsakar menjelaskan bisa ditekan hingga saat ini. Hal ini karena penanganan yang sangat ketat dan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan tim Satgas Pemulangan TKI yang dipimpin langsung oleh Danrem 033 WP.
”Untuk penyebaran lokal bisa dicegah. Karena pasien ini langsung dibawa dan dirawat di RSKI. Jadi Batam masih aman, meskipun begitu saya berulang kali mengingatkan untuk waspada dan perhatikan protkesnya. Jangan abai, jangan lalai,” imbaunya.
Amsakar mengatakan saat ini masih ada pasien terkonfirmasi positif yang dalam perawatan. Ia meminta masyarakat tetap waspada terutama yang baru kembali dari perjalanan luar kota.
”Kasus kita tekan di daerah dengan baik. Kalau ada terkonfirmasi penyebaran langsung ditekan dengan 3T. Untuk itu perlu peran semua pihak
untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni (tengah), tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Dalam OTT tersebut selain Itong Isnaeni, KPK juga menangkap pengacara dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pihak swasta serta uang dalam pecahan rupaih diduga suap untuk penanganan perkara. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikenal sebagai hakim yang memiliki rekam jejak kontroversial. Bahkan sejak dia belum ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA) saat berdinas di PN Tanjung Karang, Lampung, pada 2012.
Ketika itu, Itong yang menjadi hakim anggota membebaskan terdakwa Satono, mantan bupati Lampung Timur, yang didakwa korupsi Rp 119 miliar. Dia juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, terdakwa korupsi Rp 28 miliar. Itong dianggap melanggar Keputusan Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Dia lalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Sementara itu, selama berdinas di PN Surabaya, Itong juga pernah membuat putusan-putusan kontroversial. Salah satunya, dia pernah menghukum tiga terdakwa mafia tanah enam bulan penjara. Tiga orang itu adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi, dan Subagyo. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam program pemberantasan mafia tanah Polda Jatim.
Jaksa penuntut umum Darwis langsung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ketika itu, Darwis menuntut Djerman dan Subagyo pidana 3,5 tahun penjara, sedangkan Samsul Hadi pidana 2,5 tahun penjara. Itong dalam perkara tersebut menjadi ketua majelis hakim. ’’Jauh sekali dari rasa keadilan,’’ kata Darwis.
Putusan lain yang kontroversial adalah perkara permohonan praperadilan yang dimohonkan Budhi Santoso. Perkara nomor 38/Pid.Pra/2021/PN.Sby itu sebelumnya disidangkan hakim lain. Dalam perkara tersebut, Itong berduet dengan panitera pengganti Hamdan. Perkaranya sama persis dengan perkara nomor 32/Pid.Pra/ 2019/PN.Sby yang disidangkan hakim tunggal Johanis Hehamony.
Sebelumnya, hakim Johanis mengabulkan permohonan Budhi yang meminta surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terbitan Polda Jatim dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong PT Rimba Hijau Investasi (RHI) dengan kerugian sekitar Rp 700 juta dinyatakan tidak sah. Hakim Johanis dalam putusannya membatalkan SP3 dan meminta penyidik membuka kembali kasus itu.
Namun, Itong menyidangkan lagi permohonan tersebut. Dalam putusannya pada 3 Januari lalu, Itong sebagai hakim tunggal menjatuhkan putusan yang bertolak belakang dengan putusan hakim sebelumnya. Yakni, menolak permohonan itu dan menyatakan SP3 sah. Dia juga meminta penyidikan dihentikan.
John Sumarna, pengacara pemohon, menyebut keputusan Itong kontroversial. Sebab, perkara yang sama sudah diperiksa sebelumnya. ’’Jujur, saya tidak menyangka praperadilan itu akan ditolak,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, alasan SP3 kedua tidak berbeda dari yang pertama. Yakni, penyidik menilai tidak cukup bukti. ’’Seharusnya tidak perlu disidangkan lagi. Hakim cukup mengeluarkan surat ketetapan bahwa perkara sudah pernah diperiksa,’’ paparnya.
