Minggu, 17 Mei 2026
Beranda blog Halaman 936

Cegah Perundungan di Sekolah, Orang Tua dan Guru Harus Peduli

0
Para pelajar di salah satu sekolah. f. sandi

batampos– Peristiwa bullying atau perundungan dapat menyebabkan hal yang berakibat fatal. Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di salah satu SMA Negeri di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian ini harus disikapi agar jangan ada lagi aksi perundungan di sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Tuerah kepada Batam Pos, Rabu (12/11) mengatakan, menyikapi insiden yang terjadi di satu sekolah di Jakarta Utara bahwa perlu diingat dalam melakukan pencegahan terjadinya perundungan di sekolah pentingnya kepedulian guru yang ada di sekolah.

”Artinya, sekecil apapun kondisi para siswanya harus peduli. begitu juga dengan orang tua siswa juga harus ikut peduli. Apalagi, saat ini di setiap sekolah atau kelas ada perkumpulan orang tua dengan guru melalui grup WA. Sehingga, apa saja peristiwa yang terjadi sehari-hari bisa disampaikan oleh guru atau ditanyakan oleh orang tua siswa,” ujarnya.

Artinya juga, tambah Grandy, perlu dilakukan penguatan sistim terhadap perlindungan siswa dan pencegahan kekerasan di sekolah dengan melibatkan seluruh stakeholder. Selama ini, baik dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Termasuk pihak sekolah telah melakukan upaya-upaya pencegahan atas aksi perundungan.

”Ketentuan dan aturan terkait perundungan sudah jelas yang dikeluarkan oleh kementerian terkait melalui Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Kemudian, di tingkat satuan pendidikan. juga harus masif melakukan kampanye dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan di sekolah. Dengan kata lain tidak hanya dilakukan pada saat siswa baru masuk sekolah,” paparnya.

BACA JUGA: Terkait Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar di Kijang, Orangtua Anak Dimediasi di Kantor Polisi

Untuk itu, katanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun mengharapkan adanya upaya bersama-sama dengan guru dan tenaga kependidikan, serta orang tua siswa melalui perannya masing-masing dalam membangun komunikasi terhadap anak. Kemudian, dihimbau juga setiap kejadian perundungan yang dialami siswa agar dilaporkan kepada pihak sekolah untuk diambil langkah-langkah preventif. Tujuannya, agar aksi perundungan tidak terjadi lagi dan dengan tetap menegakkan aturan yang tegas.

”Di lingkungan sekolah juga perlu dilakukan pengawasan yang cukup ketat. Terutama pada saat jam istirahat dan di lokasi-lokasi yang cukup rentan terjadinya aksi perundungan. Selain itu, pihak sekolah juga harus mampu menciptakan kondisi dan suasana yang positif bagi siswa baik di kelas maupun di luar kelas. Serta menanamkan karakter positif yang dilandasi dengan nilai-nilai keagamaan dan keimanan yang kuat pada diri siswa,” ungkap Grandy

Dikatakannya, perilaku siswa juga tidak lepas akibat dari pengaruh teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak bisa dibendung. Perkembangan TIK ini perlu disikapi dengan bijak, agar apa yang menjadi kekhawatiran bersama terhadap perkembangan TIK yang negatif bisa menjadi kekuatan yang positif agar bisa diterima oleh siswa. Untuk itu, perlu kreatifitas para guru dalam menggunakan TIK dalam proses pembelajaran di kelas maupun di luar kelas dalam kegiatan-kegiatan kokurikuler. (*)

Rporter: Sandi P

Artikel Cegah Perundungan di Sekolah, Orang Tua dan Guru Harus Peduli pertama kali tampil pada Kepri.

Kemenkop UKM, BP Batam, dan BRI Perkuat Akses Permodalan dan Peluang Investasi

0
Pertemuan Fary Francis dengan Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Helvi Yuvi Moraza. (Arjuna)

batampos – Upaya memperkuat peran UMKM di Batam, mendapat dorongan baru. Kementerian Koperasi dan UKM, BP Batam, dan PT BRI (Persero) Tbk, menjalin kolaborasi strategis untuk memperkuat ekosistem pengembangan UMKM di kota industri ini.

