batampos.co.id – Kalangan pengusaha mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam segera merevisi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2019. Jika dibiarkan berlarut, penerapan perka tersebut di-khawatirkan akan menurunkan daya saing Batam sebagai kota industri dan daerah tujuan investasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, yakin saat ini BP sudah sudah mengetahui dampak dan persoalan yang ditimbulkan dari penerbitan perka tersebut.
Secara umum, kata Rafki, perka ini membuat perusahaan yang berorientasi pada bisnis perdagangan menjadi terancam.
“Sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ), seharusnya perusahaan bebas memperdagangkan barang kebutuhan produksi di kawasan perdagangan bebas,” kata Rafki, Senin (24/6/2019).

Seperti diketahui, dalam Perka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan FTZ Batam BP Batam menghapus sekitar 1.500 jenis barang dari daftar komoditas yang mendapatkan fasilitas bebas pajak dan bea masuk.
Baca Juga: Apindo Menilai Penerapan Perka 10/2019 Kebijakan yang Buru-Buru
Alasannya, ke-1.500 barang tersebut dianggap sebagai barang konsumsi, bukan barang kebutuhan industri atau pendukung industri.
Terkait hal ini, Rafki berpendapat bahwa mengelompokkan barang pendukung dan bahan penolong produksi ke kelompok barang konsumsi jelas keliru.
Sebab, walaupun dimasukkan atau diimpor menggunakan Angka Pengenal Impor (API-U), barang pendukung produksi tersebut tidak dikonsumsi oleh masyarakat.
“Jadi, perlakuannya seharusnya sama dengan bahan baku dan barang modal lainnya, yakni diberikan fasilitas bebas pajak,” ujarnya.
Jika dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk akan membuat produk yang dihasilkan akan menjadi lebih mahal.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kepala BP Batam Terkait Perka Nomor 10/2019
“Akibatnya daya saing produk tersebut akan menurun. Sehingga akan bermuara pada menurunnya daya tarik Batam sebagai daerah tujuan investasi,” paparnya.
Makanya kata dia, perkembangan revisi Perka akan terus diikuti oleh pengusaha di Batam.
“Kami juga berharap secepatnya karena sudah cukup lama barang impor milik importir di Batam yang tertahan di luar negeri,” katanya.
Rafki mengaku sudah mendengar BP Batam akan merevisi perka tersebut. Namun, rencananya perka tersebut akan dikembalikan ke perka sebelum revisi, yakni Perka BP Batam Nomor 8 Tahun 2019.
Terkait wacana tersebut, Rafki menyebut pengusaha tidak menginginkannya. Karena dua perka tersebut merupakan satu paket.
Pengusaha menginginkan agar revisi Perka memberikan fasilitas bebas pajak kepada barang pendukung produksi yang sebelumnya dikenakan pajak dalam Perka 10/2019.
“Kami apresiasi atas atensi dari pimpinan BP terhadap keluhan yang disampaikan oleh dunia usaha terhadap pemberlakukan Perka 10/2019. Kita menunggu seperti apa realisasinya revisi Perka tersebut,” katanya.
Baca Juga: Terkait Perka BP Batam Nomor 10/2019, Pengusaha Ekspor Impor: Jadi Sekarang Maunya BP Apa?
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta, mengatakan, pihaknya telah menerima banyak sekali masukan baik secara langsung maupun melalui surat elektronik yang dikirim pengusaha.
“Masukan tersebut terkait dengan keberatan dan permasalahan yang pengusaha hadapi akibat pemberlakuan Perka 10/2019, terutama berkaitan dengan rasionalisasi barang konsumsi,” katanya.
Masukan-masukan tersebut sudah disampaikan kepada jajaran pimpinan BP Batam agar ditindaklanjuti.
“Setelah melalui proses diskusi dengan melibatkan Kadin Batam dan Apindo Batam serta masukan dari pelaku usaha akhirnya disepakati untuk merevisi Perka 10/2019 sesuai dengan saran dari pelaku usaha di Batam dengan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya,” jelasnya.
Novi menuturkan, pada prinsipnya nanti Perka 10/2019 akan direvisi kembali seperti perka sebelumnya yakni Perka 8/2019.
“Sehingga dengan diberlakukannya sesuai ketentuan perka yang lama diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha,” ucapnya.
Kepala BP Batam Edi Putra Irawadi juga menuturkan bahwa BP Batam berprinsip menjaga investasi sehingga masukan dari kalangan pengusaha akan didengar dengan seksama.
“Saya sudah panggil asosiasi. Jadi, kami sepakat dengan Apindo dan Kadin agar tetap memanjakan investasi. Apa yang menjadi persoalan mereka juga menjadi persoalan saya,” katanya.(leo)