Selain itu, sudah jadi rahasia umum bahwa Itong merupakan hakim yang bisa disuap untuk memenangkan perkara salah satu pihak. Seorang makelar kasus yang menolak disebutkan namanya mengaku pernah meminta tolong kepada hakim itu untuk memenangkan perkara kliennya. Dia menawarkan Rp 200 juta untuk memenangkan perkara praperadilan. Namun, Itong menolaknya dan meminta Rp 500 juta. ’’Sempat saya naikkan tawarannya, tapi dia tetap minta Rp 500 juta,’’ kata sumber tersebut.
Sementara itu, meski sempat dihukum MA, Itong justru ditempatkan di PN Surabaya yang punya grade pengadilan kelas I-A. Yakni, pengadilan dengan grade tertinggi.
Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Itong telah melalui serangkaian seleksi ketat dari MA sebelum ditugaskan di PN Surabaya. ’’Tentunya, sistem permutasian di MA dan badan peradilan umum di bawahnya, itu semua ada tim promosi dan mutasi. Ada penilaian kapasitas dari seseorang yang masuk pengadilan yang grade-nya seperti PN Surabaya dan kota-kota besar lain,’’ tuturnya.
Martin mengaku tidak tahu rekam jejak Itong sebelum ditugaskan di PN Surabaya. Termasuk bahwa dia pernah diberi sanksi oleh MA. ’’Kami belum mendapat informasi mengenai track record yang bersangkutan, apakah memang ada seperti itu,’’ ujarnya.
Penangkapan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Moh. Hamdan oleh KPK membuat sejumlah perkara yang ditangani mereka harus ditunda. Salah satunya sidang permohonan praperadilan yang dimohonkan King Finder Wong.
Ahyani Musaidah selaku pengacara King menyatakan, sidang permohonan praperadilan yang disidangkan sejak Senin (17/1) itu semestinya sudah memasuki agenda sidang keempat kemarin (20/1). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Itong sebagai hakim tunggal dan Hamdan sebagai panitera pengganti perkara tidak bisa bersidang lantaran ditangkap KPK. ’’Ditunda sampai pihak pengadilan menunjukkan hakim dan panitera pengganti baru,’’ kata Ahyani.
Kemarin semestinya sesuai jadwal pembuktian dari Polrestabes Surabaya selaku termohon. King yang menjadi tersangka pemalsuan akta wasiat dalam permohonan praperadilan itu meminta agar penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Ahyani merasa dirugikan dengan kasus tersebut. Sebab, sidang akan dilanjutkan dengan hakim baru. Hakim pengganti itu bakal meneruskan persidangan yang tersisa. ’’Hakim pengganti ini kan nantinya tidak mengikuti sidang sebelumnya yang telah dilaksanakan. Tentunya tidak adil, karena persidangan tinggal menyisakan pembuktian dari pihak lawan,’’ tuturnya.
Meski begitu, Ahyani tetap berpikir positif. Dia berharap hakim pengganti akan bersikap adil dan objektif dengan mempertimbangkan pembuktian dari kedua pihak. ’’Saya tetap berpikir positif persidangan akan adil,’’ ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan, sidang perkara yang ditangani Itong tetap berjalan. Pihaknya akan menyiapkan hakim penggantinya. Menurut dia, tidak ada perkara menonjol yang sedang ditangani Itong. ’’Penanganan perkara yang sedang berjalan, tentunya pimpinan akan mengalihkan ke hakim lain,’’ ujar Martin.
Menurut dia, para pihak tidak perlu risau dengan digantinya hakim yang sedang menangani perkara mereka. Seluruh hakim di PN Surabaya sudah punya kredibilitas untuk menangani semua perkara meskipun sudah sampai di tengah jalan. ’’Tentunya hakim sudah ada sertifikasi untuk menangani perkara lain,’’ terangnya.
Di sisi lain, tertangkapnya hakim dan panitera yang berdinas di lingkungan PN Surabaya itu tak memengaruhi persidangan kemarin. Perkara perdata maupun pidana tetap digelar sesuai jadwal. ’’Pelayanan tetap jalan. Pelayanan publik tidak terganggu meski ada hakim yang beperkara dengan KPK,’’ jelasnya. (*)
Selebrasi kapten Athletic Bilbao Iker Muniain (kiri) dengan para suporter setelah mencetak gol penalti ke gawang Barcelona dalam pertandingan 16 besar Piala Raja. (Vincent West/Reuters/Antara)
batampos – Athletic Bilbao melaju ke perempat final setelah mengatasi perlawanan Barcelona dengan skor 3-2 dalam pertandingan babak 16 besar Piala Raja (Copa del Rey) di Stadion San Mames, Bilbao, Spanyol, Jumat (21/1), demikian catatan laman resmi RFEF seperti dilansir dari Antara.