Kemitraan ini difokuskan pada tiga pilar utama, yakni perluasan akses permodalan berkelanjutan, peningkatan kapasitas usaha, dan penciptaan peluang investasi serta kemitraan industri. Ketiganya diproyeksikan dapat mendorong UMKM Batam naik kelas dan menjadi bagian dari rantai pasok industri serta perdagangan internasional.

Menurut data BPS Provinsi Kepri, hingga akhir 2024, terdapat 75.575 unit UMKM yang beroperasi di Batam. Angka itu mencerminkan potensi besar yang dapat digarap untuk memperkuat perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Helvi Yuvi Moraza, menyatakan, kerja sama lintas lembaga ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas daya saing UMKM, terutama di wilayah dengan posisi strategis seperti Batam.

Baca Juga: Dua Pekan Dibiarkan, Sampah Menumpuk di Jalan Protokol Batam

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelaku usaha di Batam mendapatkan akses permodalan yang mudah, pendampingan yang berkualitas, serta peluang pasar yang luas,ntermasuk melalui jaringan investasi di kawasan industri dan pariwisata Batam,” ujarnya, Rabu (12/11), di Batam.

Skema pertama, akses permodalan berkelanjutan, akan digerakkan melalui pembiayaan mikro dan kecil dari BRI, disertai dengan pendampingan literasi keuangan. Sementara, pada pilar peningkatan kapasitas usaha, BP Batam bersama Kementerian Koperasi dan UKM akan menggelar pelatihan kewirausahaan, digitalisasi, serta sertifikasi produk untuk mendorong standar mutu UMKM Batam.

Pilar ketiga, peluang investasi dan kemitraan industri, akan difasilitasi oleh BP Batam dengan membuka ruang kolaborasi antara pelaku UMKM dan investor potensial, baik domestik maupun asing.

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, mengatakan, pihaknya berkomitmen menjadikan UMKM sebagai bagian integral dari ekosistem investasi Batam.

Baca Juga: Brigadir Terlapor Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Kembali Bertugas

“Kami memastikan setiap arus investasi yang masuk ke Batam juga menciptakan dampak langsung bagi pelaku UMKM. Ke depan, BP Batam tengah menyiapkan platform inventarisasi aset pengusahaan yang akan mempermudah pelaku UMKM memanfaatkan aset produktif milik BP Batam, baik untuk kegiatan produksi, distribusi, maupun kolaborasi usaha,” kata dia.

Ia menambahkan, inisiatif ini juga akan terhubung dengan program digital dashboard investasi dan duta investasi yang telah diluncurkan BP Batam untuk memudahkan para investor mengakses data dan peluang usaha di Batam.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan ekspor Batam hingga 10 persen pada tahun depan, sebagaimana rilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kolaborasi tiga pihak ini menjadi model kemitraan ideal dalam membangun ekosistem UMKM yang tangguh, berdaya saing global, serta berbasis investasi dan keberlanjutan. (*)

 

Reporter: Arjuna

Artikel Kemenkop UKM, BP Batam, dan BRI Perkuat Akses Permodalan dan Peluang Investasi pertama kali tampil pada Metropolis.

Axel Tuanzebe Gugat Manchester United Rp 22 Miliar

0
Axel Tuanzebe. (Dok Manchester United)

batampos – Mantan bek akademi Manchester United, Axel Tuanzebe, mengajukan gugatan sebesar USD 1,32 juta (Rp 22 miliar) terhadap Setan Merah mengenai masalah cedera kronis yang menghantui kariernya.

Pemain berusia 27 tahun tersebut saat ini bermain untuk klub promosi Liga Inggris, Burnley. Tuanzebe lulus akademi Carrington pada 2015, dan telah bermain sebanyak 37 kali untuk Manchester United di semua kompetisi.

Namun, masa bakti Tuanzebe bersama Setan Merah diwarnai dengan cedera. Ia melewatkan 42 pertandingan untuk klub dan negara pada Desember 2019 hingga Oktober 2020, serta melewatkan sebagian besar musim 2022/2023 sebelum dilepas secara gratis ke Ipswich Town.

Rincian gugatan Tuanzebe terhadap Manchester United, yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi pada Juli lalu, telah diungkapkan secara lengkap oleh Sky News dan semua gugatan mengenai masalah perawatan cederanya saat di Old Trafford.

