Kamis, 18 April 2024

Putus Asa Karena Gagal jadi TNI, Wendelinus Pilih jadi TKI

Berita Terkait

Putin Imbau Iran Menahan Diri

Perusahaan Wajib Prioritaskan Pencaker Lokal

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat

batampos.co.id – Tiga kali tidak lulus seleksi menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Wendelinus Tae, mencoba mencari peruntungan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran, Malaysia.

Sayangnya upah yang dilakukannya tidak dengan cara yang sah atau legal. Warga Kecamatan Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, bertolak ke negara Siti Nuhaliza itu dengan cara lewat “belakang” atau jalur ilegal.

Akibatnya, ia diamankan bersama 20 TKI ilegal lainnya saat akan menyeberang ke Malaysia, Sabtu (15/6/2019).

”Mau jadi tentara, tapi gagal. Sudah coba tiga kali, tetap gagal. Makanya mau jadi TKI aja,” ujar pria berperawakan sedang itu saat berada di Mapolda Kepri, Senin (17/6/2019).

Ia mengaku putus asa dan enggan bekerja di daerah asalnya dan memilih menjadi TKI. Pria yang senang dipanggil Mayor itu nekat menjadi TKI saat bertukar pikiran dengan abang kandungnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, bersama Kasubnit IV Dirkrimum Polda Kepri, Kompol Dhani, berdialog dengan TKI asal NTT yang diamankan, Sabtu (15/6), yang dirilis di Mapolda Kepri, Senin (17/6/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Yang suruh abang karena lihat saya sudah putus asa. Dia yang biayain semua, jadi tak tahu berapa biaya berangkat,” katanya.

Baca Juga: Kapal TKI Pecah Dihantam Ombak Dalam Perjalanan Malaysia – Batam

Di tempat yang sama, Ayub Liunome, warga Kupang rela mengeluarkan Rp 2 juta untuk berangkat ke Malaysia secara ilegal. Ia beralasan, tak tahu cara berangkat secara resmi, sehingga menjadi TKI ilegal.

”Saya habis Rp 2 juta. Di kampung kerjanya ke kebun, saya ingin mengubah nasib saja. Tapi tak tahu cara berangkat secara resmi,” ujarnya.

Mayor, Ayub dan 19 TKI ilegal asal NTT diamankan ke Polda Kepri, dari rumah Mursalin alias Salim di Kampung Lebang Jaya, Kecamatan Batubesar, Nongsa.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan TKI secara ilegal berawal dari informasi yang diterima Kasubdit 4 Direktorat Reskrimum Polda Kepri.

Baca Juga: TKI Ilegal Dipungut Rp 5 Juta untuk Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Tikus

Informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada warga NTT yang akan menjadi imigran ke Malaysia dengan cara yang tidak sah.

”Modus yang mereka lakukan memanfaatkan arus balik. Namun rencana mereka terungkap karena adanya informasi yang masuk ke kami,” kata dia.

Menurut dia, 21 TKI ilegal ditampung selama beberapa hari di rumah Salim yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selama ditampung, Salim memunggut biaya Rp 50 ribu perorang selain biaya makan dan minum selama ditampung.

”Tersangka merupakan pemain lama, jadi sudah sering melakukan hal yang sama,” paparnya.

“Atas perbuatannya, tersangka Salim dijerat pasal 81 dan 82 UU tahun 2017 tentang penyaluran TKI dan terancam 10 tahun penjara,” jelas Erlangga.

Baca Juga: Polisi Amankan 39 TKI Ilegal, dan Tangkap 4 Tekong

Kasubdit 4 Direskrimum Polda Kepri, Kompol Dani Catra Nugraha, mengatakan, para TKI rencananya akan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan di Malaysia.

Lima dari 21 TKI juga masih di bawah umur.

”Kami sedang mendalami kasus dan telah mengantongi nama-nama perekrut ataupun yang akan menyalurkan para TKI ke Malaysia,” ujar Dani.

Menurut dia, TKI ilegal ini nantinya akan dipulangkan ke kampung halaman satelah berkoordinasi dengan BP3TKI.(she)

Update