Bilbao sempat dua kali unggul terlebih dahulu berkat gol Iker Muniain dan Inigo Martinez. Barcelona juga berhasil dua kali menyamakan kedudukan lewat gol perdana Ferran Torres dan Pedri.
Kapten Iker Muniain menjadi pahlawan Bilbao setelah mencetak gol kemenangan melalui tendangan penalti. Kemenangan itu menjadikan Athletic Bilbao sebagai tim terakhir yang lolos ke perempat final Copa del Rey setelah Mallorca, Cadiz, Rayo Vallecano, Valencia, Real Betis, Real Sociedad, dan Real Madrid.
Laga baru berjalan dua menit, Athletic Bilbao sudah berhasil membuka keunggulan lewat tembakan melengkung yang dilepaskan Muniain ke tiang jauh. Kiper Marc-Andre ter Stegen tak bisa menjangkau bola, skor menjadi 1-0.
Meski kebobolan gol cepat, Barcelona tidak mau terburu-buru membangun serangan dan usaha mereka membuahkan hasil. Gol penyama kedudukan Barcelona tercipta pada menit ke-20.
Ferran Torres mencetak gol perdananya untuk Barca. Pemain timnas Spanyol itu melepas tembakan melengkung ke tiang jauh dari dalam kotak penalti, yang tidak bisa dihentikan kiper Julen Agirrezabala. Skor 1-1 bertahan hingga turun minum.
Selepas istirahat, Xavi melakukan pergantian pemain. Abdessamad Ezzalzouli ditarik keluar dan digantikan Nico Gonzalez. Tempo permainan pada awal babak kedua sedikit menurun dibandingkan babak pertama. Kedua tim tampil lebih berhati-hati.
Pada menit ke-84, Inaki Williams memperoleh peluang emas setelah umpan silangnya justru mengarah langsung ke gawang Ter Stegen. Sayang, bola masih mengenai mistar.
Dua menit berselang, Bilbao akhirnya sukses kembali memimpin berkat gol Inigo Martinez. Berawal dari situasi tendangan bebas, bola liar sukses disambar Martinez dari jarak dekat untuk membobol gawang tim tamu. Bilbao unggul 2-1.
Beberapa menit setelah gol itu, Bilbao kembali mencetak gol lewat sontekan Alex Berenguer. Namun, kali ini gol tersebut dianulir wasit karena Berenguer sudah berdiri dalam posisi offside.
Hanya beberapa saat sebelum masa injury time berakhir, Barcelona sukses menyamakan kedudukan lewat tendangan keras Pedri di kotak penalti setelah mendapatkan umpan akrobatik dari Dani Alves. Kedudukan menjadi 2-2.
Gol tersebut memaksa pertandingan berlanjut ke babak tambahan. Pada babak tambahan, Barcelona harus menarik keluar Ansu Fati, yang baru masuk di babak kedua, karena mengalami cedera dan terpaksa digantikan Sergino Dest.
Menjelang paruh pertama extratime berakhir, Bilbao mendapat hadiah penalti usai VAR menganggap Jordi Alba melakukan handball di kotak terlarang ketika mencoba mengalangi umpan silang Nico Williams.
Muniain yang maju menjadi algojo pun sukses menjalankan tugasnya dengan sempurna. Bilbao kini kembali memimpin dengan skor 3-2.
Pada paro kedua, Barcelona sempat mencetak gol lewat tembakan Ferran Torres. Namun, hakim garis lebih dahulu mengangkat bendera tanda offside.
Tak ada gol tambahan yang tercipta dari kedua tim di sisa laga. Skor 3-2 untuk kemenangan Bilbao pun menjadi hasil akhir pertandingan tersebut. (*)
batampos – Empat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi daerah telah disahkan dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Kamis (20/1) kemarin.
Adapun empat Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu antara lain, Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Atas tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retibusi Daerah, Budi Mardiyanto mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, berdampak pada produk hukum di daerah. Sehingga harus dilakukan beberapa penyesuaian untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Sehingga, sejumlah ketentuan dalam peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Batam harus dilakukan penyesuaian. Sehingga terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” katanya.
