batampos.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menyiapkan sertifikasi lahan untuk masyarakat yang mendiami 37 titik kampung tua di Kota Batam.
Realisasi rencana tersebut diharapkan selesai dalam beberapa bulan ke depan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengantongi luasan bidang lahan yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Kata dia, dari lahan yang ada, tidak semuanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga akan diserahkan kepada Pemko Batam.

“Kategori lahan yang akan diserahkan kepada Pemkot Batam adalah lahan kampung tua yang saat ini telah dibangun fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos),” kata dia saat berkunjung ke Batam, Jumat (21/6/2019).
Pemko Batam lanjutnya, juga akan diberikan hak atas lahan kampung tua yang tidak berpenduduk.
Baca Juga: Menteri ATR: Kampung Tua Jangan Menjadi Kawasan Kumuh Baru
Sofyan mengatakan mengenai besaran lahan yang nantinya akan diberikan kepada Pemko Batam, masih akan menunggu hasil dari tim pendataan.
“Pak wali kota akan mengidentifikasi fasum dan fasos, dan akan dikeluarkan daftar penerima juga. Untuk tanah kampung tua yang tidak ada penduduknya akan diberikan kepada pemerintah kota,” kata Sofyan
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menuturkan akan segera menindaklanjuti arahan pusat.
Baca Juga: Agustus, Penataan Kampung Tua Kota Batam Dimulai
Pihaknya akan langsung membentuk tim untuk mendata ke-37 titik tersebut.
“Datanya sudah ada, kita akan langsung turun, kita bentuk 37 tim agar bisa langsung serentak ke sana,” kata Rudi.(bbi)