Tuanzebe mengalami cedera fraktur stres pada tulang belakang bagian bawahnya pada Januari 2020, cedera yang menyebabkan “rasa sakit dan ketidaknyamanan yang signifikan sejak perkembangan dan penurunan penampilannya.”

Bek tengah kebangsaan Kongo tersebut menuduh masalah cederanya menjadi kronis pada musim panas 2022, terjadi setelah mengalami cedera yang sama di sisi kanan bawah tulang belakang. Ia berpendapat staf medis Manchester United tidak memberinya perawatan dan dukungan spesialis yang tepat.

“Rencana perawatan yang tepat, berdasarkan keseimbangan probabilitas, akan membuat penggugat terhindar dari rasa sakit dan ketidaknyamanan yang dijelaskan di bawah ini dan akan membuatnya mampu bermain sepak bola profesional di tingkat elit tanpa hambatan,” demikian bunyi gugatan tersebut.

“Meskipun ia (Tuanzebe) terus bermain di level elite (Liga Inggris), hal ini telah memengaruhi karier dan pendapatan untuk ke depannya,” pungkas gugatan pemain Burnley ini.

Seringkali pemain dirujuk untuk menemui konsultan eksternal guna memahami tingkat keparahan cedera dan menyusun rencana perawatan, tetapi Tuanzebe menuduh bahwa Manchester United gagal merujuknya ke pihak ketiga.

Menurut perkiraannya, hal itu kemungkinan menjadi penyebab masalah cedera kronisnya ini. Tim hukum Tuanzebe diperkirakan akan mendapatkan ganti rugi lebih dari USD 1,32 juta, angka yang telah dihitung berdasarkan potensi hilangnya pendapatan melalui gaji dan bonus.

Tuanzebe mungkin masih bermain di level tertinggi bersama Burnley, tetapi gugatan tersebut menyatakan bahwa ia tidak lagi dapat bermain “tanpa batasan atau hambatan” karena cedera yang terus menghantui tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa Tuanzebe, yang juga pernah bermain di Ipswich Town dan Stoke City, sedang mengelola kondisi kebugarannya di Stadion Turf Moor dan tidak dapat bermain dengan kapasitas fisik penuh 100 persen.

Manchester United, yang telah menunjukkan peningkatan pesat dalam beberapa pekan terakhir di bawah asuhan Ruben Amorim, menolak berkomentar mengenai proses hukum yang digugatkan mantan pemain akademinya tersebut. (*)

Artikel Axel Tuanzebe Gugat Manchester United Rp 22 Miliar pertama kali tampil pada Olahraga.

Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD Riau

0
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Rabu (12/11). Pengeledahan itu diduga terkait pengembangan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Kendaraan yang digunakan tim penyidik KPK tampak terparkir tidak beraturan, karena sempitnya lahan parkir kantor BPKAD Riau, tepat di belakang Kantor Gubernur Riau.

Tim KPK diperkirakan datang ke Kantor BPKAD Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru sejak pagi dan belum beranjak hingga siang. Diperkirakan ada proses penggeledahan yang dikawal personel Brimob Kepolisian Daerah Riau.

Petugas berjaga di pintu masuk kantor BPKAD Riau membuka pintu, namun tidak seluruhnya. Suasana kantor berjalan seperti biasa dan sekilas dari luar kantor tidak ada tanda-tanda adanya penggeledahan.

Sejak awal November, KPK telah memproses Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan. Selain gubernur, dua orang lain yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur M Dani Nursalam juga diamankan dalam operasi tangkap tangan antirasuah itu.

Setelah penetapan tersangka tiga orang tersebut (5/11), KPK secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada keesokan harinya KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan dua tersangka lainnya.

Pada Senin (10/11), KPK menggeledah ruangan di Kantor Gubernur Riau. Lembaga itu juga menggeledah mobil dinas Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi hingga rumah dinasnya.

Selanjutnya, Selasa (11/11), Tim KPK juga melakukan kegiatan yang sama di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, proses penggeledahan berlangsung lebih dari 6 jam, kemudian penggeledahan dijaga ketat personel Brimob dan awak media dilarang masuk di kawasan kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait adanya dugaan pergeseran anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau. Selain dokumen, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari objek penggeledahan.

”Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11). (*)

Artikel Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid, KPK Geledah Kantor BPKAD Riau pertama kali tampil pada News.

