Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8761

11 Tewas, 14 Selamat, 25 Masih Hilang

0
Tentara Diraja Malaysia melakukan evakuasi atas kapal boat yang membawa PMI yang terkena cuaca buruk dan tenggelam di perairan Tanjung Balau, Johor, Rabu (15/12). (Tentara Diraja Malaysia/AFP)

batampos – Kapal yang membawa 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kepri menuju Malaysia terbalik di Perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, Rabu (15/12).

Sementara, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI merilis kapal itu membawa 60 penumpang, sebanyak 22 orang berhasil diselamatkan yang terdiri dari 20 laki-laki dan dua perempuan. Sedangkan dari 11 orang yang terdiri, tujuh di antaranya laki-laki dan empat perempuan. Sisanya 27 orang lainnya masih dalam pencarian.

Namun, Otoritas Maritim Malaysia menyebut, kapal tersebut bermuatan 50 orang PMI ilegal atau yang mereka sebut Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Dari 50 orang itu, 11 ditemukan meninggal, 14 orang selamat, dan 25 masih dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian.

“Bot terbabit yang dipercayai daripada Indonesia menuju ke Malaysia telah terbalik akibat dipukul ombak kuat berikutan cuaca buruk pada awal pagi tadi. Sehingga kini, seramai 14 orang telah dijumpai selamat dan 11 ditemui mati. Selebihnya 25 masih belum ditemui,” ujar Wakil Direktur Operasi Maritim Negeri Johor Kapten Maritim Simon Templer Lo Ak Tusa di Johor Bahru, Rabu (15/12).

Sedang Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Tanjungpinang, Miswadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami dapat, kejadiannya hampir mendekati pantai Johor, Malaysia,” kata dia.

Miswadi mengatakan, dari surat yang didapat Basarnas dari Malaysia, kapal yang membawa para PMI ilegal ini sampai di Tanjung Balau, Johor, pukul 04.30 (15/12). Namun, akibat cuaca buruk yang sudah berlangsung sejak Selasa (14/12), kapal tersebut terbalik akibat hantaman ombak.

“Kapal ini dari sini (Kepri) menuju ke Malaysia. Kami tidak bisa berbuat banyak, sebab kejadian di wilayah Malaysia,” ujar Miswadi.

Berdasarkan laporan aparat Malaysia, semua yang berada di kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia. Di laporan tersebut juga dirinci bahwa kapal itu berwana abu-abu sepanjang 25 meter dan memiliki 4 mesin.

Pencarian terhadap 25 PMI ini melibatkan berbagai unsur dan kapal. Ada tiga kapal diturunkan melakukan pencarian, yakni KM Tegas, Petir 50, dan AW 139.

Kondisi cuaca saat pencarian dilaporkan bahwa gelombang setinggi 0,5 hingga 1,5 meter dengan kecepatan angin 20 hingga 30 knot kilometer per jam. “Kami hanya memantau saja (dari laporan pihak Malaysia). Jadi, tidak ada kapal yang berangkat ke perbatasan, sebab dekat sekali dengan daratan Malaysia,” ucapnya.

Terkait kecelakaan kapal ini, Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Marudut Liberty, mengatakan, belum ada koordinasi antarkepolisian di Kepri dengan Malaysia. “Koordinasinya G to G (Goverment to Goverment),” ungkapnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

Menuju IUN, STAIN SAR Gesa Pembangunan Strategis

0
Wisuda 96 orang mahasiswa pada Rapat Senat Terbuka dalam yang digelar di Auditorium Rajali Jaya STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Selasa (14/12) lalu

batampos-Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman, Bintan, Provinsi Kepri terus menggesa pembangunan strategis tahun 2021. Pembangunan yang dilakukan sebagai bentuk persiapan menuju terbentuknya Universitas Islam Negeri (IUN) pertama di Provinsi Kepri.

