Jumat, 19 April 2024

10 Terpidana Seumur Hidup di Batam Juga Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terkait

Istri Pudjo Lestari bin Kateno menagis histeris sambil sujud memohon kemajelis hakim dipersidangan melihat suaminya yang disidang pidana mati di Lapas Barelang, Rabu (14/1/2016) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos
Istri Pudjo Lestari bin Kateno menagis histeris sambil sujud memohon kemajelis hakim dipersidangan melihat suaminya yang disidang pidana mati di Lapas Barelang, Rabu (14/1/2016) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos

batampos.co.id – Tak hanya terpidana mati yang akan dikirim bertahap ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terpidana seumur hidup juga akan dikirim ke Lapas Nusakambangan.

“Saat ini ada 10 terpidana seumur hidup yang menunggu proses pemindahan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Barelang, Farhan Hidayat, Senin (9/5/2016).

Baca Juga:
> 9 Terpidana Mati Asal Batam Nunggu Giliran Dikirim ke Nusakambangan
> 3 Terpidana Mati dari Batam Sudah di Nusakambangan, Tak Ada Nama Yezhiekel
> Mary Jane Tak Masuk Daftar Eksekusi Mati Jilid III, Ada Kaitannya dengan Pembabasan 10 Sandera?

Farhan menyebutkan, per Desember 2015 lalu terdapat 10 terpidana mati dan tujuh terpidana seumur hidup di Lapas Barelang. Namun pada 2016 ini terdapat penambahan dua terpidana mati dan tiga terpidana sumur hidup. Sehingga totalnya ada 22 orang, terdiri dari 12 terpidana mati dan 10 terpidana seumur hidup.

“Tiga terpidana mati sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Minggu (8/5) lalu,” kata Farhan.

Saat ini, masih ada 19 narapidana yang menunggu proses pemindahan ke Lapas Nusakambangan. Mereka teridiri dari sembilan terpidana mati dan 10 terpidana seumur hidup.

“Semuanya diajukan untuk pindah ke Lapas Kelas I (Nusakambangan),” kata Farhan.

Soal kapan pemindahannya, Farhan enggan menjelaskan. Sebab semua tergantung anggaran dan kebijakan pusat. Namun dia memastikan, cepat atau lambat, ke-19 napi tersebut akan dikirim ke Nusakambangan.

“Karena sesuai aturan memang harus Lapas Kelas I yang menampung napi terpidana mati dan hukuman seumur hidup,” kata Farhan.

Napi terpidana mati dan hukuman seumur hidup dipindahkan untuk mengurangi risiko buruk yang bisa saja terjadi jika mereka semua dikumpulkan dalam lapas bertipe B atau kelas II.

“Di sisi lain ini (pemindahan napi, red) bisa mengurangi jumlah napi di sini agar tidak terlalu over kapasitas,” tutur Farhan.

Farhan mengatakan, tiga terpidana mati yang sudah dikirim ke Lapas Nusakambangan kemungkinan akan masuk daftar eksekusi mati oleh pusat. Namun dia tak bisa memastikannya, karena ini bukan kewenangan lapas.

“Kalau kepastian itu Kejaksaan yang lebih tahu. Tapi dari kami yang pastinya pemindahan tiga napi ini respon pemerintah atas ajuan program kami tahun 2015 lalu,” ujar Farhan.

Farhan menambahkan, saat ini jumlah napi di lapas Barelang mencapai 1.343 orang. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah daya tampung ideal lapas yang hanya mencapai 400-an orang.

“Kenapa bisa jadi begini (over kapasitas)?. Ya selain pelaku kejahatan meningkat, kendala lainnya karena PP 99 tahun 2012,” kata Farhan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menjadi salah satu pemicu semakin banyaknya jumlah napi di lapas. Sebab dalam PP itu mengatur persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) di antaranya bayar denda subsider dan harus surat keterangan justice colabaration dari kepolisian, jaksa, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) khusus untuk kasus narkoba. Sehingga banyak napi kasus narkoba tindak mendapatkan hak-hak tersebut.

“Padahal 71 persen penghuni di sini kasus narkoba,” tutur Farhan. (eja/bp)

Update