Brigadir Terlapor Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Kembali Bertugas

0
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto. (Posmetro)

batampos – Brigadir Polisi berinisial YAAS, anggota Polsek Sagulung yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap calon istrinya, kembali menghirup udara bebas usai 21 hari di Patsus. Ia bahkan sudah kembali berdinas di Polsek Sagulung sejak awal November.

Kembalinya oknum polisi itu ke dinas aktif sontak memicu tanda tanya dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan keseriusan Polda Kepri dalam menangani laporan yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu.

Kuasa hukum korban, Saferiyus Hulu, mengatakan pihaknya belum menerima perkembangan signifikan dari tiga laporan yang telah dilayangkan ke Polda Kepri. Ketiganya meliputi laporan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran kode etik.

“Ada tiga laporan kami, tapi sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Kami juga tahu pelaku sudah bebas dari Patsus dan kembali bertugas,” ujar Saferiyus, Rabu (12/11).

Baca Juga: Mobil Mewah Diduga Diselundupkan ke Luar Batam, Polda Kepri Bantah Beri Surat Palsu

Menurutnya, kliennya masih mengalami trauma berat dan kini menjalani perawatan psikiater. Korban FM juga kehilangan janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Klien kami mengalami keguguran karena pendarahan. Hingga kini masih menjalani terapi psikis,” kata Saferiyus.

Ia berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan korban agar rasa keadilan benar-benar ditegakkan. Apalagi dengan kondisi mental korban yang sudah hancur akibat perbuataan Yaas.

“Kalau bukan polisi yang memberi keadilan, ke mana lagi korban harus mencari perlindungan?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menegaskan proses penanganan kasus tetap berjalan. Propam menangani aspek etik, sementara unsur pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Proses berjalan semua. Di Krimum jalan, di Propam juga jalan. Nanti kalau sudah sidang kode etik baru bisa kami putuskan. Sanksinya bisa demosi, Patsus lagi, atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” jelas Eddwi.

Baca Juga: Tabrakan Kapal MV Horizon 9 dengan Kapal LA Digue Diduga Karena Kerusakan Sistem Kemudi

Menurutnya, masa penempatan khusus (Patsus) terhadap YAAS telah dijalani sejak awal November selama 21 hari dan diperpanjang tujuh hari. Total sanksi etik sementara itu telah selesai pada 5 November lalu.

“Sebenarnya Patsus itu sanksi setelah sidang kode etik. Namun karena kasus ini jadi perhatian publik, kami tempatkan dulu di Patsus sambil proses berjalan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menegaskan penyidikan pidana tetap berjalan. Pihaknya telah memeriksa lima saksi, termasuk beberapa di luar wilayah Kepri.

“Sudah lima saksi kami periksa, bahkan ada yang kami datangi langsung ke wilayah Riau. Kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan dan kami tangani serius,” kata Andyka.

Sebelumnya, kasus yang menjerat FM bermula dari hubungannya dengan oknum anggota Polsek Sagulung berinisial YAAS (29). Korban, seorang bidan asal Medan, mengaku dijanjikan akan dinikahi, namun justru mengalami kekerasan fisik dan seksual.

FM sempat empat kali dirawat di rumah sakit akibat pendarahan selama menjalin hubungan dengan pelaku. Ia juga mengalami keguguran pada April lalu, dan kembali hamil dalam kondisi rentan.

Tiga laporan korban telah teregistrasi resmi di Polda Kepri, masing-masing untuk dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran kode etik. Keluarga korban berharap penyidik menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (*)

 

Reporter: Yashinta

Artikel Brigadir Terlapor Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Kembali Bertugas pertama kali tampil pada Metropolis.

Harry Kane Target Pilihan Pertama Barcelona untuk Menggantikan Robert Lewandowski

0
Striker Bayern Munchen Harry Kane dibidik Bareclona. (CHRISTOF STACHE/AFP)

batampos – Barcelona dikabarkan telah mengidentifikasi striker Bayern Munchen Harry Kane sebagai target pilihan pertama untuk menggantikan Robert Lewandowski. Kontrak penyerang veteran Polandia tersebut berakhir pada 2026.

Masa depan Lewandowski telah menjadi topik diskusi yang menarik sepanjang awal musim ini. Pemain berusia 37 tahun itu semakin dekat dengan status bebas transfer dan mendekati akhir karirnya. Keterlibatannya di Barcelona semakin meredup.