BACA JUGA: FGD Rektor PTKIN se-Indonesia di Kepri, Ansar Berharap PTKIN jadi Penggerak Pembangunan

“STAIN Sultan Abdurrahman terus berbenah dan bergerak memberikan fasilatas dan pelayanan yang terbaik untuk mahasiswa. Hal ini telah dibuktikan dengan hadirnya satu gedung baru yang berada di sayap kanan dari gedung rektorat,” ujar Ketua STAIN SAR Kepri, Muhammad Faisal, kemarin di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, pembangunan strategis berupa gedung baru akan dilakukan secara bertahap. Karena dari recana pembangunan, kampus ini akan dilengkapi empat gedung. Yakni, dua di sisi kanan, dan dua disisi kiri. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan adalah persiapan untuk menjadikan kampus ini sebagai Universitas Islam Negeri (UIN) di Provinsi Kepri.

“Memang masih masih perlu menyelesaikan beberapa pekerjaan. Namun kita optimis, STAIN SAR Kepri akan terus berproses untuk menjadi UIN,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, pembangunan dan penguatan pelayanan di kampus juga bagian dari komitmen menghadirkan kampus STAIN di Kepri. Pada awalnya yang belum punya lahan, kemudian mendapatkan bantuan lahan Pemerintah Kabupaten Bintan, lalu mendapatkan bantuan gedung dari Pemrov Kepri. Kemudian pada tahun ini, bertambah satu gedung lagi.

“Oleh sebab itu, ke depan pelayanan untuk mahasiswa juga akan semakin membaik, dengan sarana dan prasarana yang baik pula,” tegas Faisal.

Ditambahkannya, dulu hanya ada empat program studi, namun sekarang sudah ada sebelas prodi. Dalam masa transisi dan peralihan dari swasta ke negeri, telah banyak upaya dan perjuangan yang dilakukan untuk bisa menghadirkan kampus yang representatif.

“Komitmen kami tetap ingin menjadikan kampus ini sebagai salah satu destinasi pendidikan di Provinsi Kepri kedepannya,” tutupnya. (*)

Reporter: Jailani

Kakanwil Banten dan Plh Kalapas Tangerang Dicopot

0
Ilustrasi narapidana. (Istimewa)

batampos –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.

Pencopotan itu adalah imbas dari kaburnya narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang yang bernama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak 8 Desember 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto menegaskan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Menkumham Yasonna Laoly. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021.

“Tentu hal (rotasi) ini berkaitan dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham Yasonna Laoly. Beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini, saya selaku Sekjen menerjemahkan perintah beliau,” kata Andap di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/12).

Andap menyebut, posisi Kakanwil Kemenkumham Banten diisi oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan. Sementara Kadiv Pas Banten digantikan Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat. Sedangkan Kalapas Tangerang diisi Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.

Andap memastikan, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki terkait kasus kaburnya narapidana narkotika di Lapas Kelas 1 Tangerang. Pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Polri untuk mengejar napi narkotika Adan bin Musa yang saat ini tengah menjadi buron.

“Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau,” tegas Andap.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PASRika Aprianti menjelaskan, sejak kaburnya narapidana Adam Bin Musa, Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut.

Saat ini, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihat terkakit pelarian tersebut

“Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertanya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika,” ujar Rika.

Menurut Rika, apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti  adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggungjawab terhdap terjadinya pelanggran tersebut.

Dia memastikan, Kemenkumham tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengjaan maupun pelanggaran. Apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan.

“Kementrian hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan tersebut atau yang bersangkytan dalam kelompok kerja luar Lapas. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” ucap Rika menandaskan. (*)

Sasaran Vaksinasi Anak-Anak di Karimun Capai 27.751 Orang

0
Sejumlah anak usia 6 hingga 12 tahun mengikuti vaksinasi Covid perdana di Mapolres Tanjungpinang. f. Yusnadi Nazar

batampos– Pemerintah Kabupaten Karimun akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11. Kegiatan ini akan dilakukan secara serentak se Kabupaten Karimun mulai Jumat (17/12). ”Sesuai dengan perintah dan arahan dari Bupati Karimun, maka kita sudah mendata berapa anak usia 6-11 yang menjadi sasaran untuk menerima vaksin dosis pertama. Awalnya, kita sudah menetapkan sebanyak 26.450 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi lagi, jumlahnya bertambah menjadi 27.751 orang. Tambahan ini berasal dari sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD),” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Fajar Horison Abidin, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Riono: Vaksinasi Anak Usia 6-12 Tahun oleh Pemko Tunggu Arahan Gubkepri

