
batampos – Dua aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kepri ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena terlibat peredaran ganja di wilayah Tanjungpinang.
Kedua PPPK tersebut berinisial TH dan HD. Mereka diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pos dan Jalan Sidorejo, beberapa hari lalu. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi ganja yang dilakukan TH.
Berbekal informasi tersebut, polisi lebih dulu menangkap TH dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka TH menjual sebagian ganja miliknya kepada HD senilai Rp200 ribu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, Jumat (28/11).
Tak lama berselang, polisi juga menangkap HD di sebuah kos di Jalan Sidorejo. Dari lokasi itu ditemukan satu linting ganja seberat 0,70 gram.
Penelusuran berlanjut. TH mengaku membeli ganja tersebut dari seorang pria berinisial EBS senilai Rp350 ribu. Polisi kemudian menangkap EBS di Kampung Nusantara dengan barang bukti satu bungkus papir merek Delapan Tujuh dan satu unit telepon genggam.
“Dari pengakuan EBS, ganja itu ia dapat dari WL, yang saat ini masih DPO dan merupakan warga Kota Batam,” tambah Lajun.
Pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa HD merupakan residivis kasus serupa, yakni penyalahgunaan ganja.
Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun. (*)
Reporter: M. Ismail
Artikel Edarkan Ganja, Dua PPPK Pemprov Kepri Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.






batampos– Kepastian usaha dan efisiensi logistik merupakan dua fondasi utama BP Batam untuk menjaga daya saing Batam sebagai pusat industri ekspor. Momentum regulasi baru melalui PP No 25 Tahun 2025 disebut menjadi titik balik penguatan ekosistem investasi di kawasan ini.