Pencetak gol terbanyak musim lalu dengan 42 gol di semua kompetisi itu telah mengumpulkan tujuh gol di awal musim 2025/2026. Tapi, dia hanya diberi kesempatan bermain sebagai starter sebanyak lima kali sejauh ini.

Cedera dan kepercayaan Hansi Flick terhadap Ferran Torres telah berkontribusi pada peran baru Lewandowski yang tidak lagi menjadi starter utama. Meski begitu ketajamannya dalam mencetak gol membantu Blaugrana dalam beberapa momen pertandingan.

Barcelona kemungkinan akan melepas Lewandowski dengan status bebas transfer. Pengganti pemain nomor 9 di Catalunya kini memunculkan nama Kane sebagai favorit pengganti.

Bintang Bayern Munchen, itu berhasil mengukir rekor impresif dengan 108 gol dalam 113 pertandingan. Kontrak Kane terdapat klausul pelepasan senilai EUR 65 juta. Barcelona mungkin siap untuk menebus nilai tersebut.

Ketentuan klausul pelepasan ini konon mengharuskan Kane untuk secara resmi memberi tahu Bayern terlebih dahulu tentang keinginannya hengkang dari Allianz Arena pada musim dingin ini sebelum resmi hengkang musim panas mendatang.

Jelas mengapa Barcelona mengincar striker yang memecahkan rekor Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo itu. Pemain yang setengah dekade lebih muda dari Lewandowski dan jauh lebih kreatif. Membuat Kane menjadi opsi pengganti paling masuk akal bagi pasukan Hansi Flick.

Laporan beberapa media Spanyol mengisyaratkan bahwa Kane sedang mempertimbangkan kepindahan ke Catalunya. Tapi kapten timnas Inggris ini menepis spekulasi di depan publik, dengan mengatakan bahagia bertahan di Munchen.

Kane tampak lebih terbuka untuk membicarakan kembali ke Tottenham daripada menanggapi rumor panasnya untuk bergabung Blaugrana. Dia sudah dianggap sebagai legenda di tim London Utara tersebut.

“Ini akan selalu menjadi kita (bersama Spurs) karena saya menghabiskan seluruh hidup saya di sana. Saya penggemar mereka dan akan selalu menonton dan melihat perkembangan mereka,” ujar pencetak gol terbanyak sepanjang masa klub itu.

“Mereka pasti akan selalu menjadi bagian dari hidup saya, tetapi untuk saat ini, saya senang berada di sini (Bayern Munchen),” tambah Harry Kane.(*)

Artikel Harry Kane Target Pilihan Pertama Barcelona untuk Menggantikan Robert Lewandowski pertama kali tampil pada Olahraga.

Larangan Nikah Beda Agama Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi

0
Larangan Nikah Beda Agama
Muhamad Anugrah Firmansyah, pemohon uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Humas MK)

batampos – Aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya yang melarang pernikahan beda agama kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan oleh seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah. Aturan itu membuat dia tidak bisa menikah dengan pasangannya saat ini karena perbedaan agama.

Dalam permohonannya, Anugrah menyampaikan alasan ingin pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Ia menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke MK karena menilai ketentuan itu menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama, sehingga berakibat ketidakpastian hukum.

“Kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual. Akibat ketentuan a quo, menyebabkan pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda,” terangnya saat sidang perdana di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/11) sebagaimana dilansir dari Antara.

Anugrah, yang beragama Islam, menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir.

Ia menyebut hubungan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan mereka berkomitmen untuk menikah.

Namun, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya terhambat akibat keberadaan pasal yang berbunyi, “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dia menjelaskan, dalam penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.

“Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama,” ucap Anugrah.

Interpretasi UU Adminduk Tidak Konsisten

Sejatinya, imbuh dia, ketentuan mengenai perkawinan antaragama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa Pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Namun, dalam praktiknya, ketentuan itu disebut tidak konsisten diterapkan oleh pengadilan.

“Terdapat pengadilan yang mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, sementara terdapat pula pengadilan yang menolak,” jelasnya.

Ketidakkonsistenan penetapan pengadilan itu menurut Anugrah menunjukkan tidak adanya kepastian hukum mengenai pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama.

Kondisi itu menyebabkan warga negara bergantung pada interpretasi hakim dalam mencatatkan pernikahan.