Ternyata, lanjutnya, di sekolah PAUD itu peserta didiknya tidak hanya anak 5 tahun saja. Tapi, juga banyak usia 6, 7 dan bahkan ada 9 tahun. Khususnya, untuk sekolah PAUD yang ada di luar Pulau Karimun. Sehingga, data sasaran bertambah 1.301 orang. Sehingga, sasaran vaksinasi anak menjadi lebih banyak. Rencananya launching vaksinasi akan dilakukan oleh Bupati Karimun di salah satu sekolah di Kecamatan Karimun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi secara terpisah menyebutkan, vaksinasi untuk anak sudah bisa dilakukan karena angka vaksinasi dosis pertama atau dosis satu untuk warga lanjut usia (Lansia) di kabupaten sudah lebih 66 persen. ”Daerah kita capaian vaksinasi Lansia sudah melebihi batas minimal, sehingga sudah bisa melaksanakan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun. Ada daerah lain di Kepri yang vaksinasi Lansia di bawah 60 persen belum bisa melakukan vaksinasi anak,” ungkapnya.

Dikatakannya, sesuai dengan surat yang diterima pelaksana vaksinasi anak ini serentak dimulai pada Jumat (17/12) se Kabupaten Karimun yang akan dilaksanakan oleh seluruh UPT Puskesmas. Lokasi vaksinasi tidak hanya di UPT Puskesmas, tapi juga akan turun ke sekolah-sekolah.

”Untuk jenis vaksin yang akan digunakan terhadap anak 6-11 tahun merek Sinovac. Alhamdulillah persediaannya masih mencukupi. Kita ditargetkan dalam waktu satu bulan sudah bisa menyelesaikan sasaran vaksinasi anak ini. Untuk daerah kita, insya Allah dengan jumlah sasaran yang tidak sampai 30 ribu orang bisa selesai kurang dari satu bulan,” jelasnya. (*)

Reporter: Sandi

Pandemi Sebabkan Penerimaan Retribusi Pelabuhan BBT Lagoi Turun Tajam

0
Kadis Perhubungan Kabupaten Bintan, M Insan Amin

batampos– Penerimaan daerah dari retribusi pelayanan kepelabuhan di Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi mengalami penurunan tajam menyusul wabah covid-19. Kadis Perhubungan Kabupaten Bintan, M Insan Amin mengatakan, tahun ini penerimaan dari retribusi pelayanan kepelabuhan di Pelabuhan BBT Lagoi hingga September 2021 sekira Rp 1.700.000.

BACA JUGA: Tidak Dapat Labuh Jangkar, Kemenhub Janjikan Kepri Dapat Pengelolaan 2 Pelabuhan

Sedangkan tahun-tahun sebelum pandemi covid-19 terjadi, Pelabuhan BBT Lagoi bisa menyumbangkan retribusi pelayanan kepelabuhan sekira Rp 5 hingga 6 miliar setahun.

“Tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi sekira Rp 5 hingga Rp 6 miliar setahun, kalau sekarang sampai September terkumpul sekira Rp 1,7 juta,” kata Insan.

Menurut Insan Amin, penurunan retribusi pelayanan kepelabuhan di Pelabuhan BBT Lagoi disebabkan menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara selama pandemi covid-19.

Begitu juga dengan pendapatan dari pelayanan kepelabuhan di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban dari tahun-tahun sebelum pandemi sekira Rp 500 juta setahun, namun hingga September tahun 2021 terkumpul sekira Rp 98.454.000

Tidak hanya pendapatan dari retribusi pelayanan kepelabuhan, Insan menyebut, pendapatan daerah dari jasa parkir di Bintan juga menurun.