Perubahan ini, juga dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak parkir dan juga mempertimbangkan dampak negatif dari ketentuan free drop-off parkir selama 15 menit yang berlaku selama ini.
Tim Pansus bersama dengan Tim Pemerintah Kota Batam, lanjut Budi, pada saat pembahasan telah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Khususnya penyesuaian terhadap tarif parkir dalam penyelenggaraan parkir khusus dan ketentuan free drop-off.
“Pada usulan inisiatif awal tidak masuk dalam Ranperda yang diusulkan untuk dilakukan perubahan,” ujarnya.
Sehingga, dengan ditambahkannya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dimaksud, maka semula jumlah Peraturan Daerah yang akan diubah sebanyak 5 (lima) Peraturan Daerah, menjadi 6 (enam) Peraturan Daerah.
Selain itu, sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepri pada saat rapat konsultasi, dimana sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.
Sehingga, Pansus DPRD Batam dengan Tim Pemerintah Kota Batam juga menyepakati bahwa Ranperda usulan yang semula mengabungkan 6 (enam) ranperda yang terdiri dari 3 (tiga) ranperda terkait pajak daerah dan 3 (tiga) ranperda mengenai retribusi daerah dipisah.
“Sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda,” katanya.
Ia menambahkan, secara substantif, perubahan atas empat Peraturan Daerah itu telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya. Meskipun adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan polemik di berbagai kalangan.
Akan tetapi setelah Pansus DPRD Kota Batam dan Tim Pemerintah Kota Batam melakukan pembahasan secara komprehensif dan mempertimbangkan hasil konsultasi ke Gubernur Kepulauan Riau dan Kementerian Dalam Negeri, ditegaskan bahwa seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
“Hal ini juga dikuatkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemerintah Kota Batam meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah itu, tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potensi kehilangan penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir, retribusi IMB dan retribusi IMTA.
“Selain peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah yang didapatkan, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah,” katanya.
Ia menambahkan, disamping itu, dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan. Seperti sarana-prasarana, layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam, Tim Pemerintah Kota Batam, dan seluruh stakeholder yang telah bertungkus-lumus terlibat dalam perumusan dan penyempurnaan materi keempat Ranperda terkait penerimaan daerah di atas yang disepakati pada hari ini,” imbuhnya. (*)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni (tengah), tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Dia diduga menerima suap terkait kasus perselisihan hubungan industrial (PHI).
Sumber Jawa Pos (grup Batam Pos) menyebutkan, Itong ditangkap di apartemennya yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Itong tidak sendirian. Di tempat yang sama, tim KPK juga mengamankan dua orang. Yakni, panitera pengganti Moh. Hamdan dan seorang pengacara berinisial HK. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti uang sekitar Rp 150 juta. Uang itu diduga diberikan HK kepada Itong untuk memenangkan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Hamdan disebut berperan sebagai perantara. ”OTT ini terkait perkara PHI yang masih baru. Nilainya cuma sekitar Rp 150 juta,’’ ujar sumber di internal PN Surabaya.
Di lokasi lain, tim KPK juga mengamankan seorang pria bernama Achmad Prihantoyo. Dia diduga sebagai pemberi suap melalui HK. Dia disebut-sebut menjadi pemohon dalam perkara pembubaran sebuah perusahaan.
Namun, hingga kemarin belum dipastikan perkara PHI mana yang dimaksud. Setelah ditangkap petugas KPK, Itong sempat dibawa ke ruangannya di lantai 4 PN Surabaya kemarin (20/1) pagi sekitar pukul 05.00 sampai 06.00. Petugas diduga mencari bukti tambahan. Itong kemudian dibawa ke Polda Jatim. Tadi malam Itong diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan rekan seprofesinya tersebut. ”Sebagaimana diketahui, salah satu oknum hakim di PN Surabaya bersama oknum panitera pengganti telah di-OTT oleh KPK,’’ kata Martin di PN Surabaya kemarin. Informasi itu didapat Martin setelah pihaknya mencari tahu keberadaan Itong. Menurut dia, sejak kemarin hakim asal Jogjakarta tersebut terlihat tidak masuk kerja. Beberapa perkara yang dijadwalkan disidangkan kemarin terpaksa ditunda. Namun, dia belum memastikan detail OTT itu, termasuk barang bukti yang ditemukan petugas KPK.