“Akibat ketidakjelasan tersebut, negara menafsirkan pasal a quo secara berbeda-beda yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan perlakuan hukum terhadap warga negara yang berada dalam kondisi serupa,” tuturnya.

Padahal, kata dia, Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama dan kepercayaan. Kemajemukan itu membentuk interaksi sosial di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam hubungan personal yang berlanjut pada perkawinan.

Menurut Anugrah, perkawinan antaragama muncul sebagai sebuah keniscayaan dan konsekuensi logis serta alamiah dari kehidupan bermasyarakat yang majemuk.

“Perkawinan di antara pasangan dengan agama yang sama sering dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak pernah bisa direncanakan. Seringkali interaksi sosial antarwarga negara melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya. Sementara itu, di kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya,” katanya.

Anugrah menambahkan, kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia mengatakan keberadaan SEMA ini menjadi alasan kuat dan relevan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.

Lewat perkara dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini, Anugrah meminta MK menyatakan pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan, untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. (*)

Artikel Larangan Nikah Beda Agama Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi pertama kali tampil pada News.

Mobil Mewah Diduga Diselundupkan ke Luar Batam, Polda Kepri Bantah Beri Surat Palsu

0
Ilustrasi Toyota GR Supra berwarna putih metalik. (Youtube)

batampos – Publik Batam dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai mobil sport mewah berpelat A (Banten) yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Mobil itu disebut menyerupai Toyota GR Supra berwarna putih metalik, dengan dugaan penggunaan surat jalan palsu yang mencantumkan nama seorang pejabat kepolisian.

Namun, Ditlantas Polda Kepri membantah keras tudingan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, kendaraan yang dimaksud ternyata bukan mobil sport ilegal seperti yang ramai diberitakan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, memastikan mobil berpelat A 1334 RO itu telah diperiksa secara fisik dan administrasi di Samsat Batam. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

“Sudah kami cek. Kendaraan itu secara legalitas tidak ada masalah. Surat-suratnya lengkap dan sesuai dengan hasil cek fisik di Samsat,” ujar Krisna kepada Batam Pos, Rabu (12/11).

Ia menjelaskan, mobil yang diperiksa bukanlah Toyota GR Supra seperti yang beredar di publik, melainkan Toyota Celica MT berwarna silver. Menurutnya, kesamaan nomor polisi dengan kendaraan lain bisa saja menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Jenis mobilnya berbeda. Yang kami periksa Toyata Celicq MT. Itu suratnya lengkap dan sesuai. Surat jalan saya tanda tangani tanggal 31 Oktober lalu,” tegaskan.

Terkait dugaan fisik mobil mewah itu matic bukan manual, menurut Kasna pihaknya sudah memeriksa sesuai dokumen yang diberikan pemohon.

“Setahu kami itu manual, tapi tidak juga kalau memang ada pihak yang menukar setelah dapat surat jalan dari kami,” jelasnya.

Krisna juga menegaskan, kewenangan untuk memeriksa aspek kepabeanan berada di tangan Bea Cukai. Pihak kepolisian hanya bertugas memeriksa legalitas surat jalan serta kecocokan data kendaraan dengan dokumen resminya.

“Kalau soal izin keluar atau masuk dari Batam, itu ranah Bea Cukai. Kami hanya memastikan kendaraan memiliki dokumen resmi, seperti STNK dan hasil cek fisik,” jelasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Kementerian Keuangan dan Polda Kepri sempat menelusuri informasi terkait dugaan pengiriman mobil sport mewah dari Batam ke Tanjungpinang melalui jalur RoRo Punggur–Tanjung Uban. Mobil tersebut sempat menarik perhatian karena surat jalannya diduga mencantumkan nama pejabat polisi aktif tanpa nomor register resmi. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Mobil Mewah Diduga Diselundupkan ke Luar Batam, Polda Kepri Bantah Beri Surat Palsu pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemerintah Siapkan BLT Kesra 2025 untuk 35 Juta Keluarga, Disalurkan Mulai Pekan Depan

0
Ilustrasi pencairan bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Pos. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Menjelang akhir tahun, pada November ini, pemerintah akan melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp 900 ribu.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Memastikan kesejahteraan rumah tangga berpendapatan rendah tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berdasar data terbaru, sebanyak 35 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos ini. Mereka termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 menurut Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN), yang berarti berasal dari lapisan masyarakat dengan tingkat pendapatan terendah.