Hanya Insan tidak merincikan detail penurunan pendapatan jasa parkir dari 22 titik parkir yang tersebar di Bintan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun pendapatan dari jasa parkir tahun ini, kata Insan, hingga September 2021 terkumpul sekira Rp 82.900.000.

Kemudian, pendapatan dari retribusi pengujuan kendaraan bermotor hingga September 2021 terkumpul sekira Rp 1.695.000 dan retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum hingga September 2021 terkumpul sekira Rp 90.000.

M Insan Amin mengatakan, dari 4 jenis penerimaan retribusi yang dilakukan Dishub Kabupaten Bintan terhitung mulai Januari hingga September 2021 yang terkumpul sekira lebih dari Rp 183.139.000. (*)

 

Reporter: SLAMET NOFASUSANTO

 

NSP Karya Anak Karimun Juara Ajang Creation of The Year di Indonesia Music Award tahun 2021

0
Abdul Rasyid Baharuddin

batampos – Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi kepada Abdul Rasyid Baharuddin putra daerah yang berhasil menyabet Nada Sambung Pribadi (NSP) Creation of The Year di Indonesia Music Award tahun 2021 di salah satu media televisi Nasional pada awal Desember lalu. Sehingga, bisa memberikan contoh dan motivasi kepada generasi muda untuk berkreasi di bidang kesenian.

BACA JUGA: Lestarikan Khazanah Budaya Daerah, Parade Musik Akustik Melayu Digelar di Teluk Sebong, Bintan

” Saya sangat bangga sekali, ada putra daerah bisa mengangkat nama daerah kabupaten Karimun ditingkat Nasional. Semoga karya-karya nada sambung pribadi bisa dinikmati oleh masyarakat seluruh Indonesia,” ungkapnya, Rabu (15/12).

Sementara itu Abdul Rasyid Baharuddin ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa dirinya ikut Creation of The Year di Indonesia Music Award tahun 2021 disalah satu media televisi Nasional. Ingin membuktikan, bahwa anak daerah atau anak pulau bisa berkreasi melalui konten kreator NSP di tingkat Nasional.

” Alhamdulillah, ini berkat dukungan dari istri, keluarga dan masyarakat kabupaten Karimun yang mengaktifkan NSP saya dengan judul ” dilaut cari duit ”, tuturnya.

Ia menuturkan dalam NSP tersebut mengatakan, ” halo halo halo, iya saya lagi ditengah laut. Lagi nyari duit. Nanti kamu didarat itu, kalau ketemu sama duit bilangi sama dia. Bahwa, saya lagi cari dia, kasihtahu sama si duit ok ya, ”. NSP tersebut, sudah di upload dalam aplikasi my NSP sejak tahun 2014 silam.

” Jadi saya terpilih dari pihak Creation of The Year di Indonesia Music Award tahun 2021, bahwa penggunaan NSP selama satu tahun mencapai 1 juta lebih transaksi,” ujarnya.

Dengan mendapatkan penghargaan tersebut, lanjut Rasyid lagi dapat menjadi semangat bagi dirinya untuk berkreasi lagi dalam konten-konten NSP lainnya. Sehingga, hasil karyanya bisa dinikmati oleh masyarakat luas yang dapat memberikan edukasi yang positif didalam pesan-pesan NSP tersebut.

” Nah, saya sudah buktikan. Bahwa anak daerah bisa bersaing dengan anak-anak diperkotaan. Paling penting, kreativitas dengan memanfaatkan teknologi internet yang positif,” pesan pria plontos ini. (*)

Reporter: Tri Haryono

STAIN Wisuda 96 Mahasiswa

0
Wisuda 96 orang mahasiswa pada Rapat Senat Terbuka dalam yang digelar di Auditorium Rajali Jaya STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Selasa (14/12) lalu

batampos- Sekolah Tingga Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman, Kepulauan Riau mewisuda 96 orang mahasiswa pada Rapat Senat Terbuka dalam yang digelar di Auditorium Rajali Jaya STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Selasa (14/12) lalu. Mahasiswa yang diwisuda terdiri dari berbagai Program Studi (Prodi).