”Kami masih menunggu. Hanya secara publish, Mahkamah Agung tadi, melalui jubir MA telah menyampaikan secara resmi adanya OTT tersebut,’’ ucapnya. Martin juga mengatakan bahwa OTT itu diduga terkait kasus PHI yang ditangani Itong. Bukan perkara permohonan praperadilan sebagaimana isu lain yang beredar. Namun, Martin juga mengaku tidak tahu kasus mana yang dimaksud. ’’Sekilas kami mendengar bahwa ini berkaitan dengan PHI,’’ tuturnya.
Selain itu, Martin menegaskan bahwa Itong dan Hamdan ditangkap di luar lingkungan PN Surabaya. Namun, dia enggan menjelaskan lokasi penangkapan keduanya. Ruang kerja Itong bersama dua hakim lain juga telah disegel KPK sejak kemarin pukul 06.00. Namun, KPK belum menggeledahnya.
Martin juga menjawab secara diplomatis saat ditanya apakah perkara itu juga melibatkan hakim lain. Sebab, perkara PHI disidangkan majelis hakim yang terdiri atas ketua majelis dan dua hakim anggota. ’’Biasanya, kalau memang berkaitan dengan tindak perkara umum, itu satu majelisnya adalah hakim karier. Tapi kalau dia berkaitan dengan PHI ini, biasanya ada (hakim) karier dan ad hoc sebagai anggota majelisnya,’’ tuturnya.
Kini PN Surabaya masih menunggu perkembangan pengusutan perkara tersebut. Martin memastikan bahwa pihaknya akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. Itong dan Hamdan akan diberi sanksi jika terbukti korupsi. ”Kalau memang nantinya terbukti bersalah, pasti mendapatkan sanksi dari MA,’’ katanya. (*)
Personel Polsek Lubukbaja saat melakukan patroli Cipta Kondisi. Foto: Humas Polresta Barelang
batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja melaksanakan kegiatan cipta kondisi (cipkon) di sejumlah lokasi yang dianggap rawan balap liar, pada Rabu (19/1/2022) malam.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, dalam mengantisipasi balap liar, pihaknya melakukan pengawasan di lima lokasi.
Yakni:
1. Kompleks Bumi Indah
2. Nagoya Newtown
3. Halte DC Mall
4. Kampung Nelayan
5. Terowongan Pelita.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas (Kemanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar,” ujar Budi.
Selain itu, kata Budi, kegiatan ini juga mencegah terjadinya kriminalitas seperti pencurian dan kejahatan jalanan. Serta, memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kami juga melakukan imbauan kamtibmas, dan imbauan protokol kesehatan dengan melaksanakan mobiling,” katanya.
Budi menambahkan, kegiatan ini akan berlangsung rutin setiap malam. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat aksi kejahatan atau balap liar untuk melaporkan ke polsek terdekat.
“Segera lapor dan akan kami tindak. Semoga Batam ini tetap kondisif dan bebas dari aksi balap liar,” tutupnya.
Ilustrasi sejumlah calon jamaah umrah di Bandara Soekarno-Hatta. (Fedrik Tarigan/JawaPos)
batampos – Pemerintah Indonesia telah memberangkatkan para jamaah umrah sejak 8 Januari. Pasca keberangkatan tersebut, diketahui terdapat sejumlah jamaah yang terpapar Covid-19.
Hal itu juga dibenarkan Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengungkapkan, ada 87 jamaah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
”Ya betul menurut informasi ada 87 jamaah yang terkonfirmasi positif,” ungkap dia ketika dihubungi JawaPos.com (grup Batam Pos), Kamis (20/1) malam.
Dia menyampaikan, para jamaah yang terpapar tersebut berada dalam kondisi stabil. Tidak ada gejala berat yang dialami jamaah.
”Mudah-mudahan sehat-sehat dan baik-baik saja. Karena semuanya juga kelihatan tidak bergejala. Nanti ada tes lanjutan yang bisa memastikan kondisi mereka,” tutur Hilman Latief.
Jamaah yang terkonfirmasi tersebut juga tengah melakukan karantina di Wisma Atlet sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah. ”Saat ini mereka sudah ditempatkan di Wisma Atlet untuk isolasi. Itu sudah merupakan bagian dari keputusan atau mekanisme yang diterapkan Satgas Covid-19,” ucap Hilman. (*)