batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady, menginginkan kampung tua tetap berstatus Free Trade Zone (FTZ) seperti daerah lain di Kota Batam.
Permintaan itu disampaikan Edy dalam pertemuan bersama Pemkot Batam dan Manteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil di Batam, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, jika status FTZ ikut dicabut beserta dengan penyerahan hak milik lahan kampung tua kepada masyarakat, Edy khawatir hal itu akan memberatkan.
Karena masyarakat yang memiliki usaha di kawasan tersebut harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau tidak FTZ, artinya mereka tidak menikmati fasilitas FTZ, kasian mereka,” kata Edy.
Kata dia, jika tidak diperhatikan akan menjadi persoalan tersendiri. Seperti kejadian yang berlaku di Kecamatan Belakangpadang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Menteri ATR: Kampung Tua Jangan Menjadi Kawasan Kumuh Baru
Di mana barang yang datang dari Batam ke kawasan itu harus dikenai PPN karena Belakangpadang tidak berstatus FTZ.
Edy menuturkan, untuk mengupayakan 37 titik kampung tua tersebut tetap berstatus FTZ, dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, akan dimasukan poin tentang kampung tua ini.
Baca Juga: Agustus, Penataan Kampung Tua Kota Batam Dimulai
“Walaupun itu bukan HPL (hak pengelolaan lahan) dari BP, tetap kita upayakan untuk FTZ di kampung tua ini,” kata Edy lagi.
Sementara untuk proses pembebasan HPL dan PL sendiri, kata dia, ke-37 titik ini akan segera diselesaikan oleh BP Batam.
Untuk HPL nantinya lahan yang ada di kampung tua akan dibatalkan.
Sementara lahan yang pengelolaan lahan (PL) sudah diserahkan, tidak akan diperpanjang atau diputus, tentu dengan mekanisme yang ada.(bbi)