BACA JUGA: Siapkan SDM, Beri Ruang untuk Membanggakan Kepri

Yakni, terdiri dari Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) sebanyak enam mahasiswa, Hukum Keluarga Islam (HKI) sebanyak sembilan mahasiswa, Hukum Ekonomi Syariah (HES) sebanyak 21 mahasiswa dan Managemen Pendidikan Islam (MPI) sebanyak 60 mahasiswa.

“Kami ucapkan selamat kepada wisudawan/wisudawati STAIN Sultan ABdurrahman Kepulauan Riau, jaga nama baik almamater dan semoga bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi” Ketua STAIN Sultan Abdurrahman, Kepulauan Riau, Faisal.

Ia mengatakan, sejak pandemi Covid-19, proses belajar mengajar beralih ke media daring. Bahkan wisuda tahun sebelumnya juga terpaksa digelar secara daring. Ia bersyukur pada tahun ini bisa menggelar wisuda secara luring dengan dengan tetap memperhatikan prokol kesehatan. “Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kondisi segera pulih,” harapnya.

Seperti diketahui, STAIN SAR Provinsi Kepri, saat ini memiliki sebelas program studi, yakni Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Tadris Bahasa Inggris (TBI), Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Manajemen Bisnis Syariah (MBS), Akuntansi Syariah (AKS), Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan Pendidikan Agama Islam (PAI).(*)

Reporter: Jailani

 

Berakhir Damai, Helmi Terhindar dari Ancaman 5 Tahun Penjara

0
Kejari Berhasial damaikan dua belah pihak yang berselisih, akhirnya Jemsi Helmi, kakek berusia 68 tahun akhirnya bisa menghirup udara bebas usai keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (15/12).

batampos- Jemsi Helmi, kakek berusia 68 tahun akhirnya bisa menghirup udara bebas usai keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (15/12). Ancaman 5 tahun penjara atas sangkaan penganiayaan terhadap Rusiah, 61 tahun berakhir damai.

BACA JUGA: Cara Kejaksaan Negeri Batam Damaikan Pasangan Suami Istri yang Berselisih

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan pihaknya melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Jemsi. Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Karena ada proses perdamaian, maka penuntutan atas perkara tersebut dihentikan.

“Antara tersangka dan korban ini masih ada hubungan saudara. Penganiayaan bermula karena kesalahpahaman. Kalau dilanjut pastinya akan merusak silaturahmi mereka, karena itu kami tawarkan Restorative,” ujar Polin kepada sejumlah awak media, Rabu (15/12) di Kantor Kejari Batamcenter.

Menurut dia, syarat Restorative Justice selain perdamaian adalah ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kemudian tersangka juga belum pernah masuk penjara. Tujuan Restorative Justice adalah untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman para pihak.

“Sejak beberapa bulan terakhir, sudah ada 4 upaya Restorative Justice yang berakhir damai, terakhir KDRT. Ini untuk rasa keadilan, selain itu juga mengurangi over kapasitas penjara, karena perkara kecil,” imbuh Polin.

Masih kata Polin, upaya Restorative Justice bebas biaya alias gratis. Pihaknya mengharamkan Rp 1 pun untuk perkara pidana, termasuk Restorative Justice.

“Tak ada biaya perkara, kecuali gugatan perdata. Kalau pidana itu bebas biaya. Jika memang ada oknum jasa yang meminta uang, silahkan lapor ke saya, akan langsung saya tangkap,” tegas Polin.

Dijelaskan Polin, penganiayaan yang dilakukan Jemsi terhadap Rubiah terjadi di wilayah Polsek Batuaji pada 18 Oktober lalu. Bermula ada kesalahpahaman antar tersangka dan korban. Tersangka yang tengah emosi sempat melayangkan tangan ke wajah namun mengenai mata korban. Tersangka juga memplintir tangan korban, yang membuat korban kesakitan.