Jika dihitung rata-rata empat anggota per keluarga, maka total penerima manfaat BLT Kesra kali ini bisa menyentuh angka sekitar 140 juta jiwa di seluruh Indonesia. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan program bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang biasanya hanya mencakup sekitar 20 juta keluarga.

Penyaluran BLT Kesra November 2025

Penyaluran dana BLT Kesra dilakukan secara bertahap melalui dua jalur utama, yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Bank Himbara (termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) akan menyalurkan dana untuk sekitar 18,3 juta keluarga mulai pekan depan. Sementara itu, PT Pos Indonesia akan mendistribusikan bantuan untuk 17,2 juta keluarga lainnya, yang dijadwalkan dimulai Senin depan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status penerimaan agar tidak terlambat dalam proses pencairan. Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, bantuan akan dikirim langsung melalui kantor pos setempat.

Cara Cek Daftar Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan, terdapat dua cara resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos): melalui situs web Cek Bansos dan aplikasi Cek Bansos.

Melalui Situs Web Resmi Kemensos

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Ketik kode captcha yang muncul

5. Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, status, dan periode bantuan.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Buat akun baru dengan mengisi nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi

3. Unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk

4. Setelah akun aktif, masuk ke menu Profil untuk melihat status bantuan

Sebagai informasi, program BLT Kesra menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah untuk menopang konsumsi rumah tangga, komponen utama penggerak ekonomi Indonesia.

Dengan bantuan senilai Rp 900 ribu per keluarga, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok seperti bahan pangan, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan, terutama menjelang musim liburan akhir tahun.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus membantu pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.

BLT Kesra 2025 sendiri bukan sekadar bantuan tunai, tetapi simbol kepedulian negara terhadap jutaan keluarga yang masih berjuang di tengah tekanan ekonomi global.

Bagi masyarakat, langkah paling penting adalah memastikan data diri terdaftar dan valid di sistem Kemensos, agar bantuan dapat diterima tanpa kendala. Cek sekarang, jangan sampai terlewat. (*)

Artikel Pemerintah Siapkan BLT Kesra 2025 untuk 35 Juta Keluarga, Disalurkan Mulai Pekan Depan pertama kali tampil pada News.

Tabrakan Kapal MV Horizon 9 dengan Kapal LA Digue Diduga Karena Kerusakan Sistem Kemudi

0
Feri Horizon 9 saat tiba di HarbourFront Centre Singapura. Foto. Istimewa.

batampos – Penyebab kecelakaan laut antara Kapal MV Horizon 9 dengan Kapal LA Digue di Perairan Singapura hingga saat ini belum disimpulkan. Peristiwa ini tengah diselidiki oleh Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari MPA Singapura. Untuk penyebabnya bisa disimpulkan melalui hasil pemeriksaan,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Takwim Masuku, Selasa (11/11).

Informasi yang didapatkan, tabarakan kapal tersebut diduga disebabkan oleh kerusakan pada sistem kemudi Kapal MV Horizon 9. Kapal ini disebut menggunakan suku cadang palsu, sehingga kapal feri kehilangan kendali dan menabrak kapal tanker.

Sebelumnya, kapal ini telah menjalani servis yang dilakukan perusahaan maritim yang berbasis di Singapura, KMASIA dengan anak perusahaannya di Batam, KME Mitra Indonesia.

“Kita tunggu hasil investigasi dari Otoritas Singapura,” kata Takwim.

Takwim menegaskan peristiwa ini akan menjadi evaluasi untuk seluruh operator kapal agar sistem perawatan semakin baik dan sesuai standar Internasional.

“Kita juga memperkuat sistem pelaporan dan komunikasi lintas batas agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Diketahui, kapal penumpang MV Horizon 9 bertabrakan dengan kapal tanker kimia LA Digue membuat para penumpang trauma. Seluruh penumpang dan kru selamat dan dievakuasi ke Pelabuhan HarbourFront, Singapura.

“Kami memastikan tidak ada korban jiwa,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

Artikel Tabrakan Kapal MV Horizon 9 dengan Kapal LA Digue Diduga Karena Kerusakan Sistem Kemudi pertama kali tampil pada Metropolis.

Play sound