“Jadi memang salah paham, karena omongan yang kurang enak. Tersangka sudah menjalani tahananan Polsek dan Kejaksaan, namun saat tahap 2, kami lakukan upaya Restorative Justice. Mengingat kasusnya tidaklah berat dan masih bisa berdamai. Ini kesempatan terakhir untuk tersangka, jika kembali berbuat pidana, maka akan langsung masuk,”Jelas Polin.

Sementara, Jamsi menyesali perbuataanya. Ia mengaku khilaf dan tiba-tiba emosi mendengar kata- kata kasar dari korban. Padahal, ia sudah menahan diri, namun korban kembali menghinanya. “Saya reflek, tak ada niat sama sekali. Alhamdulillah sekarang sudah pulang,” imbuhnya. (*)

Reporter : Yashinta

Danyon 10 MAR/SBY Hadiri Pelantikan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Kepri

0
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, saat tiba di Masjid Sultan Mahmud Riwayat Syah. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Komandan Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY, Letkol Mar Briand Iwan Prang, menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Kepri dan rapat kerja Wilayah bertempat di Masjid Sultan Mahmud Riwayat Syah, Rabu (15/12/2021)

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla.

Pimpinan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Dato’ Huzrin selama dua periode digantikan oleh Muhammad Rudi untuk periode 2021-2026.

“Visi kita adalah memakmuran dan dimakmurkan secara bersama. Baik pengurus pusat, pengurus wilayah, dan wilayah daerah,” ujar Jusuf Kalla.

Ia menjelaskan, ada 3 hal yang diharus dipedomani yakni membangun masjid, mengurus masjid, dan yang berjamaah di masjid.

“Alhamdulliah Provinsi Kepri terutama Batam mempunyai 2 masjid yang besar dan megah, dan sekarang mau dibangun massjid di dekat Bandara Hang Nadim Batam. Dengan adanya masjid ini alangkah sungguh bangga dan bahagianya kita dengan adanya pembangunan ini, karna Mesjid mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat sekitar.” Pungkasnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Pangkogab I, Kapolda Kepri, Muspida Provinsi Kepri, Forkopimda Kota Batam, serta Instansi terkait bidang keagamaan dan kemasyarakatan.

Reporter: Dalil Harahap

BP Batam Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai

0
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, membuka Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990 di lingkungan BP Batam. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990 di lingkungan BP Batam, Selasa (14/12/2021) di Balairungsari BP Batam.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dibuka oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.

Kegiatan ini diikuti oleh 285 pegawai yang terdiri dari Pimpinan dan Pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan BP Batam.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan penegakan disiplin pegawai melalui hukuman disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran. Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar pegawai PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat melaksanakan tugas dengan berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, menyampaikan, terdapat beberapa perubahan peraturan disiplin yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen mulai dari staf hingga pimpinan.

Hal ini menjadi dasar pedoman dalam penegakan disiplin pegawai di lingkungan BP Batam yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif dan berintegritas moral,” kata Purwiyanto.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap pegawai ASN wajib menerapkan prinsip–prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.

Ia memaparkan secara lebih rinci terkait hal-hal yang harus diperhatikan Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990.

“Seluruh Pegawai PNS harus menegakkan kedisiplinan mulai dari level bawah sampai atas, hal ini sangat penting karena para PNS yang bekerja wajib disiplin supaya bisa berkinerja lebih tinggi dan bisa berkontribusi terhadap finansial organisasi.” Kata Haryomo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pegawai ASN wajib menjunjung dan menegakkan integritas dan moralitas serta kejujuran, dengan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berkelanjutan, sehingga diharapkan tidak ada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang dimoderatori oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Dengan sosialiasi ini diharapkan setiap individu dapat mengendalikan fungsi dan penerapan kedisiplinan diri serta menambah wawasan, keterampilan dan pengetahuan dalam melangsungkan hidup bermasyarakat, khususnya di lingkungan BP Batam.(*)